http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, December 28, 2013

Nasib Tenaga Kerja Tak Jelas Akibat UU Minerba


Menteri Enegi Sumber Daya
Mineral, Jero Wacik.
(Liputan6.com/Herman
Zakharia)
_______
Liputan6.com, Jakarta :
Penerapan Undang-undang
(UU) Minerba Nomor 4 Tahun
2009 diperkirakan membawa
petaka bagi ribuan tenaga
kerja yang menggantungkan
nasib di perusahaan-
perusahaan pertambangan,
tempat mereka bekerja.
Apakah pemerintah sudah
memikirkan solusi dari dampak
realisasi UU tersebut? Menteri
Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), Jero Wacik tak
menjelaskan secara detail
mengenai cara pemerintah
untuk menanggulangi ataupun
mengantisipasi imbas lay off
dari aturan tersebut.
Mantan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif ini mengaku
tengah membahasnya bersama
Kementerian terkait. "Nanti
akan dibahas lagi, tapi kami
harapkan tidak terjadi PHK,"
tegas Jero usai Rakor Energi di
Kantor Kementerian Bidang
Perekonomian, Jakarta, Jumat
(27/12/2013).
Sebelumnya, Wakil Menteri
ESDM, Susilo Siswoutomo
mengatakan, pemerintah tak
menutup mata mengenai
dampak implementasi UU
minerba terhadap tenaga kerja
Indonesia.
"Tapi pemerintah tidak
menutup mata terhadap
dampak itu. Makanya kami
sedang mencari jalan supaya
tidak melanggar UU karena
memang ada kekhawatiran
terhadap tenaga kerja," tutur
Susilo
Saat ini, lanjut dia,
Kementerian ESDM dan
kementerian terkait lain, seperti
Kementerian Bidang
Perekonomian dan sebagainya
sedang mendiskusikan hal
tersebut. "Opsinya kita tunggu
saja ya," kata dia.
Implementasi UU Minerba
dikhawatirkan mengancam
PHK terhadap ribuan pegawai
yang bekerja sebagai
pendulang mineral. Sebab
perusahaan tambang, misal PT
Freeport Indonesia bakal
mengurangi produksi mineral
hingga 50% akibat peraturan
tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin
Bidang Pemberdayaan Daerah,
Natsir Mansyur pun pernah
mendesak pemerintah,
pengusaha pertambangan dan
anggota parlemen perlu
mencari kebijakan tepat
sebagai solusi akibat
pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba
tersebut akan berdampak
terhadap penciptaan
pengangguran sekitar 800 ribu
orang, baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam
bisnis pertambangan tersebut,"
tutur Natsir.
Selain pekerja, lanjut Natsir,
imbas pemberlakuan UU
Minerba tersebut juga akan
dirasakan oleh para
kontraktor, suplier, hingga
masyarakat sekitar lokasi
penambangan mineral dan
batubara.
“Kami khawatirkan ada
kebangkrutan pengusaha
tambang yang tidak bisa
mengembalikan pinjaman di
bank. Setoran pajak nasional
maupun daerah akan berhenti
untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi,”
pungkas Natsir. (Fik/Ahm)
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung