Tarik Diri dari Proses Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
Jakarta:
Pernyataan penarikan diri Calon
Presiden (Capres) Prabowo
Subianto dari tahapan Pilpres
2014, berbuntut panjang. Tim
Hukum Kebangkitan Indonesia
Baru (KIB) melaporkan
pernyataan pengunduran diri
capres nomor urut satu itu, ke
Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
Anggota Tim Hukum KIB
Juanda Eltari mengatakan
pengunduran diri tersebut
merupakan bentuk
pengingkaran terhadap
konstitusi.
"Pengingkaran terhadap
konstitusi, karena tidak
menggunakan saluran
konstitusional dengan
menggugat ke MK, tetapi malah
mengundurkan diri dari Capres
dengan tidak mengakui
kedaulatan rakyat yang memilih
Jokowi sebagai Presiden," kata
Juanda di Media Center
Bawaslu, Jalan MH. Thamrin,
Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Selain itu, dia mengatakan
pengunduran diri Prabowo,
tentu sangat merugikan
masyarakat Indonesia yang
telah meluangkan waktu untuk
mencoblos Prabowo-Hatta saat
di TPS lalu.
"Hak masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pemilu
seperti mainannya saja yang
dapat diperlakukannya sesuka
hati," terangnya.
Sementara itu, Tim Hukum KIB
lainnya Rangga Lukita Desnata
meminta kepada Bawaslu
maupun KPU menindak tegas
dengan memberikan sanksi
kepada Prabowo Subianto,
sesuai dengan yang diatur di
dalam UU Pilpres No. 42 Tahun
2008 pasal 246 ayat 1.
Yang sebagaimana di Pasal
tersebut dijelaskan bahwa,
Setiap capres atau cawapres
yang dengan sengaja
mengundurkan diri setelah
penetapan calon Presiden dan
Wakil Presiden sampai dengan
pelaksanaan pemungutan suara
putaran pertama, dipidana
dengan pidana penjara paling
singkat 24 (dua puluh empat)
bulan dan paling lama 60
(enam puluh) bulan dan denda
paling sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).
"Kami ingin ini terpenuhi, tentu
saja di pidanai sesuai yang
tertuang di pasal 246 ayat 1.
Orang yang maling sandal saja
di hukum di pidana. Kami
harap KPU, Bawaslu dan Mabes
Polri berlakukan itu, hukum
berlaku dari atas dan bawah,"
kata Rangga Lukita.
Menurut Rangga, laporan
pihaknya telah diterima oleh
Bawaslu dan akan diproses
selama tiga hari kedepan untuk
di ambil sebuah keputusan dari
Bawaslu. (ydh)
Sumber↓
Showing posts with label Prabowo Dilaporkan. Show all posts
Showing posts with label Prabowo Dilaporkan. Show all posts
Wednesday, July 23, 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)