ilustrasi Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia,
menunggu pendataan imigrasi, di
pelabuhan internasional Sri Bintan Pura
Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/
Yusnadi Nazar)
Kuala Lumpur (ANTARA
News) - Delapan warga
negara Indonesia tertangkap
pihak Maritim Malaysia di
Perairan Batu Pahat, Johor,
akibat menaiki kapal bot
pancung ke perairan Batam
melalui jalur ilegal.
"Delapan WNI yang ditangkap
itu terdiri dari tujuh pria dan
satu wanita. Semuanya tidak
dilengkapi dokumen
perjalanan resmi," ungkap
Konsul Kepolisian KJRI Johor
Bahru, Kompol Endro
Sulaksono saat menjelaskan
kepada Antara, Rabu.
Tim satgas KJRI Johor Bahru
telah melakukan upaya
perlindungan WNI dengan
mendatangi delapan WNI dan
berbicara dengan mereka.
Menurut pengakuan para
WNI tersebut, mereka memilih
jalur ilegal untuk ke Indonesia
karena tidak memiliki
dokumen paspor.
Mereka rata-rata telah
menyerahkan uang sebesar
700 hingga 1.500 ringgit setara
Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta
kepada agen yang tidak
menjamin keselamatan sesuai
yang dijanjikan.
Terkait kasus ini, tim Satgas
KJRI Johor juga telah menemui
pihak Maritim Johor guna
mendapatkan informasi lebih
lanjut.
"Berdasarkan informasi dari
Azhar selaku penyidik Maritim
Johor (di Indonesia seperti
Badan Keamanan Laut-red)
bahwa pihaknya segera
menyelesaikan proses
penyidikan guna kepastian
hukum," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut
terdapat WNI berusia lanjut
dan di bawah umur. Kedua
orang tersebut, oleh tim
Satgas dimohonkan untuk
segera dipulangkan atas dasar
kemanusiaan.
Permintaan tersebut disambut
positif oleh pihak Maritim
Johor dan mereka segera
berkoordinasi dengan jaksa
agar segera mendapatkan
persetujuan.
Sementara itu, ke-8 WNI yang
ditangkap tersebut di
antaranya adalah seorang
perempuan bernama Zaenab
(40), asal Lombok.
Sedangkan tujuh lelaki yaitu
Suma (20) asal Lombok, Ramli
(23) asal Lombok, Sahdan (37)
asal Lombok, Sukar (15) asal
Lombok, Nurokhim (27), asal
Blitar, Madi (65) asal Madura
dan Misna (30) asal
Majalengka.
Atas kejadian tersebut,
delapan WNI itu dapat dijerat
dengan Undang-Undang
imigrasi sebagai pendatang
asing tanpa izin (PATI) dengan
ancaman hukuman penjara
maksimal lima tahun.
(N004/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ↓
Wednesday, July 16, 2014
Delapan WNI tertangkap akibat gunakan jalur ilegal
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)