http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Monday, December 30, 2013

Sidang 12 Januari 2014, Tentukan Nasib Wilfrida


JAKARTA- Kuasa hukum Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diamcam hukuman mati karena tuduhan membunuh majikannya, Tan Sri Mohammed Shafee, mengatakan, dalam persidangan 12 Januari 2014 mendatang pihaknya akan mendatangkan tujuh orang saksi.
Menurutnya, kehadiran tujuh orang saksi tersebut diharapkan dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
"Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," ujar Tan Sri dalam keterangannya, Minggu (29/12/2013).
Dijelaskannya, pada persidangan sebelumnya pihaknya berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan usia di paspor. "Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," tuturnya.
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung