Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto |
Wednesday, April 4, 2018
Polisi Bebaskan Dua TKW yang Disekap Penyalur di Sukasari
Friday, March 30, 2018
Datin penganiaya TKI dibui 8 tahun
Menurut pantauan The Star, Rozita sempat terlibat dalam diskusi serius, sebelum akhirnya ia menutup sebagian wajahnya dengan kerudungnya hingga membentuk cadar, diborgol dan dibawa pergi dari sana.'Datin' Rozita Given 8 Years In Jail After High Court Sets Aside Her Good Behaviour Bond https://t.co/qZGpvNaCI3— Latest on SAYS (@saysdotcom) March 29, 2018
Baru 2 pekan bekerja
Penganiayaan terhadap Suyanti--saat itu ia masih berusia 19 tahun--terjadi pada 21 Desember 2016. TKI asal Medan, Sumatra Utara, itu baru bekerja selama dua pekan ketika peristiwa itu terjadi. Ia masuk ke Malaysia dari Port Klang pada 7 Desember 2016 dan sang agen membawanya ke rumah Datin Rozita pada 8 Desember. Datin menyiksa Suyanti di rumahnya di Mutiara Damansara, Selangor, memukulinya dengan menggunakan pisau dapur, pel baja, gantungan pakaian, sebatang mainan kucing, dan sebuah payung. Perbuatan sang majikan itu mengakibatkan beberapa luka serius pada tubuh Suyanti di sekitar area kepala, tangan, kaki, serta organ dalamnya. Warga setempat kemudian menemukan Suyanti berbaring di dekat selokan di luar rumah sang majikan. Mereka lalu segera membawa korban ke RS PPUM di Kuala Lumpur. Video penemuan Suyanti tersebut menjadi viral di dunia maya dan memicu kemarahan warga Malaysia. Polisi segera bergerak mencari Datin Rozita, yang kemudian menyerahkan diri ke Balai Polisi Mutiara Damansara. Rozita sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan. Di Malaysia, hal tersebut diatur dalam pasal 307 Hukum Pidana dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara. Namun dakwaan itu diubah menjadi menyebabkan luka parah menggunakan senjata atau alat berbahaya, berdasarkan pasal 326 Hukum Pidana Malaysia, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara.Kekerasan terhadap TKI
Kasus kekerasan, bahkan pembunuhan, terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2017, menurut Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, Iwansha Wibisono, kepada Kompas.com, pada 69 TKI yang meninggal di Malaysia. Sebagian besar adalah TKI yang masuk ke Malaysia secara ilegal. Salah satu yang masih menjadi sorotan adalah tewasnya TKI asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Sao atau Lisao, setelah disiksa majikannya di Penang, Malaysia. Kekerasan terhadap TKI di Malaysia itu bahkan memunculkan kembali usulan moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara tetangga itu, termasuk disuarakan oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pernah dilakukan pada periode 2009-2011. Namun Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, berharap Pemerintah RI tidak menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia.Sumber: beritagar.id
Thursday, March 29, 2018
Banyak ABK di Luar Negeri yang Bermasalah, Regulasi Perlindungan ABK Segera Dirumuskan
SELAMAT - Penjemputan dua ABK KM Bintang Sinar Rejeki oleh tim SAR, Jumat (23/3/2018). Kedua ABK itu berhasil diselamatkan oleh TB Nayaka II setelah sempat terombang-ambing di Laut Jawa. |
Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Yuli Adi Ratna, mengatakan saat ini regulasi perlindungna ABK tengah digodok pemerintah.
"Saat ini sampai tahap pembahasan internal. Ditargetkan tahun ini, regulasi itu sudah ada," kata Yuli saat meresmikan kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-PTKLN) di Brebes, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, regulasi tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Tidak hanya Kemenakertrans dalam membahas beleid ini, namun lintas kementerian dan lembaga.
Beberapa instansi yang terlibat antara lain Kemenakertrans, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, dan BNP2TKI.
Yuli mengatakan pembahasan regulasi itu sedikit rumit lantaran harus merujuk pada regulasi di setiap lintas sektoral itu.
"Tidak hanya ABK kapal ikan saja yang memiliki payung hukum nantinya, namun juga ABK di kapal niaga," ujarnya.
Sementara, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen BNP2TKI, Haposan Saragih, menuturkan beberapa kali pihaknya ke beberapa negara untuk mengurus terkait permasalahan administrasi ABK yang ada di luar negeri.
"Ngeri. Banyak ABK yang tidak memuat dokumen lengkap untuk berangkat ke luar negeri," kata Haposan yang juga datang dalam kegiatan di Brebes itu.
Menurutnya, ABK yang paling banyak mengalami masalah ada di Taiwan.
Selain masalah administrasi, ada juga permasalahan terkait hak ABK yang tidak sesuai standar.
"ABK banyak yang menerima bayaran tidak sesuai. Misalnya, perusahaan ikannya di Taiwan, sedangkan ABK asal Indonesia itu berlayar di negara- negara Pasifik seperti Fiji. Tapi mereka menerima bayaran sesuai standar di Taiwan, seharusnya kan tergantung negara dimana mereka berlayar," imbuhnya.
Ia harap, dengan adanya regulasi, ABK di luar negeri memiliki payung hukum untuk memperoleh perlindungan dan hak- hak mereka.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Indonesian Fisherman Association (Infisa), Jamaluddin Suryahadikusuma, memaparkan ada banyak ABK Indonesia yang ada di luar negeri bermasalah.
"Ada sebanyak 1.200 ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak menerima gaji. Jumlah itu sesuai kasus yang ditangani kami selama 2017," kata Jamaludin.
Selain tidak mendapatkan gaji, kata dia, kasus lain yang banyak dialami ABK Indonesia yakni tidak ada jaminan keselamatan ketika meninggal saat bekerja di tengah laut.
"Pekerjaan ABK itu sangat rentan soal keselamatannya. Banyak juga yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat, namun mereka tidak tercover asuransi," imbuhnya.(*)
Friday, April 29, 2016
Rahasia Umur Manusia
Ketika Tuhan menciptakan kerbau, Tuhan memberikan umur 50 tahun kepada kerbau. Kerbau yang kerjanya membajak sawah, bekerja keras, akhirnya bilang pada Tuhan, ?Tuhan, saya tidak perlu umur terlalu lama 50 tahun bekerja keras membajak sawah. Saya cukup 20 tahun saja umurnya.?
Mendengar permintaan ini, akhirnya Tuhan mengabulkan. Kerbau dikasih umur 20 tahun. Ada sisa 30 tahun.
Selanjutnya Tuhan menciptakan monyet. Monyet diberikan umur 20 tahun. Monyet yang lucu ini menghibur manusia. Namun monyet juga protes, dia bilang, ? Tuhan, saya terlalu lama kalo dikasih umur 20 tahun untuk menghibur manusia, saya minta 10 tahun saja.?
Mendengar permintaan ini, akhirnya Tuhan pun mengabulkan. Ada sisa 10 tahun.
Selanjutnya Tuhan menciptakan anjing, dan diberikan umur 20 tahun. Anjing ini bertugas menjaga. Namun, sama seperti kerbau dan monyet, anjing ini cuma minta umurnya 10 tahun. Mendengar permintaan ini, Tuhan pun mengabulkan.
Selanjutnya Tuhan bilang pada manusia, ?Kamu manusia, saya kasih umur 25 tahun untuk bersenang-senang, menikmati hidupmu. 25 tahun
... baca selengkapnya di Rahasia Umur Manusia Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu
Tuesday, April 19, 2016
Berjuanglah
Hari ini pengumuman SNMPTN. Wajar jika hati ini ketar-ketir. “udahlah kamu pasti keterima. nilaimu lo bagus” kata septi. Aku hanya tersenyum, tapi hati ini masih tak karuan. Fikiranku melayang – ada fikiran. Ada kok kakak kelasku dulu yang pintar, nilai bagus tapi dia tidak diterima.
Sore tepat pukul 17.00 wib aku ke rumah guruku bersama teman-teman rencannya mau melihat hasil SNMPTN. “Bismillah” ku ketik nomor pendaftaran dan tanggal lahirku. Tertulis ‘Maaf’ bewarna merah. Tak kulanjutan lagi. Kata itu sudah menggambarkan jelas bahwa aku tidak lolos. Tubuh ini terasa lemas. Tapi aku berusaha tegar di depan teman-teman. “gimana? diterima?” tanya guruku. Aku hanya menggelengkan kepala. “ya udah gapapa, belum rejekinya” kata pak Reno “Iya pak” kataku. “sholat maghrib aja dulu cah,” suruh pak reno kepada kami “iya pak” jawab kami bersamaan. Sesudah sholat kupanjatkan doa kepada Tuhan, tak terasa air mata ini membasahi pipiku. Tak kuasa lagi kubendung air mata ini.
Hari telah malam, kami semua pulang ke rumah masing-masing. Sesampainya di rumah, kedua orang tuaku telah menanti “gimana? lolos?” aku hanya menggelengkan kepala. Akupun langsung ke kamar.
... baca selengkapnya di Berjuanglah Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu
Hati Melayani
“Tanpa kepemimpinan, organisasi tidak dapat menyesuaikan diri dengan dunia yang berubah cepat. Namun, jika pemimpin tidak memiliki hati melayani, maka hanya ada potensi untuk bangkitnya sebuah tirani,” demikian, antara lain, pesan John P. Kotter dan James E. Heskett dalam Corporate Culture and Performance. Dengan kalimat tersebut Kotter dan Heskett mengingatkan kita tentang konsep kepemimpinan yang melayani; sebuah konsep kepemimpinan yang digagas secara mendalam oleh almarhum Robert K. Greenleaf, mantan eksekutif AT&T dan dosen di berbagai universitas terkemuka seperti MIT dan Harvard Business School, yang juga peneliti dan konsultan terkenal di Amerika.
Dalam salah satu karya terbaiknya yang bertajuk Servant Leadership (1977) ––sebuah karya yang mendapat sambutan hangat dan pujian tokoh-tokoh sekaliber Scott Peck, Max De Pree, Peter Senge, Warren Bennis, dan Danah Zohar–– Greenleaf antara lain mengatakan, “… the great leader is seen as servant first, and that simple fact is the key to his greatness”. Perhatikan bahwa
... baca selengkapnya di Hati Melayani Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu
Sunday, March 27, 2016
TKW Asal Magetan Meninggal Ditabrak Minibus Di Hong Kong
Friday, March 25, 2016
9 TKI Berprestasi di Malaysia Akan Diberi Penghargaan
Pemberian penghargaan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang diinisiasi oleh Konjen RI melalui program Indonesia Migran Workers Award (IMWA).
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Jahar Gultom, mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya kerja sama yang dilakukan untuk membangun pengertian dan koordinasi antar-lembaga, terutama untuk keterbukaan data dan informasi, serta membangun kepercayaan dengan menjalin kerja sama dengan lembaga negara lainnya.
Kegiatan tersebut, lanjut Jahar, tak terlepas dari ketidaksinkronan data terkait jumlah tenaga kerja yang ada di Negara Bagian Serawak.
"Kami memberikan penghargaan kepada tenaga kerja kita yang berprestasi, dan ini sudah dikerjakan sejak bulan Maret tahun 2015 lalu," kata Jahar, Rabu (23/3/2016).
Penghargaan tersebut akan diberikan pada 10 April 2016.
Sembilan TKI terpilih tersebut merupakan hasil proses seleksi dari 69 nama calon yang masuk. Dari 69 nama, kemudian disaring menjadi 45 nama, lalu diseleksi lagi menjadi 22 nama, hingga akhirnya terpilih 9 nama TKI. Pemilihan tersebut melalui proses seleksi yang mencakup tiga persyaratan utama.
"Ada tiga syarat sebagai pemenang. Pertama, mereka yang sudah bekerja selama 3 tahun. Kedua, mereka masuk secara prosedural. Ketiga, mereka dicalonkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ujarnya.
Sembilan pemenang tersebut berasal dari berbagai kabupaten berbeda di Indonesia. Saat pemberian penghargaan nanti, pihak Konjen RI rencananya akan mengundang semua bupati tempat asal para TKI, serta mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri.
"Mudah-mudahan, nanti, melalui pendekatan ini, angka yang meninggal, 200 orang per tahun, akan berkurang, dan angka TKI ilegal yang begitu banyak juga akan berkurang," ujarnya.
Sumber: KOMPAS
Thursday, March 24, 2016
KAI Butuh 1.000 Pegawai Baru, Minat Bergabung?
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sedang menggarap jalur Kereta Api (KA) pertama di Sulawesi. Jalur KA sepanjang 145 kilometer (km) yang akan menghubungkan Kota Makassar dengan Parepare ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2018 mendatang. Presiden RI, Joko Widodo, saat meninjau lokasi pembangunan jalur tersebut pada November 2015 berpesan agar nantinya PT KAI yang menjadi operator kereta api Trans Sulawesi tersebut. "Presiden juga berpesan agar PT KAI memberdayakan potensi yang dimiliki putra-putri daerah di Sulawesi dengan merekrut mereka sebagai pegawai yangnantinya akan mengoperasikan kereta apiTrans Sulawesi," kata VPCorporateCommunication PT KAI, AgusKomarudin, Kamis (24/3/2016). Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) bagi KA Trans Sulawesi, PT KAI mulai membuka penerimaan pegawai. Total kebutuhan SDM untuk operasional KA Trans Sulawesi ini sebanyak 1.144 pegawai. Kebutuhan pegawai itu akan dipenuhi dengan beberapa gelombang rekrutmen yang akan digelar PT KAI di Sulawesi. Untuk tahap awal, PT KAI bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin, Makassar menggelar job fair pada 28-29 Maret 2016 nanti di Gedung Baruga Andi Pangerang Peta Rani, kampus Universitas Hasanuddin Tamalanrea, Makassar. Pada tahap awal ini, PT KAI akan menerima 179 pegawai dengan rincian 70 orang untuk calon masinis KA Trans Sulawesi dan 109 orang untuk administrasi yang akan ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT KAI. Penerimaan pegawai ini terbuka untuk lulusan D3 dan S1 dan diutamakan bagi putra-putri daerah yang berdomisili di wilayah Sulawesi. Dari job fair ini KAI berharap dapat menjaring putra putri terbaik daerah untuk membangun perkeretaapian Indonesia, khususnya di kawasan Sulawesi. Adapun ketentuan penerimaan calon pegawai untuk KA Trans Sulawesi adalah sebagai berikut: A. Kriteria Umum 1. WNI 2. Sehat jasmani dan rohani 3. Tidak buta warna 4. Berkelakuan baik 5. Tidak terlibat narkoba/psikotropika 6. Khusus pria tidak bertindik 7. Tidak bertato B. Kriteria Khusus 1. Calon Masinis - Tingkat pendidikan D3 - Akreditasi Program Studi Minimal B (pada tanggal kelulusan) - Semua jurusan dan memiliki ijasah SMA IPA/SMK Listrik, Mesin, Otomotif - Persyaratan Khusus : a. Usia min.18 thn, max.30 thn b. Diutamakan pria, tinggi badan min.165 cm c. Tidak berkacamata 2. Administrasi - Tingkat Pendidikan S1 - Akreditasi Program Studi A (pada tanggal kelulusan) - Jurusan : * Akuntansi * Arsitektur * Ilmu Administrasi * Ilmu Hukum * Manajemen * Teknik Elektro * Teknik Sipil - Persyaratan Khusus : a. Usia min.18 thn, max.35 thn b. IPK min. 2,95 c. Tinggi badan pria min.160 cm, wanita min. 155 cm
Berkas yang disiapkan
2. Foto copy transkrip nilai yang dilegalisir
3. Foto copy Akreditasi Program Studi dari BAN-PT (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php) pada saat
tanggal kelulusan atau dari universita yang dilegalisir
4. Foto copy KTP yang masih berlaku
5. Pas foto berwarna 4x6 (4 buah)
6. Curiculum vitae dengan mencantumkan pengalaman bekerja sampai dengan saat ini
7. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp.6000
8. Asli surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang
9. Surat pernyataan tidak ada ikatan kerja langsung dengan instansi lain
10. Surat keterangan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero)
11. Surat pernyataan bersedia dikeluarkan dari perusahaan tanpa tuntutan dalam bentuk apapun, apabila data yang
diberikan pada saat melamar tidak benar/palsu, bermaterai Rp 6.000 (disediakan pada saat tanda tangan
kontrak magang).
Wednesday, March 23, 2016
BMI HK Pulang Sehari di Malang Bablas Menemui 'Anu' di Medan Berakhir Bunuh Diri
Tuesday, March 22, 2016
Panduan Menangani Kasus Penahanan Dokumen Buruh Migran
Penahanan dokumen oleh PPTKIS/PJTKI merupakan salah satu kasus yang kerap dialami oleh Buruh Migran Indonesia (BMI). Kasus penahanan dokumen tak hanya dialami oleh purna buruh migran, tetapi juga oleh calon buruh migran. Dokumen-dokumen yang ditahan biasanya berupa paspor, ijzah, atau dokumen berharga lain.
Penahanan dokumen calon buruh migran seringkali dilakukan PJTKI agar buruh migran tidak mangkir melunasi pinjaman biaya penempatan. Selama ini penempatan buruh migran kerap dibantu kredit pinjaman lewat lembaga pembiayaan. Hariyanto, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), bahkan menemukan kasus dokumen milik buruh migran yang dibawa PJTKI ternyata diserahkan ke lembaga peminjaman sebagai barang jaminan.
SBMI sering mendapat pengaduan mengenai penahanan dokumen TKI oleh PPTKIS/PJTKI. SBMI membagi pengalamannya menangani penahanan dokumen oleh PPTKIS/PJTKI. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan :
1. Menganalisa sebab kasus penahanan dokumen yang dilakukan PJTKI. Misalnya kasus penahanan dokumen karena buruh migran gagal berangkat ke negara penempatan, bisa dianalisa gagalnya penempatan karena keasalahan sendiri atau karena kesalahan PJTKI. Jika buruh migran tidak bersalah, siapkan surat kuasa atau surat tugas untuk menangani buruh migran tersebut.
2. Ketika menghadapi PJTKI kita harus tau dulu situasi dan kondisi PJTKI. Kita harus tahu siapa yang akan kita ajak bicara untuk negosiasi penahanan dokumen tersebut. Kendala yang ada, pihak PJTKI dalam bernegosiasi menggunakan karyawan-karyawannya. Ketika negosiasi dengan karyawan selesai, seringkali karyawan tidak bisa mengambil kebijakan karena bukan wewenangnya. Maka pastikan untuk negosiasi penahanan dokumen sebisa mungkin dengan pimpinan PJTKI langsung.
3. Sebelum bernegosiasi lebih lanjut, tanyakan isi perjanjian penempatan antara TKI dan buruh migran. Setiap PJTKI berbeda-beda dalam membuat perjanjian penempatannya. Sebisa mungkin perjanjian penempatan dibaca, dianalisa dan dikroscek kepada buruh migran apakah perjanjian penempatan sesuai yang dialami buruh migran. Selama ini banyak buruh migran tak tahu dengan isi perjanjian penempatan. Dalam perjanjian penempatan biasanya memuat klausul penahanan dokumen, biaya penempatan dan sebagainya.
4. Jika dalam bernegosiasi PJTKI bersikap keras, kita tidak harus bersikap sama-sama keras. Buat situasi tenang kembali agar negosiasi tetap berjalan. Cari celah-celah menguatkan kembali argumen kita untuk membela buruh migran yang ditahan dokumennya. Kita tidak boleh terlalu monoton dalam berembug dengan PJTKI.
5. Secara alami argumen akan berkembang dalam bernegosiasi. Bersiaplah dengan argumen yang tidak diduga-duga dari PJTKI.
Monday, March 21, 2016
Bunuh Diri di Bandara Kualanamu, Polisi: Korban TKI yang Bekerja di Hong Kong
Seorang wanita, SR (49) asal Malang, Jawa Timur yang tewas usai loncat di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, kini telah divisum dan berada di rumah sakit di Lubuk Pakam.
Kapolres Deliserdang AKBP Edi Faryadi menuturkan, pihaknya menemukan sebuah buku tabungan cabang Jakarta dan identitas kartu Hong Kong di tempat kejadian.
"Diduga korban merupakan TKI dari Hong Kong. Saat kejadian, korban sendirian," kata Kapolres dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (20/3/2016).
Edi menjelaskan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala, luka memar pada tangan kiri, luka memar pada tangan kanan dan luka memar di bagian kaki kanan.
Saat ini, jenazah telah berada di rumah sakit di Lubuk Pakam. Petugas juga masih menunggu pihak keluarga korban hingga datang.
"Kita telah melakukan olah TKP di lantai satu dan lantai dua Bandara Kualanamu, kita juga memeriksa saksi yang melihat kejadian itu," terang Edi.
Seperti diketahui, SR melakukan aksi bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 2 Bandara Kualanamu, Sabtu (19/3) malam. SR merupakan calon penumpang pesawat Lion Air dengan tujuan Surabaya.
"Diduga ia (korban) mengalami stres," kata Pelaksana Tugas Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, Sabtu (19/3).
Tuesday, March 1, 2016
Kesan Pertama Mencoba Samsung Galaxy S7
Baik Galaxy S7 maupun Galaxy S7 Edge memiliki panel belakang yang menggunakan bahan kaca Corning Gorilla Glass. Yang sedikit membedakan adalah, jika pada Galaxy S6 dan Galaxy S6 Edge, kamera belakangnya terasa cukup menonjol, maka pada Galaxy S7 dan Galaxy S7 Edge ini, kameranya sudah lebih tipis sehingga terlihat lebih menyatu dan hampir rata dengan bagian belakang.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kamera belakang Galaxy S7 dan Galaxy S7 Edge mengalami penurunan resolusi menjadi 12 mega piksel dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Namun, kamera tersebut kini dilengkapi dengan lensa dengan bukaan yang lebih besar sehingga mampu menangkap lebih banyak cahaya. Lalu, kamera ini juga sudah dilengkapi dengan optical image stabilizer.
Bagian depannya masih memiliki konfigurasi tombol navigasi seperti smartphone-smartphone Samsung sebelumnya, yaitu tombol fisik di tengah berfungsi sebagai home button, dan tombol soft touch di kiri berfungsi sebagai app switcher, dan tombol soft touch di sebelah kanan memiliki fungsi back. Tombol fisik home di tengah juga merangkap fungsi sebagai pemindai sidik jari yang bisa digunakan untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan.
Kembali ke kameranya, Galaxy S7 dilengkapi dengan sejumlah mode pengambilan gambar. Yang terbaru, kini Anda bisa langsung melakukan live broadcast atau live streaming melalui smartphone ini. Dukungan videonya mencapai 4K.
Sedangkan kamera depannya dibekali dengan resolusi 5 mega piksel dan lensa dengan bukaan yang sama dengan kamera belakangnya. Namun, tampaknya kamera depannya ini bukan ditujukan untuk penggila selfie karena belum dilengkapi dengan feature auto focus maupun lampu LED flash.
Soal dapur pacu, Samsung memutuskan untuk menghadirkan varian chip prosesor Samsung Exynos 8890 pada Galaxy S7 dan Galaxy S7 Edge yang beredar di Indonesia. Hal tersebut agak berbeda dengan varian yang meluncur di Barcelona beberapa hari lalu yang juga tersedia dalam varian chip Qualcomm Snapdragon 820. Namun pihak Samsung meyakinkan bahwa baik varian Exynos maupun varian Snapdragon akan memiliki kinerja yang sama. Lalu Galaxy S7 dan Galaxy S7 Edge dibekali dengan RAM sebesar 4 GB. Untuk penyimpanannya, hanya tersedia varian 32 GB di Indonesia. Selot kartu memori microSD kembali hadir setelah sempat absen pada Galaxy S6 dan Galaxy S6 Edge.
Sumber:infokomputer.com
Monday, February 22, 2016
Dituduh Mencuri, Seorang TKI Terekam Video Disiksa dan Dicambuk di Malaysia
Sebuah video penyiksaan yang dilakukan oleh keturuan China Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia menimbulkan reaksi puluhan ribu netizen
Dikutip dari media online negeri jiran <em>Siakap Keli</em> mengatakan dalam video itu, seorang pria, dipukuli oleh pria lain menggunakan cambuk secara berulang-ulang.
Mendengar bahasa yang digunakan ada dalam video itu, diyakini dilakukan di Malaysia oleh orang Malaysia karena menggunakan bahasa melayu yang kental.
Dalam video, terdengar pria yang dipukuli itu berkata : "Aduh sakitnya tangan aku, mati aku ko…aku minta tolong jangan pukul lagi..saya sumpah bukan saya yang lakukan,” katanya.
Putar videonya
Kendati sudah minta ampun agar tidak memukulinya lagi, tapi pria berbaju biru itu tetap memukulinya tidak hanya mencambukinya tapi memukulnya dengan pipa.
Sampai-sampai alat pemukulnya itu pecah saat menghantam tubuhnya.
Tak puas sampai di situ. Pria itu juga terlihat menendang perut, sampai membuat TKI itu mengerang kesakitan.
Sementara, pria yang memukuli mengatakan : “Cakap, kamu sudah curi company punya wang (uang perusahaan),” .
Video ini juga menarik perhatian media Malaysia.
Sinar Online menduga, pria yang dipukuli itu adalah seorang TKI.
Ia dituding mencuri uang di perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut Sinar Online, Ketua Jabatan Siasatan Jenayah (Investigasi Kriminal) Kuala Lumpur, Datuk Zainuddin Ahmad, berkata, pihaknya belum nemerima aduan apapun terkait peristiwa yang ada dalam video itu.
Sampai sejauh ini, polisi belum menerima informasi apapun," katanya.
Ditulis pula dalam Sinar Online, di laman sosial, rata-rata netizen berang dengan tindakan pria yang memukuli itu, dan meminta kepolisian Malaysia mengambil tindakan tegas.
Media ini juga menulis bahwa : 'video itu menjadi viral sehingga mencetuskan kemarahan rakyat negara jiran, Indonesia'.
Sementara itu akun halaman "Berita Terpanas" di Facebook sudah ramai dengan komenter netizen terkait video penyiksaan TKI ini.
Video berjudul "Menyiksa Orang Indonesia Di Negara Malaysia. tolong bantu dishare #INDONESIA / Kejadian Di Klang kompeni Ferlarri Dan Korban Bermain Judi Diperusahaan sendiri Dengan Bermain Roullete dan kalah sebesar 1600RM / berkisar 6jutaan. Dan Memang Aturan Tidak Boleh Bermain Di perusahaan judi sendiri tapi apa pantas di perlakukan begitu ???"
Hingga saat ini video itu sudah ditonton sebanyak 2,9 juga kali oleh netizen, 19 ribu likes, 108 ribu shere dan 23 ribu dikomentari.
Sunday, February 15, 2015
Penghentian Pengiriman TKI Harus Dibarengi Penegakan Hukum
Friday, November 21, 2014
CTKI Korea Dideportasi Akibat Visa Void BNP2TKI (1)
Visa Rosnani yang berstatus void
(batal), karena perusahaan
mencabut jaminan penerbitan
visanya, namun BNP2TKI tetap
memberangkatkannya, meski
HRD Korea sudah
mengkonfirmasi pembatalan visa
tersebut.
Perkenalkan nama saya Rosnani
24 tahun dan Saya adalah Calon
Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)
yang diberangkatkan ke Korea.
Saya berhasil menjadi CTKI
setelah mengikuti ujian EPS-
TOPIK Bahasa Korea tahun 2013
dengan ID 0[***************].
Pada Maret 2014, Saya dipanggil
ke Jakarta untuk preliminary
training angkatan 268 (istilah
pelatihan pra penempatan untuk
TKI G to G Korea). Sesuai
peraturan yang ada, saya pun
melunasi semua biaya
administrasi dan memberikan
sejumlah uang sebesar Rp
2.000.000,- untuk simpanan uang
saku.
Sesuai anjuran dari BNP2TKI, kita
para CTKI diwajibkan untuk terus
memantau website resmi http://
www.bnp2tki.go.id/ dan itulah
yang saya lakukan. Sampai
akhirnya pada hari Jumat, 27 Juni
2014 pukul 17.00 WIB, nama
saya tercantum untuk jadwal
terbang pada hari Senin, 30 Juni
2014 dan diharapkan saya
datang pada hari Minggu 29 Juni
2014 untuk melengkapi
administrasi lainnya. Prosesnya
dijelaskan seperti ini:
1. Di kantor BNP2TKI Ciracas,
kami harus memenuhi semua
syarat administrasi dan melunasi
biaya administrasi, seperti biaya
akomodasi, biaya makan selama
di Ciracas (Rp.300.000,-),
pelunasan tiket (Rp.3.000.000,-),
dan pembayaran airport tax
(Rp.150.000), jadi total
Rp.3.450.000.
2. Akan dilakukan juga
pembuatan Kartu Tenaga Kerja
Luar Negeri (KTKLN),
penandatanganan Standard
Labour Contract (SLC),
pembagian kartu identitas, dan
pembuatan tabungan untuk di
Korea.
Hal yang ingin saya kritisi adalah
BNP2TKI baru mengumumkan
hal tersebut pada Jumat sore,
sedangkan besoknya adalah hari
Sabtu dan Minggu di mana
banyak Bank yang tutup.
Akhirnya CTKI menjadi susah
sendiri untuk memenuhi biaya
administrasi tersebut dan harus
meminjam kesana kemari untuk
bisa berangkat. Saya kemudian
mempertanyakan mengapa
BNP2TKI mengumumkan secara
mendadak seperti itu?
Selanjutnya pada hari
penerbangan, yaitu Senin, 30
Juni 2014, kami dijadwalkan akan
terbang sekitar jam 11 malam.
Pada paginya kami dibagikan
KTKLN dan salinan SLC, serta
barang-barang bawaan kami
diperiksa petugas BNP2TKI.
Kami pun menuju bandara
ketika menjelang sore. Pada saat
sudah di Bandara, BNP2TKI
mengembalikan uang saku yang
telah kami serahkan di awal
dalam bentuk rupiah. Hal
tersebut membuat saya merasa
aneh. Jika memang BNP2TKI
tidak akan memfasilitasi TKI
dengan melakukan penukaran
uang, mengapa Calon TKI
diwajibkan untuk menyerahkan
uang saku? Saya dan teman-
teman pun terpaksa menukar
uang tersebut dengan mata
uang Korea (Won) di bandara
dengan harganya sangat mahal.
Setelah semua barang kami
diperiksa pihak bandara, persis
sebelum check in, kelengkapan
berkas untuk keberangkatan
kami yaitu Paspor, Visa, dan Tiket
dibagikan sehingga tidak ada
waktu bagi kami untuk
memeriksa ulang jika terdapat
kesalahan di dalam dokumen
tersebut. Saya dan teman-teman
pun terbang ke Korea.
Void
2014, pemeriksaan dilakukan
petugas bandara. Paspor,
barang-barang bawaan, dan
berkas semua lengkap. Namun,
tenyata permasalahan terdapat
di Visa saya, dimana Visa saya
dianggap void (batal demi
hukum). Hal itu menyebabkan
saya tidak dapat tinggal di Korea.
Hari itu juga saya langsung
diminta pulang ke Indonesia.
Dengan bahasa Inggris campur
Korea, Saya meminta penjelasan
terkait Visa saya. Menurut
mereka, saya harus membawa
Visa yang masih berlaku. Apabila
sudah diurus Visa tersebut, saya
masih bisa balik kembali ke
Korea dan bekerja disana.
Terkait hal ini, bagaimana Visa
yang diurus oleh BNP2TKI bisa
void? Mengapa BNP2TKI tega
memberikan Visa yang sudah
void kepada saya dan Visa
tersebut diserahkan tepat
sebelum saya check in untuk
berangkat?
Saya ditawari pulang sore itu ke
Indonesia, akan tetapi uang yang
saya bawa masih kurang. Harga
tiket hampir Rp 8.000.000,-. Saat
saya kebingungan, ada orang
Jepang yang baik hati memberi
saya uang 200 yen untuk
menutupi kekurangan biaya
tiket. Ketika saya mendapatkan
bantuan tersebut, ternyata
pesawat yang seharusnya saya
naiki sudah terbang. Saya
terpaksa harus menginap di
tahanan Imigrasi Korea Selatan.
(bersambung)
Sumber buruhmigran.or.id
Monday, October 13, 2014
Pemerintah dan OJK Susun Polis Tunggal Asuransi TKI
Ilustrasi TKW
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemnakertrans) bersama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
menyusun polis tunggal untuk asuransi
tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini memudahkan pemerintah menindak
konsorsium asuransi TKI yang berbelit-belit
membayar klaim asuransi TKI.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga
Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman,
selama ini polis asuransi TKI bermacam-
macam sesuai jumlah perusahaannya. Hal
ini menyebabkan sejumlah TKI kesulitan
ketika meminta klaim asuransinya. "Ini kita
kerjakan agar untuk melindungi TKI," kata
dia dalam diskusi dengan tema,"Satu Tahun
Perjalanan Asuransi TKI antara Harapan
dan Kenyataan" di Jakarta, Senin (13/10).
Reyna juga mengungkapkan, sehubungan
dengan perlindungan TKI, pemerintah
membuka kantor cabang konsorsium
asuransi TKI di sejumlah daerah. "Jadi kalau
ada masalah, seperti TKI mau dibayarkan
klaimnya bisa diurus di daerah, tidak mesti
di Jakarta lagi," kata dia.
Pemerintah dan OJK juga terus mengawasi
konsorsium asuransi TKI agar tidak
berbelit-belit dalam membayar asuransi
TKI. Menurutnya, sampai saat ini belum
ada pengaduan terkait dengan
pembayaran klaim asuransi calon TKI atau
TKI, yang tidak terbayarkan. "Tak boleh
berbelit-belit," kata Reyna.
Sementara itu, Ketua Konsorsium Mitra
TKI, Mashudi, yang juga sebagai pembicara
dalam acara itu mengatakan, ke depan
sebaiknya polis asuransi harus dipegang
dan atas nama TKI yang bersangkutan. Ia
juga meminta agar perusahaan asuransi TKI
tidak memberilkan diskon kepada TKI
untuk membayar premi asuransi TKI. "Ini
harus disepakati ke depan," kata dia.
Deputi Penempatan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin
Kurbiantoro, meminta asuransi TKI harus
terus berperan menjelaskan program
asuransi kepada calon TKI atau TKI. Ia juga
meminta agar semua asuransi TKI
mempermudah pengajuan klaim asuransi
bagi TKI.
Sebagaimana diketahui, sejak 1 Agustus
2013, pemerintah telah menetapkan tiga
konsorsium asuransi TKI yakni perusahaan
asuransi Mitra TKI, PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Tenaga
Kerja Indonesia (Astindo)
Permasalahan TKI yang dilayani perusahaan
asuransi terbagi menjadi tiga. Pertama, pra
penempatan yakni kalau TKI meninggal
dunia, sakit, kecelakaan, tindak kekerasan
fisik dan pemekorsaan. Kedua, masa
penempatan yakni gagal ditempatkan,
meninggal dunia, sakit, kecelakaan di
dalam dan di luar jam kerja, pemutusan
hubungan kerja (PHK) sebelum berakhirnya
perjanjian kerja, menghadapi masalah
hukum, gaji tak dibayar, tindak kekerasan
fisik dan pemerkosaan.
Ketiga, purna penempatan yakni meninggal
dunia, sakit, kecelakaan, kerufian atas
pihak lain selama perjalanan pulang ke
daerah asal dan tindak kekerasan fisik,
psikis dan/atau seksual.
Penulis: E-8/WBP
Sumber: beritasatu.com
Thursday, October 9, 2014
TKI korban penipuan diamankan pihak imigrasi Taiwan
Tenaga kerja Indonesia yang
menjadi korban penipuan
diamankan pihak Imigrasi
Taiwan karena dianggap
melakukan pelanggaran izin
tinggal.
Eko Budi Priyanto (26) warga
Dusun Gulunan RT 002/RW
002, Desa Kaliboto,
Kecamatan Mojogedang,
Kabupaten Karanganyar, Jawa
Tengah, itu sejak Rabu (1/10)
hingga kini ditahan di Pusat
Detensi Imigrasi Taiwan di
Distrik Nantou yang berjarak
sekitar 230 kilometer sebelah
selatan Ibu Kota Taiwan di
Taipei.
"Ya, kita mesti menaati aturan
yang berlaku di Taiwan," kata
Asisten Senior Bidang Tenaga
Kerja Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia (KDEI)
Taiwan, Noerman Adhiguna,
saat dikonfirmasi di Taipei,
Kamis.
Sejak tanggal 21 September
2014, korban yang seharusnya
bekerja di Korea Selatan itu
ditampung di shelter TKI di
Taichung, Taiwan, setelah
terkatung-katung akibat tidak
mendapatkan pekerjaan
sebagaimana dijanjikan agen
penyalur TKI.
Dalam laporan tertulisnya,
Eko berangkat ke Taiwan
pada 19 Agustus 2014. Tujuan
semula, dia bekerja di Korsel.
Namun oleh calo, dia disuruh
melalui Taipei. "Saya seperti
kena magis gitu. Saya hendak
bekerja ke Korea (Selatan),
tapi disuruh ke Taipei dulu,"
ujarnya di Taichung, Selasa
(23/9).
Setibanya di Taipei, dia
bingung dan tidak mengerti
maksud dan tujuannya. Untuk
bisa bertahan hidup, dia
bekerja sebagai kuli bangunan
di Taipei.
Namun dia tidak sanggup
bekerja di bangunan karena
penyakit ambeiennya kambuh
sehingga dia berusaha
mencari pertolongan. "Syukur,
saya ketemu orang Indonesia
saat berada di warung
Indonesia di Taichung
sehingga saya bisa ke shelter,"
katanya.
Noerman meminta kepada
korban untuk bersabar sambil
menunggu proses hukum.
"Kami akan membantu
penanganannya sampai sidang
di imigrasi selesai," ujarnya
menambahkan.
Editor: Desy Saputra
Sumber www.antaranews.com/berita/457687/tki-korban-penipuan-diamankan-pihak-imigrasi-taiwan
Wednesday, October 1, 2014
Titik Rawan Permasalahan Buruh Migran
Migran
Sep
24
Posted by admin Posted in
Opini 0
Ilustrasi Titik Rawan
Permasalahan Buruh Migran
(Sumber ilustrasi:
buruhmigran.or.id)
Hasrat masyarakat Indonesia
untuk menjadi buruh migran
(TKI/TKW) termasuk dari
Banyumas, ternyata tidak surut
walaupun kejadian menyedihkan
bak silih berganti seolah tiada
henti. Semangat mereka untuk
bekerja di luar negeri karena
termotivasi oleh banyak hal:
kemiskinan, minim peluang kerja,
ikut jejak sukses teman, gaya
hidup dililit hutang dan lain-lain.
Karena itulah, mereka sudah
merasa bisa atau siap
menghadapi resiko apapun yang
terjadi, yang penting bisa cepat
diberangkatkan ke negara
tujuan.
Banyak dari calon TKI yang
kurang menyadari, bahwa
sebenarnya menjadi buruh
migran (TKI/TKW) itu perlu
persiapan-persiapan yang
matang, kalau ingin menjadi
buruh migran yang aman dan
nyaman. Calon buruh migran
seharusnya tidak berangkat
keluar negeri terlebih dahulu
sebelum siap Dokumen, siap
Fisik, siap Kemampuan dan siap
Iman.
Siap dokumen berarti calon
buruh migran harus mengalami
proses administrasi yang benar.
Alur pengurusan dokumen harus
dimulai ditingkat bawah.
Pemerintah desa setempat
mutlak harus tahu
keberangkatan calon TKI
bersangkutan. Pastikan tidak ada
manipulasi data, baik KTP, KK
dan lainnya. Semua ini untuk
mengantisipasi hal yang tidak
diinginkan. Sebaiknya
menghindari pengurusan
dokumen oleh calo/perekrut
yang tidak dikenal baik.
Siap fisik artinya kondisi calon
TKI harus benar-benar sehat.
Pilih tempat Medical Check yang
bisa dipertanggungjawabkan.
Banyak tempat medical check
yang tidak bertanggungjawab.
Hati-hati dengan rayuan manis
dari calo yang tak dikenal
dengan baik. Jangan sampai
sudah di luar negeri ternyata
kondisi badan unfit. Tidak sedikit
calon buruh migran
dipermasalahkan hasil tes
kesehatannya sesampai di luar
negeri.
Siap kemampuan sama artinya
calon TKI harus sudah mendapat
pendidikan di BLK (Balai Latihan
Kerja), baik yang dikelola
pemerintah ataupun balai latihan
kerja milik PPTKIS (Perusahaan
Pengerah Tenaga Kerja Indonesia
Swasta) yang yang sudah
mendapat rekomendasi dari
pemerintah. BLK adalah tempat
dimana calon buruh migran
mendapat ketrampilan pekerjaan
yang akan menjadi bekal bekerja
di Negara tujuan. Tanpa digodok
di BLK, calon buruh migran akan
minim kemampuan. Akan sangat
berbeda antara calon TKI yang
mendapat pendidikan terlebih
dahulu dengan yang hanya
menunggu visa dari rumah.
Dan yang tak kalah pentingnya
selain kesiapan dokumen, fisik
dan kemampuan adalah
kesiapan iman. Banyak kejadian
di luar negeri, TKW tak tahan
dengan godaan majikan atau
godaan sesama pekerja, yaitu
pekerja laki-laki. Di beberapa
Negara tujuan TKI, seperti
Malaysia, Brunei, Singapura,
Hongkong, Taiwan, tak sedikit
para TKW menjalin asmara
dengan majikan atau pekerja
laki-laki dari Bangladesh, India
dan Pakistan, padahal mereka di
rumah sudah mempunyai suami.
Kondisi tersebut akan
berdampak kepada keutuhan
rumah tangga. Kita sering
melihat anak-anak di daerah
kantong-kantong buruh migran
yang berwajah Indo; Indo-Arab,
Indo-India, Indo-Pakistan, Indo-
China dan lainnya. Anak-anak
tersebut merupakan hasil jalinan
“asmara” dengan para lelaki di
luar negeri.
Kesiapan-kesiapan dokumen,
fisik, kemampuan dan iman
tersebut sangat penting dan
sangat fundamental untuk
dilakukan oleh para calon buruh
migran. Namun sayang, tak
semua calon buruh migran mau
melakukan persiapan yang
matang. Informasi dan ajakan
dari calo kadang lebih ampuh
ketimbang berpikir yang realistis.
Faktor sumber daya manusia
bisa menjadi penyebab, mengapa
mereka begitu pasrah dengan
apa yang dikatakan calo/
perekrut. Maklum, latar
belakang para buruh migran,
90% adalah bekerja di sektor
informal, tepatnya sebagai
peñata laksana rumah tangga
atau pembantu rumah tangga.
Dan kebanyakan dari mereka
bukan produk dari pendidikan
tinggi. Persoalan hukum,
asuransi, kultur negara tujuan
dan masalah teknis lainnya,
sering tak terpikirkan oleh para
calon buruh migran. Banyak
diantara mereka yang hanya
modal nekad, tanpan kesiapan
yang baik.
Kondisi seperti inilah yang
menjadikan para buruh migran
rentan sekali terhadap berbagai
masalah, baik saat pra
pemberangkatan, saat di tempat
kerja ataupun pasca kepulangan.
Inilah titik-titik rawan
permasalahan buruh migran
yang sering terjadi di hadapan
kita.
Selum berangkat ke luar negeri,
kita sering mendapati calon TKI
yang mempunyai keinginan
sangat kuat untuk segera
diberangkatkan ke negara
tujuan. Mereka juga
menginginkan proses
administratif mudah, tak
berbelit-belit, sehingga banyak
fakta, calon TKI tidak mengurus
dokumen sendiri, tetapi
diuruskan oleh calo. Calon TKI
tinggal terima bersih. Kalimat
“yang penting beres dan segera
berangkat ke negara tujuan”
menjadi kalimat penghibur bagi
calon buruh migran.
Tak semua proses seperti itu
berjalan mulus dan sukses. Janji
calo banyak juga yang tidak
sesuai dengan apa yang
dikatakan. Kalau sudah begini,
calon TKI hanya bisa menyesali,
kenapa tidak mengurus sendiri
dengan memakai prosedur yang
berlaku. Padahal jika mau
mengurus sendiri, atau paling
tidak bertemu langsung kepala
desa setempat, pasti akan
banyak didapat informasi yang
benar.
Peristiwa terbaru terjadi saat
Badan Nasional Perlindungan
dan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI)
mengamankan 303 tenaga kerja
wanita (TKW) dari sebuah rumah
di kawasan Poncol Raya Ciputat
Timur, Tangerang Selatan.
Rumah itu diketahui digunakan
sebagai Balai Latihan Kerja (BLK)
Luar negeri.
Seperti dilansir detik.com, saat
digerebek oleh BNP2TKI, Rabu
(3/9/2014), keadaan dalam
rumah tersebut penuh sesak
karena over kapasitas. Para TKW
tersebut umumnya berasal dari
NTT, tetapi ada juga yang dari
Cilacap, Jawa Tengah. Banyak di
antara mereka tak dapat
menunjukkan kartu identitas.
Petugas dari BNP2TKI juga
mendapati TKW yang masih di
bawah umur. Rencananya
mereka akan dikirim ke Malaysia.
Tak hanya itu, kejadian gagal
berangkat ke luar negeri setelah
lama di penampungan, dokumen
ditahan PPTKIS sebagai jaminan
bila tidak sukses di luar negeri,
dituntut ganti rugi atau tebusan
karena dianggap merugikan
PPTKIS/PJTKI, terlalu lama di
penampungan karena tak ada
kejelasan kapan visanya turun,
pemalsuan dokumen disebabkan
masih dibawah umur, perekrutan
illegal demi keuntungan sepihak
dan terjerat hutang karena tidak
mempunyai uang sendiri untuk
biaya pemberangkatan ke luar
negeri. Hal-hal seperti itulah
yang sering dialamai buruh
migran sebelum mereka
berangkat ke luar negeri.
Tujuan
Sesampai di negara tujuanpun,
buruh migran tak lantas aman
dari permasalahan. Tidak ada
orang Indonesia, yang
menginginkan kejadian yang
menimpa Ruyati dari Sukabumi
Jabar (2011) dan Satinah dari
Ungaran Jateng (2013) terulang
lagi. Mereka mendapat ancaman
hukuman mati di Arab Saudi.
Sebuah peristiwa yang sangat
menyedihkan, dan
penyelesaiannya harus
melibatkan banyak pihak. Dan
jika ingin menggagalkan
hukuman itu tebusannya tidak
main-main, tapi harus
menyediakan uang milyaran
rupiah.
Tak hanya Ruyati dan Satinah,
Migrant Care Jakarta (2013)
mencatat masih ada 265 Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) yang
menunggu nasib hukuman mati
seperti Satinah. Dari jumlah
tersebut mereka tersebar di Arab
Saudi, Malaysia, Tiongkok,
Singapura, Uni Emirat Arab,
Qatar dan Iran.
Beberapa permasalahan lain
yang sering terjadi di tempat
kerja diantaranya: Pemutusan
hubungan kerja (PHK) sepihak
dari majikan dengan alasan yang
tidak jelas, dokumen ditahan
oleh agen atau majikan karena si
TKI tak tahan dengan perlakuan
majikan, mengalami sakit
mendadak, tidak digaji lantaran
majikan tak mampu membayar,
dianiaya oleh majikan/agen
karena dianggap melakukan
sebuah kesalahan, tidak
mendapat libur/cuti baik
mingguan maupun bulanan,
dilarang beribadah terutama di
nagara-negara tujuan TKI yang
penduduknya non muslim ,
dilarang berkomunikasi dengan
keluarga di tanah air karena
majikan curiga pekerjaannya
menjadi tidak fokus, dan pulang
dengan biaya sendiri disebabkan
majikan tak mampu membelikan
tiket kepulangan. .
Saat yang paling indah dan
bahagia, yang dirasakan buruh
migran, adalah saat dimana
masa kontraknya sudah selesai,
dan segera kembali ke tanah air.
Indah dan bahagia karena akan
bertemu lagi dengan orang-
orang yang dicintai, anak, istri/
suami, orang tua kerabat dan
lainnya. Paling tidak jerih payah
di negeri orang tersebut akan
dibayar dengan aura kampung
halaman yang lama ditinggalkan.
Dan bagi yang sukses, mereka
akan menuai pundi-pundi uang
yang telah dikumpulkan. Dan
tentunya kondisi kebahagiaan
seperti itu sangat wajar.
Namun begitu menginjakan kaki
di bandara Soekarno Hatta
Jakarta, ada sebagian dari buruh
migran yang lantas menjadi
“makanan empuk” oknum-
oknum nakal di terminal
Selapanjang, atau lebih terkenal
dengan sebutan terminal IV
bandara Sootta. Mereka yang
pernah mengalami pengalaman
pahit di tempat itu menyebutnya
terminal ”neraka bagi TKI”. Fakta
menunjukan, saat ada inspeksi
mendadak dari Komisi
Pembrantasan Korupsi (KPK)
bersama Bareskrim Polri, UKP4
(Unit Kerja Presiden bidang
Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan), dan Angkasa
Pura II di Selapajang pada 27 Juli
2014 lalu. Saat inspeksi, tim
menemukan 18 pemeras TKI
yang diduga pemain lama. Di
antaranya oknum Polri dan TNI
Angkatan Darat, terkait dengan
penyediaan pelayanan publik
untuk Tenaga Kerja Indonesia
(TKI).
Modusnya seperti kurs valuta
asing yang lebih rendah dari
umumnya penukaran uang yang
merugikan TKI, memaksa para
TKI menggunakan taksi gelap
bandara dengan harga selangit,
tidak jelasnya waktu tunggu sejak
membeli tiket ke daerah sampai
dengan berangkat, hingga
banyaknya praktek pemerasan,
penipuan dan berbagai
perlakuan buruk lainnya.
( metro.online 27/7/2014)
Kabur dari majikan, dan tidak
bisa mengambil paspor yang
masih ada di majikan, juga sering
terjadi, terutama di Malaysia. Hal
ini juga menimpa TKI asal desa
Karangrau, Banyumas yang tidak
bisa pulang ke Indonesia karena
yang bersangkutan tidak
memegang paspor. Menurut
penuturan keluarganya, Suryati
(40) sudah lima tahun belum
pulang ke Indonesia. (Radar
Banyumas; 20/9/2014)
Permasalahan lain yang sering
terjadi pasca kepulangan adalah:
dituntut ganti rugi oleh PPTKIS/
PJTKI karena pulang sebelum
masa kontrak berahir, dokumen
ditahan oleh PPTKIS sebagai
jaminan jika ada permasalahan,
mengalami depresi disebabkan
kondisi tempat kerja yang kurang
nyaman, cacat permanen karena
kecelakaan di tempat bekerja,
keluarga tidak harmonis karena
salah satu dari keluarga (istri/
suami) selingkuh, hasil kerja
habis oleh keluarga karena tidak
ada persiapan menejemen/
pengaturan penghasilan yang
jelas dan lain-lain.
Itulah beberapa titik rawan
permasalahan TKI. Penulis tak
bermaksud membuat hati kecil
para calon buruh migran
menjadi patah semangat untuk
bekerja di luar negeri, namun
hanya ingin berbagai informasi,
agar titik-titik tersebut tidak
dialami oleh calon buruh migran
Indonesia. (woyo.seruni@
gmail.com)
Sus Woyo
Post Tagged with peduli buruh
migran, seruni banyumas, TKI
Banyumas
Sumber seruni.or.id
Monday, September 1, 2014
Polri sebut pamen sindikat narkoba masuk Malaysia secara ilegal
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Frangky Sompie mengatakan, keberadaan Idha dan rekannya di Kuching, Malaysia, tidak memiliki surat pergi ke sana. Menurut Ronny, hal itu masuk ke dalam pelanggaran disiplin.
"Tidak ada izin, ini termasuk melakukan pelanggaran disiplin ke negara lain tanpa izin," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (1/9).
Ronny melanjutkan, untuk mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AKBP Idha, Mabes Polri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi setempat terkait kepergian kedua polisi tersebut ke Malaysia.
"Kami sedang kerjasama dengan imigrasi setempat untuk mengetahui yang bersangkutan itu naik kapal atau pesawat ke luar negeri. Imigrasi harusnya tahu dengan adanya anggota Polri keluar negeri harusnya bisa ditanya surat tugasnya," katanya.
Ronny mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua anggota kepolisian tersebut nantinya juga bisa diproses hukum di sidang disiplin Polri. "Polri bisa menggelar sidang disiplin, meski tanpa kehadiran keduanya. Sementara proses hukum kasus narkoba kami serahkan kepada pihak Polis Di Raja Malaysia," tandasnya.
Kabar terkait:
Polisi Incar Enam Bandar Narkoba di LP
Polri Enggan Campuri Penyidikan Kasus Narkoba Polda Kalbar
Polri akan bantu polisi Malaysia ungkap kasus narkoba AKBP Idha
Catatan Buruk AKBP Idha, Selingkuh Hingga Hilangkan Barang Bukti Narkoba
By id.berita.yahoo.com