http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, May 16, 2013

Marah dengan Filipina, Taiwan Gelar Latihan Perang

Jet tempur Mirage 2000 Angkatan Udara Taiwan
VIVAnews - Kemarahan Taiwan atas Filipina terkait penembakan nelayannya pekan lalu masih berlanjut. Hari ini Taiwan menggelar latihan perang dekat perbatasan maritim Filipina, yang juga merupakan lokasi penembakan nelayan, dan menerapkan sejumlah sanksi tambahan kepada tetangganya itu.

Menurut kantor berita Reuters, Rabu kemarin Taiwan sudah menarik perwakilannya dari Filipina. Taiwan pun membekukan penerimaan pekerja dari Filipina dan sejumlah kerjasama bisnis dan dagang kedua pihak.

Juru bicara kepresidenan Filipina mengungkapkan bahwa permintaan maaf sudah disampaikan kepada Taiwan "secara layak" terkait "musibah" yang melanda nelayannya. Mengingat Filipina tidak punya hubungan diplomatik resmi dengan Taiwan, Manila hanya mengirim utusan untuk menyampaikan permintaan maaf ke Taipei.

Namun Perdana Menteri Taiwan, Jiang Yi-huah, menyatakan permintaan maaf dari Filipina itu masih kurang pantas, karena menyebut kematian nelayannya itu merupakan peristiwa yang tidak beruntung dan tidak disengaja, demikian ungkap pernyataan pemerintah Taiwan dalam laman resmi. "Kami sama sekali tidak mau menerima permintaan maaf seperti itu," kata Jiang.

Nelayan Taiwan, Hung Shih-cheng, tewas setelah kapalnya ditembak kapal patroli Filipina di perairan sebelah utara negara itu karena dianggap melanggar perbatasan maritim. Taiwan menyatakan pembunuhan itu berlangsung di zona ekonomi eksklusif Taiwan dan insiden tersebut dianggap melanggar hukum internasional.

Selain menolak permintaan maaf dan menerapkan sejumlah sanksi sepihak kepada Filipina, Taiwan pun menggelar latihan militer, yang dimulai hari ini. Latihan itu berlangsung selama dua hari.

Pejabat Kementerian Pertahanan Taiwan mengungkapkan bahwa latihan berlokasi di Selat Bashi. Itu merupakan perairan yang membatasi wilayah maritim Taiwan dan Filipina. Latihan itu melibatkan jet-jet tempur Mirage 2000 dan kapal-kapal kelas fregat. 

sumber:dunia.news.viva.co.id/news/read/413297-marah-dengan-filipina--taiwan-gelar-latihan-perang

Jenazah TKI Jembrana Masih Di Jepang

Negara (Antara Bali) - Jenazah I Komang Sudiardika (30), TKI asal Desa Berangbang, Kabupaten Jembrana yang meninggal 3 minggu lalu di Jepang, hingga saat ini belum dipulangkan.

"Saya diberitahu temannya kalau anak saya meninggal. Mungkin karena serangan jantung, karena ia meninggal saat tidur," kata Ni Ketut Rembeg, ibu Sudiardika, Kamis di Negara.

Rembeg berharap, jenazah anaknya tersebut segera dipulangkan, untuk diurus keluarga sebagaimana adat di Bali.

Menurut Rembeg, anaknya tersebut baru pertama kali bekerja di Jepang, yang awalnya berangkat lewat jalur legal sebagai buruh bangunan.

"Hanya empat bulan bekerja disitu anak saya lari, karena tidak kuat. Selain itu, kenyataan disana tidak sesuai kontrak kerjanya saat disini," ujar Rembeg.

Kepala Desa Berangbang, I Made Saha Arimbawa yang dikonfirmasi mengatakan, pemulangan jenazah warganya tersebut masih dalam proses pengurusan.(GBI)
Editor: Gismadi sumber:bali.antaranews.com

Pemkab Karawang Segera Berlakukan Perda Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI

KARAWANGID.COM,- Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 18 Tahun 2012 Tentang  Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang oleh Bupati H Ade Swara dan diundangkan  tanggal 28 Desember 2012 serta tercatat mengisi sebagai Lembaran Daerah Kabupaten Karawang No. 18 Tahun 2012, dimaksudkan guna melindungi calon TKI warga Karawang yang ingin bekerja di luar negeri selama pra pemberangkatan, masa penempatan dan masa purna penempatan, hal ini terkait berbagai kasus hukum yang terjadi menimpa TKI warga Kabupaten Karawang. Diatur  di perda ini, pihak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) selain tidak akan lagi dapat seenaknya merekrut calon TKI warga Karawang tanpa melalui prosedure sah dan rekomendasi dari fihak Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN ), PPTKIS juga tak bakal bisa diakui diKarawang tanpa adanya kantor cabang perusahaannya serta duit endapan 100 juta rupiah dibank garansi, kondisi ini dimaksud, untuk meminimalisir tindak kejahatan pemalsuan dokumen CTKI oleh calo / sponsor nakal diwilayah hukum Kabupaten Karawang.
Lebih jauh dijelaskan pada Perda No 18 ini, bahwa,untuk membantu pemda dalam urusan TKI, pemerintah daerah membentuk Komisi Pusat Kegiatan Pembinaan Penempatan Perlindungan dan Pemberdayaan TKI (PKP4TKI) diKabupaten Karawang.
Sementara, terkait belum terbitnya peraturan Bupati guna mengatur kepengurusan Komisi Pusat Kegiatan Pembinaan Penempatan Perlindungan dan Pemberdayaan TKI (PKP4TKI) di Karawang sebagaimana pasal 4 ayat (2) Perda ini yang diakibatkan oleh kekurangpahaman Asisten Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemkab Karawang mengartikan makna pasal-pasal pada Perda ini (dimana untuk kepentingan ini seharusnya sudah harus dilakukan Bupati Karawang sejak diundangkannya Perda), Rabu siang (15/5) Komisi-D DPRD Kabupaten Karawang dipimpin ketuanya Nanda Suhanda,SE melakukan hearing dengan pihak eksekutif Pemkab setempat dan pihak BKLN Rahayu Abadi selaku salah satu pihak pemrakarsa pembahasan perda ini pada sebelumnya guna mencari kesepahaman sikap.
Ironisnya, Asisten Pemerintahan Pemkab Karawang H Endang Somantri dan jajarannya pada hearing DPRD Karawang mengaku kalau pihaknya baru mengetahui soal keberadaan Perda No 18 Tahun 2012 itu (padahal perda ini telah sah diundangkan sejak tanggal 28 Desember 2012 dan harus sudah diberlakukan effektif tanggal 28 Juni 2013 mendatang), sikap itu sontak membuahkan keheranan anggota Komisi D dan peserta hearing lainnya.
Sementara Kadisnaker Karawang Ramond WL berjanji, mulai Senin (20/5) akan memberlakukan pasal 17 Perda No.18 Tahun 2012 ini yang isinya memuat soal kepentingan seleksi administrasi serta dokumen administrasi yang harus sebelum dan setelah calon TKI lulus seleksi diantaranya disebutkan, Kartu Tanda Penduduk; Kartu Keluarga ; akta lahir, ijazah atau buku nikah yang diterbitkan oleh instansi berwenang; surat ijin keluarga/suami/orang tua, Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN); Hasil pemeriksaan kesehatan; bukti pendaftaran dari BKLN diketahui oleh Komisi PKP4TKI; sertifikasi Balai Latihan Kerja  serta bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan.
“Perda ini adalah Perda inisiatif Komisi D, kepada Asisten Pemerintahan Pemda Karawang dan bagian hukum Pemda Karawang kami minta untuk jangan ragu membuat peraturan Bupati demi kepentingan ini. Perda ini dibuat berdasar amanat dari kewenangan pemerintahan otonomi daerah, saya bertanggung jawab terhadap kepentingan  ini,” tandas Nanda .
Sumber : kabarpublik.com

Mahasiwa RI Bantu WNI Korban Kebakaran di Malaysia


Hidayatullah.com—Hari Senin (13/05/2013) rombongan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pelajar Mahasiswa IIUM (International Islamic University Malaysia), FOTAR (Forum Tarbiyah IIUM), dan IKPM Gontor menyerahkan bantuan kepada 200 tenaga kerja Indonesia-Malaysia  yang tertimpa musibah kebakaran bangunan rumah kongsi (bedeng) di kawasan Aman Heights Condominium, Sri Kembangan, Selangor.
Bantuan tersebut langsung diserahkan oleh ketua PPI IIUM, Zulhilmi, kepada para korban dalam bentuk sembako, seperti beras, minyak goreng, telur, sarden, mi, gula, kopi, teh dll. Ada juga pakaian layak guna serta perlengkapan dapur. Menurut keterangan Hilmi, akan ada bantuan gelombang berikutnya.
Zaki, ketua warga, mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada juga bantuan dari warga Indonesia secara personal. Baik itu bantuan berupa uang maupun barang. Namun, sebagai mana dikatakan pak Zaki, mereka masih memerlukan bantuan, terutama sekali sembako, susu anak dan peralatan dapur. Adapun pakaian layak guna sudah banyak, mereka tidak memerlukan lagi.
Zaki juga berharap jika ada lagi bantuan berikutnya, sebaiknya dialokasikan juga untuk pembangunan surau, mengingat surau yang mereka bangun juga ikut terbakar.
“Alhamdulillah, sejak hari pertama hingga sekarang bantuan dari warga Indonesia terus mengalir, kami para korban merasa terharu, merasa senang. Kami tidak menyangka kepedulian dan solidaritas  warga Indonesia kepada sesamanya sangat tinggi. Dan kami juga tidak menyangka, ternyata warga Indonesia banyak juga yang kaya. Ini terbukti, mereka tidak segan-segan untuk memberikan bantuan kepada kami,” ujar Zaki sambil tersenyum, yang ketika itu hadir juga para korban lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi pada hari Selasa (07/05/2013) yang disebabkan oleh konsleting listrik. Api dalam sekejap melalap sekitar 60 rumah yang terbuat dari kayu dan triplek, yang ditempati 200 warga. Rumah tersebut adalah tempat tinggal sementara bagi TKI dibidang konstruksi bangunan.
Kerugian material kira-kira 100 ribu ringgit atau setara dengan 300 juta. Bahkan salah seorang diantara mereka ada yang mengaku uangnya ikut terbakar sebanyak 50 ribu ringgit setara dengan 150 juta rupiah, karena sebagian mereka menyimpan uang dirumah.
Selain itu surat menyurat penting lainnya seperti passport juga ikut terbakar, sekarang sedang ditangani oleh pihak KBRI.
Hingga saat ini para korban masih tinggal dibangunan yang belum selesai dikonstruksi, tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Kondisi mereka sangat memperihatikan, terutama sekali untuk MCK, karena dilokasi itu hanya ada satu sumur sekaligus tempat mandi. Adapun keperluan pakaian, selimut, dan keperluan tidur lainnya sudah terpenuhi.
Menurut keterangan Zaki, mereka akan terus menetap di sana, sampai proyek bangunan yang mereka kerjakan selesai. Mereka juga tidak punya keinginan untuk kembali ke Indonesia.*/Ali Rakhman, Mahasiswa S2 IIUM (International Islamic University)

TKI Ini Penuh Luka dan Cacat Akibat Lamban Dipulangkan

Ermayanti (tengah) bersama kedua orang tuanya, beberapa hari setelah dipulangkan dari Abu Dhabi (Foto:cuplik.com/ist)


Cuplik.Com - Indramayu - Setelah Empat bulan minta dipulangkan, akhirnya baru dikabulkan. Namun, TKI Asal Indramayu ini pulang dalam keadaan cacat dan penuh luka akibat disiksa majikannya di Abu Dhabi.

Ermayanti binti Kamim (24) yang sempat diberitakan sebelumnya pada saat dirinya masih di Abu Dhabi, ia minta dipulangkan karena tak tahan terhadap perlakuan majikannya yang selalu disiksa tak manusiaswi. Majikan perempuannya bernama Manar dan laki-lakinya bernama Eisa Ali.

Ermayanti ahirnya dipulangkan pada 10 Mei 2013 di kampung halamannya di Desa Kedungwungu Blok Desa RT/RW 02/01, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.

Pada saat dikunjungi dirumahnya bersama perwakilan pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu yang mendampingi kasusnya, Ermayanti memaparkan penderitaannya di Abu Dhabi.

"Selama lebih dari 2,5 tahun saya bekerja saya sering disiksa oleh majikan perempuan dan orangtua serta kakak adik majikan yang kesemuanya perempuan. Saya sering digampar, dipukul dengan benda keras serta saya sering dicambuk, kemudian saya diperlakukan tidak manusiawi lainya seperti saya terus menerus di suruh untuk bekerja dengan hanya jam istirahat yang minim serta jarang diberi untuk makan dan minum oleh majikan" cerita Ermayanti saat ditemui di rumahnya, Kamis (16/5/13).

Ia menceritakan majikannya yang kasar dan tak punya rasa kemanusiaan, salah sedikit saja dicacimaki dan bahkan disiksa secara fisik. "Iya rambutku dijambak dan kepalaku dipukul dengan benda keras," paparnya dengan mata berkaca-kaca.

"Kemudian saya sering makan makanan sisa yang sudah dibuang di tempat sampah akibat saya jarang diberi makan oleh majikan, namun saya sempat ketahuan oleh majaikan, majikan saya langsung marah dan mencambuki seluruh tubuh saya dan saya kena denda 100 Dirham," lanjutnya sambil meneteskan air mata.

Atas pulangnya Ermayanti, Koord. Advokasi pengurus DPC SBMI Indramayu, Jihun menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai, cacatnya korban akibat lambannya pemerintah merespon keinginan Ermayanti untuk pulang.

"Tapi terlebih dahulu memperhatikan kesehatannya Ermayanti, secepatnya TKW dibawah ke RSUD Indramayu karena Ermayanti sejak saat ini selalu mengeluh tubuhnya kesakitan terus dan dari dalam telinga sebelah kanannya sering mengeluarkan air," jelasnya.

Ketua SBMI Indramayu, Juwarih menegaskan, selain kesehatan pihaknya juga akan memperjuangkan hak-haknya yang belum terpenuhi, seperti sisa gaji dan asuransi untuk TKI.

"Kami mengutamakan kesehatannya Ermayanti dulu. Adapun hak-hak lainnya, seperti sisa gaji, asuransi dan lainnya, nanti menyusul dan tetap akan kami perjuangkan walaupun PPTKIS yang merekrutnya sudah tutup," tutup Juwarih.

Diketahui, Ermayanti diberangkatkan oleh PT. Dharma Ayu Tenaga Sejahtera yang berkantor di Jl. Raya Tambi No. 5 RT 05/02 Blok Bujed Desa Tambi Lor Kec. Sliyeg Kab. Indramayu pada bulan Oktober 2010.
[pong/wo].
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung