http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, February 13, 2014

TKI Brebes Dipenjara 15 Tahun di Kuwait


Brebes- Caski, 28 tahun, warga Kabupaten Brebes, diganjar 15 tahun penjara di Kuwait tanpa didampingi pengacara selama sidang berlangsung pada 2009.
Sudah hampir lima tahun perempuan asal Desa Kubangputat, Kecamatan Kersana, itu mendekam di penjara negara monarki di pesisir Teluk Persia itu. Namun kabar menyedihkan tersebut baru diterima tetangganya, Cahyo, 30 tahun, pada Sabtu pekan lalu.
"Caski menelepon dengan ponsel temannya di penjara," kata Cahyo kepadaTempo, Rabu, 12 Februari 2014.
Cahyo adalah pengurus Brebes Migran Center, lembaga swadaya masyarakat yang kerap mendampingi tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Brebes yang bermasalah.
Cahyo mengatakan Caski ditangkap polisi Kuwait pada 3 Maret 2009 atas tuduhan menampung sebagian TKI yang kabur saat Kuwait dan negara-negara lain di Timur Tengah memberlakukan moratorium tenaga kerja asing. Dinyatakan bersalah, Caski dijebloskan ke Sejen Sulaybia pada 12 April 2009.
Caski terbang ke Kuwait secara legal pada 2007 melalui sebuah perusahaan jasa TKI di Jakarta. Ia sempat bekerja setahun sebelum kabur dari rumah majikannya. Jika ia tidak kabur, majikannya akan didenda karena dituduh menyembunyikan TKI. "Caski ditangkap karena dianggap melindungi TKI lain yang juga kabur," ujar Cahyo.
Menurut koordinator LSM Formigran, Jamaludin, pemerintah Kuwait semestinya memberi tahu Indonesia ihwal adanya TKI yang diduga bermasalah. "Mestinya adanotificationconsulerdari Kuwait agar Caski mendapat bantuan hukum dari Indonesia," kata Jamaludin saat dihubungiTempo.
Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan polisi Kuwait terhadap Caski, Jamaludin menambahkan, hukuman 15 tahun penjara itu dinilai terlalu berat. "Caski mestinya dikenai pasal keimigrasian dengan sanksi deportasi," ujarnya. Kini Jamaludin berupaya mendesak Kementerian Luar Negeri untuk membela Caski.
Kepada Direktur Perlindungan Warga Negara dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Jamaludin meminta agar kasus hukum Caski di Kuwait ditinjau ulang. "Pemerintah juga harus menyiapkan pengacara untuk melakukan pembelaan. Jangan hanya menyebut TKI sebagai pahlawan devisa," kata Jamaludin.

Sumber TEMPO.CO
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung