http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, March 14, 2013

38 TKI di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati


Jakarta - Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Ahmad Rusdi mengatakan ada 38 TKI yang bekerja di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Dari total tersebut, 24 diantaranya telah melewati vonis hukuman qisas. "38 orang di TKI di Arab Saudi baik wanita dan pria terancam hukuman mati. 24 diantaranya sudah menjalani vonis qisas," ujar Ahmad Rusdi dalam Rakor Penanganan Kasus TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, di Gedung Diklat Kemenlu, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Bagi Ahmad, hukuman mati merupakan hal yang tak asing bagi negara Indonesia. Dalam UU KUHP, Indonesia juga memiliki pasal yang berisi ancaman hukuman mati. "Sesama negara yang berdaulat Indonesia mengakui hak hukum negara Arab Saudi," ujarnya. Meski demikian Kemlu sebagai ujung tombak diplomasi Republik Indonesia selalu bersedia membela dan memperjuangkan hak-hak para TKI yang terancam hukuman mati. "Diplomasi terus digalakan, presiden terus mengulang-ulang untuk berkirim surat kepada presiden," tuturnya. Sementara itu data keseluruhan TKI Indonesia yang terancam hukuman mati berdasarkan catatan Kemluialah sebanyak 233. Dari angka tersebut TKI yang berada Malaysia menyumbang angka terbesar dengan 181 orang, dan disusul oleh TKI yang bekerja di Arab Saudi sebanyak 38 orang.
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung