http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, March 30, 2018

Datin penganiaya TKI dibui 8 tahun


Ilustrasi nixki / Shutterstock
Hukuman bagi Rozita Mohamad Ali (44)--lebih dikenal dengan gelar kehormatannya, Datin--diperberat oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Warga Negara Malaysia tersebut kini harus menjalani hukuman 8 tahun penjara setelah mengakui telah menyiksa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Suyanti Sutrisno (21). Vonis tersebut ditetapkan hakim Tun Majid Tun Hamzah usai persidangan yang berlangsung di Shah Alam, Malaysia, Kamis (29/3/2018). Demikian dikabarkan Free Malaysia Today. Sidang di Pengadilan Tinggi tersebut dilakukan setelah jaksa Iskandar Ahmad mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, pada 15 Maret, yang dipandang terlalu ringan. Datin hanya divonis masa percobaan berbuat baik selama lima tahun dan denda sebesar RM20 ribu atau sekitar Rp70 juta. Vonis tersebut juga sempat membuat marah rakyat negeri jiran tersebut sehingga muncul petisi daring bertajuk "Dato: equal justice" pada 17 Maret, yang kemudian mendapat lebih dari 70.000 dukungan. Sidang banding ini sebenarnya dijadwalkan pada 21 Maret, tetapi Datin Rozita dan orang yang menjadi penjaminnya sempat menghilang. Polisi Malaysia berhasil melacak keberadaan mereka dan menyerahkan surat untuk hadir di Pengadilan Tinggi. Datuk Rozal Azimin Ahmad, salah satu pengacara Datin, menyatakan kepada Straits Times, Minggu (25/3), bahwa kliennya tidak melarikan diri. Menurutnya, Rozita hanya kembali ke kampung halamannya sesaat untuk berobat dan menenangkan diri. Itu sebabnya telepon genggamnya sempat tak dapat dihubungi. Akhirnya Datin Rozita benar-benar hadir dalam persidangan banding tersebut dan hakim Pengadilan Tinggi pun langsung mengumumkan vonisnya. "Saya berpandangan bahwa pengadilan rendah telah mengambil keputusan yang salah dengan menetapkan denda," kata hakim Tun Majid. "Keputusan pengadilan itu sama sekali tidak merefleksikan seriusnya pelanggaran yang terjadi." Tun Majid Tun Hamzah, mengutip Channel News Asia, juga menolak permohonan pengacara untuk menjadikan Datin Rozita sebagai tahanan luar. Sang hakim memerintahkan agar hukuman penjara tersebut langsung dijalani Datin usai persidangan, Kamis (29/3). Pada sidang terakhirnya tersebut, Datin Rozita tampak berbalut busana dan kerudung serba hitam, ia tampak kalem ditemani tim pengacaranya yang dipimpin oleh Haniff Khatri.
Menurut pantauan The Star, Rozita sempat terlibat dalam diskusi serius, sebelum akhirnya ia menutup sebagian wajahnya dengan kerudungnya hingga membentuk cadar, diborgol dan dibawa pergi dari sana.

Baru 2 pekan bekerja

Penganiayaan terhadap Suyanti--saat itu ia masih berusia 19 tahun--terjadi pada 21 Desember 2016. TKI asal Medan, Sumatra Utara, itu baru bekerja selama dua pekan ketika peristiwa itu terjadi. Ia masuk ke Malaysia dari Port Klang pada 7 Desember 2016 dan sang agen membawanya ke rumah Datin Rozita pada 8 Desember. Datin menyiksa Suyanti di rumahnya di Mutiara Damansara, Selangor, memukulinya dengan menggunakan pisau dapur, pel baja, gantungan pakaian, sebatang mainan kucing, dan sebuah payung. Perbuatan sang majikan itu mengakibatkan beberapa luka serius pada tubuh Suyanti di sekitar area kepala, tangan, kaki, serta organ dalamnya. Warga setempat kemudian menemukan Suyanti berbaring di dekat selokan di luar rumah sang majikan. Mereka lalu segera membawa korban ke RS PPUM di Kuala Lumpur. Video penemuan Suyanti tersebut menjadi viral di dunia maya dan memicu kemarahan warga Malaysia. Polisi segera bergerak mencari Datin Rozita, yang kemudian menyerahkan diri ke Balai Polisi Mutiara Damansara. Rozita sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan. Di Malaysia, hal tersebut diatur dalam pasal 307 Hukum Pidana dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara. Namun dakwaan itu diubah menjadi menyebabkan luka parah menggunakan senjata atau alat berbahaya, berdasarkan pasal 326 Hukum Pidana Malaysia, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Kekerasan terhadap TKI

Kasus kekerasan, bahkan pembunuhan, terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2017, menurut Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, Iwansha Wibisono, kepada Kompas.com, pada 69 TKI yang meninggal di Malaysia. Sebagian besar adalah TKI yang masuk ke Malaysia secara ilegal. Salah satu yang masih menjadi sorotan adalah tewasnya TKI asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Sao atau Lisao, setelah disiksa majikannya di Penang, Malaysia. Kekerasan terhadap TKI di Malaysia itu bahkan memunculkan kembali usulan moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara tetangga itu, termasuk disuarakan oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pernah dilakukan pada periode 2009-2011. Namun Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, berharap Pemerintah RI tidak menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia.
Sumber: beritagar.id
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung