http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Tuesday, January 28, 2014

Muhaimin BersyukurHiu Bersaudara Divonis Bebas


JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan bersyukur atas putusan pengadilan Malaysia yang memberikan vonis bebas murni kepada dua tenaga kerja Indonesia, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu.
"Kami bersyukur Hiu bersaudara ini bebas dari ancaman hukuman mati. Pemerintah akan terus memperjuangkan dengan berbagai upaya secara seoptimal mungkin untuk menyelamatkan semua WNI dan TKI dari ancaman hukuman mati di semua negara penempatan," kata Muhaimin melalui keterangan Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta seperti dikutip dariAntara, Selasa (28/1/2014).
Dua bersaudara asal Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, tersebut awalnya terancam hukuman mati setelah didakwa membunuh pencuri yang memasuki kedai arena permainan Play Station milik majikannya Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia, 2009.
Sidang banding yang dilaksanakan Selasa (28/1) pukul 09.00 waktu setempat di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia menyatakan Hiu bersaudara bebas murni dari hukuman mati. Putusan itu diketahui berdasarkan laporan Atase Tenaga Kerja (Atnaker) KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menindaklanjuti keputusan sidang tersebut, Muhaimin mengatakan, dalam waktu dekat KBRI akan membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memulangkan kedua bersaudara tersebut dengan biaya pemerintah.
"Diharapkan pada saat hari raya Imlek Hiu bersaudara bisa merayakan bersama keluarganya di Kalbar," ujar Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, vonis bebasnya Hiu bersaudara itu merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara banyak pihak termasuk KBRI Malaysia yang menyediakan pengacara untuk Hiu bersaudara dari Gooi & Azura.
Muhaimin menambahkan, pemerintah Indonesia telah melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada dua TKI tersebut melalui penyediaan pengacara khusus sampai tingkat banding dan kasasi untuk membebaskan keduanya.
"Pemerintah secara maksimal berusaha memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada semua TKI yang terlibat masalah hukum di negara-negara penempatan. Terutama TKI yang terancam hukuman mati," tutur Muhaimin.
Untuk kasus Hiu bersaudara, Muhaimin mengklaim pemerintah telah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan secara maksimal.
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu bekerja di sebuah kedai arena permainan Play Station milik Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia sejak 2009 dengan visa pelancong untuk bekerja.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksinya di mes perusahaan tempatnya bekerja di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Pencuri tersebut, warga negara Malaysia bernama Kharti Raja akhirnya ditangkap oleh Frans, namun kemudian pencuri itu pingsan dan meninggal dunia di lokasi.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Malaysia mendapati pencuri tersebut memiliki narkoba di saku celananya dan visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal akibat "over dosis" narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry serta seorang rekan kerja mereka berkewarganegaraan Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012 dengan putusan ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan diputuskan bebas dari semua tuntutan.
Namun, persidangan selanjutnya menghasilkan vonis yang berbeda hingga akhirnya vonis sidang banding kembali membebaskan kedua bersaudara tersebut.
Editor: Sandro Gatra
Sumber:
nasional.kompas.com/read/2014/01/28/1749038/Muhaimin.Bersyukur.Hiu.Bersaudara.Divonis.Bebas

Polisi Dubai Lambat Menangani Kasus Kekerasan TKI


Farida Aini (kanan), setelah mengikuti kegiatan pertemuan sesama pekerja Indonesia di Dubai

Ketika bekerja pada majikan pertama, saya pernah bersengketa hukum karena istri majikan melakukan kekerasan dengan memukul tangan saya hingga lebam. Saya tak paham dengan motif istri majikan yang memicu ia berbuat demikian. Bagaimanapun dan di negara manapun tindakan kekerasan tidak diperbolehkan. Selang dua hari usai pemukulan, saya memutuskan untuk melapor kepada otoritas polisi Dubai.
Pelaporan tersebut lantaran majikan tidak menepati janji, bahwa saya akan dipekerjakan di kantor bukan di rumah. Majikan juga mengungkapkan jika saya ingin pulang ke Indonesia, biaya kepulangan harus ditanggung diri saya sendiri. Tentu hal tersebut tak sesuai kontrak kerja. Di dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja dilakukan pihak pertama, maka majikan harus menanggung tiket kepulangan dan gaji penuh pada bulan itu.
Di kantor polisi saya dipertemukan dengan superintendent, beliau bersedia menerima laporan tetapi untuk membuat laporan saya diharuskan untuk pergi visum di Dubai Hospital. Dua jam menunggu, petugas rumah sakit memberi tahu bahwa saya harus visum di Albaraha Hospital yang letaknya berhadapan karena hanya ada satu polisi di dua rumah sakit tersebut. Di Albahara Hospital saya melakukan visum tanpa dipungut biaya dan selang satu jam kemudian hasil visum keluar.
Saya kembali ke kantor polisi Muraqqabat, namun sayangnya petugas telah ganti dan saya harus kembali esok harinya. Petugas sempat mengecek paspor saya dan ternyata ada laporan dari majikan jika saya melarikan diri atau tamim. Polisi sebenarnya akan menahan buruh migran yang dilaporkan melarikan diri. Tetapi dalam kasus ini berbeda, saya melapor terlebih dahulu sebelum majikan melapor. Jadi saya bebas meninggalkan kantor polisi tanpa ditahan.
Esoknya saya kembali ke kantor polisi dan petugas polisi yang sedang berjaga menyuruh saya untuk kembali ke rumah sakit Albaraha guna menerjemahkan hasil visum dalam bahasa Arab. Ketika saya kembali ke kantor polisi sore hari, petugas sempat kaget melihat kedatangan saya lagi. Dengan agak marah polisi bertanya apa yang saya mau, apakah dipulangkan ke Indonesia, atau mendaftarkan kasus saya. Polisi kemudian berinisiatif untuk memanggil majikan memberitahukan bahwa saya berada di kantor polisi dan hendak melaporkan istri majikan.
Majikan tentu saja menghindar dan mengaku sedang pergi ke luar kota. Namun polisi tetap menyuruh majikan untuk datang paling lambat dalam kurun waktu satu jam. Maka satu jam kemudian majikan datang bersama istri dan dua anaknya, mereka memutar balikkan fakta dan kejadian sebenarnya di depan polisi.
Polisi Dubai sempat memihak mereka dan menawarkan pada saya, jika ingin pulang tiket pesawat akan dibayar tetapi gaji hanya dibayar setengahnya. Tetapi saya menolaknya. Saya lantas menunjukkan kontrak kerja dan menyebutkan bahwa kewajiban majikan adalah membayar gaji penuh dan tiket pesawat. Polisi sempat tak mau melihat kontrak kerja dan malah menanyakan kesiapan saya menerima majikan baru.
Setengah jam kemudian polisi bertanya apakah saya tetap ingin mendaftarkan kasus istri majikan. Saya tetap bersikukuh untuk mendaftarkan. Polisi menghubungi majikan dan mengatakan membutuhkan kehadiran istri dan paspornya untuk melengkapi laporan. Majikan dan istrinya datang dengan wajah marah, polisi menahan paspornya, dengan demikian ia tak bisa meninggalkan Uni Emirat Arab. Laporan baru selesai dibuat polisi pada pukul 02.30 dini hari dan polisi memberikan sepucuk surat untuk kemudian saya bawa ke markas Criminal Investigation Department (CID) Dubai membuat visum yang dikeluarkan CID. Butuh dua hari yang melelahkan untuk meyakinkan kepolisian Dubai bahwa saya mendapat kekerasan dari majikan!
Sumber
buruhmigran.or.id/2014/01/28/polisi-dubai-lambat-menangani-kasus-kekerasan-tki/

Penyiksaan TKI Kokom di Saudi Sulit Diproses



Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah mengatakan sulit untuk memproses hukum majikan yang diduga menyiksa tenaga kerja Indonesia, Kokom Binti Bama, di Arab Saudi karena kurangnya data dan tidak adanya dokumen resmi.
“Kita sulit memproses hukum, karena dia tidak tahu majikannya di mana, karena Kokom ini kerjanya pindah-pindah dan kerja bebas. Statusnya memang ilegal setelah kabur dari majikan pertama,” kata Konsul Pelayanan Warga di KJRI Jeddah, Sunarko, ketika dihubungi Wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.
Seperti diketahui, Kokom Binti Bama, 35, ditemukan sekitar tiga bulan lalu dan dibawa ke KJRI Jeddah setelah mengalami penyiksaan saat bekerja.
Dia sempat lari dari majikan pertama karena gajinya tak dibayar selama lebih dari satu tahun. Setelah bekerja di tempat lain secara ilegal, dia mengalami penyiksaan dengan sejumlah memar di wajah dan sekujur tubuh.
Kondisi Kokom ketika ditemukan cukup parah. “Kaki kanan kurang berfungsi dengan baik, penglihatannya agak kabur, dan kupingnya juga digunting,” kata sejumlah aktivis Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia.
“Perlu dipertanyakan”
Menurut Sunarko, keadaan Kokom yang kini tinggal di tempat penampungan KJRI sudah membaik.
Pihaknya kini sedang memperjuangkan hak-hak berupa gaji pada majikan yang pertama.
“Yang bisa kita upayakan kita menuntut gaji majikan pertama, karena status kerjanya resmi selama satu tahun. Ini sedang kita urus hak-haknya. Tetapi majikan pertama ini tidak melakukan penyiksaan, Kokom kabur saja karena tidak dibayar,” kata Sunarko.
Namun Aktivis Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia, Abdul Hadi, mengatakan penanganan kasus penyiksaan TKI di Arab Saudi oleh pemerintah RI kurang bertanggung jawab dan kurang manusiawi.
“Kasus Klik seperti [Erwiana] di Hong Kong, sebetulnya di sini lebih banyak, tetapi penanganannya perlu dipertanyakan,” katanya
Sumber
http://m.poskotanews.com/2014/01/28/penyiksaan-tki-kokom-di-saudi-sulit-diproses/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Rieke PDIP Desak SBY Tegas Tangani Penganiayaan TKI


Rieke Diah Pitaloka (Liputan 6.com/Andrian M. Tunay)

Liputan6.com, Jakarta: Kasus yang menimpa salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Erwiana, terbukti tidak dapat selesai begitu saja dengan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada korban dan keluarganya, ataupun mengunggah foto ke media sosial.
Terkait kasus ini, Anggota komisi XI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden SBY untuk melakukan langkah konkret dalam menuntaskan kasus kekerasan yang dialami TKW Indonesia.
"Kali ini, lakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh kepala pemerintah. Instruksikan tegas kepada pembantu-pembantu bapak. Bersikaplah sebagai panglima penyelamat rakyat, sekaligus menjaga harga diri bangsa," cetus politisi PDIP itu di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Kasus kekerasan terhadap TKW yang terjadi, bukan saja hanya menimpa Erwiana. Seorang TKW di Taiwan, Sihatul Alfiah (27 tahun) baru-baru ini mendapat perlakuan keji dari majikannya, Hung Den Jin. Selain mempekerjakan korban di luar kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani, yaitu merawat orangtua, Sihatul justru dipekerjakan sebagai pemerah dan pembersih kandang sapi di Liouying, distrik Taiwan.
Jam kerjanya pun di luar konteks manusiawi. Dari pukul 03.30 hingga 10.00 pagi ia sudah bekerja dan mulai bekerja lagi pada pukul 15.00 - 22.00 malam. Selain itu, ia pun harus tidur di dekat kandang sapi.
Karena tidak tahan dengan perlakuan majikannya, ia memberanikan diri untuk mengadu ke PT Sinergi Binakarya, Malang, yaitu jalur legal yang menyalurkan dirinya bekerja di Taiwan. Pihak agen akhirnya mendatangi rumah Den Ji. Namun, Sihatul bukannya terbantu, ia malah mendapatkan siksaan yang semakin parah.
21 September 2013, Sihatul dipukul dengan benda tumpul di bagian belakang. Ia langsung tak sadarkan diri dan mengalami koma selama 1 bulan di rumah sakit. Sekarang, Sihatul telah bangun dari koma dengan ditopang peralatan medis. Ironisnya Sihatul bukannya dibawa ke rumah sakit, melainkan panti jompo. (Tya/Mut)
Sumber
Rieke PDIP Desak SBY Tegas Tangani Penganiayaan TKI

Kasus TKI Erwiana, Pemerintah Dinilai Tidak Tegas



KBRN, Jakarta : Proses hukum atas kasus Erwiana Sulistyaningsih, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kekerasan majikannya di Hongkong, masih bergulir. Majikan Erwiana yang bernama Law Wan akan menjalani sidang dan menjadi tahanan kota.
“Majikan tidak ditahan melainkan hanya tahanan kota karena membayar uang jaminan senilai Rp 1,5 milyar,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Selasa (28/1/2014).
Kendati proses hukum masih berjalan, namun Anis Hidayah menangkap kesan pemerintah tidak bertindak tegas dalam menangani kasus Erwiana. Anis mencontohkan, selain majikannya sudah dijerat hukum, Hongkong juga telah mencoret agen tenaga kerja yang mendatangkan Erwiana. Namun, oleh Pemerintah Indonesia, perusahaan pengirim tenaga kerja tersebut tidak ditindak tegas.
“Tetapi perusahaan yang mengirim dari Indonesia tidak diapa-apakan. Bagaimana menginvestigasi, mulai keberangatannya,trainingdan dokumen. Bagi Pemerintah Indonesia, Erwiana pulang dan hukum di Hongkong bekerja, berarti sudah selesai. Persis, pemerintah tidak melakukan apa-apa,” kata Anis Hidayah.
Padahal, dalam kasus Erwiana ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu proses hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai TKI yang dilindungi negara, seperti asuransi, gaji, perawatan medis dan pemulihan psikologis.
Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dia bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5, Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong.
Erwiana menjadi TKI atas agen jasa tenaga kerja PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada 15 Mei 2013. Erwiana kembali ke Tanah Air pada Kamis (9/1/2014) dalam kondisi sakit. Setelah tiba di rumahnya, dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Anis yang sempat membesuk Erwiana, menceritakan kondisi Erwiana yang memprihatinkan.
“Erwiana masih pusing-pusing intensif akibat pukulan bertubi-tubi. Ada masalah di otak. Dia sedang belajar berjalan. Yang paling serius adalah masalah gizi buruk yang luar biasa. Bekerja selama tujuh bulan, makan tidak layak. Hanya sepotong roti. Berangkat berat badan Erwiana 50 Kg, pas pulang turun 25 Kg,” ungkapnya. (Sgd/HF)
Sumber
KBRN, Jakarta

Mau Menjadi TKI di Hongkong, Harus Bayar Rp 35 Juta


KBRN, Jakarta : Hongkong disebut-sebut sebagai negara tujuan pengiriman tenaga kerja yang paling menarik, selain karena gaji menggiurkan juga kebebasan yang diterima oleh tenaga kerja asing. Berita-berita miring tentang kekerasan terhadap tenaga kerja di Hongkong jarang terdengar. Namun, anggapan itu terpatahkan dengan kasus kekerasan yang menimpa Erwiana Sulistyaningsih.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menampik, jika menyebut Hongkong sebagai surganya untuk TKI. Namun diakui, Hongkong berbeda dengan negara lain tujuan pengiriman TKI, misal secara hukum Hongkong mengakui hak buruh seperti libur dan kebebasan berorganisasi. Tidak heran jika TKI khususnya, tenaga kerja wanita (TKW), memiliki organisasi diluar pekerjaan sehari-hari.
“Namun bukan berarti tidak ada masalah,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Selasa (28/1/2014).
Hongkong juga tercatat sebagai negara tujuan pengiriman TKI dengancostyang paling besar. Bayangkan untuk biaya penempatan, satu orang calon TKI dikenakan biaya Rp 35 juta. Biasanya dipotong gaji selama tujuh bulan.
Ia menambahkan, waktu tujuh bulan setelah penempatan merupakan masa yang paling rawan.
“Masa tujuh bulan adalah paling rentan. Dia harus tetap bekerja dalam kondisi apapun. Kalau tidak bisa bekerja maka dia harus membayar,” imbuhnya.
Migrant Care mendorong DPR menuntaskan revisi UU TKI dengan mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan yang ada dalam konvensi PBB tentang hak-hak buruh, Konvensi Cedaw, Konvensi ILO 189 tentang PRT, dan 8 konvensi pokok ILO.
Saat kasus Erwiana mencuat pada Januari tahun ini, secara bersamaan kasus TKW Sehatul Alfiyah asal Banyuwangi di Taiwan. mencuat. Sehatul adalah korban dari majikannya.
“Revisi UU sudah dibahas tiga tahun lalu. Indonesia harus memperbaiki kesepakatan negara bilateral negara tujuan,” tegasnya.(Sgd/HF)
Sumber
KBRN JAKARTA

Tahun 2013, 11 TKI Asal Sampang Tewas di Malaysia


KBRN Sampang : Dinsosnakertrans Sampang mencatat selama tahun 2013 ada 11 TKI asal Sampang yang meninggal dunia di Malaysia.
Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Teguh Waluyo, menerangkan, sebelas TKI yang meninggal dunia tersebut rata-rata karena kecelakaan kerja, yang berasal dari wilayah utara seperti Kecamatan Tambelangan, Sokobenah serta Karang Penang dan berstatus ilegal.
"Ada yang terjatuh dari bangunan, ada yang karena kecelakaan lalu lintas, dan kami katakan mereka melalui jalur ilegal karena hanya menggunakan visa visa kunjungan," ucapnya, Selasa (28/01/2014).
Menurut Teguh, meskipun berstatus ilegal, ahli waris dari TKI yang meninggal dunia itu akan tetap menerima bantuan dana dari Malaysia, dimana saat ini sudah ada 4 ahli waris yang sudah diurus sedang lainnya masih dalam proses. (Iswantoro/DS)
Sumber
Tahun 2013, 11 TKI Asal Sampang Tewas di Malaysia

Malaysia Hukum Seumur Hidup 3 TKI Terkait Penculikan

Kuala Lumpur, (tvOne)
Tiga pekerja warga negara Indonesia dijatuhi hukuman seumur hidup dan 15 kali cambuk oleh Pengadilan Tinggi Melaka, Malaysia, setelah dinyatakan bersalah menculik seorang kontraktor untuk mendapatkan uang tebusan 300 ribu ringgit (Rp1 miliar) empat tahun lalu. Pejabat Kehakiman Datuk Abdul Karim Abdul Jalil menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa, yaitu Purwanto (31), Sahri Tahe (31), dan Didik Setiawan (29), seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Selasa.
Ketiga terdakwa menculik Gun Song Huat (48) dengan niat meminta uang tebusan pada April 2010, di kawasan Kiara Apartment, Taman Mutiara, Melaka Baru, Batu Berendam, Melaka. Mereka kemudian menghubungi istri korban untuk meminta uang tebusan. Terdakwa dijerat dengan Seksyen 3 (1) Akta Culik 1961 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Abdul Karim mengatakan, majelis hakim setuju dengan pihak jaksa bahwa kasus tersebut adalah kasus serius karena melibatkan warga asing yang bekerja di Malaysia, tetapi melakukan tindak kriminal. "Saya juga ada fakta bahwa korban menginginkan hukuman maksimal kepada ketiga terdakwa, walaupun korban tidak mengalami kecederaan parah namun ia mengalami trauma," katanya lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa Nurrul Nadia Norrizan mengatakan, kliennya sudah mengaku salah dan insaf atas perbuatan mereka. "Memang diakui korban telah dipukul dan diikat, namun korban tidak mengalami cedera parah atau mati," katanya.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga hanya memperoleh 40 ribu ringgit uang tebusan yang diberikan keluarga korban.
PRT Dipenjara
Sementara itu, dalam kasus terpisah di Kota Bharu, Kelantan, seorang pembantu rumah tangga asal Garut, Jawa Barat, dijatuhi hukuman penjara 18 bulan karena mengguncang badan dan kepala anak majikannya yang berusia setahun empat bulan pada 23 Januari 2013.
Hakim Yusuff Yunus menjatuhkan hukuman tersebut, setelah tertuduh Enong Nur Sukma (41) mengaku bersalah atas tuduhan tersebut. Ia dijerat dengan Seksyen 31(1)(a) Akta Kanak-Kanak 2001 dengan ancaman hukuman denda 20 ribu ringgit atau penjara tidak lebih dari 10 tahun atau kedua-duanya.
Saat kejadian, majikan Enong keluar rumah pada pukul 10 malam dan meninggalkan dua anak, yaitu korban dan seorang anak lelaki berusia tiga tahun bersama terdakwa.
Sebelum keluar, majikannya meninggalkan kamera digital yang sedang direkam di kamar terdakwa dan disembunyikan dalam kotak di atas meja rias. Saat pulang setengah jam kemudian, majikannya mengambil kamera tersebut dan melihat rekaman terdakwa mengguncang badan dan kepala anaknya.
Sumber Malaysia Hukum Seumur Hidup 3 TKI Terkait Penculikan

Migrant Institute Desak Pemerintah Investigasi Kasus Sihatul Alfiyah



Migrant Institute Menyalurkan Dana Sumbangan Buruh Migran ke Erwiana, TKI yang Menjadi Korban Penganiayaan Oleh Majikannya di Hongkong (f.mi)

JAKARTA,
www.kepribangkit.com – Lagi-
lagi kasus kekerasan terhadap
buruh migran Indonesia
terulang. Setidaknya dalam
pekan ini ada 3 berita terkait
penyiksaan buruh migran yang
ramai di bincang. Pertama kasus
penyiksaan buruh migran asal
Ngawi di Hongkong. Kedua
penyiksaan buruh migran asal
Sukabumi di Jeddah, dan
terakhir buruh migran asal
Banyuwangi yang mengalami
koma selama 4 bulan akibat
disiksa majikan di Taiwan.
Erwiana, buruh migran asal
Ngawi mengalami penyiksaan
oleh majikan di Hongkong.
Erwiana sempat melaporkan
kejadian ini pada agensi di
Hongkong, namun jawaban
yang memintanya kembali ke
majikan membuat dirinya nekat
pulang ke Indonesia dengan
kondisi yang memprihatinkan.
Nuraeni, buruh migran asal
Sukabumi menyampaiakan
kepada keluarganya bahwa
selama berkerja, majikannya
kerap memukul dengan benda
keras bahkan hampir sekujur
tubuhnya terdapat luka seperti
pada bagian kaki, tangan, wajah
dan kepalanya. Bahkan
ironisnya, selain disiksa korban
juga tidak dibayar gajinya
selama tiga tahun. Dan terakhir,
keluarga dari Sihatul Alfiyah
yang melaporkan bahwa Sihatul
mengalami penyiksaan dari
majikan dengan bekerja tidak
sesuai kontrak yang
mengakibatkan koma selama 4
bulan.
Lagi-lagi, pemerintah selalu
terlambat bertindak bahkan
terkesan tidak memberi
perlindungan pada BMI (Buruh
Migran Indonesia). Hal ini
seperti yang diungkapkan Adi
Candra Utama, Direktur
Eksekutif Migrant Institute
bahwa pemerintah baru
merespon pengaduan BMI
setelah kasusnya marak di
media. “Jika kasus-kasus BMI ini
tidak terungkap di media, maka
kasusnya akan jalan di tempat
bahkan hilang seperti asap,”
ujar Adi Chandra Utama, Senin
27 Januari 2014.
Lebih lanjut, Adi mencontohkan
kasus yang terjadi pada Sihatul
Alfiyah. “Kasus Sihatul itu
terjadi sejak September 2013
lalu, tapi pemerintah baru
bertindak sekarang ketika
media marak menyoroti kasus-
kasus kekerasan BMI,”
tambahnya.
Malah Adi menyayangkan,
meski sudah terungkap di
media terkadang pemerintah
juga selalu salah bersikap dan
berstatemen, seperti yang
terjadi pada ChristofelDe Haan,
Direktur Pelayanan Pengaduan
TKI – BNP2TKI yang member
pernyataan tak berpihak pada
BMI.
Hal serupa juga terjadi pada
kasus Sihatuul, dimana Direktur
Perlindungan Warga Negara
Indonesia (WNI) dan Badan
Hukum Indonesia (BHI) dari
Kementerian Luar Negeri RI,
Bapak Tatang Razak
menyatakan kejadian yang
menimpa Sihatul bukanlah
akibat penyiksaan oleh majikan,
namun Sihatul mengalami gagal
jantung sebelum dilarikan ke
Rumah Sakit. Pernyataan
Tatang ini menurut Adi sangat
premature. “Kenapa Kemlu
tidak investigasi terlebih dahulu
berdasarkan pihak BMI?”
tandasnya.
Padahal merujuk pada UU No
39/2004 tentang penempatan
dan perlindungan tenaga kerja
Indonesia di luar negeri, “Tugas
monitoring dan perlindungan
buruh migrant di luar negeri
menjadi tanggungjawab
Kementrian Luar Negeri melalui
KJRI/KBRI,”.
Pasal 78 (1) menyebutkan
bahwa “Perwakilan Republik
Indonesia memberikan
perlindungan terhadap TKI di
luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan serta hukum dan
kebiasaan internasional”.
Klausul monitoring terhadap
buruh migrant juga dijabarkan
dalam pasal selanjutnya yakni
“Dalam rangka pemberian
perlindungan selama masa
penempatan TKI di luar negeri,
Perwakilan Republik Indonesia
melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap
perwakilan pelaksana
penempatan TKI swasta dan TKI
yang ditempatkan di luar
negeri”
Penyiksaan yang menimpa
Erwiana, Nuraini dan terakhir
Sihatul adalah cermin betapa
political will dari pemerintah
dalam memberikan
perlindungan buruh migran
sangatlah minim. Kementrian
Luar Negeri yang menjadi lini
terdepan dalam perlindungan
di negara penempatan belum
menjalankan tanggugjawabnya
dengan maksimal.
Sebagai garda terdepan
perlindungan buruh migran,
seyogyanya Kementrian Luar
Negeri menjadi pihak paling
awal yang mengetahui,
merespon dan menginisiasi
bantuan hukum dan sosial bagi
buruh migran di negara-negara
penempatan tanpa harus
didesak oleh keluarga ataupun
masyarakat. Namun tengoklah
pada kasus Erwiana dan Sihatul,
Kemenlu justru merespon
secara resmi setelah media
ramai melansir kasus-kasus
tersebut.
Pada kasus Sihatul Kemenlu
memfasilitasi negosiasi antara
keluarga dan majikan dengan
hasil sang majikan bersedia
mengganti biaya
pengobatan.Tentu kita
mengapresiasi langkah negosiasi
ini, meski demikian bukan
berarti bahwa penegakan
hukum boleh diabaikan.
Dengan menyatakan tidak
adanya penyiksaan maka
Kemenlu telah
mengesampingkan pengalaman
buruh migrant. Hal ini tentu
melukai rasa keadilan korban.
Karenanya investigasi yang
dilakukan oleh Kemenlu patut
untuk dipertanyakan. Tutur
buruh migrant seharusnya
dapat menjadi entry point bagi
pengungkapan kasus kekerasan
dan perbaiakan sistem
perlindungan, pembinaan dan
pengawasan buruh migrant dan
agensi di negara-negara
penempatan.
Merespon hal ini Migrant
Institut mendesak pemerintah
melalui Kementrian Luar negeri
untuk segera melakukan
investigasi objektif berdasarkan
pihak BMI dan keluarga
korban. Selain itu, Migrant
Institute juga menghimbau
pemerintah untuk segera
membenahi sistem
perlindungan bagi buruh
migrant di negara-negara
penempatan. Diantaranya
dengan pertama,
memaksimalkan peran
pengawasan yang efektif baik
untuk buruh migran maupun
agensi di negara-negara
penempatan.
Kedua, membangun pusat
pengaduan dan perlindungan
bagi buruh migran yang mudah
diakses di negara-negara
penempatan. Ketiga,
memperkuat sistem pendataan
buruh migran yang akurat.
Keempat, mendorong
pemerintah untuk
menyelesaiakan persoalan-
persoalan tersebut melalui jalur
hukum. Kelima, responsive dan
memiliki keberpihakan pada
pengentasan kasus buruh
migrant di luar negeri.
Sumber
Migrant Institute Desak Pemerintah Investigasi Kasus Sihatul Alfiyah

Migrant Care Sesalkan Respons BNP2TKI soal TKI Sihatul



Ratusan Tenaga Kerja Indonesia yang overstay tiba di bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/11).

Jakarta - Migrant Care menyatakan penyesalannya atas upaya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang memilih cara damai dan menghindari jalur hukum dalam menuntaskan kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiksa di Taiwan, Sihatul Alfiah. "BNP2TKI diam-diam melakukan mediasi antara keluarga korban dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menghasilkan kesepakatan. Isi kesepakatan, tidak boleh ada masyarakat sipil yang terlibat dalam penanganan kasus ini," kata Direktur Eksekutif BNP2TKI, Anis Hidayah, di Jakarta, Senin (27/1). Migrant Care juga mendapat laporan bahwa perwakilan BNP2TKI di Taiwan berusaha melakukan mediasi pada majikan korban dengan cara meminta mereka membayar biaya rumah sakit korban. Di sisi lain, tidak terlihat upaya BNP2TKI mengusut kasus itu melalui jalur hukum di negara setempat. Padahal, lanjut Anis, kakak Sihatul yang ada di Taiwan sudah melaporkan kasus itu ke Kepolisian. "Karena itu, kami mendesak agar semua pihak mendorong kasus ini diusut sampai tuntas," tegas Anis. Dia mengatakan, Migran Care mendesak BNP2TKI menginvestigasi pejabatnya yang menempuh jalur damai itu saat merespons pengaduan kasus Sihatul. Sihatul (27 tahun), adalah TKI asal desa Plampangrejo Banyuwangi, yang mendapat siksaan dari majikannya di Taiwan. Terakhir, Sihatul berangkat ke Taiwan pada 2012 secara legal melalui PT Sinergi Binakarya, di Malang, dengan kontrak kerja merawat orang tua. Setelah sampai di Taiwan, Sihatul justru tak hanya bekerja merawat orang jompo, dia juga dipekerjakan sebagai pemerah dan pembersih kandang sapi di Liouying, distrik Tainan City. Ia harus memerah dan membersihkan kandang 300 sapi setiap hari. Jam kerjanya tak manusiawi, mulai jam 3.00-10.00. Lalu bekerja lagi pukul 15.00 hingga 22.00. Ia pun tidur di dekat kandang sapi. Di luar itu, Sihatul sering disiksa majikannya yang bernama Huang Deng Jin. Sihatul sempat melapor ke perusahaan yang mengirimkannya, dan direspons dengan mendatangi majikan. Namun Sihatul tetap tak bisa pindah kerja dan malah makin disiksa majikannya. Pada 21 September 2013, Sihatul dipukul benda tumpul oleh majikannya sehingga tak sadarkan diri. Dia lalu dibawa ke UGD RS Chimney Iyen Tainan di Liouying. Hasil pemeriksaan menyatakan, ada luka di bagian belakang kepala. Sihatul pun koma selama sebulan di RS itu. Kini, Sihatul dikabarkan sudah sadarkan diri, namun hidupnya ditopang peralatan medis. Sihatul tak bisa bicara dan bergerak. Berdasarkan laporan dari TKI yang ada di Taiwan, Siharul tak lagi di RS, namun dibantarkan di sebuah panti jompo. Penulis: Markus Junianto Sihaloho/WBP
Sumber
beritasatu.com

Buruh migran Hongkong tuntut agen Erwiana ditutup


Asisten rumah tangga dan simpatisan membawa foto tenaga kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih saat menggelar aksi untuk menuntut penyelidikan atas penganiayaan yang terjadi pada Erwiana, di Hong Kong, Minggu (19/1). Ribuan orang menggelar aksi di Hong Kong untuk menuntut keadilan atas Erwiana, yang dipukuli hingga luka parah oleh majikannya dalam kasus yang telah menyulut kemarahan besar-besaran dan investigasi polisi atas tuduhan penganiayaan tersebut. (REUTERS/Tyrone Siu )

Bandarlampung (ANTARA News) - Sekitar 4.000 buruh migran Indonesia (BMI) berdemonstrasi menuntut ditutup dan dihukumnya Chan Asia Recruitment, agen yang membawa Erwiana ke Hongkong.
"Kami meminta segera cabut izin Chan Asia Recruitment Centre sebagai bentuk keadilan bagi Erwiana. Jangan sampai ada korban keserakahan dan ketidakbertanggungjawaban agen itu lagi," kata Sringatin, juru bicara Komite Keadilan bagi Erwiana dan semua pekerja migran di Hongkong melalui pernyataan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Senin.
Demonstrasi berlangsung pada Minggu (26/1) tersebut, demikian Sringatin, menuntut pemberantasan dan penutupan agen-agen yang melanggar dan membuat buruh migran rentan menjadi korban penganiayaan.
Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut Konsulat Indonesia di Hongkong untuk menindak agen-agen pelanggar.
Demonstrasi yang dipimpin Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan Komite Keadilan Untuk Erwiana dan Seluruh PRT Migran sebelum menuju Agen Chan Asia Recruitment, berkumpul di lapangan Victoria Park untuk menggelar doa bersama.
Massa aksi yang menggelar demo di depan kantor Chan Asia Agency mengecam tindakan agen yang membawa Erwiana kembali kepada majikannya yang jahat.
"Menurut Erwiana, sejak dia berusaha lari, majikan semakin kejam menyiksanya. Kisah Erwiana dengan agennya adalah pengalaman ribuan buruh migran Indonesia. Kami dibutakan dan dijauhkan dari informasi tentang negara tujuan, ditarik biaya selangit, dipaksa berutang, dan dipaksa bertahan layaknya budak," kata Sringatin lagi.
Dia menambahkan, praktik perbudakan justru dilegalisasikan oleh Pemerintah Indonesia dengan memberi kuasa penuh kepada perusahaan pengerah jasa TKI (PJTKI) dan agen untuk memeras buruh migran atas nama perlindungan.
"Pemerintah seperti melegalisasikan perampasan upah dan menempatkan buruh migran sebagai objek. Karena itu, hanya pemerintah yang bisa mengubah kondisi ini," ujar dia pula.
Di depan Konsulat Indonesia, massa aksi menuntut agar kontrak mandiri diberlakukan, kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dicabut, dan mengizinkan buruh migran berganti agency.
Mereka juga mengecam tindakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang menggunakan kasus Erwiana untuk mencari lowongan kerja, bukan menyelesaikan perubahan kebijakan dan perlakuan yang membuat buruh migran semakin rentan.
"Perlindungan adalah tanggung jawab negara dan jangan dilemparkan kepada PJTKI, agency atau asuransi," ujar Sringatin lagi.
Long Hair, anggota legislatif dari Partai Sosial Demokratik turut memberi semangat kepada buruh migran untuk menuntut keadilan.
"Bagaimana mungkin praktik perbudakan justru dilegalisasikan oleh pemerintah Indonesia dengan memberi kuasa penuh kepada PJTKI dan agen untuk memeras buruh migran atas nama perlindungan. Pemerintah lah yang melegalisasikan perampasan upah dan menempatkan buruh migran sebagai objek," ujar dia lagi.
Long Hair mempertanyakan, dengan kondisi tersebut, apa peran pemerintah sebenarnya.
Menurut Sringatin, Komite yang akan menggalang kasus-kasus pelanggaran agency dan mengangkatnya ke publik serta mengadukan kepada Pemerintah Hongkong dan negara pengirim.
"Pelanggaran harus dihentikan dan hanya bisa dimulai jika semua pemerintahan terlibat, agar lebih tegas menghadapi agen-agen pelanggar yang mengubah peraturan sehingga merugikan hak para," kata Sringatin. (B014)
Editor: B Kunto Wibisono
Sumber
Buruh migran Hongkong tuntut agen Erwiana ditutup

Terkena Serangan Jantung, TKI Asal Madiun Tewas di Saudi Arabia



MADIUN- Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Putat, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun meninggal dunia di negara tempatnya bekerja, Saudi Arabia. TKI yang telah bekerja selama 14 tahun tersebut ditemukan tewas di dalam kamar mandi oleh majikannya.
Perempuan bernama Sri Hartatik (42) itu diduga meninggal dunia karena serangan jantung. Kabar kematian ibu dua anak tersebut diketahui oleh keluarga setelah Nova, sang majikan yang juga seorang WNI asal Jambi menelpon anak korban yang bernama Nurwati.
Keluarga tak menyangka, perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu meninggal dunia. Sebab beberapa hari sebelumnya Hartatik masih sempat menelpon keluarga yang di kampung halaman.
Pihak keluarga berharap, jenazah Hartatik segera dipulangkan ke tanah air secepatnya. (gar) (Asfi Manar/Sindo TV) (ahm)
Sumber
Terkena Serangan Jantung, TKI Asal Madiun Tewas di Saudi Arabia

Monday, January 27, 2014

Hasil Pemeriksaan, Jiwa TKI Terancam Hukuman Mati Walfrida Labil

Walfrida terancam hukuman mati di Malaysia lantaran dituduh membunuh.

Sidang terhadap kasus Wilfrida kembali berlangsung di Mahkamah Tinggi Kota Bharu Malaysia, hari Minggu, 17 November 2013.

VIVAnews - Walfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia, ternyata labil kejiwaannya. Hasil pemeriksaan selama dua bulan, menunjukan bahwa intelijensia yang berfungsi memroses informasi berada di bawah rata-rata.
Hal itu disampaikan pejabat Konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Dino Wahyudin, ketika dihubungiVIVAnews melalui telepon pada Senin, 27 Januari 2014.
Dino menjelaskan, lantaran masalah itu, kondisi psikis Walfrida cenderung temperamental dan emosional.
Sehingga ketika mengambil keputusan, Walfrida lebih mengedepankan emosi ketimbang akalnya.
"Hal itu diperburuk dengan cara majikan memperlakukan dia. Alhasil hal itu turut memicu emosi Walfrida," papar Dino.
Belum lagi majikan yang diurus Walfrida mengidap penyakit parkinson, sementara dia tidak dilatih untuk menghadapi orang yang menderita sakit semacam itu.
Dino mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan ini dibacakan di bagian kesimpulan di ruang sidang Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang digelar pada Minggu, 26 Januari 2014.
Maka bila bercermin dari hasil pemeriksaa kejiwaan tersebut, Dino berpendapat seharusnya Walfrida memang sebaiknya dirawat di RS ketimbang dibui.
"Hasil pemeriksaan kesehatan kejiwaan itu kan dilakukan secara komprehensif. Utusan dari Malaysia turut terbang ke NTT untuk memeriksa keluarganya," ujarnya.
Mereka menyambangi kediaman Walfrida pada tanggal 2-6 Januari 2014. Selain itu, Walfrida juga pernah dirawat di RS Permai, Johor Baru, selama dua bulan.
Namun, persidangan masih terus berjalan dan belum mencapai tahap pembacaan vonis. Sidang selanjutnya akan digelar kembali tanggal 29 Januari 2014 dengan menghadirkan saksi ahli yang nantinya akan meringankan Walfrida.
Kasus Walfrida terjadi tahun 2010 lalu. Dia mengaku merasa jengkel terhadap majikannya, Yeap Seok Pen, yang kerap memarahi dan memperlakukan dirinya secara kasar.
Tak sanggup menahan amarah, pada tanggal 7 Desember 2010, Walfrida kemudian mendorong majikannya hingga jatuh dan menusuknya sebanyak 43 kali hingga tewas. Walfrida akhirnya ditahan di Penjara Pangkalan Chepa dan terancam vonis mati dari pengadilan. (adi)
© VIVA.co.id

Indonesia-Brunei Kembali Bahas MoU TKI

antarajatim - Senin, 27 Jan 2014 17:49:01 | Penulis : Supervisor
Oleh Arie Novarina
Jakarta (Antara) - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Brunei Darussalam melanjutkan kembali pembahasan pembaruan nota kesepahaman atau "memorandum of understanding" (MoU) mengenai penempatan tenaga kerja Indonesia yang bekerja disektor formal maupun informal (domestik).
"MoU dalam bidang penempatan dan perlindungan TKI perlu untuk segera terwujud, sehingga memberikan kepastian hukum, baik bagi pengguna maupun TKI itu sendiri," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Muhaimin Iskandar.
Menakertran mengemukakan itu dalam pertemuan dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Excelency Pehin Udana Khotib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin Bin Pengarah Dato Paduka Haji Awang Othman di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Senin.
Dalam keterangan pers Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diterima di Jakarta, Senin, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan terus mendorong percepatan pembaruan MoU antara Indonesia dengan Brunei Darussalam dalam bidang penempatan dan perlindungan TKI itu.
"Secara umun kerangka acuan untuk perubahan memorandum of understanding (MoU) yang ditetapkan kedua negara pada 2008 telah disepakati. Oleh karena itu kita berharap pembaruan Mou ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini," kata Muhaimin.
Nota kesepahaman tersebut akan mirip dengan nota kesepahaman dengan negara-negara lain yang memuat tentang pengaturan waktu istirahat penata laksana rumah tangga (PLRT), pengaturan libur sehari dalam seminggu serta hak pegang paspor.
Beberapa hal yang ditekankan Pemerintah Indonesia dalam draf MoU itu adalah besaran gaji minimum TKI, adanya hari libur tiap minggu, adanya jam istirahat atau pembatasan jam kerja, paspor yang boleh dipegang atau dibawa oleh TKI, adanya akses komunikasi dengan perwakilan RI maupun keluarga TKI, adanya uraian tugas TKI yang jelas dan cara penyelesaian perselisihan.
Perubahan peraturan di Brunei Darussalam juga menuntut penyesuaian oleh PPTKIS yaitu kewajiban penggunaan agen dalam perekrutan PLRT, di mana sebelumnya perekrutan itu dilakukan secara perorangan.
"Saat ini Brunei sudah ada aturan untuk penggunaan agen dalam merekrut PLRT, sebelumnya belum ada sehingga dulu dilakukan secara perorangan. Ini yang harus disikronkan dengan aturan PPTKIS di Indonesia," ujar Muhaimin.
Secara umum, Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia sedang melakukan pembenahan terhadap penempatan TKI sektor domestik dan mempersiapkan suatu mekanisme penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik yang lebih baik di negara penempatan, termasuk Brunei Darussalam.
Namun untuk Brunei Darussalam, Muhaimin menilai pada umumnya TKI tidak mengalami banyak masalah karena budaya yang relatif sama serta didukung dengan pemerintah setempat yang sangat peduli dan mau bekerja sama dengan KBRI dalam hal penganan kasus TKI.
"Namun, yang perlu dievaluasi saat ini adalah besaran tarif agen penempatan dan penyusunan biaya pemberangkatan," ujar Muhaimin.
Pembaruan nota kesepakatan bersama (MoU) mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor formal dan informal itu telah sampai pada tahapan penyelenggaraan "joint meeting" antara perwakilan pemerintah RI dengan pemerintah Brunei.
Sumber
Indonesia-Brunei Kembali Bahas MoU TKI

Penyiksaan TKI, bagaimana tindakan yang efektif?

Erwiana Sulistyaningsih diperiksa oleh penyelidik Hong Kong di Rumah Sakit Sragen, Jawa Tengah.Dalam satu bulan saja, dua tenaga kerja Indonesia diduga mengalami penyiksaan berat, Erwiana Sulistyaningsih di Hong Kong dan Sihatul Alfiah di Taiwan.Erwiana Sulistyaningsih dirawat di Rumah Sakit Sragen, Jawa Tengah, setelah pulang dari Hong Kong dalam keadaan tubuh mengalami luka berat.Ia telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang Hong Kong di Rumah Sakit Sragen dan majikannya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.Tidak lama berselang, dugaan kekerasan menimpa seorang tenaga kerja Indonesia, Sihatul Alfiah, yang merantau di Taiwan.Perempuan asal Banyuwangi itu diberitakan terbaring koma di satu rumah sakit di Taiwan. Ia diduga disiksa oleh majikannya.Itulah dua contoh kekerasan yang selama ini menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri.Bagaimana mengatasi masalah seperti itu?Apakah pelatihan dan pembekalan yang diberikan kepada calon tenaga kerja tidak cukup sehingga mereka rentan penyiksaan dan eksploitasi?Apakah perlu seleksi lebih ketat terhadap tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri sehingga hanya mereka yang benar-benar mempunyai bekal ketrampilan dan pengetahuan cukup yang boleh diberangkatkan?Apakah perlu juga seleksi lebih ketat terhadap calon majikan?Bagaimana pihak berwenang harus bertindak dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri?Anda mempunyai saran lain?Sumbangan pemikiran Anda kami nantikan untukForum BBC Indonesiadi radio Kamis, 30 Januari 2014, dan juga di online BB CIndonesia.com.Mohon isi nama dan nomor telepon Anda di kolom bawah untuk kami hubungi guna merekam pendapat Anda.Komentar juga dapat disampaikan lewat Facebook BBC Indonesia. Sumber Penyiksaan TKI, bagaimana tindakan yang efektif?

Sunday, January 26, 2014

Kasus Erwiana: Jumhur Hanya Bicara Job Order, BMI HK Keluar Forum


Aksi Solidaritas Untuk Erwiana dan Perjuangan Perlindungan Bagi Seleruh BMI (Sumber Facebook Fera Nuraini)

Sepuluh orang Buruh Migran (BMI) perwakilan Jaringan BMI cabut UUPPTKILN No. 39/2004 (JBMI) melakukan aksi keluar forum (walk out) di tengah dialog bersama kepada Jumhur Hidayat, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Aksi keluar forum dilakukan di tengah dialog yang difasilitasi KJRI Hong Kong pada Sabtu, 25 Januari 2014, pukul 11:30 waktu Hong Kong.
Aksi keluar forum dilakukan sebagai bentuk kemarahan dan kecaman atas kedatangan Jumhur ke Hong Kong yang dinilai tidak turut memperbaiki kondisi kerja BMI tetapi hanya semata memanfaatkan kasus Erwiana untuk mencari lowongan kerja di sektor perawat dan panti jompo. Hal ini jelas menunjukkan pemerintah tidak fokus pada upaya penyelesaian kasus dan perbaikan kebijakan terlebih dahulu, melainkan hanya memikirkan penempatan dan penempatan semata.
“Kami merasa sangat malu dengan apa yang telah Bapak lakukan di Hong Kong. Di saat yang lain merasa sangat empatik dengan apa yang telah terjadi dengan Erwiana, tapi bapak malah memanfaatkan Erwiana sebagai alat tawar untuk mencari lapangan pekerjaan!,” tutur Sring Atin sesaat di tengah perdebatannya dengan Jumhur.
Kepala BNP2TKI datang ke Hong Kong dan bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja untuk membahas kasus Erwiana. Melalui siaran pers bersama KJRI di HK, Jumhur justru menanyakan masalah lowongan kerja kepada otoritas Pemerintah di Hong Kong.
“Jika Bapak memang ingin memperjuangkan perubahan kami, mengapa tidak segera menekan KJRI untuk mencabut aturan pelarangan pindah agen, memberlakukan kontrak mandiri dan mencabut KTKLN. Kami tidak menilai pertemuan ini penting tetapi hanya formalitas semata. Jadi kami tidak perlu ada di ruangan ini,” tegas Sring Atin.
Beberapa saat kemudian, seluruh perwakilan JBMI walk out dan sesampainya di bawah gedung disambut oleh beberapa BMI dan orang-orang lokal. JBMI mengadakan aksi spontan di depan gedung KJRI Hong Kong.
“Kami akan terus berjuang sampai tuntutan kami dipenuhi pemerintah. Sampai Erwiana dan teman-teman BMI mendapat keadilan,” tutup Sring Atin.
Komite Keadilan Untuk Erwiana dan Seluruh PRT Migran akan kembali menggelar forum pada hari Minggu, 26 Januari di Victoria Park pukul 12:00 waktu Hong Kong, kemudian demonstrasi menuju kantor agen Chan Asia Recruitment Centre dan ke KJRI Hong Kong.
======================
Siaran Pers JBMI | Referensi: Sringatin, Juru Bicara (+852 69920878)
Sumber
http://buruhmigran.or.id/2014/01/25/kasus-erwiana-jumhur-hanya-bicara-job-order-bmi-hk-keluar-forum/

Permasalahan TKI isu utama debat capres



Palembang (ANTARA Sumsel) - Permasalahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri masih menjadi isu utama dalam debat kadindat calon presiden peserta konvensi Partai Demokrat pada malam kedua di Palembang, Sabtu.
Salah seorang kandidat Endriartono Sutarto mengatakan, memang tenaga kerja Indonesia merupakan aset terutama bila mereka bekerja di sektor menengah ke atas.
Jadi TKI yang bekerja di sektor menengah ke atas harus didukung sehingga akan menambah pendapatan negara, katanya.
Namun, bila TKI yang hanya bekerja pada sektor menengah ke bawah itu harus dipikirkan dan pihaknya kurang mendukung.
Permasalahan TKI itu sendiri karena faktor kesempatan bekerja di dalam negeri belum maksimal, sehingga pihaknya akan memperluas lapangan kerja untuk mengantisipasi TKI yang sekarang ini sering memilih bekerja ke luar negeri.
Sementara Marzuki Alie mengatakan, memang kesejahteraan masyarakat harus ditingkatkan supaya dapat mengatasi permasalahan bangsa yang ada sekarang ini.
Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu pihaknya akan memaksimalkan sektor pertanian, karena rakyat Indonesia mayoritas petani sehingga sektor tersebut harus diberdayakan.
Sedangkan Anies Baswedan mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia, karena itu kualitasnya harus ditingkatkan termasuk tenaga pendidik.
Para guru tingkat kesejahteraannya harus terus ditingkatkan sehingga dalam menjalankan perannya terutama mendidik anak-anak akan semakin maksimal.
Dalam debat kovensi calon presiden dari Partai Demokrat tersebut tidak seramai pada malam pertama yang pengunjungnya mayoritas dari anggota dan sipatisan partai.

Bencana cuaca bawa korban jiwa di Bali


Sejumlah orang menyaksikan ombak menggempur tanggul penahan abrasi di Pantai Tegal Besar, Klungkung, Bali, Jumat (10/1). (ANTARA/Nyoman Budhiana)

Denpasar (ANTARA News) - Bencana akibat cuaca ekstrim berupa hujan deras yang disertai angin kencang melanda Bali dalam beberapa hari belakangan ini, dan merenggut korban jiwa maupun mengalami luka-luka di sejumlah lokasi Pulau Dewata.
Hujan deras dan angin kencang itu terjadi secara merata di delapan kabupaten dan satu kota di daerah itu juga mengakibatkan bencana alam berupa tanah longsor, pohon tumbang dan banjir di sejumlah lokasi.
Di Kabupaten Buleleng, daerah ujung utara Pulau Bali bencana cuaca itu merenggut sedikitnya empat korban jiwa dan di Kabupaten Tabanan seorang meninggal akibat tertimpa pohon.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng menemukan jasad pengendara sepeda motor Honda Vario, Made Ayu Padmini (18), di areal persawahan Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
Gadis remaja itu terseret arus sungai saat jembatan yang dilintasinya ambruk setelah diguyur hujan deras, Kamis (23/1) malam.
Kepala BPBD Kabupaten Buleleng Putu Dana menyebutkan bahwa Made Ayu Budiutami (13) juga meninggal dunia saat rumahnya di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, ambruk, sedangkan kedua orang tuanya, Putu Kasta Ariawan dan Komang Warni luka parah.
Sementara itu, Putu Wijaya dan Sukarman tewas karena laju mobilnya tidak bisa dikendalikan saat hujan deras dan masuk jurang di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan.
Selain empat korban meninggal dunia dan luka-luka, banjir dan tanah longsor di daerah pesisir utara Pulau Dewata itu juga menyebabkan puluhan rumah dan bangunan lainnya rusak.
Bencana alam yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang sedang dalam pendataan itu juga mengakibatkan lima unit sepeda motor hanyut terbawa banjir.
Instansi terkait di tingkat provinsi, maupun pemkab dan pemkot di Bali jauh sebelumnya telah meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tutur Kepala Biro Humas Pemprov Bali, I Ketut Teneng.
Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra memberikan santunan masing-masing sebesar Rp3 juta kepada keempat ahli waris korban jiwa itu.
Ia mengingatkan warganya untuk mewaspadai bencana banjir dan tanah longsor karena curah hujan masih tinggi dalam beberapa hari ke depan.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, diharapkan untuk mengungsi sementara waktu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebanyak 19 kepala keluarga ditampung dalam tenda pengungsian di depan Pura Cengkede, Desa Galungan sempat ditinjau Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Benny Arjanto, Dandim Letkol (Inf) Nugroho Dwi Hermawan dan Sekda Dewa Ketut Puspaka.
Tertimpa pohon
Bencana alam di daerah gudang beras Kabupaten Tabanan menyebabkan Ni Made Mentri (55), Pemilik warung penjual makanan dan minuman tewas tertimpa pohon tumbang di halaman Pura Beji, Dusun Adat Mojan, Desa Mekar, Kabupaten Tabanan.
Peristiwa naas itu terjadi Kamis (23/1) malam, kebetulan di pura sedang ada kegiatan ritual dan korban berjualan makanan dan minuman, seperti yang dituturkan pemuka Dusun Adat Mojan, kata I Wayan Surata.
Korban bernama Ni Made Mentri yang tewas di tempat itu tidak bisa menghindar saat pohon aren setinggi sepuluh meter tumbang saat terjadi hujan deras yang disertai angin kencang pada tengah malam.
Sementara itu, dua orang pembeli yang saat itu ada di warung, Wayan Alit Dursana (20) dan Wayan Noviani (18), mengalami luka-luka yang segera dilarikan ke rumah sakit Tabanan.
Akibat hujan deras itu juga menimbulkan bencana tanah longsor yang memutuskan jalur transportasi yang menghubungkan Desa Mengesta dengan Desa Wangaya Gede di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Material tanah longsor itu menutupi jalan desa sepanjang 35 meter dengan ketinggian mencapai dua meter sehingga tidak dapat dilalui semua jenis kendaraan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Antara menuturkan, pihaknya mengerahkan petugas untuk membersihkan material longsor agar jalan di kedua desa itu bisa dilalui warga.
Demikian pula senderan tebing yang ambruk akibat guyuran hujan deras merusakkan Sekolah Dasar Negeri 1 Jatiluwih, Kecamatan Penebel, namun tidak ada korban jiwa.
Senderan tersebut dibangun Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan dana Rp90 juta, termasuk pagar SD negeri 1 Jatiluwih. Longsor itu mengakibatkan sekitar 45 hektare sawah milik anggota Subak Gunung Sari rusak tertutup material tanah.
Akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda Bali menyebabkan sejumlah nelayan di Pantai Yeh Gangga, Kabupaten Tabanan, Bali, tidak melaut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
I Wayan Lapra (50), nelayan asal Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan menuturkan cuaca buruk yang terjadi beberapa hari belakangan ini lebih baik perahunya disandarkan, ketimbang melaut takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah laut.
Sekitar 80 nelayan di Pantai Yeh Gangga mengalihkan pekerjaannya sebagai buruh tani, buruh bangunan, atau peternak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di Kabupaten Tabanan terdapat 36 kelompok nelayan dengan jumlah anggota sebanyak 742 orang. Selama cuaca memburuk seperti sekarang, mereka tidak melaut. Perahu-perahu nelayan ditutup dengan terpal.
Kini ketinggian gelombang di Selat Bali bagian selatan berkisar antara 1,8 meter hingga 2,5 meter.
"Gelombang yang tinggi dan angin kencang sangat membahayakan perahu nelayan," tutur Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tabanan I Ketut Arsana Tasa. (*)
Editor: Priyambodo RH

Saturday, January 25, 2014

Dampak Gempa 6,5 SR yang Mengguncang Kebumen

Sejumlah rumah roboh dan rusak parah.

Peta zona rawan bencana di Jawa Tengah.
VIVAnews- Puluhan rumah rusak akibat gempa 6,5 skala Richter yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah, Sabtu 25 Januari 2014. Gempa yang terjadi sekitar pukul 12.14 WIB itu terjadi pada kedalaman 48 km, posisi 104 km barat daya Kebumen.
Berdasarkan data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, sejumlah rumah di daerah Jawa Tengah yang terdampak gempa mengalami rusak.
1. Purworejo
- 1 rumah rusak berat di Desa Krandegan, Kecamatan Bayan.
- 1 rumah rusak berat di Desa Tangkisan.
2. Banyumas
- 16 rumah roboh di Kecamatan Pekuncen, termasuk 1 serambi masjid.
- 1 rumah roboh di Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas.
3. Kebumen
- 1 unit masjid Jami’ At-Taqwa rusak berat.
- Beberapa rumah di Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele mengalami retak-retak yang saat ini sedang dilakukan pengecekan lapangan.
4. Cilacap
- 1 rumah rusak berat a.n Setradinata, Desa Adiraja Rt 3/Rw 5, taksiran kerugian Rp17 juta. Korban jiwa nihil.
- 1 rumah rusak berat a.n Dirun (45), Desa Karangsari, Kecamatan Adipala, kerugian ditaksir Rp20 juta.
- 1 rumah rusak berat a.n rohmat (50t), Desa Karangsari, Kecamatan Adipala Rt4/Rw 4, taksiran kerugian Rp25 juta.
- 13 unit rumah rusak ringan.
5. Magelang
- 2 rumah rusak di Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur.
6. Yogyakarta- 5 rumah rusak di Desa Tirtohargo, Kecamatan Bantul
- 3 unit rumah rusak di Desa Srigading, Kecamatan Bantul.
"Hingga saat ini belum ada laporan korban jiwa. Petugas BPBD masih melakukan pendataan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Sutopo Purwo Nugroho. (art)
© VIVA.co.id

Photo: Jenazah Almarhum Agus Hariyanto Dari Taiwan Sudah Sampai Di Kampung Halaman

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung