http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, November 21, 2013

Kisah Munirah,pertamakali jadi TKI langsung tertipu


Munirah (42) sangat bersyukur petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukannya. Munirah salah satu dari 41 calon TKI ilegal yang akan diterbangkan ke wilayah Timur Tengah oleh penampung fiktif.
"Saya bersyukur sekali pemerintah menemukan kami di sini, ya Allah terima kasih banyak, ya Allah Alhamdulillah mbak," ujarnya sambil terisak menangis kepada wartawan, Rabu (20/11).
Munirah mengaku baru pertama kali mencoba mendaftar pekerjaan sebagai TKI. Dia diiming-imingi oleh oknum penampung untuk bekerja menjadi TKI karena digaji besar.
Munirah pun tergiur. Sebab, wanita asal Cirebon ini sangat membutuhkan uang untuk membiayai kedua anaknya.
"Saya sendiri mau kerja, ditawari orang kerja di Saudi, saya nyari kerja kan mau dapat uang," ujar Munirah.
Hal yang senada diungkapkan juga oleh Yuliana binti Bindi (38) wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Yuliana sangat berterima kasih kepada pemerintah karena telah menemukannya sebelum dibawa ke Timur Tengah.
"Saya ditawari, katanya mau kerja ke Abu Dhabi. Tahunya dimasukkan ke sini PT ilegal. Demi Allah kalau saya tahu saya enggak mau," ujar Yuliana.
Yuliana mengaku dari awal sudah curiga saat ditampung di rumah kontrakan bersama 41 calon TKI ilegal lainnya. Setelah di interview, Yuliana tidak melihat adanya petugas Balai Latihan Kerja (BLK).
"Dulu saya pernah kerja juga, tapi jelas ada pelatihannya. Pas di sini kok enggak ada BLK, enggak ada ini, pas saya tanya, katanya karena sudah eks Saudi (Di luar Saudi)," paparnya.

JCI prihatin atas ancaman hukuman mati terhadap 265 TKI


Aksi Solidaritas Wilfrida. Seorang aktivis TKI memegang poster yang bertuliskan 'biarkan Wilfrida hidup' saat aksi solidaritas jelang vonis Wilfrida di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/9). Dalam aksi tersebut mereka berhjarap pemerintah agar membela dan mendampingi Wilfrida yang akan menjalani persidangan 30 September 2013 di Malaysia dan terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya yang sering menganiayanya. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru) ()
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Junior Chamber International (JCI) Indonesia, Heru Cokro menyatakan prihatin dan ikut memberikan perhatian serius terhadap ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri yang terancam hukuman mati sampai saat ini.
Heru Cokro menyatakan hal tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, menanggapi data Migrant Care bahwa ada 265 TKI yang hingga kini masih menjalani proses hukum di sejumlah pengadilan di luar negeri dengan dakwaan hukuman mati. Sebanyak 213 TKI di antaranya di Malaysia, 33 orang di Arab Saudi, 18 TKI di China, dan 1 orang lagi di Iran.
Heru menilai pemerintah dewasa ini belum cukup kuat melindungi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah belum fokus untuk meningkatkan skill pekerja sehingga memiliki banyak keterampilan.
"Hal yang harus diperhatikan dalam persaingan pasar kerja global, baik pemerintah atau pengusaha harus mampu mendorong dan menyiapkan profesional serta tenaga kerja ahli Indonesia agar menonjol dan marketable di level global. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor formal dan secara langsung mengurangi TKI di sektor informal," katanya.
Bahkan, dari catatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 6,5 juta jiwa. Mereka berasal dari 392 kabupaten/kota. Sedangkan di Indonesia terdapat 500 kabupaten/kota, artinya hanya 108 kabupaten/kota yang tidak mengirimkan warganya menjadi buruh migran.
Dari 6,5 juta jiwa itu sebanyak 2,2 juta jiwa bekerja di Malaysia dan 1,5 juta jiwa lainnya bekerja di Arab Saudi.
BNP2TKI juga mencatat, dari jumlah penempatan TKI sebanyak hampir 500 ribu orang pada tahun lalu, 258 ribu di antaranya bekerja di sektor formal dan 236 ribu orang di sektor informal atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Angka ini merupakan kemunduran bila dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2011, BNP2TKI mencatat ada 264 ribu TKI yang bekerja di sektor formal dan hanya 124 ribu yang bekerja di sektor informal.
"Dengan memiliki keterampilan, diharapkan TKI akan lebih terserap ke sektor formal. Jika demikian, perlindungan dan jaminan hidup para TKI akan semakin tinggi. Pemerintah harus berperan aktif untuk meningkatkan kualitas para pekerja Indonesia sehingga tidak hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga tetapi bisa masuk ke jajajaran karyawan di sebuah perusahaan," demikian Heru Cokro. (*)
Editor: B Kunto Wibisono

Amnesti Internasional Soroti Perlakuan Buruk atas TKI di Hong Kong

Mereka diperalat agen perekrutan, baik di dalam maupun luar negeri

Foto ilustrasi
――――――
VIVAnews -Ribuan pekerja asal Indonesia di Hong Kong menjadi korban perdagangan manusia oleh para agen pengirim mereka dari tanah air. Setibanya di Hong Kong, mereka dibayar murah untuk pekerjaan yang berat dan tidak kenal waktu.
Hal ini terungkap dalam laporan terbaru lembaga Amnesti Internasional (AI), seperti dilansir stasiun beritaCNN, Kamis 21 November 2013. Laporan itu, berjudul "Exploited for profit, failed by governments," ditulis berdasarkan wawancara dengan 97 pekerja yang mencari pertolongan.
Dalam laporannya, AI menuliskan bahwa TKW asal Indonesia telah diperalat sejak di tanah air. Para agen mencari wanita-wanita miskin di pelosok Indonesia untuk dilatih, antara 10 sampai 15 bulan. Salah satunya adalah belajar bahasa Kanton.
"Agen perekrutan dan penempatan, baik di Indonesia maupun di Hong Kong, secara rutin terlibat dalam perdagangan pekerja rumah tangga migran dan eksploitasi mereka dalam kondisi kerja paksa, dengan tipu daya dan paksaan untuk merekrut pekerja migran Indonesia dan memaksa mereka untuk bekerja dalam situasi yang melanggar HAM dan hak ketenagakerjaan mereka," tulis laporan AI.
Di banyak kasus, dokumen mereka ditahan, telepon seluler juga. Mereka dibatasi kontak dengan keluarga. Seorang wanita kepada AI mengatakan, dia digunduli kepalanya. Beberapa lainnya mengaku dipaksa disuntik kontrasepsi untuk mencegah kehamilan saat pulang ke rumah.
Setibanya di Hong Kong, para TKW ini harus bekerja untuk membayar agen lokal yang mendatangkan mereka. Menurut Serikat Pekerja Migran Indonesia (IMWU), 85 persen TKW harus dipotong gajinya sebesar HK$3.000 (Rp4,5 juta) per bulan untuk membayar uang rekruitmen sebesar HK$21.000 (Rp31,6 juta).
Potongan ini jauh lebih besar ketimbang yang ditetapkan oleh pemerintah Hong Kong dan Indonesia. Di bawah peraturan dinas tenaga kerja Hong Kong, agen tidak boleh memotong lebih dari 10 persen gaji pegawai, atau sekitar US$401 (Rp604 ribu). Indonesia membatasi biaya rekruitmen hanya Rp14.780.400.
Oktober lalu, gaji minimal pekerja rumah tangga meningkat hingga HK$4.010 (Rp6 juta). Dipotong utang pada agen, hanya tinggal sedikit yang dikantungi para TKI. Karena utang inilah, mereka tidak bisa lepas dari majikan yang buruk.
"Majikan di Hong Kong sering menjadikan para pekerja domestik migran target pelanggaran HAM, termasuk pelecehan fisik dan verbal; membatasi kebebasan bergerak, membatasi dalam menjalankan ibadah, tidak membayar upah minimum, tidak memberikan waktu istirahat yang cukup, dan sewenang-wenang memutuskan kontrak mereka, bekerja sama dengan agen penempatan," ujar laporan AI.
Per September lalu, ada hampir 150.000 pekerja domestik asal Indonesia di Hong Kong, sebagian besar wanita. Jumlah ini hampir setengah dari total pekerja asing di wilayah otonomi China itu, yaitu 319.000 orang.
Norma Muico, peneliti di AI yang menulis laporan tersebut mengatakan, pemerintah Indonesia kurang memberikan bantuan bagi pekerjanya di Hong Kong, sehingga agen perekrutan bisa berbuat semau mereka. AI menyerukan kepada Indonesia untuk lebih memperhatikan warga mereka di Hong Kong.
Konjen RI Membantah
Menanggapi laporan ini, Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong membantahnya. Dalam pernyaaannya, dikutip CNN, dikatakan bahwa mereka setiap tahunnya melakukan evaluasi dan akreditasi agen-agen di Hong Kong.
Tahun 2009 saja, ada 26 agen yang diberikan hukuman, mulai dari peringatan, penangguhan hingga pembatalan izin. Per Juni ini, ada 190 majikan yang dilarang menerima pekerja asal Indonesia.
"Perlindungan rakyat Indonesia di luar negeri adalah prioritas pemerintah Indonesia, dan kami berkomitmen penuh melakukan itu dengan segala cara dan sumber daya," ujar Konjen RI di Hong Kong.
Bantahan yang sama disampaikan Departemen Tenaga Kerja di Hong Kong, yang mengatakan bahwa tahun lalu mereka mencabut izin dua agen perekrutan karena menarik tarif terlalu tinggi.
"Kami tidak akan membiarkan para pekerja domestik asing diperlakukan tidak benar, termasuk dibayar terlalu rendah, tidak memberikan hari libur atau tamasya. Pelanggaran yang didukung bukti yang cukup akan segera dihukum," ujar Departemen ini. (ren)
© VIVA.co.id

Penampung TKI ilegal di Tebet sudah berangkatkan 50 orang


Sebelum 41 calon TKI ditemukan oleh tim BNP2TKI, sebanyak 50 orang sudah diterbangkan lebih dulu ke Timur Tengah. Ke 50 orang itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Dia sudah memberangkatkan 50 calon TKI kemarin," ungkap Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, saat penggerebekan yang dipimpin langsung olehnya, Jakarta, Rabu (20/11).
Jumhur mengatakan 50 orang TKI itu diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah, yakni Oman, Qatar dan Abu Dhabi. Begitupun dengan 41 calon TKI ilegal yang ditemukan pihaknya malam ini, Mereka juga rencananya akan diterbangkan ke wilayah Timur Tengah.
"Mereka akan diterbangkan ke Oman, Qatar dan Abu Dhabi," ujar Jumhur.
BNP2TKI malam ini menggerebek sebuah rumah kontrakan tepatnya di Jalan K No. 5 Asembaris Tebet Jakarta Selatan. Di sana petugas menemukan 41 calon TKI ilegal dan mengamankan seorang pengelola bernama Ahmad Ahsan (41).
Kini 41 calon TKI ilegal dibawa ke Ciracas, untuk dipulangkan. Sedangkan pelaku, Ahmad Ahsan dibawa untuk diproses hukum. Sumber www.merdeka.com/peristiwa/penampung-tki-ilegal-di-tebet-sudah-berangkatkan-50-orang.html

Wednesday, November 20, 2013

Rumah Penampungan TKI di Tebet Digerebek, 41 Wanita Diamankan


Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat. ( Liputan6.com/Danu Baharuddin)
―――――――
Liputan6.com, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) menggerebek sebuah rumah di Jalan K No 5 A, Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, yang dijadikan penampungan calon tenaga kerja Indonesia. Satu orang pengelola rumah penampungan ditangkap.
Tak hanya itu, petugas BNP2TKI mengamankan 41 calon TKI yang siap diterbangkan ke Abu Dhabi. Mereka semuanya adalah para wanita.
Menurut Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat rumah penampungan itu digerebek karena memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal, tidak disertai izin resmi dari pemerintah. Cara-cara seperti ini rentan menyebabkan tindakan kekerasan bagi para TKI.
"Ini adalah tindakan melanggar hukum. Apalagi tidak resmi. Ini juga rentan tindakan kekerasan. Tenaga kerja bisa digebuk diperkosa kalau tidak ada yang mengatur," ujar Jumhur di lokasi penggerebakan, Rabu (20/11/2013).
Kepada seluruh tenaga kerja ini, Jumhur mengimbau agar ikut program resmi pemerintah. Karena itu akan membuat lebih terjamin.
"Ada izin kerja PLRT. Sementara menjadi PLRT harus melalui seleksi pejabat dinas tenaga kerja. Setelah lulus baru uji kompetensi. Kalau ini sih kerja kacang goreng," tegas Jumhur.

Warga Lamsel Diminta Hati-hati Mendaftar TKI

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Banyaknya kasus yang melibatkan tenak kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya kabupaten tersebut termasuk salah satu daerah di Provinsi Lampung yang warganya banyak menjadi TKI di luar negeri.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Zubaidi, pihaknya meminta kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak mendaftarkan diri menjadi TKI.
Dirinya pun meminta agar wargayang hendak menjadi TKI dapat mengurus segala dokumen yang diperlukan ke instansinya. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya pemerintah untuk memonitoring.
"Kita meminta kepada para calon TKI untuk berangkat menjadi TKI yang resmi. Dan kita minta sebelum berangkat baik TKI maupun perusahaan yang memberangkatkannya untuk dapat mengurus seluruh dokumen yang harus dimiliki," ungkapnya.

Permintaan Prosedural Buntu, Permintaan Non Prosedural Dilakukan


Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
――――――
Surat-surat yang ditujukan kepada lembaga publik telah dikirimkan Maizisah Salas, Ketua SBMI Ponorogo, mulai dari Kemenakertrans, Kemlu, BNP2TKI, hingga BP3TKI Semarang. Ada yang ditanggapi, namun ada juga yang tidak ditanggapi oleh lembaga publik tersebut. Tanggapan dari lembaga publik pun macam-macam, ada yang memberikan data yang belum diolah ada juga data yang memberikan data kurang lengkap.
Salah satu balasan tanggapan permintaan informasi publik yang ia ajukan datang dari Kementerian Luar Negeri. Kemlu sebenarnya belum membalas surat Salas, namun malah memanggil Salas untuk datang sendiri ke Kemlu.
“Kemlu menanggapi surat tersebut dengan menghubungi dan menyuruh saya untuk datang ke Kemlu sendiri , terkait KIP ini mereka akan memberikan jawaban,”ucap Salas.
Jawaban Kemlu pun juga tidak spesifik, apakah akan membalas permintaan informasi melalui lisan, data, atau bentuk jawaban-jawaban lain. Padahal sudah jelas jika dalam surat permintaan informasi itu, Salas menginginkan balasan jawaban lewat pos atau email.
Selain itu, jawaban-jawaban dari lembaga publik umumnya juga tidak memuaskan. Misalnya saja jawaban dari BNP2TKI mengenai prosedur pemulangan jenazah, data yang diberikan BNP2TKI tentang jumlah jenazah TKI hanya dibalas dengan jumlah TKI laki-laki dan perempuan, itupun tidak rigit.
Sejauh ini prosedur yang selalu digunakan untuk meminta informasi adalah cara-cara prosedural melalui surat. Namun ketika surat tidak ditanggapi, permintaan jalur non prosedural pun ditempuh.
“Biasanya memakai surat dan telepon, ke BP3TKI Semarang kemarin surat terkait medicalcheck upuntuk KTKLN sudah dikirim, tapi saya belum dapatkan jawaban. Saya kemudian lakukan pendekatan non prosedural pas kebetulan ada pejabat BP3TKI datang ke rumah saya dan langsung saya tanyakan,”ungkap Salas.
Setiap informasi dari lembaga publik yang didapat tidak disimpan begitu saja, namun juga disosialisasikan kepada anggota SBMI Wonosobo lainnya. Di setiap tanggal 18 ada forum yang mempertemukan anggota-anggota SBMI Wonosobo, pengetahuan mengenai permintaan informasi publik pernah dibagi Salas dalam forum tersebut. Respon teman-teman SBMI Wonosobo cukup bagus, mereka pun menginginkan pelatihan KIP di Wonosobo juga.
By www.buruhmigran.or.id/2013/11/19/permintaan-prosedural-buntu-permintaan-non-prosedural-dilakukan/

Timwas TKI optimis bebaskan Wilfrida dari hukuman mati

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI Zulmiar Yanri menyatakan rasa optimisnya untuk membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati.
"Kami optimis Wilfrida terbebas dari hukuman mati, karena saat melakukan tindakan itu dia masih dibawah umur," ujar Zulmiar saat dijumpai di gedung Parlemen Jakarta, Selasa.
Wilfrida Soik adalah perempuan TKI asal Kabupaten Belu, NTT, yang tengah didakwa membunuh orangtua majikannya di Malaysia dan terancam hukuman mati.
Zulmiar menjelaskan bahwa terdapat kemiripan antara hukum di Indonesia dan Malaysia, yang sama-sama tidak akan memberikan hukuman maksimal pada terpidana di bawah umur, karena kategori usia anak dan remaja dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.
Anggota Komisi IX DPR RI itu lalu menjelaskan bahwa kedokteran forensik sudah melakukan pemeriksaan terhadap gigi dan tulang Wilfrida sehingga diketahui densitas usia dia.
"Hasil uji patologis forensik,Wilfrida Soik berusia 16-18 tahun pada saat kejadian," kata Zulmiar.
Selain itu hasil tes psikologi terhadap Wilfrida dikatakan Zulmiar juga dapat meringankan beban hukuman terhadap TKI asal NTT tersebut.
Lebih lanjut Zulmiar menjelaskan bahwa Wilfrida mengalami depresi dan tertekan karena dia merupakan korban dari perdagangan manusia atau ilegaltrafficking.
Karena diduga tidak memiliki kesiapan mental, maka Wilfrida dianggap memiliki emosi yang labil sehingga mampu melakukan hal di luar kendali emosinya.
"Kalau tes menunjukkan anak ini mengalami psikologi yang labil, tentu ini juga akan meringankan dia karena kesehatan jiwa seseorang tentu akan mempengaruhi statusnya di mata hukum," ujar Zulmiar.
Menurut hukum Malaysia, Wilfrida bisa didakwa pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal mati jika dia dibuktikan berusia cukup untuk didakwa. Sebaliknya, maksimal hukuman seumur hidup bisa dikenakan pada dia jika Wilfrida bisa dibuktikan berusia di bawah umur, sesuai pasal 304 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia itu. (*)
Editor: Ruslan Burhani

TKI di Korsel lebih dari 7.000 orang

Jakarta (ANTARA Jambi)- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Korea Selatan hingga akhir September 2013 tercatat mencapai 7.239 orang atau terbanyak dibandingkan tenaga kerja dari 14 lainnya yang bekerja di Negeri Giinseng tersebut.
Menurut Kepala Human Resource Development (HRD) Korea Perwakilan Indonesia Kyung-il Min di Jakarta, Rabu, sampai akhir September 2013, Indonesia telah menempatkan jumlah tertinggi tenaga kerja asing di Korea Selatan (Korsel).
Tenaga kerja asing dari 14 negara lain yang ada di Korea Selatan berasal dari Kamboja 7.150 orang, Thailand sebanyak 7.053 orang, Filipina 5.514 orang, Nepal 3.829 orang, Srilangka 3.705 orang, Myanmar 3.133 orang, Uzbekistan 2.255 orang, Vietnam 2.051 orang, Mongolia 1.751 orang, Bangladesh 1.409 orang, Pakistan 826 orang, Timur Leste 265 orang, China 247 orang, dan dari Kirgistan 135 orang.
Penempatan TKI ke Korea Selatan berlangsung berdasarkan kerja sama antarpemerintah (government to government/G to G) antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atas nama Pemerintah RI dan HRD Korea mewakili Pemerintah Korea Selatan.
Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan pada 2013 menetapkan kuota 62.000 untuk penempatan pekerja asing di negaranya, terdiri atas 52.000 bagi tenaga kerja baru dan 10.000 yang ditempatkan ulang (re-entry hiring).
Penempatan tenaga kerja itu berdasarkan skema perjanjian kerjasama G to G antara Korea Selatan dengan 15 negara, termasuk Indonesia, meliputi pekerjaan sektor formal seperti manufaktur, perikanan, konstruksi, pertanian, maupun jasa.
Jumlah TKI yang bekerja di Korea Selatan, katanya, naik ke peringkat pertama melalui penambahan kuota karena tingkat TKI yang melampaui batas izin tinggal (overstayers) sangat kecil yakni sekitar 17 persen dari jumlah seluruh penempatan TKI setiap tahun.
Selain, kata Kyung-il, hal itu didukung adanya penerapan biaya penempatan calon TKI Korsel yang bersifat transparan dan terjangkau, termasuk pelayanan birokrasi dan mekanisme penempatan yang cepat di BNP2TKI.
BNP2TKI dihargai karena terus-menerus meningkatkan kualitas calon TKI Korea terkait kemampuan bahasa, keterampilan, sekaligus pengetahuan hal-ihwal budaya di Korsel.
Sejak 2004-2014, menurut data BNP2TKI, penempatan TKI ke Korea berjumlah 59.800 orang. Para TKI itu menjalani masa kontrak kerja selama tiga tahun dan dapat diperpanjang otomatis untuk dua tahun berikut sesuai permintaan perusahaan pengguna.
Para TKI di Korsel memperoleh gaji rata-rata per bulan Rp8 juta-Rp10 juta di luar upah lembur, pemondokan, transportasi, dan uang makan.
"TKI di Korsel tergolong disukai karena dikenal gigih, berperangai baik, dan memiliki dedikasi tinggi pada perusahaan. Pertumbuhan ekonomi Korea juga antara lain disumbangankan oleh para TKI," tuturnya.
Pekerja asing di Korsel, katanya, sesuai tingkatannya, berstatus sama dengan tenaga kerja di negara itu, baik gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.(Ant)

Perang Cyber Memanas dan Bikin Keruh Suasana


Ilustrasi (huffingtonpost.ca)
――――――
Liputan6.com, Jakarta: Dugaan aksi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia kepada Indonesia membuat hubungan kedua pihak kian panas. Bahkan kabarnya hacker Anonymous Australia mulai melakukan serangan ke infrastruktur strategis milik Indonesia.
Informasi ini terungkap dari seseorang yang menyatakan dirinya sebagai Anonymous Australia di situs pastebin.com. Perang cyber tampaknya tak bisa dihindari. Sejumlah situs di Indonesia mulai dijadikan target serangan hacking, di antaranya s oloairport.com, situs Garuda Indonesia Airways, situs Angkasa Pura dan situs pendidikan.
Aktifitas peretasan ini diduga merupakan dampak dari pengakuan Snowden yang menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Australia diduga kuat telah melakukan aktifitas penyadapan terhadap informasi yang dimiliki oleh sejumlah negara termasuk Indonesia. Sebelumnya Anonymous Indonesia kabarnya juga telah melakukan peretasan ke infrastruktur strategis milik pemerintah Australia.
"Informasi-informasi tersebut memicu keresahan, polemik dan tanda tanya dari berbagai pihak mengenai apa yang sebenarnya terjadi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2013).
Untuk itulah, menurut Gatot, pihak Kementerian Kominfo melalui Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (Id-SIRTII) terus melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak Australia Computer Emergency Response Team (CERT-Australia) agar informasi tersebut tidak menambah ketegangan di antara masing-masing negara.
"Sejauh ini, hasil investigasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ungkap Gatot lagi.
Pemberitaan informasi terkait dengan peretasan ini sangat berpotensi memicu keresahan dari masing-masing pihak, khususnya para pengguna internet untuk menggunakan internet secara aman dan sehat. Bahkan hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi yang tidak jelas ini.

NASIB BURUK TKI: Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Dipenjara 6 Bulan


Kabar24.com, KUALA LUMPUR – Nasib tak bagus menimpa pasangan suami istri tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Seorang TKI pria terancam hukuman mati, sementara sang istri harus mendekam dalam penjara untuk masa 6 bulan.
TKI pria yang terancam hukuman mati itu dituduh membunuh seorang pegawai AmBank di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, dalam perampokan di bank itu pada Oktober.
Sedangkan istri sang TKI harus mendekam dipenjara selama enam bulan karena tinggal melebihi masa izin.
Terdakwa La Ode Ardi Rasila, 36, sehari-hari bekerja sebagai satpam di AmBank.
Namun, karena tindakannya yang bak pagar makan tanaman, ia diajukan ke pengadilan negeri pada Selasa 19 November 2013 dengan tuduhan berlapis.
Ia dituduh menembak hingga tewas pegawai bank Norazita Abu Thalib dalam bangunan AmBank di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya pada 22 Oktober.
Demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Rabu 20 November.
La Ode juga didakwa melakukan perampokan dan melepaskan tembakan dari senjata jenis pump gun dengan niat mengakibatkan kematian pada korban.
Kedua tuduhan tersebut dibuat masing-masing berdasar Pasal 302 Kanun Keseksaan dan Pasal 3 UU Senjata Api 1971, keduanya membawa ancaman maksimal hukuman mati.
Tidak ada pengakuan atas kedua tuduhan tersebut dari terdakwa.
Hakim pengadilan negeri KB Elena Tze Lan memutuskan kedua kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Sebelumnya dilaporkan, pegawai AmBank Norazita tewas setelah ditembak dari jarak dekat dalam kejadian perampokan di kantornya di Subang Jaya.
Tersangka berhasil melarikan uang tunai sebanyak 450 ribu ringgit atau setara dengan Rp1,6 miliar sebelum ditangkap 19 hari kemudian saat bersembunyi di Kota Tinggi, Johor.
Sementara itu di pengadilan yang sama, rekan tersangka, La Polo, 28, dihukum penjara dua tahun dan dua cambukan setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan yaitu menyembunyikan keterangan dan tidak memiliki izin kerja sah.
Dalam sidang pengadilan sebelumnya La Polo mengaku tidak bersalah atas tuduhan menyimpan uang hasil rampokan sejumlah 21.800 ringgit milik AmBank cabang Subang Jaya.
Penangkapan terhadap La Ode ini ternyata juga menyeret istri dan beberapa rekannya yang ditahan atas berbagai kesalahan, termasuk melebihi masa tinggal dan menggunakan kartu pengenal palsu.
Istri La Ode, Helphia, 35, dijatuhi hukuman penjara enam bulan setelah mengaku bersalah di pengadilan negeri karena tinggal melebihi tempo di Malaysia sejak 16 April 2009.
Hakim KB Elena Hong Tze Lan mengarahkan agar Helphia diserahkan kepada Kantor Imigrasi untuk dideportasi ke negara asal, setelah ia selesai menjalankan hukuman penjaranya.
Wanita itu terpaksa berada dalam penjara bersama anaknya yang masih berusia dua tahun.
Helphia masih mempunyai dua anak lagi yang ditinggalkan di kampungnya di Indonesia.
Di pengadilan yang sama, enam rekan La Ode yang juga warga Indonesia mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yaitu menggunakan kartu pengenal palsu, memasuki Malaysia tanpa dokumen sah, dan melebihi masa tinggal.
Tiga dari para terdakwa masing-masing La Saudi, 32, La Samuri, 35, dan La Epo masing-masing dihukum penjara enam bulan karena tinggal melebih masa.
Dua terdakwa lain Sofiah dan Maimunah, 35, masing-masing dipenjara setahun karena menggunakan kartu pengenal palsu dan tinggal melebihi masa, sementara Lauto Lauli, 33, dipenjara setahun dan satu cambukan karena menggunakan kartu pengenal palsu dan masuk Malaysia tanpa dokumen sah. (Antara)
BACA JUGA:
SKANDAL PENYADAPAN: Anas Minta SBY Berani Pulangkan Dubes Australia
Saat Bertengkar Dengan Pacar, Hindari 5 Hal Ini
Editor:Saeno

Tuesday, November 19, 2013

Pencabutan Moratorium Tanpa MOU adalah Perdagangan Manusia


ASATUNEWS - Pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi jika tanpa nota kesepahaman (memorandum of understanding) sama dengan perdagangan manusia (human trafficking), kata pemerhati TKI Syech Razie Ali Maula Dawilah.
Razie yang pernah bekerja selama empat tahun di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai, United Arab Emirates, ketika dihubungi dari Semarang, Selasa, mengingatkan pemerintah RI akan pentingnya "memorandum of understanding" (Mou) itu.
Mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi itu mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman bahwa moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi segera dibuka menyusul pembicaraan bilateral antara pemerintah RI dan Arab Saudi.
Rencana pencabutan moratorium juga mengundang pertanyaan pemerhati TKI lainnya, Ninik Andrianie.
Ninik yang juga inisiator pembentukan Tim Pemantau Amnesti Arab Saudi mempertanyakan, "Moratorium dicabut? Mau kirim tenaga kerja lagi ke Saudi? Puluhan ribu TKI tanpa dokumen keimigrasian saja hingga sekarang nggak jelas nasibnya kok." Ia mengungkapkan bahwa mereka yang sudah punya majikan sekarang ini sangat kesulitan mengurus dokumen resmi, mengapa Menaker tidak konsentrasi di situ dahulu? "Itu harusnya dituntaskan dahulu, bukan menambah persoalan yang baru," ucap Ninik.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih di Mexico City, Mexico, Kamis (14/11) waktu setempat.
Pertemuan dua menteri itu guna membahas mengenai penanganan WNI/TKI "overstayers" di Arab Saudi yang mengikuti program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti.
Menaker Arab Saudi Adel M. Fakeih dalam pertemuan itu menyampaikan komitmen pemerintah Saudi untuk tetap membantu upaya perbaikan status kerja TKI yang bekerja di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
"Meskipun program amnesti telah berakhir, pemerintah Arab Saudi akan tetap membantu proses perbaikan status kerja ini. Namun, dengan catatan KBRI dan KJRI segera berkoordinasi dengan memberi tahu dan menyerahkan data-data WNI/TKI yang sudah terdaftar ke pemerintah Saudi," kata Adel M. Fakeih.
Pemerintah Saudi, kata Fakeih, berkomitmen akan menuju kepada penghapusan "illegal worker", bahkan sampai ke titik zero (nol) sehingga tidak ada satu pun pekerja asing yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk pekerja dari Indonesia.
Dalam pertemuan bilateral itu juga digunakan kedua menteri tenaga kerja untuk membahas mengenai MoU penempatan dan perlindungan TKI antara kedua negara.
Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih secara khusus meminta kepada pemerintah Indonesia agar nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi dapat segera bisa disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Menakertrans Muhaimin Iskandar berjanji akan segera mendorong jajarannya agar segera mempercepat dan menyelesaikan perundingan MOU TKI. (ASN/ANT/MHd/015)

Migrant Institute Evakuasi TKI Korban Trafficking


Unjuk rasa buruh di Istana Negara, Jakarta. ( Liputan6.com/Herman Zakharia)
——————
Citizen6, Jakarta:Migrant Institute berhasil evakuasi 5 orang TKI korbantraffickingpada Minggu, 17 November kemarin ke KJRI Ghuangzhou, Cina. Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Institute, kelima TKI tersebut berasal dari Jawa Barat, yaitu Subang dan Cirebon. Menurut penuturan salah seorang korban, mereka awalnya ingin bekerja ke Taiwan, namun karena iming-iming gaji yang besar di Beijing, akhirnya mereka diterbangkan ke Beijing, Cina oleh satu perusahaan PJTKI.
Masih menurut Susniah, sesampainya di Beijing, ia langsung dibawa ke Shanghai dan dipekerjakan di rumahChinese Familyselama 5 bulan, dan kemudian dipindahkan ke majikan kedua selama 4 bulan, lalu dipindahkan lagi ke majikan ketiga. Alasan pemindahan ini pun menurut Susniah tidak jelas. Dan yang lebih memprihatinkan selama bekerja itu, mereka masih belum mendapatkan gaji. Saat hal itu ditanyakan keagency, pihak agency beralasan karena mereka kerap pindah majikan.
Status Susniah dan kawan-kawan tersebut kini berstatus over stay, karena visa yang mereka gunakan untuk bekerja adalah visa turis yang hanya bertahan selama 3 bulan, dan tidak pernah diperpanjang lagi.
Saat mendapatkan laporan ini, Migrant Institute langsung mengarahkan kelima TKI korban trafficking ini menuju KJRI Ghuang zhou dan pada hari Minggu, 17 November kemarin kelima TKI tersebut sudah berada di KJRI Ghuangzhou untuk selanjutnyan menunggu proses untuk dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Adi Candra Utama, Direktur Eksekutif Migrant Institute, para tki tersebut merupakan korbantrafficking(perdagangan manusia). Mereka di eksploitasi dengan dipekerjakan berpindah-pindah tempat dan tidak mendapat gaji. Selain itu, mereka juga bekerja ke Cina dengan jalur ilegal, yakni menggunakan visa turis.
Di Indonesia, kasus trafficking tergolong masih banyak. Hal itu dikarena pemerintah Indonesia, dalam hal ini BNP2TKI dan Kementrian Tenaga Kerja yang tidak tegas terhadap agency atau PPTKIS nakal. Bahkan hingga saat ini belum terdengar kabar adanya tindakan pemerintah terhadap agency atau PPTKIS nakal yang melakukantrafficking.
"Banyak oknum-oknum agecy dan PPTKIS yang menawarkan TKI bekerja ke Cina, namun belum ada tindakan apa pun dari pemerintah terhadap agency atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut. Dan kami minta dalam kasus trafficking ini, pemerintah bisa bertindak tegas," ujar Adi. (Lia Joulia /kw)
Lia Joulia adalah pewarta warga

PDIP Protes Rencana Menakertrans Cabut Moratorium TKI

Semarang (Antara) - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memprotes rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. "Menakertrans jangan mengumpan TKI demi pencabutan moratorium ke Saudi," kata anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari kepada Antara di Semarang, Selasa. Eva menegaskan tidak ada alasan pendukung apa pun, kecuali rencana tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan rekomendasi Tim Khusus DPR RI untuk TKI 2011 yang mensyaratkan adanya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) bilateral dengan negara tujuan sebelum dilakukan pengiriman TKI. PDI Perjuangan mengharap Menakertrans membuka mata dan sanubari bahwa tidak ada perlakuan khusus bersifat afirmasi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap para TKI "overstayers" di penampungan Shumaysi. "Kelaparan, penyitaan barang- barang berharga, dan tidak ada fasilitas kesehatan bagi TKI `overstayers` di penampungan sehingga sebagian dari mereka menderita batuk dan influenza, sementara yang sakit serius tidak diurus dan mendapat perwawatan," ucapnya. Menurut anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI itu, tidak sepatutnya Menakertrans mengumpankan TKI "overstayers" sebagai justifikasi pencabutan moratorium demi kepentingan jangka pendek dan mengabaikan kebutuhan TKI terhadap aspek-aspek perlindungan. Sebaliknya, lanjut Eva, Menakertrans harus membuka mata bahwa situasi tidak manusiawi yang sedang dialami oleh 8.000-an WNI "overstayers" merupakan ekses tiadanya MoU dan buruknya pelaksanaan kebijakan-kebijakan terkait dengan TKI di dalam negeri. PDI Perjuangan mengingatkan bahwa tugas Menakertrans menjalankan UU No.39/2004 secara konsisten serta menghormati putusan Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2011 yang menegaskan bahwa moratorium ke Arab Saudi hanya bisa dicabut setelah dilakukan perbaikan-perbaikan kebijakan di dalam negeri, revisi UU PPTKILN, serta pembuatan MoU dengan negara-negara tujuan, termasuk Arab Saudi.(rr)

Belajar Bahasa, Ribuan Orang Thailand Siap Serbu Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com— Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih perlu ditingkatkan. Apalagi menjelang ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) yang mulai diberlakukan 2015.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mewanti-wanti pemerintah dan pengusaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pasalnya negara lain di kawasan bersiap-siap menyerbu Indonesia, baik dengan barang, jasa, dan tenaga kerja.
"Kita harus bertanya pada diri sendiri apakah siap, mengingat banyak ribuan orang Thailand yang belajar Bahasa, karena mereka mengantisipasi pintu di ASEAN akan dibuka," katanya dalam CHRO Forum bertajuk Business and HR Transformation in Facing 2015 Free Trade Competition, yang digelar Ko mpasKarier.com, di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Mengutip laporan Bank Dunia, terjadi kesenjangan besar dalam kualitas SDM di Indonesia. Dalam laporan tersebut kesenjangan terbesar adalah penggunaan bahasa Inggris (44 persen), penggunaan komputer (36 persen), keterampilan perilaku (30 persen), keterampilan berpikir kritis (33 persen), dan keterampilan dasar (30 persen).
Dalam forum hasil kerja sama dengan GML Performance Consulting dan didukung oleh One HR ini, Gita juga membandingkan kualitas tenaga kerja Indonesia dengan India yang jauh berbeda. "Kita lihat pendapatan devisa per kapita (TKI) 1.100-1.200 dollar AS. Komparasi dengan India devisa per kapitanya 2.300 dollar AS, hampir dua kalinya," ujar Gita.
Angka tersebut, sebut dia, mencerminkan, skill sumber daya manusia yang dikirim India ke negara lain jauh berkualitas dibanding Indonesia.
Asal tahu saja, negara Indonesia rata-rata per tahun meraup pendapatan devisa sebesar 8 miliar dollar AS hasil keringat 6,5 juta tenaga kerja. "Ini saya rasa ada korelasinya dengan bukan hanya profesi tapi juga pendidikan. Kepentingan kita meningkatkan SDM dan pendidikan," kata mantan Kepala BKPM itu.
Penulis: Estu Suryowati
Editor: Erlangga Djumena

Sunday, November 17, 2013

Enam Korban Perdagangan Manusia Pulang ke Brebes

TEMPO.CO, Brebes - Sementara menunggu kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Arab Saudi, Pemerintah Kabupaten Brebes justru kedatangan korban perdagangan manusia dari Kota Tangerang, Banten. "Remaja dari Brebes yang menjadi korban perdagangan manusia sebanyak enam orang," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Syamsul Komari, Jumat, 15 November 2013.
Keenam korban adalah SN, 17 tahun, warga Desa Tegalglagah; Y (17), warga Desa Gegerkunci; LI (18), warga Desa Kedungbokor; IF (17), warga Desa Dukuhlo; N (15), warga Kecamatan Larangan; dan RT (16), warga Desa Kedungabad. Mereka termasuk dalam 19 remaja asal Jawa Tengah yang diselamatkan polisi dalam penggerebekan tempat penampungan di Tangerang, medio Oktober lalu.
Tempat penampungan itu dikelola Yayasan Citra Kartini Mandiri, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) serta pengasuh bayi dan jompo. Di tempat penampungan itu mereka disekap selama beberapa bulan dan belum dipekerjakan. Mereka terperangkap dalam sindikat pedagang manusia karena tergiur diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
Selama disekap, mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti makan sekadarnya, tidur berdesakan, dan mendapat hukuman fisik ketika melakukan kesalahan.Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan Direktur Yayasan Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan 88 calon PRT di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Brebes, Budi Rakhmawan, mengimbau warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, namun tidak melalui jalur yang resmi.
DINDA LEO LISTY

Indonesia-Arab Saudi Jajaki Kebijakan Khusus

Walau masa amnesti di Arab
Saudi sudah berakhir TKI masih
dapat melakukan perbaikan
dokumen ketenagakerjaan.
ADY
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigasi (Menakertrans),
Muhaimin Iskandar,
mengadakan pertemuan
bilateral dengan Menteri Tenaga
Kerja Arab Saudi, Adel M
Fakeih, di Meksiko City,
Meksiko. Pada pertemuan itu
kedua Menteri membahas
penanganan pekerja migran dan
WNI yang overstay di Arab
Saudi, dan program perbaikan
status ketenagakerjaan atau
dikenal amnesti.
Lewat Adel, Muhaimin mengaku
sudah meminta pemerintah
Arab Saudi memberi
kemudahan pekerja migran
Indonesia yang melakukan
perbaikan dokumen.
Menurutnya hal itu diperlukan
karena masa berlaku program
amnesti sudah habis awal bulan
ini.
Padahal, masih banyak pekerja
migran dan WNI yang belum
selesai mengurus perbaikan
dokumen itu. Sekalipun
program amnesti sudah berakhir
Muhaimin berharap ada
kebijakan khusus dari
pemerintah Arab Saudi untuk
pekerja migran Indonesia. Baik
kepada mereka yang mengurus
dokumen untuk bekerja kembali
maupun mendapat exit permit
untuk kembali ke Indonesia.
“Kami harap ada kemudahan
dan percepatan dalam
pengurusan dokumen kerja bagi
TKI yang ingin kembali bekerja
di sana, termasuk mendorong
para pengguna atau majikannya
agar membantu melengkapi
dokumen kerja yang
dibutuhkan,” kata Muhaimin
dalam keterangan pers yang
diterima hukumonline, Jumat
(15/11).
Selaras dengan itu Muhaimin
mengimbau para pekerja migran
Indonesia di Arab Saudi segera
mengurus perbaikan dokumen
ketenagakerjaan. Sehingga
status mereka dapat
ditingkatkan menjadi
berdokumen lengkap. Sehingga
dapat bekerja secara sah di
Arab Saudi.
Menanggapi permintaan
Muhaimin, Adel berjanji
pemerintah Arab Saudi akan
membantu proses perbaikan
status pekerja migran Indonesia.
“Meskipun program amnesti
telah berakhir, pemerintah Arab
Saudi akan tetap membantu
proses perbaikan status kerja ini.
Namun dengan catatan, KBRI
dan KJRI segera berkoordinasi
dengan memberitahu dan
menyerahkan data-data WNI /
TKI yang sudah terdaftar ke
pemerintah Saudi”.
Kebijakan pemerintah Arab
Saudi yang mereformasi bidang
ketenagakerjaan dilakukan
sebagai upaya peningkatan
perlindungan terhadap pekerja
migran. Termasuk pekerja
migran Indonesia. Pemerintah
Arab Saudi melakukan reformasi
di bidang ketenagakerjaan sejak
18 Agustus 2010. Program
amnesti digulirkan untuk
memberi sanksi tegas kepada
semua pihak yang tidak patuh
regulasi ketenagakerjaan. Selain
itu seperti dituturkan Muhaimin,
Adel meminta pemerintah
Indonesia untuk segera
menyetujui MoU penempatan
dan perlindungan pekerja
migran dengan pemerintah Arab
Saudi. Muhaimin berjanji segera
meneruskan dan menyelesaikan
perundingan untuk penyusunan
nota kesepahaman kedua
negara.
Sampai saat ini Kemnakertrans
mencatat 101.067 pekerja
migran dan WNI mengikuti
pelayanan pendaftaran Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Dari jumlah itu 18.140
orang sudah mendapat legalisasi
perjanjian kerja. Sedangkan
yang berada di tahanan imigrasi
(Tarhil) Arab Saudi ada 8.400
orang. Yang pulang ke tanah air
7.683 orang terdiri dari 6.968
orang pulang mandiri dan 715
orang dipulangkan pemerintah
Indonesia dengan menggunakan
empty flight.
Sebelumnya, koordinator
Migrant Worker Task Force,
Indonesia Diaspora Network,
Riawandi Yakub, mengatakan
masa amnesti di Arab Saudi
berakhir pada 3 November
2013. Tenggang waktu tujuh
bulan yang diberikan Arab Saudi
dianggap tidak berhasil
menjangkau dan mendata
seluruh pekerja migran
Indonesia. Apalagi tidak semua
pekerja migran mudah
dihubungi, sehingga
penyampaian informasi adanya
masa amnesti tidak dapat
dilakukan maksimal.
Dari data yang diperoleh
Riawandi mencatat ada lebih
dari 73 ribu pekerja migran
Indonesia yang memiliki Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Namun, dengan berbagai
alasan mereka dinyatakan gagal
mendapat izin kerja dan
terancam di deportasi. Ironisnya
yang ditahan di Tarhil sebagian
terdiri dari anak-anak dan orang
tua. Jika tidak diatasi secara
terpadu dan cepat maka kondisi
itu bisa menimbulkan krisis
kemanusiaan.
Oleh karenanya Riawandi
mengatakan pemerintah
Indonesia lewat KBRI dan KJRI
harus meningkatkan
penyebaran informasi yang
akurat mengenai apa yang
harus dilakukan pekerja migran
Indonesia pasca pemberlakuan
amnesti. Sehingga pekerja
migran tidak terjebak oknum-
oknum yang melakukan
penipuan. Pemerintah juga
dituntut untuk menjamin
perlindungan pekerja migran
agar tidak mendapat perlakuan
buruk di tempat penahanan
atau deportasi.
Selain itu Riawandi menyebut
pemerintah harus menyediakan
angkutan pemulangan bagi
pekerja migran Indonesia. Sebab
jumlah mereka sangat besar dan
sebagian tidak punya biaya
untuk pulang ke tanah air.
“Dengan demikian diharapkan
para TKI tidak terombang
ambing nasibnya dan berlama-
lama di tempat deportasi,”
paparnya.
Untuk meminimalisir jumlah
pekerja migran yang masuk
daftar hitam, Riawandi
mengusulkan pemerintah
memfasilitasi pencarian data dan
memperbaiki data paspor lama.
Sehingga nama pekerja migran
yang bersangkutan dikeluarkan
dari daftar hitam tersebut dan
berkesempatan untuk mencari
pekerjaan di Arab Saudi. “Tidak
ada salahnya pemerintah
Indonesia terus melakukan lobi
kepada Arab Saudi terhadap
kemungkinan memberikan
amnesti baru atau
memperpanjang masa amnesti
yang telah diberikan,”
pungkasnya.

Kemlu Potong Foto Prabowo Saat Bertemu Wilfrida


RMOL.Kelanjutan persidangan TKI Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik, ternyata menimbulkan kontroversi baru. Ini terjadi lantaran Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang menggunakan teknik framing foto dalam akun jejaring sosial twitter@Portal_Kemlu_RI.
Begitu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (Jajat Nurjaman) dalam rilisnya kepadaRakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 17/11).
Dibeberkan Jajat, mengacu pada kicauan Kemlu di@Portal_Kemlu_RItanggal 17 November 2014, pukul 10:51 WIB, Kemlu mengunggah poto Wilfrida Soik untuk menjelaskan bahwa TKI asal NTT itu akan menjalani persidangan, dengan menggunakan foto yang berasal darifacebookPrabowo Subianto. Sayangnya, foto tersebut telah diedit dengan cara dipotong(crop), sehingga Prabowo Subianto tidak lagi nampak dalam foto itu.
"Secara Semiotika wajar kalau Kemlu menggunakan teknikframing fotountuktweettersebut, karena Prabowo Subianto bukanlah seorang pejabat publik, ataupun anggota Kemlu. Namun secara etika, apakah layak kalau sebuah Kementrian Luar Negeri RI melakukan hal tersebut?” tegas Jajat.
Menurut Jajat, yang jadi pertanyaan adalah apa yang ingin diperlihatkan Kemlu dengan tindakan tersebut.
"Prabowo Subianto sudah terbang berkali-kali ke Malaysia untuk Wilfrida, sementara Kemlu belum terlihat melakukan aksi nyata. Tiba-tiba mereka berkicau seperti itu, apa yang ingin mereka perlihatkan? Apakah mereka ingin rakyat berpikir bahwa yang selama ini berjuang untuk Wilfrida itu tim Kemlu?” tanya dia dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Jajat menyayangkan sikap Kemlu itu. Ia mengatakan bahwa seharusnya Kemlu tidak melakukan hal yang bisa menimbulkan kebohongan publik. Fakta yang ada saat ini menyebutkan bahwa yang sedang berjuang untuk Wilfrida memang Prabowo Subianto. Jadi, masih lanjut dia, untuk apa menghindari fakta tersebut.
"Seharusnya Kemlu memberikan dukungan kepada beliau, bukan seperti ini” tutup Jajat.[ian]

Kuasa Hukum Beberkan Usia TKI Wilfrida Soik Saat Membunuh

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukaan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik, di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, ditunda. Menurut Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono, dalam siaran persnya, sidang pada hari ini, Minggu (17/11/2013), berlangsung selama 20 menit, dengan agenda menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida oleh tim pengacara, sekaligus akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang tanggal 17 November 2013 ini. Sudaryono yang ikut mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sidang Wilfrida ini menjelaskan bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo untuk membela Wilfrida telah menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan penelitian medis, Wilfrida pada saat tragedi pembunuhan itu berusia kurang dari 18 tahun. "Kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," katanya. Dengan bukti itu maka tim kuasa hukum Wilfrida berharap majelis persidangan tidak memberikan hukuman mati kepada Wilfrida. Hal itu sesuai dengan UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada dibawa umur dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati. "Karena itu Kuasa Hukum, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih dibawah umur dewasa di Malaysia yaitu dibawah 18 tahun dan oleh karena itu dasar hukum yang diseharusnya dipakai," ucapnya. Atas penjelasan dan bukti itu, Sudaryono menilai kuasa hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee, berhasil meyakinkan pengadilan. "Sehingga, sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida," jelasnya. Tan Sri juga terang Sudaryono yakin bahwa Wilfrida tidak akan dihukum mati jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.

SBY didesak lakukan diplomasi soal hukuman mati TKI di Malaysia

MERDEKA.COM. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengawal persidangan Wilfrida Soik, TKI di Malaysia yang divonis hukuman mati. Wilfrida harus bebas dari hukuman mati karena terbukti masih di bawah umur. Pada pukul 10.15 waktu Malaysia, di Mahkamah Tinggi Kota Bahru dilangsungkan sidang lanjutan kasus Wilfrida Soik. Sidang dipimpin oleh Hakim Y.A Dato' Azmad Zaidi Bin Ibrahim dengan menghasilkan sejumlah putusan. "Berdasarkan uji tulang yang telah dilakukan terbukti tanggal lahir yang tercantum di paspor salah. Wilfrida terbukti pada saat direkrut dan peristiwa terjadi ia masih masuk kategori anak-anak, berusia 17 tahun (ketentuan hukum 18 tahun)," kata Rieke, Minggu (17/11). Menurut Rieke, diajukan permohonan menggunakan pasal 342 Kanon Jenayah untuk mendapatkan kebenaran mendalam terhadap kondisi psikologis Wilfrida saat peristiwa. Uji psikis akan dijalankan di RS Permai, Johor Baru, oleh dokter ahli forensik psikiatris. Anggota DPR yang membidangi ketenagakerjaan ini menyampaikan beberapa rekomendasi politik. Salah satunya adalah meminta Presiden SBY agar tidak hanya berpangku tangan dan segera melakukan diplomasi tingkat tinggi. "Berdasarkan data dan fakta di atas, saya mendesak pemerintahan SBY melakukan evaluasi terhadap proses diplomasi dan bantuan hukum yang diberikan kepada Wilfrida. Ke depan, kasus seperti Wilfrida ini tidak boleh terulang kembali. Pendampingan hukum baik tim laywer dan pendampingan bahasa harus dilakukan di awal persidangan," kata Rieke. Kemudian, lanjut Rieke, pemerintah SBY harus melakukan lobby tingkat tinggi dan memberikan akses kepada keluarga untuk mengunjungi TKI yang terancam hukuman mati "DPR kemungkinan akan memanggil pihak yang selama ini mendampingi Wilfrida karena sidang Wilfrida sudah dari Februari 2011. Kasus Wilfrida ini akan sebagai yurisprudensi bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia dan 3.000 TKI/WNI Indonesia berada di penjara," terang Rieke. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Desember 2013 setelah mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. Tim pengacara mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi yang tanggalnya diajukan pada bulan Januari 2014 tanggal 12, 19, 26, 27, 28, 29, 30. Sumber: Merdeka.com
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung