http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, January 23, 2014

Ratusan TKI Ilegal terjaring Razia di Malaysia

Target Malaysia mendeportasi hampir 300 ribu pekerja asing ilegal.

Pekerja TKI ilegal Indonesia ditangkap pihak berwenang polisi Malaysia.
VIVAnews - Kepolisian Diraja Malaysia pada Selasa dini hari, 21 Januari 2014, mulai menggelar operasi penertiban pendatang asing tanpa izin (PATI). Dari operasi tersebut, sebanyak 695 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ikut terjaring. Hal itu diungkap Pejabat Konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Dino Wahyudin, yang dihubungi VIVAnews melalui sambungan telepon, Rabu 22 Januari 2014. Menurut Dino, Polisi Diraja Malaysia memiliki target untuk mendeportasi 292.941 pekerja asing ilegal yang masih bermukim di Negeri Jiran. Dari jumlah itu, 127 ribu di antaranya merupakan TKI ilegal. Data itu diperolehnya dari Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia tanggal 16 Januari 2014 kemarin. Dino mengatakan pekerja asing termasuk TKI disebut ilegal lantaran mereka telah menyalahi aturan imigrasi seperti tinggal melebihi batas waktu (overstayer) , tinggal di Malaysia tanpa dokumen dan overstayer, serta terlibat tindak kriminal. Selain itu, para TKI ini juga tidak memiliki izin kerja, lantaran tidak memiliki majikan tetap. "Mereka yang tidak memiliki majikan tetap ini biasanya bekerja di kilang, konstruksi dan perkebunan. Sesuai aturan yang berlaku di sini, setiap orang asing harus memiliki majikan tetap. Nah, selama operasi ini apabila para TKI terbukti masih memiliki majikan, maka mereka masih diizinkan untuk bekerja di Malaysia," ujar Dino. Dia menyebut setelah ratusan TKI itu terjaring, mereka tidak lantas dipulangkan ke Indonesia. "Mereka akan menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu. Mahkamah lah nanti yang memutuskan apakah TKI ini bisa langsung dideportasi atau menjalani hukuman lebih dulu. Jenis hukumannya pun bervariasi, tergantung jenis aturan yang dilanggar," katanya. Artinya, lanjut Dino, semakin kecil jenis kesalahan yang diperbuat, maka dia bisa langsung dipulangkan ke Indonesia. Setelah dideportasi, ujar Dino, ada juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilarang masuk sementara ke Malaysia, lantaran masih tercatat melanggar aturan hukum di sana. "Bahkan, ada yang dimasukkan ke dalam daftar hitam. Otomatis mereka tidak diizinkan kembali ke sana maksimal selama lima tahun," kata dia. Dino mengatakan operasi ini merupakan bagian dari program 6P yaitu pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan/operasi dan pengusiran. Kini, Kementerian Dalam Negeri Malaysia melancarkan 2P terakhir yaitu operasi dan pengusiran. Operasi ini akan terus digelar hingga semua pekerja asing ilegal terjaring. Dino menyebut, setiap majikan telah diberikan kesempatan untuk mengurus dokumen izin kerja bagi pekerja asing sejak tanggal 19 Oktober 2013 hingga 20 Januari 2014. Dino turut menyampaikan, tujuan dari digelarnya operasi tersebut oleh Kemendagri, lantaran di Negeri Jiran angka kejahatan kian meningkat dan tingkat pengangguran di sana pun kian bertambah. "Angka kejahatan bertambah di Malaysia, karena disinyalir bersumber dari pekerja asing," kata dia. Namun, dia mengatakan, akan ada efek ekonomi yang dirasakan setelah pekerja asing itu menghilang dari Malaysia. Dua bidang yang diprediksi paling terasa, ujar Dino, yaitu konstruksi dan ladang. (umi) © VIVA.co.id
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung