http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, November 7, 2013

Klaim Asuransi Tak Dibayar, Adukan Saja ke Tempat Ini


Jakarta- Sejak tahun 2006, sudah ada Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Ini merupakan lembaga khusus untuk menyelesaikan persoalan klaim antara nasabah dan perusahan asuransi di Indonesia. Lembaga ini juga diawasi oleh Otritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua BMAI Frans Lamuri mengatakan sengketa yang dapat ditangani adalah semua bentuk keluhan atau keberatan berakitan dengan penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat asuransi.
"Kami hanya urusi sengketa, itu dari klaim saja. Jadi kalau ada nasabah klaimnya tidak dibayar itu silahkan melapor ke BMAI," ungkapnya saat seminar mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di Grand Hyat, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Kemudian juga diatur jumlah tuntutan maksimal Rp 500 juta untuk Asuransi Jiwa/Jaminan Sosial dan Rp 750 juta untuk Asuransi Umum. Selan itu dipastikan aktivitas asuransi yang dilakukan berada dalam kawasan Indonesia.
"Jadi kalau misalnya dia punya asuransi dengan perusahaan Australia, kita nggak ada urusan," sebutnya.
BMAI akan menolak sengketa jika ada kebijakan harga, suku premi, kurs valuta asing, berada dalam proses investigasi pihak berwajib dan pernah disidangkan di pengadilan.
Prosesnya sangat sederhana, pertama pemohon dapat mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa (FPPS). Kedua sengketa ditangani oleh mediator. Ketiga BMAI akan menghubungi perusahaan asuransi dan memberikan jawaban kepada pemohon tentang proses selanjutnya dalam 3 hari. Next »
"Pelayanan BMAI gratis. Semua laporan akan disesuaikan dengan aturan BMAI. Semua materi akan diminta baik dari pemohon maupun perusahaan asuransi. Akan ada wawancara dan mediator selalu upayakan untuk musyawarah," terangnya.
Jangka waktu penyelesaian sengketa disesuaikan dengan kompleksitas. Saat mediasi tidak terwujud maka akan dilanjutkan ke tingkat Ajudikasi. Majelis ajudikasi akan menindaklanjuti laporan mediator. Hasil dari ajudikasi bisa diterima ataupun tidak.
"Bila menolak putusan, maka para pihak bebas melakukan upaya penyelesaian sesuai ketentuan polis," sebutnya.
Sejak tahun 2006, BMAI telah menangani 464 kasus. Di mana 227 kasus asuransi umum, 233 kasus asuransi jiwa dan 4 asuransi sosial. Sementara yang diselesaikan adalah 369 kasus dalam juridiksi BMAI. Sementara yang di luar jurisdiksi adalah 88 kasus.
"Kita selalu upayakan melalu mediasi. Kita ingin sengketa selesai secara adil. Agar pemohon dapat yang diinginkan dan asuransi tidak terkena citra buruknya," pungkasnya.
Sumber www.detik.com/finance/read/2013/11/07/132257/2406255/5/2/klaim-asuransi-tak-dibayar-adukan-saja-ke-tempat-ini
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung