http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, January 30, 2014

KTKLN, Kebijakan Sesat dan Cacat Hukum


Tanpa KTKLN, TKI re-Entry Masih Dicekal

Peraturan hukum yang mengatur KTKLN sebenarnya sudah kadaluarsa. BNP2TKI harusnya mengesampingkan aturan-aturan di dalam UU PPTKILN No.39 tahun 2004 yang menganggap dokumen KTKLN sebagai sebuah legalitas dan keabsahan. Mengapa? Ini merujuk pada pasal 5 Konvensi Internasional Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dan muncul dalam wujud UU No.6 tahun 2012.
Mengacu pada kaidah hukum ‘Lex posteriori derogat legi priori’ bahwa undang-undang yang baru melumpuhkan undang-undang yang lama. Menurut pasal 5 yang diratifikasi UU N0.6 tahun 2012, buruh migran dianggap sah atau legal jika memiliki dokumen & berada dalam situasi reguler memiliki paspor dan visa sebagai izin masuk, bertempat tinggal, dan bekerja di negara tujuan sesuai hukum negara tersebut.
Namun pasal 51 jo 62 jo 100 ayat 2 UU PPTKILN menyatakan jika buruh migran yang dianggap legal hanya yang memiliki KTKLN. Sedangkan menurut UU PPTKILN, buruh migran tanpa KTKLN adalah ilegal non prosedural. TKI tanpa KTKLN pantas dijatuhi hukuman pembatalan keberangkatan dan pemulangan atas biaya sendiri. Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat juga menyatakan bahwa TKI tanpa KTKLN di negara penempatan adalah kriminal yang diancam pidana penjara dan denda 5 milyar rupiah.
Padalah meski memiliki KTKLN, buruh migran akan dianggap sebagai pekerja asing tak berdokumen jika tidak memiliki visa kerja atau work permit. Kemudian jika TKI yang berada di negara penempatan memasuki tahun kedua tanpa memperpanjang visa kerja meski punya KTKLN, akan dianggap sebagai pekerja asing tanpa dokumen.
Tegasnya pengertian pekerja migran berdokumen atau tidak berdokumen menurut UU PPTKILN bertentangan dengan UU 6 / 2012 (Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya). BNP2TKI pun sampai sekarang masih memberlakukan aturan hukum KTKLN yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Ujung-ujungnya ketidakpastian itu merugikan hak konstitusional buruh migran.
Pertentangan antara dua UU tersebut jelas menyebabkan pelanggaran asas kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain pemberlakuan aturan hukum KTKLN yang menyengsarakan BMI oleh BNP2TKI sejatinya telah melanggar UUD 1945.
Sumber
http://buruhmigran.or.id/2014/01/30/ktkln-kebijakan-sesat-dan-cacat-hukum/
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung