http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, April 4, 2014

Negosiasi Alot, TKI Satinah Belum Dieksekusi

Bagaimana proses
pelaksanaan pancung di Arab
Saudi?

Seorang aktivis membawa poster
Save Satinah ketika aksi simpatik
dan doa bersama di kawasan
Bundaran HI, Jakarta

Meski Pemerintah
Indonesia sudah setuju
membayar diyat, namun Satinah
ternyata masih harus bersabar
menunggu pembebasannya.
Sejauh ini, perwakilan Indonesia
masih bernegosiasi dengan
keluarga majikan Satinah.
Satinah adalah tenaga kerja
Indonesia yang divonis pancung
karena membunuh majikannya,
Nura Al Garib pada Juni 2007.
Setelah ditunda lima kali,
eksekusi terakhir Satinah
rencananya digelar awal April
2014, jika uang diyat yang
dituntut keluarga Nura Al Garib
sebesar Rp21,2 miliar tak dibayar.
Meski masih negosiasi dan sudah
lewat tenggat waktu yang
ditentukan, Satinah belum
dieksekusi. Wakil Direktur
Perlindungan WNI dan BHI
Kementerian Luar Negeri Iqbal
Lalu Muhammad memastikan hal
itu.
Kendati secara teori Pemerintah
Saudi secara teori tidak wajib
menginformasikan proses
eksekusi kepada pemerintah
negara lain, kata Iqbal, namun
Pemerintah RI telah menjalin
hubungan informal dengan
pejabat di sana sehingga
informasi mengenai eksekusi pasti
bisa diperoleh.
"Baik itu di Kementerian Dalam
Negeri atau petugas sipir penjara.
Walau kewenangan untuk proses
eksekusi tetap di tangan mereka,
namun secara tidak langsung
Pemerintah Saudi menyadari
tentu hal ini akan berpengaruh
dalam hubungan bilateral,"
imbuhnya saat dihubungi
VIVAnews, Jumat 4 April 2014.
Proses eksekusi pancung
Di sisi lain, eksekusi pancung
tidak bisa dilakukan secara cepat
karena ada beberapa tahapan
yang harus dilalui. Diawali
dengan dengan langkah
Kemendagri Saudi untuk
melaporkan kepada Raja bahwa
proses negosiasi telah gagal.
Setelah itu, Kemendagri akan
meminta izin kepada Raja untuk
melakukan proses eksekusi
pancung. "Raja kemudian akan
memberikan izin dan
menginformasikan soal tanggal
eksekusi kepada keluarga ahli
waris. Tapi, prosesnya tetap tidak
bisa cepat karena masih ada alur
birokrasi yang harus dilalui," kata
Iqbal.
Apabila keluarga ahli waris Nura
menerima uang diyat itu, Satinah
juga tidak serta merta langsung
bebas. Iqbal menyampaikan
Satinah harus melalui proses
pengadilan lagi yang dinamakan
pengadilan pemaafan.
"Dalam sidang itu, keluarga ahli
waris harus menyatakan bahwa
mereka telah menerima uang
diyat dari pihak keluarga pelaku.
Dari situ sidang akan berlanjut ke
pengadilan umum untuk
menentukan vonis bui bagi
Satinah," papar Iqbal.
Namun, lanjut Iqbal, Satinah
berkesempatan dibebaskan
langsung karena dia telah
dipenjara selama tujuh tahun.
(umi) sumber news.viva.co.id/news
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung