http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, January 23, 2014

FPDI Perjuangan Sesalkan Pembebasan Majikan Erwiana

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. (Ilustrasi: ANTARA Jateng/Kliwon) Semarang, Antara Jateng - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari menyesalkan putusan pengadilan Hong Kong, Rabu (22/1), yang mengabulkan permohonan pembebasan terdakwa Law Wan Tung dalam perkara penganiaya terhadap tenaga kerja asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih. "Saya menyesalkan pengadilan yang memberikan putusan bebas terhadap Law Wan Tung (44) karena membuka peluang yang bersangkutan mengulang perbuatannya kepada orang lain selain membuka peluang yang bersangkutan kabur," kata Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. ketika dihubungi dari Semarang, Kamis. Menurut Eva K. Sundari yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI, tiadanya empati hakim terhadap korban amat bertolak belakang dengan proaktifnya polisi yang malakukan penyidikan bahkan hingga ke kampung Erwiana Sulistyaningsih (22). Calon anggota tetap DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu berharap komitmen polisi Hong Kong tersebut menular ke polisi RI sehingga paradigma 3P (pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat) bisa terwujud. Oleh karena itu, cara kerja polisi Hong Kong harus jadi model dan inspirasi Polri. "Saya harap polisi melakukan pemantauan terhadap tersangka sehingga kekhawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya lagi atau melarikan diri tidak terjadi," kata Eva K. Sundari yang juga anggota Tim Pengawas TKI dari FPDI Perjuangan DPR RI itu. Di lain pihak, dia amat menghargai solidaritas para TKI yang justru gigih melakukan kampanye pembelaan. Hal ini seharusnya juga dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. "Kasus Erwiana ini menegaskan betapa mekanisme yang ada saat ini miskin perlindungan. Catatan penting untuk Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, baik dari Pemerintah maupun DPR RI," kata Eva. Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat kepada Antara mengatakan bahwa sejumlah personel Kepolisian Hong Kong, Senin (20/1) malam, menuju Rumah Sakit Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah, guna memeriksa Erwiana. Jumhur menjelaskan bahwa Erwiana adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Yang bersangkutan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong. Erwiana diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada tanggal 15 Mei 2013. Erwiana kembali ke Tanah Air pada hari Kamis (9/1) dan setelah tiba di rumahnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Editor : D.Dj. Kliwantoro
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung