Menurut pantauan The Star, Rozita sempat terlibat dalam diskusi serius, sebelum akhirnya ia menutup sebagian wajahnya dengan kerudungnya hingga membentuk cadar, diborgol dan dibawa pergi dari sana.'Datin' Rozita Given 8 Years In Jail After High Court Sets Aside Her Good Behaviour Bond https://t.co/qZGpvNaCI3— Latest on SAYS (@saysdotcom) March 29, 2018
Baru 2 pekan bekerja
Penganiayaan terhadap Suyanti--saat itu ia masih berusia 19 tahun--terjadi pada 21 Desember 2016. TKI asal Medan, Sumatra Utara, itu baru bekerja selama dua pekan ketika peristiwa itu terjadi. Ia masuk ke Malaysia dari Port Klang pada 7 Desember 2016 dan sang agen membawanya ke rumah Datin Rozita pada 8 Desember. Datin menyiksa Suyanti di rumahnya di Mutiara Damansara, Selangor, memukulinya dengan menggunakan pisau dapur, pel baja, gantungan pakaian, sebatang mainan kucing, dan sebuah payung. Perbuatan sang majikan itu mengakibatkan beberapa luka serius pada tubuh Suyanti di sekitar area kepala, tangan, kaki, serta organ dalamnya. Warga setempat kemudian menemukan Suyanti berbaring di dekat selokan di luar rumah sang majikan. Mereka lalu segera membawa korban ke RS PPUM di Kuala Lumpur. Video penemuan Suyanti tersebut menjadi viral di dunia maya dan memicu kemarahan warga Malaysia. Polisi segera bergerak mencari Datin Rozita, yang kemudian menyerahkan diri ke Balai Polisi Mutiara Damansara. Rozita sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan. Di Malaysia, hal tersebut diatur dalam pasal 307 Hukum Pidana dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara. Namun dakwaan itu diubah menjadi menyebabkan luka parah menggunakan senjata atau alat berbahaya, berdasarkan pasal 326 Hukum Pidana Malaysia, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara.Kekerasan terhadap TKI
Kasus kekerasan, bahkan pembunuhan, terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2017, menurut Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, Iwansha Wibisono, kepada Kompas.com, pada 69 TKI yang meninggal di Malaysia. Sebagian besar adalah TKI yang masuk ke Malaysia secara ilegal. Salah satu yang masih menjadi sorotan adalah tewasnya TKI asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Sao atau Lisao, setelah disiksa majikannya di Penang, Malaysia. Kekerasan terhadap TKI di Malaysia itu bahkan memunculkan kembali usulan moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara tetangga itu, termasuk disuarakan oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pernah dilakukan pada periode 2009-2011. Namun Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, berharap Pemerintah RI tidak menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia.Sumber: beritagar.id