Tertangkapnya anggota Polda Kalimtan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, di Malaysia, karena kasus narkoba menjadi pukulan besar bagi Korps Bhayangkara. Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak Polis Di Raja Malaysia (PDRM).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Frangky Sompie mengatakan, keberadaan Idha dan rekannya di Kuching, Malaysia, tidak memiliki surat pergi ke sana. Menurut Ronny, hal itu masuk ke dalam pelanggaran disiplin.
"Tidak ada izin, ini termasuk melakukan pelanggaran disiplin ke negara lain tanpa izin," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (1/9).
Ronny melanjutkan, untuk mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AKBP Idha, Mabes Polri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi setempat terkait kepergian kedua polisi tersebut ke Malaysia.
"Kami sedang kerjasama dengan imigrasi setempat untuk mengetahui yang bersangkutan itu naik kapal atau pesawat ke luar negeri. Imigrasi harusnya tahu dengan adanya anggota Polri keluar negeri harusnya bisa ditanya surat tugasnya," katanya.
Ronny mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua anggota kepolisian tersebut nantinya juga bisa diproses hukum di sidang disiplin Polri. "Polri bisa menggelar sidang disiplin, meski tanpa kehadiran keduanya. Sementara proses hukum kasus narkoba kami serahkan kepada pihak Polis Di Raja Malaysia," tandasnya.
Kabar terkait:
Polisi Incar Enam Bandar Narkoba di LP
Polri Enggan Campuri Penyidikan Kasus Narkoba Polda Kalbar
Polri akan bantu polisi Malaysia ungkap kasus narkoba AKBP Idha
Catatan Buruk AKBP Idha, Selingkuh Hingga Hilangkan Barang Bukti Narkoba
By id.berita.yahoo.com
Showing posts with label Kasus Narkoba. Show all posts
Showing posts with label Kasus Narkoba. Show all posts
Monday, September 1, 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)