ilustrasi Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia,
menunggu pendataan imigrasi, di
pelabuhan internasional Sri Bintan Pura
Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/
Yusnadi Nazar)
Kuala Lumpur (ANTARA
News) - Delapan warga
negara Indonesia tertangkap
pihak Maritim Malaysia di
Perairan Batu Pahat, Johor,
akibat menaiki kapal bot
pancung ke perairan Batam
melalui jalur ilegal.
"Delapan WNI yang ditangkap
itu terdiri dari tujuh pria dan
satu wanita. Semuanya tidak
dilengkapi dokumen
perjalanan resmi," ungkap
Konsul Kepolisian KJRI Johor
Bahru, Kompol Endro
Sulaksono saat menjelaskan
kepada Antara, Rabu.
Tim satgas KJRI Johor Bahru
telah melakukan upaya
perlindungan WNI dengan
mendatangi delapan WNI dan
berbicara dengan mereka.
Menurut pengakuan para
WNI tersebut, mereka memilih
jalur ilegal untuk ke Indonesia
karena tidak memiliki
dokumen paspor.
Mereka rata-rata telah
menyerahkan uang sebesar
700 hingga 1.500 ringgit setara
Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta
kepada agen yang tidak
menjamin keselamatan sesuai
yang dijanjikan.
Terkait kasus ini, tim Satgas
KJRI Johor juga telah menemui
pihak Maritim Johor guna
mendapatkan informasi lebih
lanjut.
"Berdasarkan informasi dari
Azhar selaku penyidik Maritim
Johor (di Indonesia seperti
Badan Keamanan Laut-red)
bahwa pihaknya segera
menyelesaikan proses
penyidikan guna kepastian
hukum," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut
terdapat WNI berusia lanjut
dan di bawah umur. Kedua
orang tersebut, oleh tim
Satgas dimohonkan untuk
segera dipulangkan atas dasar
kemanusiaan.
Permintaan tersebut disambut
positif oleh pihak Maritim
Johor dan mereka segera
berkoordinasi dengan jaksa
agar segera mendapatkan
persetujuan.
Sementara itu, ke-8 WNI yang
ditangkap tersebut di
antaranya adalah seorang
perempuan bernama Zaenab
(40), asal Lombok.
Sedangkan tujuh lelaki yaitu
Suma (20) asal Lombok, Ramli
(23) asal Lombok, Sahdan (37)
asal Lombok, Sukar (15) asal
Lombok, Nurokhim (27), asal
Blitar, Madi (65) asal Madura
dan Misna (30) asal
Majalengka.
Atas kejadian tersebut,
delapan WNI itu dapat dijerat
dengan Undang-Undang
imigrasi sebagai pendatang
asing tanpa izin (PATI) dengan
ancaman hukuman penjara
maksimal lima tahun.
(N004/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ↓
Showing posts with label TKI Ilegal. Show all posts
Showing posts with label TKI Ilegal. Show all posts
Wednesday, July 16, 2014
Tuesday, July 15, 2014
Kapal Pembawa TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, 2 Orang Tewas
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Sebuah kapal yang diduga membawa sekitar 80 pekerja ilegal asal Indonesia, dilaporkan tenggelam di perairan Malaysia. Kapal ini tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal patroli Malaysia, yang hendak menangkap pekerja ilegal tersebut. Juru bicara Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyebutkan, ada dua penumpang kapal yang dipastikan tewas tenggelam. Sedangkan sebanyak 17 orang lainnya dilaporkan masih hilang. Operasi pencarian dan penyelamatan, menurut MMEA, masih terus dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pial, dekat wilayah Johor. "Kami bekerja sama dengan polisi, pejabat marinir dan departemen pertahanan publik untuk mencari sisanya," terang pejabat MMEA yang enggan disebut namanya, seperti dilansir Reuters, Selasa (15/7/2014). Surat kabar setempat melaporkan, kapal itu membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan kapal tersebut tengah dalam perjalanan ke wilayah Indonesia. Pada Juni lalu, sebuah kapal yang mengangkut para imigran gelap asal Indonesia tenggelam di wilayah pantai barat Malaysia. Sedikitnya 10 orang tewas dalam insiden ini. Otoritas setempat menyebut bahwa banyak warga Indonesia yang bekerja dan tinggal Malaysia, tanpa dokumen resmi.
Sumber↓
Monday, July 14, 2014
3 Juta TKI Indonesia di Luar Negeri Illegal
Sedikitnya, ada 3 juta Tenaga
Kerja Indonesia di luar negeri
yang tidak memiliki dokumen di
BNP2TKI alias illegal.
Riauterkini-PEKANBARU-Deputi
Bidang Kerjasama Luar Negeri
dan Promosi, Endang
Sulistyaningsih Senin (14/7/14)
mengatakan bahwa BNP2TKI
memperkirakan ada 9 juta warga
Indonesia yang bekerja di luar
negeri. Dari jumlah itu, ada yang
illegal maupun legal.
Menurut Endang, dari 9 juta
tenaga kerja Indonesia di luar
negeri, 6 juta diantaranya
memiliki dokumen di BNP2TKI.
Sisanya sebanyak 3 juta TKI tidak
memiliki dokumen di BNP2TKI
alias illegal.
"Kita perkirakan ada 9 juta TKI
yang bekerja di luar negeri. 6
juta diantaranya ada
dokumennya di kami," terang
Endang Sulistyaningsih.
Untuk mengantisipasinya, ke
depan, BNP2TKI akan membuat
program sertifikasi untuk seluruh
TKI. Program tersebut, selain
untuk menertibkan, juga untuk
meningkatkan kesejahteraan TKI.
"Dengan sertifikasi, di level PLRT
(pramu layan rumah tangga)
akan ada PRLT khusus masak,
khusus mencuci dan lainnya.
Dengan kekushus
Sumber ↓
Sumber ↓
Sunday, June 29, 2014
Petugas Amankan TKI Ilegal di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo
Manggarai Barat: Tim Buru Sergap Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bersama lima orang korban penyelundupan anak-anak yang masih dibawah umur di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (27/6/2014) pukul 07.00 WITA. Akibat tidak mengantongi dokumen perjalanan mereka diamankan diruangan KP3 laut lalu dibawa menuju Polres untuk dimintai keterangan. Lihat video Disini
Subscribe to:
Posts (Atom)