http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Monday, May 20, 2013

Aturan Baru Arab Saudi untuk TKI-Haji

Makkah diguyur hujan
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi menyerukan seluruh perusahaan, individu dan para pendatang untuk segera melakukan perbaikan status pelanggaran iqamah.
Perbaikan itu juga ditujukan bagi tenaga kerja serta memanfaatkan semaksimal mungkin pengecualian dan kemudahan yang telah disetujui oleh Raja Arab Saudi sebelum habisnya masa waktu dispensasi yang diberikan yaitu hingga 24 Sya'ban 1434 H (bertepatan dengan 3 Juli 2013 (Masa Amnesti Raja-penj).

 
Penegasan tersebut disampaikan staf penerangan KJRI Jeddah Abdullah M Umar. Ia mengatakan, kedua instansi tersebut menegaskan bahwa setelah masa amnesti habis maka akan dilakukan pemeriksaan/ razia dan penerapan sanksi tegas terhadap pemilik perusahaan, majikan dan para pekerja pendatang yang melanggar.
Ada pun pengecualian dan keringanan yang diberikan adalah:
  • Pertama, seluruh warga pendatang pelanggar aturan imigrasi dan tenaga kerja yang ingin memperbaiki statusnya dan ingin tetap tinggal di Arab Saudi dibebaskan dari sanksi dan denda terkait pelanggaran yang dilakukan kecuali biaya iqomah. Hal ini terkait bagi mereka yang melanggar sebelum tanggal 6 April 2013 atau 25 Jumadal Awal 1434 H.
  • Kedua, bagi yang meninggalkan Saudi (exit only) pada periode tersebut akan dibebaskan dari biaya iqomah, kartu tenaga kerja, sanksi dan denda terkait dengan pelanggaran yang dilakukan selama tinggal di Arab Saudi.
 
Pengambilan sidik jari tetap dilakukan(bagi yang belum melakukan) untuk memperbarui data. Pemerintah tidak melakukan cekal terhadap mereka yang keluar dari Saudi pada periode ini jika nantinya memperoleh visa dan kembali lagi ke Arab Saudi(proses ini dilakukan melalui kantor Imigrasi).
 
Pindah kafil yang dilakukan kepada majikan baru sektor swasta yang jumlah pekerjanya 10 orang atau lebih tidak menyebabkan perusahaan tersebut turun zona dari warna hijau. Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang (proses ini dilakukan melalui kementerian tenaga kerja).
 
Ada pun syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah pekerja pada satu keluarga tidak melebihi empat orang setelah proses pindah kafil, proses pindah kafil ke perusahan yang pekerjanya 10 orang atau lebih tidak mengubah statusnya dari zona hijau.
 
Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang.
 
Over stayer
Abdullah M Umar juga menjelaskan perihal para over stayer haji dan umroh sebelum tanggal 28 Jumal stani 1429 H atau 3 Juli 2008 dapat memperbaiki statusnya sebagai pekerja rumah tangga pada perorangan (proses ini dilakukan di Direktorat Imigrasi Saudi/Jawazat) atau kepada perusahaan swasta (proses ini dilakukan melalui Jawazat terlebih dahulu untuk mendata pekerja asing kemudian ke kantor tenaga kerja untuk persetujuan perusahaan) sesuai dengan syarat sebagai berikut: Proses ini tidak menyebabkan satu keluarga memiliki lebih dari empat pekerja asing setelah perbaikan status.
 
Ketentuan Umum
Sumber dari Kementerian Dalam Negeri setempat juga menyebutkan bahwa mempekerjakan dan menampung pendatang illegal termasuk pelanggaran yang menyebabkan pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal SR. 100.000 per kepala. Denda akan berlipat sesuai dengan warga illegal yang ditampung/ dipekerjakan.
 
Di antara kewajiban majikan adalah memberikan kartu tenaga kerja dan iqomah kepada pekerja yang masih berlaku selama pekerja berada di Arab Saudi. Jika dilanggar maka pekerja dapat membatalkan perjanjian antara dia dengan majikannya. Dan dimungkinkan bagi pekerja untuk pindah kafil lagi tanpa persetujuan kafil aslinya. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun masa amnesti telah habis.
 
Pekerja pendatang yang bekerja pada perusahaan yang dimiliki oleh investor asing dapat melakukan pindah kafil atau exit only tanpa persetujuan majikan jika investor asingnya telah keluar dari Arab Saudi dan tidak adanya perwakilan resmi yang diserahkan untuk mengurusi perusahaan.
 
Kementerian Dalam Negeri dan Tenaga Kerja setempat mengimbau para pendatang yang ingin memperbaiki statusnya untuk memanfaatkan kemudahan dan pengecualian selama masa amnesti sesuai dengan aturan pelaksanaan dengan cara mengunjungi website Kementerian Dalam Negeri www.moi.gov.sa atau website kementerian tenaga kerja www.mol.gov.sa untuk mendapatkan aturan pelaksanaan atau menghubungi pusat layanan konsumen 920001173.SUMBER:http://ow.ly/lcce6
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung