http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, May 14, 2014

Tenaga Kerja Nasional pada Industri Hulu Migas

Industri hulu migas kerap
dianggap didominasi oleh
pekerja asing. Soalnya,
sebagian perusahaan asing
menjadi Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (Kontraktor KKS)
pada proyek milik pemerintah.
Bagaimana sebenarnya?

Industri hulu minyak dan gas
bumi (migas) bekerja
berdasarkan kontrak bagi hasil
atau production sharing contract
(PSC). Menurut kontrak ini,
pemilik proyek hulu migas
adalah negara, sedangkan
perusahaan, baik nasional
maupun asing, bertindak sebagai
kontraktor yang mengoperasikan
proyek negara itu. Karena
proyek negara, semua program
kerja Kontraktor KKS harus
mendapat persetujuan dari
pemerintah yang diwakili oleh
Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas).
Termasuk hal yang harus
mendapat persetujuan SKK
Migas adalah rencana
penggunaan tenaga kerja, baik
penggunaan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) maupun Tenaga
Kerja Asing (TKA). Seluruh
rencana penggunaan tenaga
kerja dari Kontraktor KKS harus
mendapatkan persetujuan SKK
Migas yang selanjutnya
mengeluarkan rekomendasi
kepada Kementerian ESDM dan
Kementerian Tenaga Kerja.
Penggunaan tenaga kerja harus
mengutamakan prinsip-prinsip
efektivitas dan efisiensi dan
mengutamakan TKI. SKK Migas
membuat aturan ketat terkait
dengan pengunaan TKA oleh
Kontraktor KKS. Penggunaan
TKA dibatasi hanya pada disiplin
yang ketersediaan TKI masih
terbatas, terutama mengerjakan
proyek untuk meningkatkan
produksi migas nasional, atau
sebagai perwakilan investor.
Sejak 2006, terjadi peningkatan
penggunaan TKI di industri hulu
migas sejalan dengan
bertambahnya jumlah
Kontraktor KKS. Rata-rata,
jumlah kenaikan TKI sekitar
1.070 orang per tahun,
sedangkan rata-rata kenaikan
TKA pada kisaran 13 orang per
tahun. Sejak 2008 sampai saat
ini, penggunaan TKI dapat
dipertahankan pada kisaran 96
persen dari total tenaga kerja
permanen.
SKK Migas mendorong
Kontraktor KKS meningkatkan
kompetensi TKI melalui program
penugasan internasional seperti
program Technical Development
Exchange (TDE).
SKK Migas dan Kontraktor KKS
juga telah menggagas Program
National Capacity Building (NCB)
dengan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral dan
beberapa perguruan tinggi
terkemuka seperti ITB, UI,
Trisakti, UGM, UNPAD, dan UPN.
Program NCB bertujuan
meningkatkan kapasitas nasional
yang dilakukan antara lain
melalui program percepatan
kompetensi TKI di bidang
petrotechnical dan kompetensi
teknis terkait lainnya di industri
hulu migas.
Kebijakan program-program ini
merupakan bukti keberpihakan
industri hulu migas terhadap
tenaga kerja nasional. Industri
hulu migas bukanlah industri
padat karya, sehingga jumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan
tidak sebanyak industri lain.
Dengan karakteristik padat
modal, teknologi, dan risiko,
sektor strategis ini memerlukan
tenaga kerja dengan kompetensi
tinggi dan spesifik. Semua upaya
industri ini dalam
mengembangkan tenaga kerja
nasional perlu didukung semua
pihak supaya kegiatan hulu
migas dapat terus memberikan
manfaat sebensar-besarnya
untuk kemakmuran bangsa
Indonesia.
Sumber http://jambiekspres.co.id
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung