http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.
Showing posts with label TKI Ilegal. Show all posts
Showing posts with label TKI Ilegal. Show all posts

Wednesday, July 16, 2014

Delapan WNI tertangkap akibat gunakan jalur ilegal

ilustrasi Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia, menunggu pendataan imigrasi, di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/ Yusnadi Nazar)

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Delapan warga negara Indonesia tertangkap pihak Maritim Malaysia di Perairan Batu Pahat, Johor, akibat menaiki kapal bot pancung ke perairan Batam melalui jalur ilegal. "Delapan WNI yang ditangkap itu terdiri dari tujuh pria dan satu wanita. Semuanya tidak dilengkapi dokumen perjalanan resmi," ungkap Konsul Kepolisian KJRI Johor Bahru, Kompol Endro Sulaksono saat menjelaskan kepada Antara, Rabu. Tim satgas KJRI Johor Bahru telah melakukan upaya perlindungan WNI dengan mendatangi delapan WNI dan berbicara dengan mereka. Menurut pengakuan para WNI tersebut, mereka memilih jalur ilegal untuk ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen paspor. Mereka rata-rata telah menyerahkan uang sebesar 700 hingga 1.500 ringgit setara Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta kepada agen yang tidak menjamin keselamatan sesuai yang dijanjikan. Terkait kasus ini, tim Satgas KJRI Johor juga telah menemui pihak Maritim Johor guna mendapatkan informasi lebih lanjut. "Berdasarkan informasi dari Azhar selaku penyidik Maritim Johor (di Indonesia seperti Badan Keamanan Laut-red) bahwa pihaknya segera menyelesaikan proses penyidikan guna kepastian hukum," ungkapnya. Dari penangkapan tersebut terdapat WNI berusia lanjut dan di bawah umur. Kedua orang tersebut, oleh tim Satgas dimohonkan untuk segera dipulangkan atas dasar kemanusiaan. Permintaan tersebut disambut positif oleh pihak Maritim Johor dan mereka segera berkoordinasi dengan jaksa agar segera mendapatkan persetujuan. Sementara itu, ke-8 WNI yang ditangkap tersebut di antaranya adalah seorang perempuan bernama Zaenab (40), asal Lombok. Sedangkan tujuh lelaki yaitu Suma (20) asal Lombok, Ramli (23) asal Lombok, Sahdan (37) asal Lombok, Sukar (15) asal Lombok, Nurokhim (27), asal Blitar, Madi (65) asal Madura dan Misna (30) asal Majalengka. Atas kejadian tersebut, delapan WNI itu dapat dijerat dengan Undang-Undang imigrasi sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (N004/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ↓

Tuesday, July 15, 2014

Kapal Pembawa TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, 2 Orang Tewas


Ilustrasi

Kuala Lumpur - Sebuah kapal yang diduga membawa sekitar 80 pekerja ilegal asal Indonesia, dilaporkan tenggelam di perairan Malaysia. Kapal ini tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal patroli Malaysia, yang hendak menangkap pekerja ilegal tersebut. Juru bicara Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyebutkan, ada dua penumpang kapal yang dipastikan tewas tenggelam. Sedangkan sebanyak 17 orang lainnya dilaporkan masih hilang. Operasi pencarian dan penyelamatan, menurut MMEA, masih terus dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pial, dekat wilayah Johor. "Kami bekerja sama dengan polisi, pejabat marinir dan departemen pertahanan publik untuk mencari sisanya," terang pejabat MMEA yang enggan disebut namanya, seperti dilansir Reuters, Selasa (15/7/2014). Surat kabar setempat melaporkan, kapal itu membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan kapal tersebut tengah dalam perjalanan ke wilayah Indonesia. Pada Juni lalu, sebuah kapal yang mengangkut para imigran gelap asal Indonesia tenggelam di wilayah pantai barat Malaysia. Sedikitnya 10 orang tewas dalam insiden ini. Otoritas setempat menyebut bahwa banyak warga Indonesia yang bekerja dan tinggal Malaysia, tanpa dokumen resmi.
Sumber↓

Monday, July 14, 2014

3 Juta TKI Indonesia di Luar Negeri Illegal

Sedikitnya, ada 3 juta Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang tidak memiliki dokumen di BNP2TKI alias illegal. Riauterkini-PEKANBARU-Deputi Bidang Kerjasama Luar Negeri dan Promosi, Endang Sulistyaningsih Senin (14/7/14) mengatakan bahwa BNP2TKI memperkirakan ada 9 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dari jumlah itu, ada yang illegal maupun legal. Menurut Endang, dari 9 juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri, 6 juta diantaranya memiliki dokumen di BNP2TKI. Sisanya sebanyak 3 juta TKI tidak memiliki dokumen di BNP2TKI alias illegal. "Kita perkirakan ada 9 juta TKI yang bekerja di luar negeri. 6 juta diantaranya ada dokumennya di kami," terang Endang Sulistyaningsih. Untuk mengantisipasinya, ke depan, BNP2TKI akan membuat program sertifikasi untuk seluruh TKI. Program tersebut, selain untuk menertibkan, juga untuk meningkatkan kesejahteraan TKI. "Dengan sertifikasi, di level PLRT (pramu layan rumah tangga) akan ada PRLT khusus masak, khusus mencuci dan lainnya. Dengan kekushus
Sumber ↓

Sunday, June 29, 2014

Petugas Amankan TKI Ilegal di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo

Manggarai Barat: Tim Buru Sergap Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bersama lima orang korban penyelundupan anak-anak yang masih dibawah umur di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (27/6/2014) pukul 07.00 WITA. Akibat tidak mengantongi dokumen perjalanan mereka diamankan diruangan KP3 laut lalu dibawa menuju Polres untuk dimintai keterangan. Lihat video Disini
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung