http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.
Showing posts with label Prabowo Dilaporkan. Show all posts
Showing posts with label Prabowo Dilaporkan. Show all posts

Wednesday, July 23, 2014

Tarik Diri dari Proses Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

Tarik Diri dari Proses Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta: Pernyataan penarikan diri Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dari tahapan Pilpres 2014, berbuntut panjang. Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) melaporkan pernyataan pengunduran diri capres nomor urut satu itu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Tim Hukum KIB Juanda Eltari mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. "Pengingkaran terhadap konstitusi, karena tidak menggunakan saluran konstitusional dengan menggugat ke MK, tetapi malah mengundurkan diri dari Capres dengan tidak mengakui kedaulatan rakyat yang memilih Jokowi sebagai Presiden," kata Juanda di Media Center Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014). Selain itu, dia mengatakan pengunduran diri Prabowo, tentu sangat merugikan masyarakat Indonesia yang telah meluangkan waktu untuk mencoblos Prabowo-Hatta saat di TPS lalu. "Hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu seperti mainannya saja yang dapat diperlakukannya sesuka hati," terangnya. Sementara itu, Tim Hukum KIB lainnya Rangga Lukita Desnata meminta kepada Bawaslu maupun KPU menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada Prabowo Subianto, sesuai dengan yang diatur di dalam UU Pilpres No. 42 Tahun 2008 pasal 246 ayat 1. Yang sebagaimana di Pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). "Kami ingin ini terpenuhi, tentu saja di pidanai sesuai yang tertuang di pasal 246 ayat 1. Orang yang maling sandal saja di hukum di pidana. Kami harap KPU, Bawaslu dan Mabes Polri berlakukan itu, hukum berlaku dari atas dan bawah," kata Rangga Lukita. Menurut Rangga, laporan pihaknya telah diterima oleh Bawaslu dan akan diproses selama tiga hari kedepan untuk di ambil sebuah keputusan dari Bawaslu. (ydh)

Sumber↓
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung