http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.
Showing posts with label Taksi Gelap. Show all posts
Showing posts with label Taksi Gelap. Show all posts

Thursday, August 7, 2014

Ini Saran Polisi Bandara Soekarno-Hatta Agar TKI Tak Terjebak Taksi Gelap

Tragedi Pemerasan TKI

Jakarta - Tak sedikit TKI yang terjebak ongkos mahal karena menumpang taksi gelap. Maklum saja, kadang begitu turun dari pesawat di Bandara Soekarno- Hatta para TKI langsung diarahkan para calo untuk naik taksi gelap ke kampung halaman. Begitu naik, para TKI ini langsung dipalak dengan ongkos super mahal. Kapolres Bandara Soekarno- Hatta Kombes CH Pattopoi memberikan saran untuk menghindari TKI 'tersandera' taksi gelap. Soal ongkos taksi ini juga yang kerap disebut sebagai sindikat pemerasan di bandara. "Saya mengusulkan, yang pertama harus ada petunjuk saat turun di bandara ada informasi soal transportasi bagi TKI untuk mencari angkutan seperti apa," terang Pattopoi, Kamis (7/8/2014). Menurut dia, informasi itu bisa disampaikan lewat papan petunjuk atau ada konter khusus. Ditampilkan juga harga resmi misalnya ke Sukabumi dan Cianjur berapa. Jadi sudah jelas tarif perjalanan, menghindari harga yang ditembak. Pattopoi sudah menyampaikan ini dalam rapat koordinasi dengan pihak Angkasa Pura 2. "Nanti bisa saja Angkasa Pura bersama BNP2TKI menyediakan konter angkutan resmi di dalam dengan petunjuk dan tarif terpampang. Jadi ini jelas TKI bisa milih. Konter juga di dalam, jangan di luar," tegas dia. Memang persoalan yang dihadapi penyewaan konter di dalam yang mahal. Kemudian perlu dicegah juga jangan sampai ada pemaksaan TKI naik kendaraan, semua dipersilakan tanpa ada paksaan. Bila ada yang konter taksi yang memaksa agar menggunakan jasanya bisa langsung disanksi. Yang terutama tadi itu informasi mengenai tarif taksi. "Untuk mencegah penyimpangan dan calo, kita juga bikin tim gabungan dengan AP 2, kita akan menindak orang yang tidak ada izin atau tiket di arel conveyor," tuturnya. Mereka yang tak patuh, berada di areal conveyor tanpa izin akan dikenai pidana UU Penerbangan yang ancamannya 1 tahun penjara. Selain itu juga Pattopoi menerangkan soal TKI di mana dibagi dalam dua tipe. Yang pertama TKI mandiri, yakni pulang sendiri seperti penumpang lainnya, dan yang kedua TKI yang didata BNP2TKI. "Jadi TKI itu ada yang didata BNP2TKI di ruang khusus kemudian dibawa ke kantor BNP2TKI di Selapanjang untuk kepulangan, dan dinaikkan ke elf yang membawa TKI ke daerah. Itu ada 300-an elf yang mengantar TKI, itu wilayah di luar bandara," tutup Pattopoi menjelaskan soal TKI yang diatur kepulangannya oleh BNP2TKI. DETIK.COM
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung