http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, March 22, 2013

Lindungi TKI, Peradi-Majlis Peguam Malaysia Jalin Kerjasama


Politikindonesia - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan yang didampingi Ricardo Simanjuntak Departemen Luar Negeri Peradi dan Lim Chee Wee, bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Menakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (19/03). "Pertemuan tersebut merupakan pembicaraan awal terkait kerjasama bantuan hukum yang akan diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia," kata Otto Hasibuan. Otto mengatakan, kerjasama ini merupakan komitmen Peradi memberikan bantuan hukum kepada golongan masyarakat yang tidak mampu. Sementara, Lim Chee Wee mengatakan, banyak pengacara Malaysia yang sukarela memberikan bantuan kepada TKI yang kerap menjadi korban kekerasan, atau tidak dibayar gaji oleh majikannya. "Nanti kami akan membuat selebaran, pengumuman yang akan mengedukasi TKI. Sebelum berangkat, Peradi akan melakukan sosialisasi tersebut, dan memberikan nomor kontak di Malaysia jika TKI memerlukan bantuan hukum di Malaysia," ujar Otto. Kedepannya, lanjut Otto, Peradi juga akan bekerjasama dengan perkumpulan pengacara dari negara lain seperti, Hongkong, Korea Selatan, Thailand, yang menjadi kantong-kantong TKI. Menurut Otti, saat ini, Malaysia menjadi negara tujuan pertama para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengadukan nasibnya. Jarak geografi yang dekat dan murahnya kehidupan adalah faktor pertama mengapa TKI lebih banyak bekerja di Malaysia. Menurut data BNP2TKI, jumlah TKI di Malaysia sampai dengan Juli 2012 mencapai hampir 1,9 juta orang. Seiring dengan itu, persoalan yang membelit TKI juga terus bermunculan. Kasus-kasus yang membelit TKI sepanjang 2012 selain yang meninggal, adalah tidak dibayarnya gaji TKI, TKI minta dipulangkan karena tidak betah, gagal berangkat, hilang komunikasi sampai adanya kasus dokumen ditahan di majikannya. “Kita seharusnya menyadari bahwa dalam menjalankan profesi yang mulia ini, kita juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan keadilan bagi semua orang,” kata Otto. Seorang advokat, kata Otto, harus siap menegakkan keadilan bagi semua orang, terlepas dari apa kepercayaan atau warna kulitnya. Advokat diimbau untuk memperhatikan nasib kalangan buruh, khususnya pekerja rumah tangga dan juga TKI yang kerap kali mendapat perlakuan tidak adil. Sementara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia menyambut baik kerjasama bantuan hukum yang akan diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia. Kemenakertrans berkomitmen meningkatkan upaya perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada dan bekerja di Malaysia. Hal ini diwujudkan dengan menyediakan pengacara andal agar para TKI itu bisa terlepas dari kasus-kasus hukum yang menimpanya. "Pemerintah Indonesia akan terus memantau kasus-kasus hukum yang melibatkan TKI dan melakukan bantuan hukum dengan menyediakan lawyer-lawyer andal di Malaysia," kata Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Muhaimin mengatakan, bantuan hukum harus ditingkatkan dengan menyediakan pengacara-pengacara andal yang merupakan hasil kerjasama di bidang hukum antara dua negara. "Kami tingkatkan keberadaan para pengacara andal baik secara kualitas dan kuantitas sehingga pembelaan hukum bagi TKI yang bekerja di Malaysia dapat lebih maksimal," kata Muhaimin. Selama ini, kata Muhaimin, kebanyakan jenis-jenis masalah yang menimpa TKI adalah PHK secara sepihak, majikan bermasalah, sakit akibat kerja, gaji tidak dibayar dan kasus penganiayaan, pelecehan seksual dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. "Selain melakukan pembelaan secara hukum, kita pun terus berusaha menerapkan diplomasi all out dan pendekatan informal untuk membela para TKI kita di Malaysia, baik itu yang terkena kasus hukum ringan maupun ancaman hukuman mati," kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan, penguatan perlindungan dan pembelaan hukum bagi TKI harus dilakukan dengan sebaik mungkin karena dalam praktiknya seringkali terjadi perbedaan sistem hukum kedua negara. "Kami terus mendorong kerjasama antar lembaga-lembaga atau asosiasi advokat dari Indonesia dan Malaysia sehingga peranan mereka dalam membela TKI semakin kuat," pungkas Muhaimin. (ar/rin/wan) Sumber:politikindonesia.com
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung