http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, March 29, 2018

Banyak ABK di Luar Negeri yang Bermasalah, Regulasi Perlindungan ABK Segera Dirumuskan

SELAMAT - Penjemputan dua ABK KM Bintang Sinar Rejeki oleh tim SAR, Jumat (23/3/2018). Kedua ABK itu berhasil diselamatkan oleh TB Nayaka II setelah sempat terombang-ambing di Laut Jawa. 
BREBES - Banyaknya kasus yang dialami anak buah kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri, termasuk dari Brebes, membuat pemerintah merumuskan regulasi perlindungan terhadap ABK.

Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Yuli Adi Ratna, mengatakan saat ini regulasi perlindungna ABK tengah digodok pemerintah.

"Saat ini sampai tahap pembahasan internal. Ditargetkan tahun ini, regulasi itu sudah ada," kata Yuli saat meresmikan kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-PTKLN) di Brebes, Selasa (27/3/2018).



Menurutnya, regulasi tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Tidak hanya Kemenakertrans dalam membahas beleid ini, namun lintas kementerian dan lembaga.

Beberapa instansi yang terlibat antara lain Kemenakertrans, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, dan BNP2TKI.

Yuli mengatakan pembahasan regulasi itu sedikit rumit lantaran harus merujuk pada regulasi di setiap lintas sektoral itu.

"Tidak hanya ABK kapal ikan saja yang memiliki payung hukum nantinya, namun juga ABK di kapal niaga," ujarnya.

Sementara, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen BNP2TKI, Haposan Saragih, menuturkan beberapa kali pihaknya ke beberapa negara untuk mengurus terkait permasalahan administrasi ABK yang ada di luar negeri.

"Ngeri. Banyak ABK yang tidak memuat dokumen lengkap untuk berangkat ke luar negeri," kata Haposan yang juga datang dalam kegiatan di Brebes itu.

Menurutnya, ABK yang paling banyak mengalami masalah ada di Taiwan.

Selain masalah administrasi, ada juga permasalahan terkait hak ABK yang tidak sesuai standar.

"ABK banyak yang menerima bayaran tidak sesuai. Misalnya, perusahaan ikannya di Taiwan, sedangkan ABK asal Indonesia itu berlayar di negara- negara Pasifik seperti Fiji. Tapi mereka menerima bayaran sesuai standar di Taiwan, seharusnya kan tergantung negara dimana mereka berlayar," imbuhnya.

Ia harap, dengan adanya regulasi, ABK di luar negeri memiliki payung hukum untuk memperoleh perlindungan dan hak- hak mereka.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Indonesian Fisherman Association (Infisa), Jamaluddin Suryahadikusuma, memaparkan ada banyak ABK Indonesia yang ada di luar negeri bermasalah.

"Ada sebanyak 1.200 ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak menerima gaji. Jumlah itu sesuai kasus yang ditangani kami selama 2017," kata Jamaludin.

Selain tidak mendapatkan gaji, kata dia, kasus lain yang banyak dialami ABK Indonesia yakni tidak ada jaminan keselamatan ketika meninggal saat bekerja di tengah laut.

"Pekerjaan ABK itu sangat rentan soal keselamatannya. Banyak juga yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat, namun mereka tidak tercover asuransi," imbuhnya.(*)


 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung