http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Sunday, December 1, 2013

Agensi Tenaga Kerja di Taiwan Minta Pemerintah Tertibkan PJTKI Nakal


Taipei -Agensi tenaga kerja (TK) di Taiwan meminta pemerintah Indonesia, dalam hal ini Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk menertibkan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Indonesia yang sering mengirim anak buah kapal (ABK) tidak berkompeten ke Taiwan.
“Kami sering dibohongi PJTKI. Mereka kirim ABK yang sakit dan tak berkompeten ke sini,” kata Lina, pemilik Agensi Yung Int’l Manpower .
Lina mengatakan itu dalam acara pertemuan antara sekitar 20 orang utusan dari 26 Agensi Tenaga Kerja (TK) Taiwan dengan Deputi Penempatan TKI BNP2TKI, Agusdin Kusbiantoro, di Pelabuhan Kaohsiung, Taiwan, Sabtu (30/11). Kaohsiung merupakan juga nama sebuah Provinsi di Taiwan. Turut hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Indonesia Fisherman Mannig Agents Association (IFMA), Del Agus.
Lia mengatakan, mereka sebagai agensi TK pernah menerima ABK dari Indonesia yang telah mengidap penyakit tumor otak. “ABK ini kami tahu mengalami tumor otak setelah beberapa hari mulai bekerja. Selain itu, ada ABK yang sama sekali enggak bisa bekerja. Ini menandakan bahwa PJTKI di Indonesia asal kirim saja,” tegas Lina.
Hal senada disampaikan Yentin, pemilik Agensi TK, Ginseaman di Taiwan. Ia mengatakan, banyak ABK itu meminta berhenti bekerja sebelum masa kontrak kerja selama dua tahun selesai. “Bahkan belum mulai bekerja saja minta pulang,” kata Yentin. Bahkan sebagian ABK, kata Yentin, permintaannya kembali ke Indonesia padahal praktiknya pindah kerja ke pekerjaan pabrik di Taiwan. “Nah hal seperti ini menyakitkan pemilik kapal termasuk kami sebagai Agensi Tenaga Kerja yang menyalurkan mereka di sini,” tegas Yentin.
Lina dan Yentin mengaku, pihak Kapal di Taiwan memberi gaji untuk semua ABK baik yang berasal dari Indonesia maupun dari negara lain sebesar US$ 300 per bulan. “Ini pendapatan bersih bagi mereka, sedangkan makan dan semuanya ditanggung pihak kapal,” kata Lina. Selain itu, ABK biasanya mendapat uang tips besar dari pemilik kapal dan kapten kapal. Pernyataan Lina dan Yentin ini diiyakan oleh 24 Agensi TK lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara Agusdin mengatakan, PJTKI yang mengirim TKI termasuk ABK yang tidak berkompeten ke luar Indonesia termasuk ke Taiwan adalah PJTKI ilegal alias yang tidak mempunyai izin dari pemerintah Indonesia. PJTKI yang fokus dalam hal perikanan dan perkapalan, kata dia, pasti terdaftar dan mempunyai izin dari pemerintah Indonesia. “PJTKI seperti ini pasti bergabung dalam IFMA, dan pasti kirim ABK yang berkompeten,” tegas Agusdin.
Agusdin berjanji, akan menindak semua PJTKI nakal di Indonesia. “Kita akan bekerjasama Kemnakertrans akan menindak,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Agusdin meminta pihak Agensi TK di Taiwan agar meminta pihak kapal di Taiwan yang mempekerjakan ABK Indonesia gaji ABK dinaikkan lagi dari US$ 300. “Mohon gaji mereka dinaikkan lagi,” pinta Agusdin.
Selesai pertemuan dengan para Agensi Tenaga Kerja Taiwan, Agusdin dan rombongan menyempatkan diri bertemu 11 ABK Indonesia di Kapal Jinyi di Pelabuhan Kaohsiung, Taiwan, Jumat sore. Kapal tersebut baru saja menyandar. Para ABK Indonesia itu meminta berhenti bekerja di kapal tersebut sebelum waktu kontrak dua tahun selesai.
Dodi Togelar (18 tahun), seorang ABK Indonesia yang meminta berhenti bekerja ketika ditanya mengatakan, ia baru enam bulan kerja di kapal Taiwan tersebut dan sekarang minta berhenti bekerja karena gajinya Cuma US$ 250 per bulan. Sementara yang lain sesama ABK Indonesia, gajinya sudah US$ 300 per bulan. “Selain itu bekerja sebagai ABK kapal ikan luar biasa beratnya. Lebih baik saya cari kerja di Bandung saja,” kata pria ini.
Ade Sofian (26 tahun), ABK Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat mengaku, ia bekerja di kapal ikan tersebut sudah 1,5 tahun dan ingin berhenti bekerja karena orangtuanya mendesak untuk segera menikah. “Gaji saya US$ 300 per bulan dan saya senang dengan situasi kerjanya, namun saya harus cepat menikah,” kata Ade.
Kapten Kapal Jinyi Mr Chen, ketika ditemui Jumat sore di atas kapalnya, mengatakan, ia sangat menyesal dan menyayangkan 11 ABK Indonesia minta berhenti bekerja, padahal masa kontrak belum selesai. Chen mengaku, pihak kapal tidak diskriminasi dalam memberi gaji ABK. “Adanya diskriminasi mungkin kebijakan dari perusahaan yang mengirim ABK itu ke sini,” kata Chen.
Menurut Del Agus, adanya ketidakseragaman dalam pemberian gaji untuk ABK Indonesia karena aturan baru yang mewajibkan semua ABK diberi gaji US$ 300 per bulan baru berlaku sejak April 2013. “Nanti kita segera menyesuaikan,” kata Del.
Penulis: E-8/NAD
Sumber:Suara Pembaruan
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung