http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, December 28, 2013

Migrant Care: 256 TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

OlehRizki Gunawan

Ilustrasi Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia (Antara/Henky Mohari)
_______
Liputan6.com, Surabaya : Nasib pahlawan devisa masih memprihatinkan. Sebanyak 265 tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di beberapa negara, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan China.
"Tidak hanya gaji dan praktik perbudakan, tapi hukuman mati juga mengancam buruh migran kita," kata pendiri Migrant Care dan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Sabtu (28/12/2013).
Dia menjelaskan, untuk di Malaysia, terdapat 213 orang TKI yang menjalani proses hukum. Termasuk TKI asal Belu, NTT, Wilfrida Soik.
"Sebanyak 70 dari 213 kasus sudah divonis hukuman mati. Di Arab Saudi saat ini juga terdapat 9 kasus buruh migran kita dengan vonis tetap hukuman mati dan 33 kasus dalam proses," jelas Anis.
Di China, lanjut dia, terdapat 9 kasus vonis tetap hukuman mati dan 18 kasus masih dalam proses. "Ini sangat memprihatinkan," tegas Anis Hidayah.
Hingga kini, banyak eksekusi mati yang sudah terjadi di beberapa negara terhadap buruh migran Indonesia, di antaranya Basri Masse yang dieksekusi mati di Malaysia.
Adapula, Karno Marzuki yang dieksekusi di Malaysia pada 14 September 1991, Yanti Iriyanti yang dieksekusi di Arab Saudi pada 12 Februari 2008, Darman Agustiri di Mesir pada tahun 2010, dan Ruyati di Arab Saudi pada 18 Juni 2011.
"Apa yang menimpa buruh migran Indonesia itu tidak lepas dari berbagai kesalahan, seperti dokumen ilegal. Ada 101.067 buruh migran ilegal yang mendaftarkan untuk legalisasi, tapi hanya 17.306 orang yang berhasil mendapatkan dokumen ketenagakerjaan serta 6.700 orang yang mendapatkanexit permit," papar Anis.
Tapi ada pulamisleading tentang perlindungan yang dimaknai secara parsial danad hoc, yakni penanganan kasus yang cenderung reaktif dan terlambat, seperti pemulanganoverstayers dari Arab Saudi ketika didesak masyarakat dengan aksi Rp 1.000 atau tanggapan terhadap kasus Ruyati setelah ia dieksekusi mati.
"Untuk meminimalkan atau bahkan menghentikan terjadi hal tersebut, Pemda (Pemerintah Daerah) yang daerahnya mengirimkan buruh ke luar negeri hendaknya berperan aktif," kata dia mengingatkan.
Beberapa poin yang harus diperhatikan Pemda, antara lain, wajib memberikan informasi, pelayanan dan fasilitas kepada TKI yang mudah, murah, dan berkualitas.
Selain itu, Pemda juga harus membentuk pelayanan terpadu guna mempermudah pelayanan pada TKI, memberikan fasilitas pembiayaan untuk meringankan beban TKI, dan memberikan pendampingan atau fasilitas pembiayaan TKI yang memilih tidak berangkat lagi.
"Sediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi TKI agar benar-benar menjadi TKI yang berkualitas, tapi pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di luar negeri juga harus melakukan upaya untuk mendapatkanjob order dari pemberi kerja di luar negeri, lalu para eksekutif dan legislatif harus merampungkan revisi UU TKI," katanya lagi.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah mendorong perlu adanya konsolidasi untuk advokasi yang sensitive gender, seperti meningkatkan adanya perda dan anggaran daerah yang adil gender. (Ant/Riz/Ism)
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung