http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, June 6, 2013

Dua TKI Bersaudara Asal Pontianak Terancam Hukuman Gantung di Malaysia


Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalbar terus memantau perkembangan kasus hukum dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Frans Hiu, 22 dan Dharry Frully Hiu, 21 yang divonis hukuman mati pengadilan di Malaysia. Frans dan Dharry divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor pada 18 Oktober 2012 lalu. “Biro hukum kita sudah berkunjung ke sana. Saya juga sudah terima laporannya. Yang seharusnya Maret disidang tetapi berdasarkan laporan masih belum,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Drs Christiandy Sanjaya, SE MM, Kamis (6/6/2013) kepada detik.com Christiandy mengakui, kesulitan menanggani kasus ini secara advokasi dengan maksimal. "Upaya hukumnya harus pemerintah pusat, tidak bisa pemerinta provinsi. Mengingat otonomi daerah untuk hubungan luar negeri tidak dilimpahkan ke daerah," keluhnya. Christiandy menambahkan dua bersaudara ini dalam kondisi baik selama berada di penjara malaysia. "Targetnya dua TKI bersaudara tersebut dibebaskan, kita minta mereka bebas," tegasnya. Berbagai upaya hukum sudah ditempuh, bahkan pemprov Kalbar telah meminta bantuan langsung Kemenkopolhukam. "Informasinya, tidak hanya Hiu bersaudara, ada ratusan TKI kita yang saat ini di luar negeri divonis hukuman mati,” tuturnya. Kedua Bersaudara itu harus duduk di pesakitan saat seseorang memasuki warung Play Station di tempat mereka bekerja. Frans berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu. Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut dengan pencuri tersebut, Frans berhasil menangkapnya. Kemudian diketahui seseorang yang berniat jahat itu bernama Kharti Raja. Frans mencekik lehernya dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Pengadilan Selangor menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua TKI itu. Mereka pun mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya menggunakan pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sampai saat ini proses banding masih berjalan.
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung