http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Tuesday, April 1, 2014

Caleg Sesalkan MoU Indonesia-Arab Saudi soal TKI

Jakarta (Antara) - Seorang perempuan calon legislatif menyesalkan nota kesepahaman tenaga kerja Indonesia yang telah ditanda-tangani Indonesia dan Arab Saudi, karena seharusnya pemerintah mempertahankan moratorium, hingga perlindungan TKI benar-benar dilakukan secara nyata di kerajaaan itu.
"Langkah yang diambil Menteri (Menakertrans Muhaimin Iskandar,-red) di Riyadh pada Februari lalu lalu dilakukan sepekan jelang reses DPR tanggal 7 Maret lalu, sehingga DPR tidak dapat meminta klarifikasi," kata calon anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wirianingsih, kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Menurut Wirianingsih, yang juga legislator Komisi IX 2009-2014, pemerintah menanda-tangani nota kesepahaman (MoU) yang bernama Perjanjian Penempatan dan Perlindungan TKI itu, tanpa sepengetahuan DPR.
Padahal, menurut dia, ketentuan penundaan (moratorium) pengiriman TKI yang sudah berlangsung sejak 2011 harus dipertahankan, hingga ada kejelasan mengenai Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeru (PPTKILN).
"Yang saya dengar pemerintah Saudi langsung membatalkan kontrak dengan lebih dari 100 perusahaan jasa tenaga Filipina yang sudah menyiapkan ribuan tenaga kerja mereka yang akan dikirim ke Saudi, karena Saudi hafal betul bagaimana karakter orang Indonesia," ujar caleg nomor urut tiga untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta III ini.
Secara regulasi, dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN), penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan bila negara tujuan telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia.
Dengan begitu, beberapa pihak menduga pemerintah akan mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi karena adanya perjanjian itu. Dugaan itu pernah diungkapkan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Februari lalu.
Cabut izin PJTKI bermasalah
Lebih lanjut, Wirianingsih meminta pemerintah fokus dalam membenahi masalah pengiriman TKI dengan membuat sistem seleksi yang sangat ketat, dan juga memperbaiki kerja sama dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Menurut dia, pemerintah harus lebih selektif bekerja sama dengan Penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), dan harus berani menindak tegas dengan mencabut izin PJTKI bermasalah.
"Aparat pelaksana harus diperbaiki yang tidak memudahkan kerja sama dengan PJTKI apalagi jika PJTKI itu bermasalah, harus segera dicabut izin operasional dan tindak tegas secara hukum," kata dia. Sumber antarajatim
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung