KARAWANGID.COM,- Ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Karawang No. 18 Tahun 2012 Tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang oleh Bupati H Ade
Swara dan diundangkan tanggal 28 Desember 2012 serta tercatat mengisi
sebagai Lembaran Daerah Kabupaten Karawang No. 18 Tahun 2012,
dimaksudkan guna melindungi calon TKI warga Karawang yang ingin bekerja
di luar negeri selama pra pemberangkatan, masa penempatan dan masa purna
penempatan, hal ini terkait berbagai kasus hukum yang terjadi menimpa
TKI warga Kabupaten Karawang.
Diatur di perda ini, pihak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS) selain tidak akan lagi dapat seenaknya
merekrut calon TKI warga Karawang tanpa melalui prosedure sah dan
rekomendasi dari fihak Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN ), PPTKIS juga tak
bakal bisa diakui diKarawang tanpa adanya kantor cabang perusahaannya
serta duit endapan 100 juta rupiah dibank garansi, kondisi ini dimaksud,
untuk meminimalisir tindak kejahatan pemalsuan dokumen CTKI oleh calo /
sponsor nakal diwilayah hukum Kabupaten Karawang.
Lebih jauh dijelaskan pada Perda No 18 ini, bahwa,untuk membantu
pemda dalam urusan TKI, pemerintah daerah membentuk Komisi Pusat
Kegiatan Pembinaan Penempatan Perlindungan dan Pemberdayaan TKI
(PKP4TKI) diKabupaten Karawang.
Sementara, terkait belum terbitnya peraturan Bupati guna mengatur
kepengurusan Komisi Pusat Kegiatan Pembinaan Penempatan Perlindungan dan
Pemberdayaan TKI (PKP4TKI) di Karawang sebagaimana pasal 4 ayat (2)
Perda ini yang diakibatkan oleh kekurangpahaman Asisten Pemerintahan dan
Kabag Hukum Pemkab Karawang mengartikan makna pasal-pasal pada Perda
ini (dimana untuk kepentingan ini seharusnya sudah harus dilakukan
Bupati Karawang sejak diundangkannya Perda), Rabu siang (15/5) Komisi-D
DPRD Kabupaten Karawang dipimpin ketuanya Nanda Suhanda,SE melakukan
hearing dengan pihak eksekutif Pemkab setempat dan pihak BKLN Rahayu
Abadi selaku salah satu pihak pemrakarsa pembahasan perda ini pada
sebelumnya guna mencari kesepahaman sikap.
Ironisnya, Asisten Pemerintahan Pemkab Karawang H Endang Somantri dan
jajarannya pada hearing DPRD Karawang mengaku kalau pihaknya baru
mengetahui soal keberadaan Perda No 18 Tahun 2012 itu (padahal perda ini
telah sah diundangkan sejak tanggal 28 Desember 2012 dan harus sudah
diberlakukan effektif tanggal 28 Juni 2013 mendatang), sikap itu sontak
membuahkan keheranan anggota Komisi D dan peserta hearing lainnya.
Sementara Kadisnaker Karawang Ramond WL berjanji, mulai Senin (20/5)
akan memberlakukan pasal 17 Perda No.18 Tahun 2012 ini yang isinya
memuat soal kepentingan seleksi administrasi serta dokumen administrasi
yang harus sebelum dan setelah calon TKI lulus seleksi diantaranya
disebutkan, Kartu Tanda Penduduk; Kartu Keluarga ; akta lahir, ijazah
atau buku nikah yang diterbitkan oleh instansi berwenang; surat ijin
keluarga/suami/orang tua, Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN);
Hasil pemeriksaan kesehatan; bukti pendaftaran dari BKLN diketahui oleh
Komisi PKP4TKI; sertifikasi Balai Latihan Kerja serta bukti pembayaran
premi asuransi pra penempatan.
“Perda ini adalah Perda inisiatif Komisi D, kepada Asisten
Pemerintahan Pemda Karawang dan bagian hukum Pemda Karawang kami minta
untuk jangan ragu membuat peraturan Bupati demi kepentingan ini. Perda
ini dibuat berdasar amanat dari kewenangan pemerintahan otonomi daerah,
saya bertanggung jawab terhadap kepentingan ini,” tandas Nanda .
Sumber : kabarpublik.com