http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, May 9, 2013

Pemerintah Dituding tidak Mampu Melindungi Buruh Migran


Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah dinilai belum mampu memberikan perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri. Meski mengantongi 11 nota kesepakatan (MoU) dengan 10 negara tujuan, toh pelanggaran hak-hak buruh migran masih saja terjadi. Eksekutif Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, MoU yang ada tidak mencerminkan standar hak asasi manusia (HAM) dalam melindungi buruh migran di luar negeri. Selain itu, sejak Indonesia memiliki MoU dengan negara lain belum ada evaluasi sehingga tidak efektif. "MoU yang ada tidak mencerminkan standar HAM bagi buruh migran. Sejak Indonesia punya MoU, tidak pernah ada proses evaluasi. Sudah 10 tahun, kenapa ini dipertahankan," kata Anis dalam diskusi 'Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Melalui Kesepakatan Bilateral dan Multilateral' di Senayan, Jakarta, Rabu (8/5). Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama Internasional Penempatan Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nyoman Darmanta, mengaku saat ini pemerintah memiliki 11 MoU dengan 10 negara penempatan buruh migran. "Kita ada 11 MoU dengan 10 negara lain. Di mana ada dua MoU dengan Malaysia yakni informal dan formal," ungkap Nyoman. Meski demikian, menurut Anis, masih banyak pelanggaran hak pekerja Indonesia yang dilanggar. Di antaranya gaji tidak dibayar, tidak ada hak cuti, dipancung, dan ditembak. "Selain itu, paspor dipegang sang majikan. Sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa," lanjutnya. Menanggapi hal ini, Nyoman mengaku pemerintah perlu mereview agar pelaksanaan MoU kedepan lebih baik. "Kita jujur dalam proses memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di luar negeri, perlu review terus menerus. Ada dua kepentingan dari negara yang berbeda. Kita bisa mendorong agar terlaksana dengan baik," ujar Nyoman. Editor: Ichoel
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung