Miasih binti Semar, TKI Asal Lombok Disiksa Di Arab Saudi
Miasih binti Semar TKI asal
Lombok Tengah mengalami
penyisiksaan di Arab Saudi.
Korban ditemukan oleh aktivis
buruh migran Sabtu (2/8/2014)
dengan kondisi luka di jalan
raya.
“Dia seorang diri
dan melarikan diri
dari rumah
majikannya karna
tiap hari
mendapatkan
penyiksaan oleh
majikan. Sering
dipukul pakai
benda tajam
sampai-sampai di
sekujur tubuhnya
terdapat memar
dan sobek di
bagian punggung”
cerita aktivis buruh
migran, Sadli
(Sabtu, 2/8/2014).
Sadli menuturkan jika Miasih
diberangkatkan PT BKA Jakarta.
Dia bekerja di majikan berinisial
ABS yang tinggal di kawasan Al
Khamis Arab Saudi. Menurut
Sadli, korban kini sangat
membutuhkan pertolongan
banyak pihak.
“Miasih yang
malang sangat
membutuhkan
pertolongan dan
penanganan yang
serius oleh pihak
pemerintah
Indonesia baik
BNP2TKI,
Menakertrans,
Kemlu, KBRI, dan
KJRI” tambah Sadli.
Menurut keterangan aktivis
buruh Migran, Miasih dianiaya
karena hendak minta hak dan
upah gaji kepada
majikannya. Miasih kini sudah
dalam penanganan pihak
perwakilan KJRI Jeddah. Pihak
KJRI berjanji akan segera
memperjuangkan serta berupaya
keadilan atas kasus yang
menimpa Miasih.
“Dan selama 4
tahun korban
bekerja di
majikannya, selama
itu pula tidak
pernah
mendapatkan
perlakuan yang
manusiawi. Selama
4 tahun juga Miasih
belum pernah
mendapatkan hak
nya sebagai PRT
yaitu upah atau
gaji, serta tidak
pernah dikasih
menelepon
keluarganya yang
berada di Lombok”
pungkas Sadli.
Sumber
Showing posts with label Arab Saudi. Show all posts
Showing posts with label Arab Saudi. Show all posts
Sunday, August 3, 2014
Thursday, July 17, 2014
BNP2TKI Akan Akhiri Moratorium TKI Arab Saudi
BNP2TKI Akan Akhiri Moratorium TKI Arab Saudi
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada akhir 2014 akan menyelesaikan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI informal di Arab Saudi, setelah ditandatanganinya nota kesepahaman oleh kedua negara. "Secara operasional kami sementara melakukan perbaikan penyiapan TKI agar ketika dikirimkan berkualitas. Kami pun sementara mempersiapkan instrumen perlindungan bagi TKI informal yang akan bekerja di sana," kata Deputi Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro, di Jakarta, Kamis. SuperCap Balancing MOSFET www.aldinc.com Dia mengatakan, moratorium TKI informal ini terjadi sejak 2011 karena belum ada perjanjian antara Indonesia dan Arab Saudi sehingga ketika terjadi masalah, sulit diselesaikan karena tidak diatur dalam kesepakatan. Dia mencontohkan, pemerintah setempat memandang seorang pekerja rumah tangga tidak dilindungi hukum Arab Saudi, padahal hukum di sana mengharuskan setiap pekerja menyesuaikan dengan hukum yang berlaku. "Tetapi formal legalnya TKI informal tidak dilindungi oleh hukum setempat. Karena itu kami mendorong kerja sama adanya hukum formal yang diturunkan dalam sebuah perjanjian kerja penempatan, perjanjian penempatan serta perjanjian kerja antara TKI dengan majikan. Ini sudah ditandatangani," katanya. Dia menambahkan, BNP2TKI sementara mempersiapkan mekanisme perjanjian kerja yang akan mengikat antara TKI dengan majikan berkaitan dengan hak dan kewajiban dua pihak. Beberapa butir yang sudah disepakati pemerintah setempat antara lain, waktu libur TKI namun tetap bekerja akan diganti dengan uang, bisa berkomunikasi, membayar upah melalui perbankan, adanya unsur perlindungan serta upah yang lebih baik lagi, kata dia. "Kalau persiapannya sudah matang secepatnya ditindaklanjuti. Perkiraan akhir tahun ini sudah bisa terealisasi," katanya. (ar)
Sumber↓
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada akhir 2014 akan menyelesaikan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI informal di Arab Saudi, setelah ditandatanganinya nota kesepahaman oleh kedua negara. "Secara operasional kami sementara melakukan perbaikan penyiapan TKI agar ketika dikirimkan berkualitas. Kami pun sementara mempersiapkan instrumen perlindungan bagi TKI informal yang akan bekerja di sana," kata Deputi Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro, di Jakarta, Kamis. SuperCap Balancing MOSFET www.aldinc.com Dia mengatakan, moratorium TKI informal ini terjadi sejak 2011 karena belum ada perjanjian antara Indonesia dan Arab Saudi sehingga ketika terjadi masalah, sulit diselesaikan karena tidak diatur dalam kesepakatan. Dia mencontohkan, pemerintah setempat memandang seorang pekerja rumah tangga tidak dilindungi hukum Arab Saudi, padahal hukum di sana mengharuskan setiap pekerja menyesuaikan dengan hukum yang berlaku. "Tetapi formal legalnya TKI informal tidak dilindungi oleh hukum setempat. Karena itu kami mendorong kerja sama adanya hukum formal yang diturunkan dalam sebuah perjanjian kerja penempatan, perjanjian penempatan serta perjanjian kerja antara TKI dengan majikan. Ini sudah ditandatangani," katanya. Dia menambahkan, BNP2TKI sementara mempersiapkan mekanisme perjanjian kerja yang akan mengikat antara TKI dengan majikan berkaitan dengan hak dan kewajiban dua pihak. Beberapa butir yang sudah disepakati pemerintah setempat antara lain, waktu libur TKI namun tetap bekerja akan diganti dengan uang, bisa berkomunikasi, membayar upah melalui perbankan, adanya unsur perlindungan serta upah yang lebih baik lagi, kata dia. "Kalau persiapannya sudah matang secepatnya ditindaklanjuti. Perkiraan akhir tahun ini sudah bisa terealisasi," katanya. (ar)
Sumber↓
TKI asal Sukabumi Tewas Terbakar di Arab Saudi
TKI asal Sukabumi Tewas Terbakar di Arab Saudi
Sukabumi: Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal di negara tempat bekerjanya yakni Arab Saudi. TKI bernama Ade tersebut tewas setelah tubuhnya terbakar akibat ledakan gas saat sedang memasak. "Saya mendapat kabar almarhumah mengalami kecelakaan saat bekerja itu justru dari saudaranya dan informasinya jenazah Ade saat ini akan dipulangkan ke kampung halamannya," kata kerabat korban, Enih, di Sukabumi, Kamis (17/7/2014). Diketahui, Ade, 35, merupakan warga Kampung Bongah Rt 04/04, Desa Gegerbitung. Ia meninggal karena kecelakaan kerja pada Jumat (11/7/2014) waktu setempat. Tubuh pahlawan devisa itu terbakar akibat ledakan gas untuk memasak hingga apinya menyambar tubuh Ade. Keluarga majikannya yang melihat kejadian tersebut sempat membawa Ade ke salah satu rumah sakit di Arab Saudi untuk menjalani pengobatan, tapi karena luka bakar yang parah akhirnya Ade meninggal. "Kami juga berterima kasih kepada majikannya yang telah mengurusi segala kebutuhan almarhumah. Karena, Ade sudah lama bekerja pada majikannya yang dikenal baik itu," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Supena, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan bahwa ada TKW yang meninggal di Arab Saudi karena kecelakaan kerja. Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan segera memeriksa dan mencari tahu alamat TKW itu di Arab Saudi untuk membantu dalam memulangkan ke Tanah Air. "Kami juga akan membantu korban perihal haknya jika belum diberikan majikannya. Selain itu, asuransinya pun harus diberikan oleh perusahaan yang memberangkatkan Ade karena korban meninggal karena kecelakaan kerja," katanya. (Antara) (PRI)
Sumber↓
Sukabumi: Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal di negara tempat bekerjanya yakni Arab Saudi. TKI bernama Ade tersebut tewas setelah tubuhnya terbakar akibat ledakan gas saat sedang memasak. "Saya mendapat kabar almarhumah mengalami kecelakaan saat bekerja itu justru dari saudaranya dan informasinya jenazah Ade saat ini akan dipulangkan ke kampung halamannya," kata kerabat korban, Enih, di Sukabumi, Kamis (17/7/2014). Diketahui, Ade, 35, merupakan warga Kampung Bongah Rt 04/04, Desa Gegerbitung. Ia meninggal karena kecelakaan kerja pada Jumat (11/7/2014) waktu setempat. Tubuh pahlawan devisa itu terbakar akibat ledakan gas untuk memasak hingga apinya menyambar tubuh Ade. Keluarga majikannya yang melihat kejadian tersebut sempat membawa Ade ke salah satu rumah sakit di Arab Saudi untuk menjalani pengobatan, tapi karena luka bakar yang parah akhirnya Ade meninggal. "Kami juga berterima kasih kepada majikannya yang telah mengurusi segala kebutuhan almarhumah. Karena, Ade sudah lama bekerja pada majikannya yang dikenal baik itu," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Supena, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan bahwa ada TKW yang meninggal di Arab Saudi karena kecelakaan kerja. Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan segera memeriksa dan mencari tahu alamat TKW itu di Arab Saudi untuk membantu dalam memulangkan ke Tanah Air. "Kami juga akan membantu korban perihal haknya jika belum diberikan majikannya. Selain itu, asuransinya pun harus diberikan oleh perusahaan yang memberangkatkan Ade karena korban meninggal karena kecelakaan kerja," katanya. (Antara) (PRI)
Sumber↓
Subscribe to:
Posts (Atom)