Saturday, May 24, 2014
14 TKI Dideportasi Malaysia Tersangkut Kasus Narkoba
Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 14 orang
dari 114 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang
dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui
Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena
tersangkut kasus narkoba.
Wahib bin Abdul Rahim (44), salah seorang TKI
asal Lombok, Nusa Tenggara Barat yang
dideportasi dari Malaysia di Nunukan, Jumat
malam mengaku ditangkap aparat kepolisian
Sandakan Negeri Sabah Malaysia pada 8 Oktober
2014 sekitar pukul 19.30 WITA ketika masih
bekerja di perusahaan kelapa sawit.
Ia kemudian digelandang ke kantor Kepolisiahn
Sandakan karena dituding mengonsumsi narkotika
jenis shabu berdasarkan hasil tes urine yang
dilakukan aparat kepolisian setempat.
Hasil tes urine tersebut dinyatakan positif karena
mengandung zat kimia yang berasal dari obat
sakit telinga yang dikonsumsinya sebelum
berangkat bekerja hari itu.
Setelah dilakukan tes urine kembali di Jabatan
Kimia Sandakan saat menjalani persidangan di
Mahkamah Sandakan, Wahid bin Abdul Rahim
mengaku dirinya dinyatakan negatif dari tuduhan
itu.
Hanya saja, menurut pria asal Lombok, Nusa
Tenggara Barat itu, dirinya tetap dijatuhi hukuman
selama tiga bulan 21 hari oleh pengadilan
setempat sehingga dipenjara di Rumah Merah
Sandakan.
"Saya sebenarnya negatif mengonsumsi shabu
berdasarkan hasil tes urine Jabatan Kimia
Sandakan, tetapi Mahkamah Sandakan tetap
menjatuhi hukuman selama tiga bulan 21 hari,"
katanya.
Wahid bin Abdul Rahim yang baru dua tahun
bekerja di Negeri Sabah itu tepatnya di
perusahaan kelapa sawit Genting Bahagia
Plantation, mengatakan dirinya menjalani
kurungan selama tujuh bulan lamanya karena
diketahui lagi tidak memiliki paspor bekerja di
negara itu.
Padahal, kata dia, dirinya masuk bekerja di
Malaysia secara resmi dengan menggunakan
dokumen keimigrasian (paspor) dari salah satu
perusahaan jasa TKI di kampung halamannya.
"Saya punya paspor dan masuk bekerja di Malaysia
secara legal. Tapi saat paspor saya minta pada
majikan dikatakan tidak ada, makanya saya
dijatuhi hukuman lagi sekitar empat bulan
lamanya," ujarnya.
Ia mengaku menjalani kurungan di Penjara Rumah
Merah Sandakan selama tujuh bulan dan selama
dihukum tidak memiliki apa-apa termasuk pakaian
kecuali pakaian kerja yang dikenakan saat
ditangkap.
Pria ini juga mengatakan akan kembali ke
perusahaan tempatnya bekerja untuk mengambil
pakaian dan gaji yang tidak sempat diterimanya
sebelum ditangkap. (*)
Sumber 14 TKI Dideportasi Malaysia Tersangkut
Kasus Narkoba
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)