http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Sunday, November 17, 2013

Indonesia-Arab Saudi Jajaki Kebijakan Khusus

Walau masa amnesti di Arab
Saudi sudah berakhir TKI masih
dapat melakukan perbaikan
dokumen ketenagakerjaan.
ADY
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigasi (Menakertrans),
Muhaimin Iskandar,
mengadakan pertemuan
bilateral dengan Menteri Tenaga
Kerja Arab Saudi, Adel M
Fakeih, di Meksiko City,
Meksiko. Pada pertemuan itu
kedua Menteri membahas
penanganan pekerja migran dan
WNI yang overstay di Arab
Saudi, dan program perbaikan
status ketenagakerjaan atau
dikenal amnesti.
Lewat Adel, Muhaimin mengaku
sudah meminta pemerintah
Arab Saudi memberi
kemudahan pekerja migran
Indonesia yang melakukan
perbaikan dokumen.
Menurutnya hal itu diperlukan
karena masa berlaku program
amnesti sudah habis awal bulan
ini.
Padahal, masih banyak pekerja
migran dan WNI yang belum
selesai mengurus perbaikan
dokumen itu. Sekalipun
program amnesti sudah berakhir
Muhaimin berharap ada
kebijakan khusus dari
pemerintah Arab Saudi untuk
pekerja migran Indonesia. Baik
kepada mereka yang mengurus
dokumen untuk bekerja kembali
maupun mendapat exit permit
untuk kembali ke Indonesia.
“Kami harap ada kemudahan
dan percepatan dalam
pengurusan dokumen kerja bagi
TKI yang ingin kembali bekerja
di sana, termasuk mendorong
para pengguna atau majikannya
agar membantu melengkapi
dokumen kerja yang
dibutuhkan,” kata Muhaimin
dalam keterangan pers yang
diterima hukumonline, Jumat
(15/11).
Selaras dengan itu Muhaimin
mengimbau para pekerja migran
Indonesia di Arab Saudi segera
mengurus perbaikan dokumen
ketenagakerjaan. Sehingga
status mereka dapat
ditingkatkan menjadi
berdokumen lengkap. Sehingga
dapat bekerja secara sah di
Arab Saudi.
Menanggapi permintaan
Muhaimin, Adel berjanji
pemerintah Arab Saudi akan
membantu proses perbaikan
status pekerja migran Indonesia.
“Meskipun program amnesti
telah berakhir, pemerintah Arab
Saudi akan tetap membantu
proses perbaikan status kerja ini.
Namun dengan catatan, KBRI
dan KJRI segera berkoordinasi
dengan memberitahu dan
menyerahkan data-data WNI /
TKI yang sudah terdaftar ke
pemerintah Saudi”.
Kebijakan pemerintah Arab
Saudi yang mereformasi bidang
ketenagakerjaan dilakukan
sebagai upaya peningkatan
perlindungan terhadap pekerja
migran. Termasuk pekerja
migran Indonesia. Pemerintah
Arab Saudi melakukan reformasi
di bidang ketenagakerjaan sejak
18 Agustus 2010. Program
amnesti digulirkan untuk
memberi sanksi tegas kepada
semua pihak yang tidak patuh
regulasi ketenagakerjaan. Selain
itu seperti dituturkan Muhaimin,
Adel meminta pemerintah
Indonesia untuk segera
menyetujui MoU penempatan
dan perlindungan pekerja
migran dengan pemerintah Arab
Saudi. Muhaimin berjanji segera
meneruskan dan menyelesaikan
perundingan untuk penyusunan
nota kesepahaman kedua
negara.
Sampai saat ini Kemnakertrans
mencatat 101.067 pekerja
migran dan WNI mengikuti
pelayanan pendaftaran Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Dari jumlah itu 18.140
orang sudah mendapat legalisasi
perjanjian kerja. Sedangkan
yang berada di tahanan imigrasi
(Tarhil) Arab Saudi ada 8.400
orang. Yang pulang ke tanah air
7.683 orang terdiri dari 6.968
orang pulang mandiri dan 715
orang dipulangkan pemerintah
Indonesia dengan menggunakan
empty flight.
Sebelumnya, koordinator
Migrant Worker Task Force,
Indonesia Diaspora Network,
Riawandi Yakub, mengatakan
masa amnesti di Arab Saudi
berakhir pada 3 November
2013. Tenggang waktu tujuh
bulan yang diberikan Arab Saudi
dianggap tidak berhasil
menjangkau dan mendata
seluruh pekerja migran
Indonesia. Apalagi tidak semua
pekerja migran mudah
dihubungi, sehingga
penyampaian informasi adanya
masa amnesti tidak dapat
dilakukan maksimal.
Dari data yang diperoleh
Riawandi mencatat ada lebih
dari 73 ribu pekerja migran
Indonesia yang memiliki Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Namun, dengan berbagai
alasan mereka dinyatakan gagal
mendapat izin kerja dan
terancam di deportasi. Ironisnya
yang ditahan di Tarhil sebagian
terdiri dari anak-anak dan orang
tua. Jika tidak diatasi secara
terpadu dan cepat maka kondisi
itu bisa menimbulkan krisis
kemanusiaan.
Oleh karenanya Riawandi
mengatakan pemerintah
Indonesia lewat KBRI dan KJRI
harus meningkatkan
penyebaran informasi yang
akurat mengenai apa yang
harus dilakukan pekerja migran
Indonesia pasca pemberlakuan
amnesti. Sehingga pekerja
migran tidak terjebak oknum-
oknum yang melakukan
penipuan. Pemerintah juga
dituntut untuk menjamin
perlindungan pekerja migran
agar tidak mendapat perlakuan
buruk di tempat penahanan
atau deportasi.
Selain itu Riawandi menyebut
pemerintah harus menyediakan
angkutan pemulangan bagi
pekerja migran Indonesia. Sebab
jumlah mereka sangat besar dan
sebagian tidak punya biaya
untuk pulang ke tanah air.
“Dengan demikian diharapkan
para TKI tidak terombang
ambing nasibnya dan berlama-
lama di tempat deportasi,”
paparnya.
Untuk meminimalisir jumlah
pekerja migran yang masuk
daftar hitam, Riawandi
mengusulkan pemerintah
memfasilitasi pencarian data dan
memperbaiki data paspor lama.
Sehingga nama pekerja migran
yang bersangkutan dikeluarkan
dari daftar hitam tersebut dan
berkesempatan untuk mencari
pekerjaan di Arab Saudi. “Tidak
ada salahnya pemerintah
Indonesia terus melakukan lobi
kepada Arab Saudi terhadap
kemungkinan memberikan
amnesti baru atau
memperpanjang masa amnesti
yang telah diberikan,”
pungkasnya.
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung