TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komite Aksi Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran menilai Rancangan Undang -undang
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sangat penting untuk memberikan
perlindungan kepada PRT yang bekerja di wilayah privat dan rentan
kekerasan dan pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja.
“RUU PPRT
ini penting sebagai bagian dari konsisten Indonesia dalam memperjuangkan
perlindungan PRT di dalam negeri dan luar negeri,” ujar juru bicara
Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran, Lita
Anggraeni dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Jumat
(7/6/2013).
Menurut Lita, RUU PPRT ini menjadi bagian dari
agenda Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Presiden SBY dalam Sidang
Perburuhan Internasional ke -100 pada 14 Juni 2011 yang menyampaikan
bahwa RI akan segera membuat RUU PPRT dan mengacu pada Konvensi ILO 189
Kerja Layak PRT. " Dan kami tegaskan bahwa UU PPRT ini disusun juga
dengan mengakomodir culture dan praktek-praktek terbaik yang sudah ada
yang melindungi PRT," kata Lita
Dalam Rilis yang sama Komite
Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran menyesalkan atas
sikap dan pendapat dari dua anggota DPR RI dalam rapat Rabu,5 Juni
2013. Saat itu, Baleg DPR RI bersama Komisi IX DPR mengadakan Rapat
Harmonisasi RUU PPRT. Kedua Anggota DPR ini tidak setuju dengan RUU PPRT
dan menggangap bahwa RUU PPRT ini akan merusak tatanan bangsa.
“Kedua anggota DPR ini lebih membahas praktek di rumah masing-masing
daripada melihat fakta situasi PRT yang mengalami pelanggaran hak-hak
dan kekerasan,"tandasnya.
Bahkan, kata Lita, anggota DPR yang
dimaksud secara terus terang mengatakan dirinya sebagai Pemilik PJTKI,
menentang pembatasan usia minimum PRTdan menentang pendidikan pelatihan
PRT karena PRT cukup dilatih oleh Majikan.
Sikap kedua anggota
DPR ini menurut Lita, merupakan aksi menutup mata terhadap 653 kasus
kekerasan terhadap PRT dimana 30 persen diantaranya adalah Pekerja
Rumah Tangga Anak dan 80 persen kasus adalah multi kekerasan termasuk
upah yang tidak dibayar .
Sebagai wakil rakyat seharusnya
mereka mengedepankan kepentingan rakyat dan kaum pekerja yang
termarginalkan yaitu salah satunya PRT. RUU PPRT untuk menghapus praktek
budaya feodal dan perbudakan dengan berbagai bungkus istilah dan dalam
hubungan kerja tanpa batasan dan ditentukan oleh majikan,” pungkasnya.