http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Tuesday, January 7, 2014

2014, Indonesia akan Kirim 600.000 TKI ke Sejumlah Negara


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Jumhur Hidayat (tengah) berbincang dengan sejumlah calon Tenaga Kerja Indonesia ketika penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal, dikawasan Jalan Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu malam (20/11).

Jakarta - Pada 2014 ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menempatkan 600.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 300.000 orang adalah tenaga di sektor formal seperti konstruksi, rumah sakit, perhotelan dan sebagainya. Sedangkan 300.000 sisanya adalah TKI di sektor informal, terutama pekerja rumah tangga.
Demikian dikatakan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, dalam acara "Ekspose Capaian Kinerja 2013 dan Proyeksi 2014" di Jakarta, Selasa (7/1).
Ia mengatakan, penempatan TKI yang dimaksud dilakukan pemerintah yaitugoverment to goverment (G to G) dan dilakukan swasta yakni perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
Menurut Jumhur, penempatan TKI G to G pada 2014 minimal sebanyak 10.000 orang terutama ke Korea Selatan dan semuanya TKI formal. TKI formal lainnya dikirim pihak PJTKI ke Jepang, Hongkong dan Taiwan.
Jumhur mengatakan, pada 2014 pihaknya menetapkan aturan untuk Persiapan Akhir Pemberangkatan (PAP) TKI yang selama ini selama delapan jam, maka ditambah menjadi 10 jam. "Penambahan untuk materi budaya dan adat istiadat negara penempatan," kata Jumhur lagi.
Selain itu, pada 2014 BNP2TKI juga mengeluarkan kebijakan agar ada penambahan durasi pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk penempatan ke negara kawasan Timur Tengah dari 200 jam menjadi 400 jam. "Selain itu tahun ini kita juga akan melakukan sertifikasi penempatan TKI formal," katanya.
Jumhur menambahkan, sejak 2014, pihak perusahaan asuransi TKI wajib memberikan polis asuransi kepada semua TKI yang bekerja di luar negeri. "Kalau sekarang ada tiga konsorsium asuransi TKI, sehingga kalau ada yang salah kita beri sanksi seperti skorsing. Kalau dulu tak bisa skorsing karena hanya satu konsorsium," kata Jumhur.
Penulis: E-8/FAB
Sumber:Suara Pembaruan
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung