TANGERANG- Empat belas Pelaksana Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mengirim TKI tanpa dokumen
dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya. Empat belas penyalur tersebut
diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ada 14 nama PPTKIS yang kami serah terimakan bersama 82 TKI korban TPPO. Kami harap Bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus ini, sehingga tidak akan ada lagi korban TPPO," kata Tatang Budi Utama Rajaq, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Pada Kemenlu RI, kepada Okezone, Senin 28 Januari.
Empat belas PPTKIS yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang dan Surabaya, di antaranya yakni, PT Mangun Jaya Perkasa, PT Rosasena Prima Jaya, PT Karya Semesta Perkasa, PT Awan Bina Insani, PT Nurani Indah Perkasa, PT Interindo Mitra Sukses, PT Aula Graha, PT Dafa Putra Jaya, PT prayogo Prajogo, PT Eka Putra Abadi, PT Solusi Sukses Mandiri, PT Ansfida Family, PT Sinar Insani Barokah dan PT Sinergi Bina Karya.
"Kami mendorong penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan pengerah TKI swasta yang memberangkatkan TKI ke negara-negara yang termasuk dalam moratorium. Penegak hukum juga harus bisa memberi efek jera bagi perusahaan pengerah TKI yang membandel mengirimkan TKI tanpa dokumen resmi," tuturnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 28 Januari sebanyak 82 WNI korban TPPO dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Para TKI tersebut dipulangkan, setelah dibebaskan dari tindak kejahatan penjualan orang oleh pihak Kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia yang ditindaklanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur. sumber:okezone.com
"Ada 14 nama PPTKIS yang kami serah terimakan bersama 82 TKI korban TPPO. Kami harap Bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus ini, sehingga tidak akan ada lagi korban TPPO," kata Tatang Budi Utama Rajaq, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Pada Kemenlu RI, kepada Okezone, Senin 28 Januari.
Empat belas PPTKIS yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang dan Surabaya, di antaranya yakni, PT Mangun Jaya Perkasa, PT Rosasena Prima Jaya, PT Karya Semesta Perkasa, PT Awan Bina Insani, PT Nurani Indah Perkasa, PT Interindo Mitra Sukses, PT Aula Graha, PT Dafa Putra Jaya, PT prayogo Prajogo, PT Eka Putra Abadi, PT Solusi Sukses Mandiri, PT Ansfida Family, PT Sinar Insani Barokah dan PT Sinergi Bina Karya.
"Kami mendorong penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan pengerah TKI swasta yang memberangkatkan TKI ke negara-negara yang termasuk dalam moratorium. Penegak hukum juga harus bisa memberi efek jera bagi perusahaan pengerah TKI yang membandel mengirimkan TKI tanpa dokumen resmi," tuturnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 28 Januari sebanyak 82 WNI korban TPPO dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Para TKI tersebut dipulangkan, setelah dibebaskan dari tindak kejahatan penjualan orang oleh pihak Kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia yang ditindaklanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur. sumber:okezone.com