http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Tuesday, November 19, 2013

Pencabutan Moratorium Tanpa MOU adalah Perdagangan Manusia


ASATUNEWS - Pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi jika tanpa nota kesepahaman (memorandum of understanding) sama dengan perdagangan manusia (human trafficking), kata pemerhati TKI Syech Razie Ali Maula Dawilah.
Razie yang pernah bekerja selama empat tahun di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai, United Arab Emirates, ketika dihubungi dari Semarang, Selasa, mengingatkan pemerintah RI akan pentingnya "memorandum of understanding" (Mou) itu.
Mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi itu mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman bahwa moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi segera dibuka menyusul pembicaraan bilateral antara pemerintah RI dan Arab Saudi.
Rencana pencabutan moratorium juga mengundang pertanyaan pemerhati TKI lainnya, Ninik Andrianie.
Ninik yang juga inisiator pembentukan Tim Pemantau Amnesti Arab Saudi mempertanyakan, "Moratorium dicabut? Mau kirim tenaga kerja lagi ke Saudi? Puluhan ribu TKI tanpa dokumen keimigrasian saja hingga sekarang nggak jelas nasibnya kok." Ia mengungkapkan bahwa mereka yang sudah punya majikan sekarang ini sangat kesulitan mengurus dokumen resmi, mengapa Menaker tidak konsentrasi di situ dahulu? "Itu harusnya dituntaskan dahulu, bukan menambah persoalan yang baru," ucap Ninik.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih di Mexico City, Mexico, Kamis (14/11) waktu setempat.
Pertemuan dua menteri itu guna membahas mengenai penanganan WNI/TKI "overstayers" di Arab Saudi yang mengikuti program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti.
Menaker Arab Saudi Adel M. Fakeih dalam pertemuan itu menyampaikan komitmen pemerintah Saudi untuk tetap membantu upaya perbaikan status kerja TKI yang bekerja di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
"Meskipun program amnesti telah berakhir, pemerintah Arab Saudi akan tetap membantu proses perbaikan status kerja ini. Namun, dengan catatan KBRI dan KJRI segera berkoordinasi dengan memberi tahu dan menyerahkan data-data WNI/TKI yang sudah terdaftar ke pemerintah Saudi," kata Adel M. Fakeih.
Pemerintah Saudi, kata Fakeih, berkomitmen akan menuju kepada penghapusan "illegal worker", bahkan sampai ke titik zero (nol) sehingga tidak ada satu pun pekerja asing yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk pekerja dari Indonesia.
Dalam pertemuan bilateral itu juga digunakan kedua menteri tenaga kerja untuk membahas mengenai MoU penempatan dan perlindungan TKI antara kedua negara.
Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih secara khusus meminta kepada pemerintah Indonesia agar nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi dapat segera bisa disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Menakertrans Muhaimin Iskandar berjanji akan segera mendorong jajarannya agar segera mempercepat dan menyelesaikan perundingan MOU TKI. (ASN/ANT/MHd/015)

Migrant Institute Evakuasi TKI Korban Trafficking


Unjuk rasa buruh di Istana Negara, Jakarta. ( Liputan6.com/Herman Zakharia)
——————
Citizen6, Jakarta:Migrant Institute berhasil evakuasi 5 orang TKI korbantraffickingpada Minggu, 17 November kemarin ke KJRI Ghuangzhou, Cina. Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Institute, kelima TKI tersebut berasal dari Jawa Barat, yaitu Subang dan Cirebon. Menurut penuturan salah seorang korban, mereka awalnya ingin bekerja ke Taiwan, namun karena iming-iming gaji yang besar di Beijing, akhirnya mereka diterbangkan ke Beijing, Cina oleh satu perusahaan PJTKI.
Masih menurut Susniah, sesampainya di Beijing, ia langsung dibawa ke Shanghai dan dipekerjakan di rumahChinese Familyselama 5 bulan, dan kemudian dipindahkan ke majikan kedua selama 4 bulan, lalu dipindahkan lagi ke majikan ketiga. Alasan pemindahan ini pun menurut Susniah tidak jelas. Dan yang lebih memprihatinkan selama bekerja itu, mereka masih belum mendapatkan gaji. Saat hal itu ditanyakan keagency, pihak agency beralasan karena mereka kerap pindah majikan.
Status Susniah dan kawan-kawan tersebut kini berstatus over stay, karena visa yang mereka gunakan untuk bekerja adalah visa turis yang hanya bertahan selama 3 bulan, dan tidak pernah diperpanjang lagi.
Saat mendapatkan laporan ini, Migrant Institute langsung mengarahkan kelima TKI korban trafficking ini menuju KJRI Ghuang zhou dan pada hari Minggu, 17 November kemarin kelima TKI tersebut sudah berada di KJRI Ghuangzhou untuk selanjutnyan menunggu proses untuk dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Adi Candra Utama, Direktur Eksekutif Migrant Institute, para tki tersebut merupakan korbantrafficking(perdagangan manusia). Mereka di eksploitasi dengan dipekerjakan berpindah-pindah tempat dan tidak mendapat gaji. Selain itu, mereka juga bekerja ke Cina dengan jalur ilegal, yakni menggunakan visa turis.
Di Indonesia, kasus trafficking tergolong masih banyak. Hal itu dikarena pemerintah Indonesia, dalam hal ini BNP2TKI dan Kementrian Tenaga Kerja yang tidak tegas terhadap agency atau PPTKIS nakal. Bahkan hingga saat ini belum terdengar kabar adanya tindakan pemerintah terhadap agency atau PPTKIS nakal yang melakukantrafficking.
"Banyak oknum-oknum agecy dan PPTKIS yang menawarkan TKI bekerja ke Cina, namun belum ada tindakan apa pun dari pemerintah terhadap agency atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut. Dan kami minta dalam kasus trafficking ini, pemerintah bisa bertindak tegas," ujar Adi. (Lia Joulia /kw)
Lia Joulia adalah pewarta warga

PDIP Protes Rencana Menakertrans Cabut Moratorium TKI

Semarang (Antara) - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memprotes rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. "Menakertrans jangan mengumpan TKI demi pencabutan moratorium ke Saudi," kata anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari kepada Antara di Semarang, Selasa. Eva menegaskan tidak ada alasan pendukung apa pun, kecuali rencana tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan rekomendasi Tim Khusus DPR RI untuk TKI 2011 yang mensyaratkan adanya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) bilateral dengan negara tujuan sebelum dilakukan pengiriman TKI. PDI Perjuangan mengharap Menakertrans membuka mata dan sanubari bahwa tidak ada perlakuan khusus bersifat afirmasi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap para TKI "overstayers" di penampungan Shumaysi. "Kelaparan, penyitaan barang- barang berharga, dan tidak ada fasilitas kesehatan bagi TKI `overstayers` di penampungan sehingga sebagian dari mereka menderita batuk dan influenza, sementara yang sakit serius tidak diurus dan mendapat perwawatan," ucapnya. Menurut anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI itu, tidak sepatutnya Menakertrans mengumpankan TKI "overstayers" sebagai justifikasi pencabutan moratorium demi kepentingan jangka pendek dan mengabaikan kebutuhan TKI terhadap aspek-aspek perlindungan. Sebaliknya, lanjut Eva, Menakertrans harus membuka mata bahwa situasi tidak manusiawi yang sedang dialami oleh 8.000-an WNI "overstayers" merupakan ekses tiadanya MoU dan buruknya pelaksanaan kebijakan-kebijakan terkait dengan TKI di dalam negeri. PDI Perjuangan mengingatkan bahwa tugas Menakertrans menjalankan UU No.39/2004 secara konsisten serta menghormati putusan Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2011 yang menegaskan bahwa moratorium ke Arab Saudi hanya bisa dicabut setelah dilakukan perbaikan-perbaikan kebijakan di dalam negeri, revisi UU PPTKILN, serta pembuatan MoU dengan negara-negara tujuan, termasuk Arab Saudi.(rr)

Belajar Bahasa, Ribuan Orang Thailand Siap Serbu Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com— Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih perlu ditingkatkan. Apalagi menjelang ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) yang mulai diberlakukan 2015.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mewanti-wanti pemerintah dan pengusaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pasalnya negara lain di kawasan bersiap-siap menyerbu Indonesia, baik dengan barang, jasa, dan tenaga kerja.
"Kita harus bertanya pada diri sendiri apakah siap, mengingat banyak ribuan orang Thailand yang belajar Bahasa, karena mereka mengantisipasi pintu di ASEAN akan dibuka," katanya dalam CHRO Forum bertajuk Business and HR Transformation in Facing 2015 Free Trade Competition, yang digelar Ko mpasKarier.com, di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Mengutip laporan Bank Dunia, terjadi kesenjangan besar dalam kualitas SDM di Indonesia. Dalam laporan tersebut kesenjangan terbesar adalah penggunaan bahasa Inggris (44 persen), penggunaan komputer (36 persen), keterampilan perilaku (30 persen), keterampilan berpikir kritis (33 persen), dan keterampilan dasar (30 persen).
Dalam forum hasil kerja sama dengan GML Performance Consulting dan didukung oleh One HR ini, Gita juga membandingkan kualitas tenaga kerja Indonesia dengan India yang jauh berbeda. "Kita lihat pendapatan devisa per kapita (TKI) 1.100-1.200 dollar AS. Komparasi dengan India devisa per kapitanya 2.300 dollar AS, hampir dua kalinya," ujar Gita.
Angka tersebut, sebut dia, mencerminkan, skill sumber daya manusia yang dikirim India ke negara lain jauh berkualitas dibanding Indonesia.
Asal tahu saja, negara Indonesia rata-rata per tahun meraup pendapatan devisa sebesar 8 miliar dollar AS hasil keringat 6,5 juta tenaga kerja. "Ini saya rasa ada korelasinya dengan bukan hanya profesi tapi juga pendidikan. Kepentingan kita meningkatkan SDM dan pendidikan," kata mantan Kepala BKPM itu.
Penulis: Estu Suryowati
Editor: Erlangga Djumena

Sunday, November 17, 2013

Enam Korban Perdagangan Manusia Pulang ke Brebes

TEMPO.CO, Brebes - Sementara menunggu kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Arab Saudi, Pemerintah Kabupaten Brebes justru kedatangan korban perdagangan manusia dari Kota Tangerang, Banten. "Remaja dari Brebes yang menjadi korban perdagangan manusia sebanyak enam orang," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Syamsul Komari, Jumat, 15 November 2013.
Keenam korban adalah SN, 17 tahun, warga Desa Tegalglagah; Y (17), warga Desa Gegerkunci; LI (18), warga Desa Kedungbokor; IF (17), warga Desa Dukuhlo; N (15), warga Kecamatan Larangan; dan RT (16), warga Desa Kedungabad. Mereka termasuk dalam 19 remaja asal Jawa Tengah yang diselamatkan polisi dalam penggerebekan tempat penampungan di Tangerang, medio Oktober lalu.
Tempat penampungan itu dikelola Yayasan Citra Kartini Mandiri, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) serta pengasuh bayi dan jompo. Di tempat penampungan itu mereka disekap selama beberapa bulan dan belum dipekerjakan. Mereka terperangkap dalam sindikat pedagang manusia karena tergiur diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
Selama disekap, mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti makan sekadarnya, tidur berdesakan, dan mendapat hukuman fisik ketika melakukan kesalahan.Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan Direktur Yayasan Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan 88 calon PRT di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Brebes, Budi Rakhmawan, mengimbau warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, namun tidak melalui jalur yang resmi.
DINDA LEO LISTY

Indonesia-Arab Saudi Jajaki Kebijakan Khusus

Walau masa amnesti di Arab
Saudi sudah berakhir TKI masih
dapat melakukan perbaikan
dokumen ketenagakerjaan.
ADY
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigasi (Menakertrans),
Muhaimin Iskandar,
mengadakan pertemuan
bilateral dengan Menteri Tenaga
Kerja Arab Saudi, Adel M
Fakeih, di Meksiko City,
Meksiko. Pada pertemuan itu
kedua Menteri membahas
penanganan pekerja migran dan
WNI yang overstay di Arab
Saudi, dan program perbaikan
status ketenagakerjaan atau
dikenal amnesti.
Lewat Adel, Muhaimin mengaku
sudah meminta pemerintah
Arab Saudi memberi
kemudahan pekerja migran
Indonesia yang melakukan
perbaikan dokumen.
Menurutnya hal itu diperlukan
karena masa berlaku program
amnesti sudah habis awal bulan
ini.
Padahal, masih banyak pekerja
migran dan WNI yang belum
selesai mengurus perbaikan
dokumen itu. Sekalipun
program amnesti sudah berakhir
Muhaimin berharap ada
kebijakan khusus dari
pemerintah Arab Saudi untuk
pekerja migran Indonesia. Baik
kepada mereka yang mengurus
dokumen untuk bekerja kembali
maupun mendapat exit permit
untuk kembali ke Indonesia.
“Kami harap ada kemudahan
dan percepatan dalam
pengurusan dokumen kerja bagi
TKI yang ingin kembali bekerja
di sana, termasuk mendorong
para pengguna atau majikannya
agar membantu melengkapi
dokumen kerja yang
dibutuhkan,” kata Muhaimin
dalam keterangan pers yang
diterima hukumonline, Jumat
(15/11).
Selaras dengan itu Muhaimin
mengimbau para pekerja migran
Indonesia di Arab Saudi segera
mengurus perbaikan dokumen
ketenagakerjaan. Sehingga
status mereka dapat
ditingkatkan menjadi
berdokumen lengkap. Sehingga
dapat bekerja secara sah di
Arab Saudi.
Menanggapi permintaan
Muhaimin, Adel berjanji
pemerintah Arab Saudi akan
membantu proses perbaikan
status pekerja migran Indonesia.
“Meskipun program amnesti
telah berakhir, pemerintah Arab
Saudi akan tetap membantu
proses perbaikan status kerja ini.
Namun dengan catatan, KBRI
dan KJRI segera berkoordinasi
dengan memberitahu dan
menyerahkan data-data WNI /
TKI yang sudah terdaftar ke
pemerintah Saudi”.
Kebijakan pemerintah Arab
Saudi yang mereformasi bidang
ketenagakerjaan dilakukan
sebagai upaya peningkatan
perlindungan terhadap pekerja
migran. Termasuk pekerja
migran Indonesia. Pemerintah
Arab Saudi melakukan reformasi
di bidang ketenagakerjaan sejak
18 Agustus 2010. Program
amnesti digulirkan untuk
memberi sanksi tegas kepada
semua pihak yang tidak patuh
regulasi ketenagakerjaan. Selain
itu seperti dituturkan Muhaimin,
Adel meminta pemerintah
Indonesia untuk segera
menyetujui MoU penempatan
dan perlindungan pekerja
migran dengan pemerintah Arab
Saudi. Muhaimin berjanji segera
meneruskan dan menyelesaikan
perundingan untuk penyusunan
nota kesepahaman kedua
negara.
Sampai saat ini Kemnakertrans
mencatat 101.067 pekerja
migran dan WNI mengikuti
pelayanan pendaftaran Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Dari jumlah itu 18.140
orang sudah mendapat legalisasi
perjanjian kerja. Sedangkan
yang berada di tahanan imigrasi
(Tarhil) Arab Saudi ada 8.400
orang. Yang pulang ke tanah air
7.683 orang terdiri dari 6.968
orang pulang mandiri dan 715
orang dipulangkan pemerintah
Indonesia dengan menggunakan
empty flight.
Sebelumnya, koordinator
Migrant Worker Task Force,
Indonesia Diaspora Network,
Riawandi Yakub, mengatakan
masa amnesti di Arab Saudi
berakhir pada 3 November
2013. Tenggang waktu tujuh
bulan yang diberikan Arab Saudi
dianggap tidak berhasil
menjangkau dan mendata
seluruh pekerja migran
Indonesia. Apalagi tidak semua
pekerja migran mudah
dihubungi, sehingga
penyampaian informasi adanya
masa amnesti tidak dapat
dilakukan maksimal.
Dari data yang diperoleh
Riawandi mencatat ada lebih
dari 73 ribu pekerja migran
Indonesia yang memiliki Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Namun, dengan berbagai
alasan mereka dinyatakan gagal
mendapat izin kerja dan
terancam di deportasi. Ironisnya
yang ditahan di Tarhil sebagian
terdiri dari anak-anak dan orang
tua. Jika tidak diatasi secara
terpadu dan cepat maka kondisi
itu bisa menimbulkan krisis
kemanusiaan.
Oleh karenanya Riawandi
mengatakan pemerintah
Indonesia lewat KBRI dan KJRI
harus meningkatkan
penyebaran informasi yang
akurat mengenai apa yang
harus dilakukan pekerja migran
Indonesia pasca pemberlakuan
amnesti. Sehingga pekerja
migran tidak terjebak oknum-
oknum yang melakukan
penipuan. Pemerintah juga
dituntut untuk menjamin
perlindungan pekerja migran
agar tidak mendapat perlakuan
buruk di tempat penahanan
atau deportasi.
Selain itu Riawandi menyebut
pemerintah harus menyediakan
angkutan pemulangan bagi
pekerja migran Indonesia. Sebab
jumlah mereka sangat besar dan
sebagian tidak punya biaya
untuk pulang ke tanah air.
“Dengan demikian diharapkan
para TKI tidak terombang
ambing nasibnya dan berlama-
lama di tempat deportasi,”
paparnya.
Untuk meminimalisir jumlah
pekerja migran yang masuk
daftar hitam, Riawandi
mengusulkan pemerintah
memfasilitasi pencarian data dan
memperbaiki data paspor lama.
Sehingga nama pekerja migran
yang bersangkutan dikeluarkan
dari daftar hitam tersebut dan
berkesempatan untuk mencari
pekerjaan di Arab Saudi. “Tidak
ada salahnya pemerintah
Indonesia terus melakukan lobi
kepada Arab Saudi terhadap
kemungkinan memberikan
amnesti baru atau
memperpanjang masa amnesti
yang telah diberikan,”
pungkasnya.

Kemlu Potong Foto Prabowo Saat Bertemu Wilfrida


RMOL.Kelanjutan persidangan TKI Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik, ternyata menimbulkan kontroversi baru. Ini terjadi lantaran Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang menggunakan teknik framing foto dalam akun jejaring sosial twitter@Portal_Kemlu_RI.
Begitu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (Jajat Nurjaman) dalam rilisnya kepadaRakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 17/11).
Dibeberkan Jajat, mengacu pada kicauan Kemlu di@Portal_Kemlu_RItanggal 17 November 2014, pukul 10:51 WIB, Kemlu mengunggah poto Wilfrida Soik untuk menjelaskan bahwa TKI asal NTT itu akan menjalani persidangan, dengan menggunakan foto yang berasal darifacebookPrabowo Subianto. Sayangnya, foto tersebut telah diedit dengan cara dipotong(crop), sehingga Prabowo Subianto tidak lagi nampak dalam foto itu.
"Secara Semiotika wajar kalau Kemlu menggunakan teknikframing fotountuktweettersebut, karena Prabowo Subianto bukanlah seorang pejabat publik, ataupun anggota Kemlu. Namun secara etika, apakah layak kalau sebuah Kementrian Luar Negeri RI melakukan hal tersebut?” tegas Jajat.
Menurut Jajat, yang jadi pertanyaan adalah apa yang ingin diperlihatkan Kemlu dengan tindakan tersebut.
"Prabowo Subianto sudah terbang berkali-kali ke Malaysia untuk Wilfrida, sementara Kemlu belum terlihat melakukan aksi nyata. Tiba-tiba mereka berkicau seperti itu, apa yang ingin mereka perlihatkan? Apakah mereka ingin rakyat berpikir bahwa yang selama ini berjuang untuk Wilfrida itu tim Kemlu?” tanya dia dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Jajat menyayangkan sikap Kemlu itu. Ia mengatakan bahwa seharusnya Kemlu tidak melakukan hal yang bisa menimbulkan kebohongan publik. Fakta yang ada saat ini menyebutkan bahwa yang sedang berjuang untuk Wilfrida memang Prabowo Subianto. Jadi, masih lanjut dia, untuk apa menghindari fakta tersebut.
"Seharusnya Kemlu memberikan dukungan kepada beliau, bukan seperti ini” tutup Jajat.[ian]

Kuasa Hukum Beberkan Usia TKI Wilfrida Soik Saat Membunuh

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukaan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik, di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, ditunda. Menurut Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono, dalam siaran persnya, sidang pada hari ini, Minggu (17/11/2013), berlangsung selama 20 menit, dengan agenda menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida oleh tim pengacara, sekaligus akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang tanggal 17 November 2013 ini. Sudaryono yang ikut mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sidang Wilfrida ini menjelaskan bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo untuk membela Wilfrida telah menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan penelitian medis, Wilfrida pada saat tragedi pembunuhan itu berusia kurang dari 18 tahun. "Kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," katanya. Dengan bukti itu maka tim kuasa hukum Wilfrida berharap majelis persidangan tidak memberikan hukuman mati kepada Wilfrida. Hal itu sesuai dengan UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada dibawa umur dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati. "Karena itu Kuasa Hukum, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih dibawah umur dewasa di Malaysia yaitu dibawah 18 tahun dan oleh karena itu dasar hukum yang diseharusnya dipakai," ucapnya. Atas penjelasan dan bukti itu, Sudaryono menilai kuasa hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee, berhasil meyakinkan pengadilan. "Sehingga, sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida," jelasnya. Tan Sri juga terang Sudaryono yakin bahwa Wilfrida tidak akan dihukum mati jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.

SBY didesak lakukan diplomasi soal hukuman mati TKI di Malaysia

MERDEKA.COM. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengawal persidangan Wilfrida Soik, TKI di Malaysia yang divonis hukuman mati. Wilfrida harus bebas dari hukuman mati karena terbukti masih di bawah umur. Pada pukul 10.15 waktu Malaysia, di Mahkamah Tinggi Kota Bahru dilangsungkan sidang lanjutan kasus Wilfrida Soik. Sidang dipimpin oleh Hakim Y.A Dato' Azmad Zaidi Bin Ibrahim dengan menghasilkan sejumlah putusan. "Berdasarkan uji tulang yang telah dilakukan terbukti tanggal lahir yang tercantum di paspor salah. Wilfrida terbukti pada saat direkrut dan peristiwa terjadi ia masih masuk kategori anak-anak, berusia 17 tahun (ketentuan hukum 18 tahun)," kata Rieke, Minggu (17/11). Menurut Rieke, diajukan permohonan menggunakan pasal 342 Kanon Jenayah untuk mendapatkan kebenaran mendalam terhadap kondisi psikologis Wilfrida saat peristiwa. Uji psikis akan dijalankan di RS Permai, Johor Baru, oleh dokter ahli forensik psikiatris. Anggota DPR yang membidangi ketenagakerjaan ini menyampaikan beberapa rekomendasi politik. Salah satunya adalah meminta Presiden SBY agar tidak hanya berpangku tangan dan segera melakukan diplomasi tingkat tinggi. "Berdasarkan data dan fakta di atas, saya mendesak pemerintahan SBY melakukan evaluasi terhadap proses diplomasi dan bantuan hukum yang diberikan kepada Wilfrida. Ke depan, kasus seperti Wilfrida ini tidak boleh terulang kembali. Pendampingan hukum baik tim laywer dan pendampingan bahasa harus dilakukan di awal persidangan," kata Rieke. Kemudian, lanjut Rieke, pemerintah SBY harus melakukan lobby tingkat tinggi dan memberikan akses kepada keluarga untuk mengunjungi TKI yang terancam hukuman mati "DPR kemungkinan akan memanggil pihak yang selama ini mendampingi Wilfrida karena sidang Wilfrida sudah dari Februari 2011. Kasus Wilfrida ini akan sebagai yurisprudensi bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia dan 3.000 TKI/WNI Indonesia berada di penjara," terang Rieke. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Desember 2013 setelah mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. Tim pengacara mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi yang tanggalnya diajukan pada bulan Januari 2014 tanggal 12, 19, 26, 27, 28, 29, 30. Sumber: Merdeka.com

Friday, November 15, 2013

Timwas Perlindungan TKI, Dorong Terbentuknya Lembaga Pengawasan Perbatasan


KBRN, Kuala Lumpur : Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas) DPR RI mendorong pemerintah segera membentuk lembaga pengawasan perbatasan guna mencegah munculnya kasus lebih besar lagi terkait perdagangan orang dan vonis mati TKI akibat lemahnya pengawasan.
Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam pertemuan Timwas DPR RI dengan sejumlah Organisasi Masyarakat dan TKI yang berada di Kuala Lumpur Malaysia, Kamis (14/11/2013) malam.
Tim pengawas DPR RI yang dipimpin Adang Dorojatun dan wakilnya Poempida Hidayatulloh,dengan anggota masing-masing rieke dyah pitaloka jamal aziz, Diana Anwar, Hernani Hurustiati, dan Martri Agoeng
Menurut adang dorojatun, banyak hal yang harus diperbaiki pemerintah terkait pengiriman TKI keluar negeri sehingga TKI tidak mengalami penipuan bahkan vonis hukuman mati
“Ini harus menjadi perhatian bahwa pentingnya pengawasan dari pemerintah terkait maraknya perdagangan orang dan pemalusan domumen dalam hal pengiriman TKI keluar negeri,” ujar Adang Dorojatun, usai melakukan dialog dengan sejumlah tokoh masyarakat indonesia dan sejumlah organisasi dan paguyuban masyarakat se Malaysia di Kedutaan besar republic Indonesia di kuala Lumpur Malaysia kualalumpur,” di KBRI kuala Lumpur Kamis (14/11/13) malam.
Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh wakil ketua timwas,Poempida Hidayatulloh yang mendedak pemerintah serius menangani maslah tki di luar negeri.
“Harus serius, untuk bias selesaikan masalah ini,” tegasnya.
Anggota Timwas lainnya rieke diah pitaloka juga mendorong terbentuknya kembaga pengawasan diperbatasan, sehingga kasus seperti yang dialami wilfrida soik dapat dicegah dimasa masa yang akan datang.
Selain wilfrida Soik, berdasakan data yang dihimpun RRI ada sekitar 185 TKI di Malaysia yang kini sedang dipejuangkan untuk lepas dari vonis humuman mati 135 diantaranya terlibat kasus naroba dan 45 diantaranya kasus pembunuhan.

DPR Pantau Langsung Permasalahan TKI di Malaysia


TimPengawasPerlindunganTenagaKerjaIndonesiadiLuarNegeri-TP2TKILNDPRRIberkunjungkeMalaysiauntukmemantausecaralangsungsejumlahpersoalanyangmembelitwarganegaraIndonesia yangbekerjadisana.KoordinasilintaskementriandanlembagadidalamnegeritermasukdenganKBRIakanmenjadiperhatianTimwasyangdibentuklintaskomisiterkaitini.
"Kita ingin menghimpun masukan yang lebih spesifik dilapangantermasukmelihat sendiri apakah pemerintah kitadalamhalinikementriandanlembagasertaKBRIsudah berkoordinasidenganbaikuntukterwujudnya perlindungan terhadap TKIdiMalayasiaini," kata Adang Darajatun Wakil KetuaTimwasdiKedutaan Besar Republik IndonesiadiKuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/11/13).
IamenambahkanTP2TKILNDPRjugaakanmenghimpuninformasiterkaitpelaksanaanprogramPengurusanPendatangAsingTanpaIzin(PATI) yangsedanggencardilakukanPemerintahMalaysiasampaitanggal20Januari2014nanti. "DPRakanberupayabertemudenganTKI yangbermasalahdenganhukum,termasukyangterancamhukumanmati,"paparnya.
PadabagianlainanggotaTimwasPoempidaHidayatullahmenggarisbawahimasalahdata yangtidaksamadiantaralembagaterkait. "MemangIndonesiasedangmenuntaskanproyekeKTPjadimasihditemukansejumlahpersoalan,iniberpengaruhpadainterkonektivitasKTKLN(KartuTenagaKerjaLuarNegeri),"ungkapnya.
PolitisiFPGiniberharap perwakilan Indonesiadiluarnegeridapat membantu penyelesaianmasalahdatainikarenaakanberpengaruhpadaurusanterkaitlain seperti imigrasi, bantuanhukumdanperlindungan lain bagi TKI, serta anggaran yang diperlukan.
"Saya minta rapikan data,secarareal, item per itemtahapan seperti apa,sampaidenganpengacara yang dipakai. Nama-namadanalamatnya serta kasus perkasus yang ditangani sehingga advokasi benar-benar terpantau", tegasnya.
AnggotaTimPengawasPerlindunganTKIdiLuarNegerilain yangmengikutikunjunganinidiantaranyaRiekeDyahPitaloka(FPDIP),DjamalAziz (FPHanura), Diana Anwar (FPD),HernaniHurustiati(FPG),danMartriAgoeng(FPKS).PihakKBRIyanghadirdalamkesempatanituadalahHermono, WakilKepalaPerwakilanMinister. (ry)

Banyak mafia Indonesia penampung TKI ilegal di Saudi

MERDEKA.COM. Badan
Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI) mensinyalir
membanjirnya TKI tidak
berdokumen di luar negeri,
khususnya Arab Saudi, karena
banyak mafia bermain.
Modusnya, mereka menawarkan
gaji tinggi bagi yang
meninggalkan majikan atau
menampung secara sengaja
para TKI kabur atau bermasalah
dengan majikan.
Jadi mafia yang kaburan ini
orang Indonesia juga, tepatnya
per suku. Misalnya Madura
mengurus Madura, Banjar
mengurus Banjar, Sunda
mengurus Sunda," kata Kepala
BNP2TKI Mohamad Jumhur
Hidayat Rabu lalu. "Namanya
mukimin-mukimin, ini banyak.
Kalau ada sekian ratus orang
yang diurus, mereka ongkang-
ongkang juga."
Berikut penuturan mantan
aktivis ITB pernah dipenjara tiga
tahun semasa Orde Baru
kepada Alwan Ridha Ramdani
dan juru foto Muhammad Luthfi
Rahman dari merdeka.com.
Apakah TKI bermasalah lebih
banyak masih ingin tinggal dan
bekerja di Arab Saudi?
Sebanyak 80 persen masih ingin
bekerja kembali. Yang ingin
pulang sekitar 20 ribu itu.
Bagaimana mengurus yang ingin
bekerja lagi?
Ini problem juga. Masalahnya
adalah ternyata mencocokkan
antara orang punya majikan dan
belum punya majikan tidak
mudah. Tidak otomatis yang
ilegal ini punya majikan. Dia
harus cari dulu, cari itu tidak
mudah.
KJRI tidak mencarikan
pekerjaan, KJRI hanya
melegalisasi. Ada juga gabungan
dari perusahaan penyalur
tenaga kerja mencari majikan.
Tapi faktanya tidak berhasil
menemukan.
Kenapa tidak berhasil?
Itu tadi, lambatnya proses
administrasi petugas imigrasi dan
ketenagakerjaan tadi. Ada pula
majikan tidak mau ke imigrasi
dan ini akhirnya tertunda.
Urusan tenaga kerja itu bukan
kriminal sehingga fleksibelitasnya
tinggi antara ancaman seratus
ribu riyal dan penjara dua
tahun.
Harusnya yang enam ribu
sampai tujuh ribu orang ini
harusnya dipenjara tapi tidak
terjadi. Mestinya 65 ribu dirazia
ke rumah-rumah, tapi tidak
terjadi. Arab Saudi
membutuhkan tenaga kerja dan
mereka saat ini lagi bingung.
Di tataran kelas menengan ke
bawah Saudi ekonomi tidak
bergerak, misalnya restoran dan
toko kelontong butuh pekerja,
ternyata selama ini pekerjanya
tidak berdokumen. Begitu
berhenti mereka bingung.
Bingung Saudi urusan tenaga
kerja, jadi fleksibelitasnya tinggi.
Karena itu mereka ini jadi
luntang-lantung?
Mereka tidak luntang-lantung.
Tapi mereka tidak punya
dokumen. Mereka itu kerja
bukan pengangguran tapi tidak
berdokumen.
Dengan perusahaan penyalur
sudah putus kontrak?
Sudah putus. Sudah ada yang
15 tahun, 16 tahun bekerja. Ada
pula yang dari umrah, ini juga
yang memang banyak. Nah
perkiraan kita 101 ribu orang.
Biar masalah ini tidak berlarut,
apa yang akan Anda lakukan?
Persoalan utamanya adalah
kesempatan kerja di tanah air.
Kita jangan melupakan ini.
Bagaimana orang-orang ini tidak
perlu tekanan keras untuk
berangkat, terutama perempuan
harus meninggalkan anak. Saya
tidak boleh menihilkan ini.
Kedua, yang berangkat harus
betul-betul punya kualifikasi
dibutuhkan di sana, jangan
sembarangan
memberangkatkan. Inilah peran
kami. BNP2TKI sudah
melakukan gebrakan sangat
serius.
Langkahnya?
Reformasinya luar biasa,
bagaimana meningkatkan
kualitas TKI selama ini. Jujur saja,
pengawasan pemerintah itu
lemah. Saat ini kita punya
pengawasan online, sistem
absensi sidik jari dalam pelatihan
setiap hari. Bahkan kami pasang
CCTV di 300 balai latihan kerja.
Kita bisa langsung cek dari
CCTV, benar tidak mereka
dilatih. Rekrutmen dari awal kita
online, tujuanya untuk
memperbaiki kualitas TKI.
Kedua, meningkatkan upah.
Ada yang menarik juga. Upah
resmi 800 riyal dan yang tidak
berdokumen 1.500 riyal. Ini
banyak terjadi sehingga diiming-
imingi keluar dari majikan atau
kabur. Ini banyak terjadi dan
mafianya orang Indonesia juga,
tepatnya per suku.
Misalnya Madura mengurus
Madura, Banjar mengurus
Banjar, Sunda mengurus Sunda.
Namanya mukimin-mukimin, ini
banyak. Kalau ada sekian ratus
orang diurus, mereka ongkang-
ongkang juga.
Makanya BNP2TKI menetapkan
batas gaji. Sekarang yang
ditetapkan minimal 1.200 riyal
atau hampir Rp 4 jutaan. Jadi
kalau diiming-imingi jadi ilegal
gajinya Rp 5 juta. Jadi tidak
begitu tertarik, tapi kalau gajinya
tetap Rp 2 juta orang jadi
tertarik.
Sekarang tren ini menurun.
Yang masalah ini adalah TKI
berangkat sebelum ada
BNP2TKI. Lihat saja, ada yang
sudah tujuh tahun atau sepuluh
tahun bekerja. Tapi kita tidak
ada urusan.
Banyak TKI terancam hukuman
mati. Apakah BNP2TKI merasa
bertanggung jawab?
Kalau buruh di sini tidak
dibayarkan upahnya maka dia
lapor ke dinas tenaga kerja. Tapi
kalau ada seorang buruh
menusuk manajer maka larinya
kepada polisi. Ada hal kriminal
dan ada hal perselisihan
perburuhan.
Idealnya, BNP2TKI mengurus
perselisihan perburuhan, gaji
tidak dibayar, kerja tidak sesuai
kontrak, tapi orang tidak mau
tahu. Kriminal atau tidak krimal,
saya harus bertanggung jawab.
Itu tidak salah. Boleh saja.
Pertanyaannya sekarang,
kenapa masih banyak kejadian.
Salah satunya karena persiapan
sebelum berangkat. Misalnya
tidak mengerti bahasa bikin
marah majikan dan TKI
melawan sehingga sampai ada
kekerasan. Mungkin dimulai
dengan hal-hal begitu.
(Masalah) ini karena orang
berangkat seenaknya.
Ini baru berjalan 2011. Walau
BNP2TKI sudah berjalan sejak
2007, proses transisinya sekitar
empat tahun, masih banyak
yang dikendalikan oleh tenaga
kerja. 2011 baru pengawasan
penuh dilakukan BNP2TKI.
Kalau TKI diberangkatkan mulai
2011, kasusnya drop.
Kongkretnya?
Begitu terjadi kasus, tetap kita
kerjain, bekerja sama dengan
perwakilan luar negeri dan
mempertegas posisi Indonesia.
Kalau penempatan seperti
Wilfrida harus dihentikan. Saya
sempat galak kepada Malaysia.
Malaysia terlibat dalam
perdagangan orang.
Atau karena ada tugas
perlindungan sehingga
bebannya kepada BNP2TKI?
Perlindungannya bagi TKI, tapi
soal ketenagakerjaan. Ada
perwakilan luar negeri dan itu
urusan konsuler. Sejauh ini
kalau ada kasus kami sudah
sejalan. Saat ini saya paling
intensif berkomunikasi dengan
seluruh perwakilan luar negeri.
Kami langsung mendapatkan
informasi tanpa melalui
Kementerian Luar Negeri. Kalau
ada masalah saat ini bisa
langsung dieksekusi.

Keluarga Majikan TKI Dikenal Tertutup


Ilustrasi
————
SINGAPURA- Penemuan mayat remaja putri di apartemennya membuat keluarganya disorot. Pihak tetangga sejauh ini mengaku tidak terlalu mengenal keluarga korban.
Seorang pembantu rumah tangga, yang diduga berasal dari Indonesia, ditahan aparat kepolisian Singapura, Kamis (14/11/2013). Ia diduga terkait terbunuhnya seorang remaja putri, anak dari majikannya di apartemen di Tampine, Singapura.
T odayonline.commenyebutkan, sejumlah tetangga korban mengatakan keluarga majikan TKIini pindah ke apartemen berlantai 10 di Tampine, Singapura, ini lima tahun lalu. Meski demikian, keluarga ini terkesan tertutup.
Selain remaja yang tewas, keluarga ini memiliki seorang anak lelaki yang diperkirakan masih bersekolah di tingkat dasar.
Seperti diberitakan, seorang remaja putri ditemukan tewas di kamar tidurnya di apartemen mereka di Tampine, Singapura. Aparat kepolisian sudah menanyai keluarga korban pada hari penemuan korban, dan seorang pembantu yang diperkirakan dari Indonesia telah ditahan.

Kerimbang Dideportasi, Sejuta Pekerja Migran di Arab Pilih Pulang Sukarela

RIYADH, (PRLM).- Meski Arab Saudi adalah negara kaya minyak, tingkat pengangguran di negara itu sangat tinggi mencapai 12,5 persen. Hal inilah mendorong pemerintah Arab Saudi melakukan kebijakan pengurangan tenaga migran untuk mengatasi masalah pengangguran.
Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah dengan melakukan razia pekerja asing karena berdasarkan data, dari sembilan juta pekerja migran di Arab, lebih dari 70 persen persen adalah pekerja gelap. Banyak dari mereka ini memilih untuk pulang ke negara asal setelah tak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja di Saudi.
Setidaknya, berdasarkan data ada sejuta pekerja asing dari Bangladesh, Filipina, India, Nepal, Pakistan dan Yaman, lebih memilih pulang ketimbang main kucing-kucingan dengan aparat Saudi. Akan tetapi, sisanya memilih tetap tinggal di Saudi yang akhirnya harus bersembunyi dari razia aparat.

Thursday, November 14, 2013

Tenaga Kerja Indonesia vs Pasar Bebas Asean 2015

Tenaga Kerja Indonesia vs Pasar Bebas Asean 2015 Hingar-bingar masalah politik dan ketenagakerjaan beberapa bulan ini seolah melupakan isu terpenting yang akan dihadapi bangsa ini. Isu itu tak lain penerapan Masyarakat Ekonomi Asean atau Asean Economic Community (AEC) 2015 mendatang. Dalam pasar bebas negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) pada akhir 2015 itu, bea masuk barang dan jasa akan dihapus. Selain membanjirnya arus lalu lintas produk dari negara ASEAN, salah satu hal krusial adalah soal tenaga kerja. Kelak, tenaga kerja terampil dari negara ASEAN akan menyerbu pasar kerja di Tanah Air. Melihat kondisi SDM pekerja di dalam negeri kini, sudah siapkah kita? Ternyata kesiapan itu masih jauh dari harapan. Peringatan ini diungkap Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Senin lalu (11/11). Organisasi ini mengungkap Indonesia minim tenaga kerja terdidik untuk bersaing di tingkat regional. Misalnya, Indonesia hanya punya 164 orang insinyur per satu juta penduduk. Sementara jumlah insinyur di Malaysia mencapai 50 persen alias separo dari total penduduk! Kekhawatiran serupa diungkap Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Arief Yahya. Saat pasar bebas ASEAN ini diterapkan, ia memperkirakan ribuan tenaga kerja asal Filipina akan menyerbu pasar kerja di dalam negeri. Ia mengakui, bahasa Inggris pekerja asal Filipina lebih bagus dari pekerja Indonesia, dan biaya upahnya pun relatif lebih murah. Di tengah pesimisme itu, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kerap menggaungkan kalau Indonesia berdaya saing. Memang, jika merujuk survei Forum Ekonomi Dunia (WEF) awal September lalu, daya saing negara kita tahun ini naik ke posisi 38 dari peringkat 50 tahun lalu. Namun, tetap saja posisi Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN seperti Thailand di posisi 37, Brunei Darussalam posisi 26 dan Malaysia ke-24. Bahkan Singapura bertahan di posisi dua. Namun, kondisinya kini di dalam negeri, pengusaha dan buruh terus berkonflik pada masalah klasik yaitu upah. Bahkan, di Ibu Kota Jakarta, para buruh mengancam akan menutup kawasan sentra ekonomi seperti Pelabuhan Tanjung Priok. Kita tahu hal itu, selain membuat anjlok produktivitas juga merusak iklim investasi. Tak bisa dipungkiri, tingkat persaingan di dunia kerja akan semakin ketat di era Pasar Bebas ASEAN. Jika kita tidak serius mempersiapkan diri, siap-siap saja kita hanya jadi pecundang di negeri sendiri. Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan harus "memeras otak" untuk meningkatkan kualitas SDM dan jumlah tenaga terampil. Misalnya, dengan mengintensifkan kerja sama pendidikan dan ketenagakerjaan dengan negara-negara di ASEAN yang memiliki daya saing di atas negara kita. Klaim pengusaha bahwa defisit tenaga terampil di negara kita sudah berlangsung 10 tahun ini harus segera diakhiri! Dari situlah baru optimisme kita untuk bisa bersaing dengan negara ASEAN dalam pasar bebas bisa muncul.

Bos Perekrut TKI Ilegal di Sambas Dibekuk Polisi


Bos Perekrut TKI Ilegal di Sambas Dibekuk Polisi SAMBAS- Usaha Erwandi Kimsung (43) sebagai perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, berakhir setelah polisi mampu menangkapnya di Jalan Raya Sajingan, Dusun Senipahan, Desa Sentaban, Sambas.Erwandi, yang khusus merekrut TKI ilegal untuk dikirim ke Malaysia itu, ditangkap pada Selasa (12/11/2013). Penangkapan itu, tak lama setelah ia berhasil merekrut tiga warga Desa Semperiuk, Jawai Selatan, Nunung Anggriani (18), Ridwan Setiawan (22), dan M Fajar (19). "Saat itu, tersangka dan ketiga korban berada dalam mobil. Selasa sore, tersangka beserta tiga orang TKI ilegal tersebut diamankan saat menumpang mobil taksi," ujar Kasatreskrim Polres Sambas Ajun Komisaris AKP Jajang, Rabu (13/11/2013). Ia menegaskan, akan menindak tegas praktik TKI ilegal. Dia menyarankan, calon TKI menggunakan penyalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. "Sebaiknya gunakan PJTKI yang resmi, dan tentunya akan terlindungi secara hukum. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila masih melakukan pengiriman TKI secara illegal," ujar Jajang. Jajang mengatakan, praktik TKI ilegal melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. sumber http://kaltim.tribunnews.com/2013/11/14/bos-perekrut-tki-ilegal-di-sambas-dibekuk-polisi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Penanganan Kasus BMI Perlu Paralegal Berperspektif Jender


Rumah Perempuan Kupang (RPK) dengan dukungan Yayasan TIFA menyelenggarakan Pelatihan penanganan kasus untuk Paralegal Buruh Migran Indonesia (BMI). RPK melaksanakan kegiatan pelatihan pada 7-9 November 2013 bertempat di Hotel Silvia Kupang. Peserta pelatihan berasal dari 10 desa dampingan Rumah Perempuan Kupang yakni Desa Tuapukan, Desa Oebelo, Desa Tanah Merah, Desa Noelbaki, Desa Oelnasi , Desa Penfui Timur, Desa Oeltesala, Desa Bismarak, desa Niukbaun dan desa Bolok. Pelatihan ini merupakan pelatihan tahap ketiga dengan tema utama menjadi Paralegal yang sensitif atau berperspektif jender, terutama dalam penanganan kasus terhadap BMI di desanya masing-masing. Peserta dibekali sejumlah materi jender, konseling, dan bagaiama membuat konferensi pers yang responsif pada korban (tidak menyalahkan korban). Pelatihan ini difasilitasi oleh dua orang fasilitator yang sudah sangat paham isu BMI yakni Endang Susilowaty dan Mulyadi. Pelatihan mendapat respon yang cukup baik dari para peserta, menurut Oddy Nitsae (31), Paralegal dari Desa Oebelo, bicara tentang jender adalah bicara tentang kesetaraan dalam semua aspek kehidupan, untuk itu, semua pihak perlu mendorong perspektif jender dikomunitasnya masing-masing.

Oddy Nitsae, Saat mengikuti pelatihan Paralegal BMI berbasis jender
Oddy Nitsae, Saat mengikuti pelatihan Paralegal BMI berbasis jender
“Penting bagi Saya belajar materi jender karena ini sangat nyata terjadi di lingkungan Saya dimana perempuan belum memiliki posisi yang sama dan setara dengan laki-laki dalam semua aspek kehidupan. Salah satu contohnya adalah laki-laki bekerja mencari nafkah sedangkan perempuan mengurus rumah dan anak. Pemahaman ini sangat menyulitkan perempuan untuk meningkatkan kapasitasnya kalau tidak pernah keluar rumah dan mengakses informasi entah melalui pelatihan, sosialisasi.”tuturnya. Oddy melanjutkan bahwa hasil pelatihan ini akan mulai kami terapkan dalam keluarga kami sehingga bisa menjadi contoh bagi keluarga lainya dan masyarakat secara umum. Misalnya ketika Saya ikut pelatihan di luar, yang melakukan pekerjaan rumah tangga seperti mengurus anak, mencuci adalah suami, sehingga dapat terlihat adanya pembagian peran dan perempuan tidak mengalami beban ganda. Spirit dari kesetaraan adalah adalanya pembagian peran. Pelatihan seperti ini perlu diperluas dengan menjangkau sebanyak mungkin orang agar semakin banyak orang yang memiliki perspektif jender terutama dalam penanganan kasus BMI.
sumber http://buruhmigran.or.id/2013/11/14/penanganan-kasus-bmi-perlu-paralegal-berperspektif-jender/

Pemda Indramayu Kesulitan Temukan TKI Overstay yang Dipulangkan

INDRAMAYU, (PRLM).- Pemerintah Kabupaten Indramayu kesulitan memastikan kedatangan tenaga kerja Indonesia asal Indramayu yang dipulangkan akibat sudah habis masa tinggalnya (overstay). Pasalnya, hingga kini belum diketahui petunjuk teknis mengenai pemulangan TKI hingga ke tempat tinggalnya di daerah.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Wawang Irawan melalui Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Suratman mengatakan, sedikitnya 14 TKI asal Indramayu telah dipulangkan hingga 10 November 2013 lalu.
“Namun, kami belum mendapatkan petunjuk teknis, apakah TKI tersebut akan dipulangkan melalui Pemprov Jabar kemudian ke Pemda masing-masing atau bagaimana,” katanya di Kantor Dinsosnakertrans Indramayu, Rabu (13/11/2013).
Suratman juga mengaku kesulitan memastikan pemulangan sejumlah TKI tersebut karena daftar alamat asal TKI yang diterimanya dari pemerintah pusat itu tidak lengkap. Beberapa di antaranya hanya mencantumkan nama kecamatan dan kabupaten tanpa disertai nama desa ataupun RT/RW setempat.
Enam TKI di antaranya yang dipulangkan pada 10 November lalu yaitu Saeruroh (50), Mawar Warsin (28), Eli Asmuni (36), Samidah (33), Neneng Kurniasih (40), dan Ayu Sari (10 bulan). “Beberapa alamat mereka tidak jelas, seperti nama desa atau nama blok. Yang jelas hanya nama kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Meski demikian, Suratman mengaku secara proaktif menanyakan data TKI yang dipulangkan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri ataupun Badan Nasional Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa TKI tersebut sampai ke tempat tinggalnya di Indramayu.
Pihak Dinsosnakertrans Indramayu juga belum mengetahui pasti jumlah TKI overstay yang akan dipulangkan ke daerah asalnya. Namun, data awal hingga pertengahan tahun ini, jumlah TKI asal Indramayu telah mencapai 7.000-an orang, sebagian besar di antaranya bekerja di Taiwan dan Timur Tengah.
Ketua Community-Based Organization Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Mutia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai TKI asal kecamatannya yang akan dipulangkan tersebut. Dia meminta agar Pemkab Indramayu lebih proaktif untuk mendata para TKI tersebut.
“Secara internal, kami juga berupaya dengan langsung menghubungi BNP2TKI untuk mencari data TKI tersebut. Kami harap Pemda juga berkoordinasi dengan sejumlah CBO, LSM, dan lembaga lain yang konsen terhadap perlindungan TKI,” katanya.

Hong Kong Buka Peluang Kerja TKI Formal


Jakarta, BNP2TKI, Rabu (13/11/2013) - Pemerintah Hong Kong membuka peluang kerja untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) formal yang akan dipekerjakan pada sektor industri, restoran, perawat orangtua lanjut usia (lansia), perhotelan, dan beberapa sektor formal lainnya. Diharapkan peluang kerja formal itu sudah dapat dipenuhi pada 2014 mendatang.
Keterangan itu disampaikan Kitman Cheung, Chairman Hong Kong Employment Agencies Association LTD, dan Mulyono Harto dari Asosiasi PPTKI Hong Kong Limited kepada Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Kantor BNP2TKI Jakarta, Rabu (13/11/2013). Kitman Cheung dan rombongan berkunjung ke BNP2TKI bersama Konsul Jenderal RI Hong Kong Chalief Akbar dengan didampingi Konsul Tenaga Kerja Sendra Utami dan Konsul Muda Pensosbud Elvis Napitupulu. Sedangkan Kepala BNP2TKI didampingi Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Deputi Perlindungan Lisna Yoeliani Poeloengan, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Penempatan Arifin Purba, Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, Direktur Pemberdayaan Arini Rahyuwati, dan beberapa pejabat BNP2TKI lainnya.
Kitman Cheung dan Mulyono Harto mengatakan, Pemerintah Hong Kong saat ini telah membuka peluang kerja untuk TKI formal yang akan bekerja di negaranya. Sektor pekerjaan yang dibutuhkan adalah industri, restoran, perawat Lansia, perhotelan, dan beberapa sektor formal lainnya. "Diharapkan pada 2014 mendatang pekerjaan pada sektor-sektor tersebut sudah bisa diisi para TKI," kata Kitman.
Adapun Mulyono Harto mengatakan, terkait pelatihan kerja calon TKI Hong Kong belakangan seringkali menemukan error pada sidik jari (finger print), kadang muncul dan kadang pula hilang. Sehingga hal ini cukup mengganggu pendataan absensi selama pelatihan.
Berikut, lanjut Mulyono, pihaknya seringkali mendapatkan protes dari mantan TKI Hong Kong yang ingin kembali bekerja di Hong Kong yang diharuskan mengikuti masa pelatihan penyesuaian kerja selama 10 hari. Pelatihan penyesuaian kerja selama 10 hari ini berlaku bagi setiap mantan TKI Hong Kong sebelum lewat dari dua tahun dan akan kembali bekerja. "Masa pelatihan penyesuaian kerja selama 10 hari dianggap terlalu lama. Mereka umumnya tidak bersedia berlama-lama mengikuti pelatihan penyesuaian kerja dikarenakan sudah memiliki pengalaman bekerja di Hong Kong," kata Mulyono.
Mulyono juga mendesak kepada BNP2TKI agar segera merespon mengenai dibukanya peluang kerja formal untuk TKI di Hong Kong. Keberadaan TKI yang bekerja di Hong Kong selama ini nyaris tidak banyak bermasalah, meskipun sebagian besar bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Jumhur mengatakan, BNP2TKI menyambut baik kedatangan Kitman Cheung dan Mulyono Harto beserta rombongan. Berikut juga berterima kasih atas informasi mengenai peluang kerja formal untuk TKI. "Terkait mengenai pelatihan kerja untuk calon TKI/TKI Hong Kong, BNP2TKI sedang melakukan evaluasi, khususnya terhadap mantan TKI Hong Kong yang akan kembali bekerja di Hong Kong. Kami setuju pelatihan penyesuaian kerja 10 hari untuk mantan TKI Hong Kong itu diperdek masa pelatihannya. Sedangkan mengenai errornya finger print pada masa pelatihan calon TKI segera dievaluasi dan diperbaiki," katanya.
Terkait dibukanya peluang kerja formal untuk TKI di Hong Kong, Jumhur mengatakan, perlu pembahasan lebih lanjut secara serius.***(Imam Bukhori)

Ribuan Purna TKW Gugat Kerajaan Arab Saudi

SUKABUMI, (PRLM). Ribuan purna Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal kabupaten Sukabumi, Rabu (13/11/2013) akan melakukan gugatan ganti rugi kepada kerajaan Arab Saudi. Mereka mendesak agar Pemerintah Pusat untuk mendukung upaya perjuangan nasib ribuan purna TKW Kabupaten Sukabumi.
Apalagi gugatan tersebut, kata Yuyu Marliah, merupakan bentuk image demi harga diri bangsa, maka pemerintah harus mendukung ribuan TKW asal Sukabumi untuk melakukan gugatan terhadap kerajaan Arab Saudi.
Berbagai persiaapan gugatan tuntutan ganti rugi, telah kami lakukan dengan mencari data-data purna TKW yang tersebar diseluruh wilayah Sukabumi,” kata Ketua Women Crisis Center (WCC) Sukabumi itu kepada "PRLM", Rabu (13/11/2013). (A-162/A_88)***
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung