ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi TKI
JAKARTA
- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menemukan
serentetan kelemahan Terminal
III Bandara Soekarno--terminal
khusus tenaga kerja Indonesia
(TKI)--yang berpotensi
terjadinya korupsi.
Temuan itu didapat saat
inspeksi mendadak (sidak)
terhadap pelayanan
kepulangan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di Bandara
Soekarno Hatta, Tangerang,
Banten.
Sidak yang turut dibantu
Kepolisian mendampingi Unit
Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (UKP4) dan
Angkasa Pura II ini dilakukan
Jumat (25/7) malam hingga
Sabtu (26/7) dini hari.
Kelemahan itu seperti
rendahnya kurs valas dari
market rate di money changer
yang merugikan TKI, mahalnya
tarif angkutan darat yang
disediakan Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, tidak
jelasnya waktu tunggu sejak
membeli tiket sampai dengan
berangkat, hingga banyaknya
praktik pemerasan, penipuan
dan berbagai perlakuan buruk
lainnya.
"Pemerintah sebenarnya telah
menerbitkan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No 16 tahun 2012 tentang Tata
Cara Kepulangan TKI dari
Negara Penempatan secara
Mandiri ke Daerah Asal. Tapi,
dalam implementasinya belum
mampu memastikan sebuah
sistem yang dapat melindungi
TKI dari potensi intimidasi dan
pemerasan," ujar juru bicara
KPK, Johan Budi.
Dijelaskan Johan, berdasarkan
hasil pemantauan yang telah
dilakukan secara intens oleh
KPK sebelum pelaksanaan
sidak, ditemukan sejumlah
persoalan.
Di antaranya yakni, Indikasi
keterlibatan aparat bersama-
sama dengan oknum BNP2TKI,
porter, cleaning service, dan
petugas bandara dalam
mengarahkan TKI kepada calo/
preman untuk proses
kepulangan, paksaan untuk
menggunakan jasa money
changer dengan nilai yang lebih
rendah, serta pemerasan oleh
calo dan preman kepada TKI
dan penjemputnya dengan
estimasi nilai.
Modusnya: Penukaran kurs
asing ke dalam rupiah yang
berpotensi merugikan hingga
Rp1 juta per TKI; Biaya
pelepasan kepada keluarga
apabila TKI ingin melakukan
kepulangan mandiri (dijemput
oleh keluarga) hingga Rp1 juta;
Paksaan membayar ongkos
tambahan hingga Rp2 juta
terhadap TKI di tengah
perjalanan. Jika ongkos tersebut
tidak dibayar, TKI akan
diturunkan di tengah jalan; dan
ditemukan juga porter yang
mengutip biaya Rp50 ribu/
kilogram.
"Mengacu pada data BNP2TKI,
data kedatangan TKI pada
tahun 2010 sebanyak 539.169
orang, tahun 2011 sebanyak
494.266 orang, tahun 2012
sebanyak 393.720 orang dan
tahun 2013 sebanyak 260.093,"
kata Johan.
Menurut Johan, dengan modus
pemerasan terhadap TKI
tersebut, pembenahan
terhadap penempatan TKI
merupakan hal yang sangat
penting dilakukan. Tindak lanjut
sidak ini akan dikoordinasikan
oleh UKP4 bersama Angkasa
Pura II.
"Rencana yang akan dilakukan
secara prinsip berupa
pengamanan fisik dan
perbaikan sistem melalui
kerjasama dengan instansi yang
terkait. KPK dengan fungsinya
sebagai trigger mechanism akan
mengawal pembenahan sistem
pelayanan publik di bandara ini,
khususnya terkait dengan
peningkatan layanan publik
pada segala aspek yang
berkaitan dengan transparansi,
akuntabilitas, kepastian,
kenyamanan, dan keamanan
pada TKI," imbuh Johan.
Sumber ↓
Saturday, July 26, 2014
KPK Beberkan Modus Pemerasan Terhadap TKI
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)