Wednesday, February 19, 2014
Pos pengaduan 24 jam untuk PRT di Saudi
Indonesia dan Saudi meneken perjanjian untuk melindungi pembantu rumah tangga Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menyediakan pos pengaduan 24 jam bagi pembantu rumah tanggal asal Indonesia di Saudi.
Penyediaan layanan pengaduan ini rencananya menjadi bagian dari pengawasan atas perlindungan para tenaga kerja Indonesia, kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono kepada BBC Indonesia.
"Nantinya akan ada pos pengaduan 24 jam di perwakilan Indonesia dan juga akan ada pos pengaduan yang didirikan perwakilan pihak swasta," ungkap Suhartono usai penandatanganan perjanjian Indonesia -Saudidi Riyadh, hari Rabu (19/02).
Suhartono menjelaskan usai penandatanganan perjanjian perlindungan pembantu rumah tangga asal Indonesia di Saudi, kedua negara akan bertemu lagi untuk membahas hal-hal teknis.
Para pejabat di bawah menteri dari kedua negara akan membicarakan persoalan-persolan teknis melalui forum satuan tugas bersama (joint task force) dan kelompok kerja bersama (joint working group).
"Masih ada beberapa tahapan yang kami siapkan," katanya.
Karena masih ada proses lanjutan tersebut pemerintah Indonesia mengatakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Saudi yang diperlakukan sejak 2011 belum akan dicabut dalam waktu dekat.
http://m.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/02/140219_pengaduan_tkw?cid=dlvr.it
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)