MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan
Salah satu negara di timur
tengah yang telah memiliki
kesepakatan Memorandum
Saling Pengertian/
Memorandum of
Understansing (MoU),
tentang penempatan tenaga
kerja adalah Kuwait. MoU
yang telah ditandatangani
antara Pemerintah Indonesia
dan Kuwait sejak tanggal 30
Mei 1996 hingga sekarang
juga masih berlaku. Bahkan,
memorandum tersebut tidak
butuh ratifikasi karena
secara otomatis akan
terbaharui tiap 4 tahun
sekali. Meski MoU telah ada,
apakah perlindungan bagi
Buruh Migran Indonesia
(BMI) terjamin?
Berdasarkan portal Basis
Data Perjanjian Internasional
milik Kementerian Luar
Negeri (Kemlu) yang
beralamat di
www.treaty.kemlu.go.id,
diketahui bahwa MoU yang
ditandatangani di Jakarta itu
belum memberikan
ketegasan perlindungan
terhadap BMI. Hal ini
tercermin dari tidak adanya
rincian undang-undang atau
peraturan hukum tegas yang
melindungi hak-hak BMI di
Kuwait.
Selama ini, BMI masih
memakai peraturan hukum
tenaga kerja sektor domestik
negara setempat yang diatur
melalui Peraturan Menteri
Nomor 1182 tahun 2010.
Peraturan tersebut juga lebih
menitikberatkan pada
prosedur memperoleh izin
bagi tenaga kerja sektor
domestik, bukan pada
perlindungan BMI.
Pihak Kemlu sendiri
menyatakan bahwa hingga
saat ini perjanjian bilateral
penempatan dan
perlindungan BMI masih
terus berjalan. Berdasarkan
hasil permintaan informasi
tertanggal 10 Juli 2014
dengan nomor surat SKET/
DM/631/07/2014/53, Kemlu
menjelaskan bahwa
Pemerintah Indonesia sedang
mengupayakan
terakomodasikannya pasal-
pasal terkait perlindungan
hak-hak BMI sektor
domestik di Kuwait.
Kabar gembiranya,
Pemerintah Kuwait saat ini
sedang mempertimbangkan
untuk menggantikan sistem
sponsorship (kafala) dengan
alternatif lainnya, yang akan
dipegang langsung oleh
Kementerian Urusan Sosial
dan Ketenagakerjaan Kuwait.
Sistem tersebut dirasakan
sangat membatasi ruang
gerak tenaga kerja asing,
terutama bagi mereka yang
bekerja di sektor domestik/
informal.
Sumber↓
Wednesday, July 16, 2014
MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)