http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Tuesday, January 14, 2014

Fakta Baru di Sidang TKW Walfrida Soik

Walfrida terancam pidana mati karena membunuh majikannya di Malaysia. Sidang terhadap kasus Wilfrida kembali berlangsung di Mahkamah Tinggi Kota Bharu Malaysia _______ VIVAnews -Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Walfrida Soik (sebelumnya ditulis Wilfrida) kembali menjalani sidang lanjutan pada Minggu, 12 Januari 2014. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 waktu setempat itu, terungkap sebuah fakta baru mengenai kondisi korban yang dibunuh Walfrida. Pejabat Konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Dino Wahyudin mengungkapkan bahwa korban, Yeap Seok Pen, ternyata mengalami depresi. Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan Dr Wan Mohd Zamri yang pernah merawat korban atas penyakit parkinson. Wan ternyata juga memberikan obat anti depresan. Diagnosa korban menderita depresi karena penyakit yang dideritanya diperkuat kesaksian seorang dokter ahli dari India yang mengajar di Hospital University of Science Malaysia, John Prakash. Dia mengatakan korban menunjukkan tanda-tanda orang yang menderita depresi. "Hal ini tidak diketahui keluarga korban," ungkap Dino. Informasi dari proses persidangan tersebut akan digunakan tim pengacara Walfrida untuk melengkapi informasi yang telah ada sebelumnya. Selain itu, keterangan yang diperoleh kemarin dapat digunakan untuk mempertajam strategi pembelaan terhadap sidang pembelaan diri Walfrida nantinya. Namun, lanjut Dino, sidang tidak mengungkap hasil observasi kunjungan tim utusan dari Malaysia yang berkunjung ke kediaman Walfrida di NTT."Pengacara memang sudah menerima laporan dari RS Permai, Johor Bahru soal hasil observasi itu. Namun, kami belum bisa mengungkap itu. Kami masih harus mempelajari hasilnya terlebih dahulu," kata Dino. Agenda sidang yang digelar Minggu kemarin, hanya berfokus kepada pemeriksaan kembali saksi yang sebelumnya sudah pernah dipanggil. Dari lima saksi yang hadir memenuhi undangan pengadilan, baru tiga saksi saja yang dapat dimintai klarifikasi. Ketiga saksi yang didengarkan kesaksian adalah Ong Kian Peng (tetangga korban), Lee Chee Keong (anak korban), dan Lee Lai Weng (suami korban). Dari ketiga saksi tersebut, mereka menceritakan interaksi antara korban dengan Walfrida selama 11 hari bekerja di rumah korban. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Azmad Zaidi bin Ibrahim, tim pengacara KBRI turut meminta tetangga korban untuk menyampaikan secara lebih rinci hal-hal yang terjadi dan sebelum tindakan pembunuhan terjadi. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 19 Januari mendatang. Diberitakan sebelumnya, kasus Walfrida terjadi tahun 2010. Dia mengaku merasa jengkel pada Yeap Seok Pen yang kerap memarahi dan memperlakukan dirinya secara kasar. Tak sanggup menahan amarah, pada tanggal 7 Desember 2010, Walfrida kemudian mendorong Yeap Seok Pen hingga jatuh. Tak hanya itu, Walfrida kemudian menusuk Yeap Seok Pen sebanyak 43 kali hingga tewas. Walfrida akhirnya ditahan di Penjara Pangkalan Chepa dan terancam vonis mati dari pengadilan. (umi) © VIVA.co.id
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung