http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Sunday, February 2, 2014

TKI Dibekuk di Malaysia Atas Narkoba, Jika Bersalah Akan Dihukum Mati



Kuala Lumpur, - Seorang wanita Prancis dan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia ditangkap aparat polisi Malaysia. Keduanya beserta tiga orang lagi dituduh menanam ganja dan terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Wanita Prancis, PRT Indonesia dan tiga pria Malaysia itu ditangkap pada Rabu, 29 Januari lalu. Mereka dibekuk saat polisi melakukan penggerebekan ke dua unit apartemen mewah di Sabah.
Seperti dilansir kantor beritaAFP, Sabtu (1/2/2014), kepala kepolisian Sabah, Hamza Taib mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita 36 tanaman ganja dan setengah kilogram ganja yang telah diproses.
Dikatakan Hamza, polisi tengah menyelidiki mereka yang ditahan karena dugaan menanam ganja dan mengedarkan narkoba itu.
"Kami akan menuntaskan penyelidikan kami dan memasukkan berkas-berkas ke kantor kejaksaan. Sangat mungkin bahwa mereka akan dituntut," tutur Hamza.
Diimbuhkannya, wanita Prancis yang berumur 30-an tahun tersebut, telah setahun berada di Malaysia. Namun Hamza menolak menyebutkan nama maupun detail lainnya. Begitu pula dengan TKI tersebut dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber
">Detiknews
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung