http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, January 30, 2014

TKI di Malaysia Tewas Terlilit JaringIkan



SUMBAWA BESAR -- Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa, Erawati, menyatakan dia memperoleh informasi bahwa M Tahir (42), TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia, meninggal dunia di 'Negeri Jiran' karena terlilit jaring ikan.
"Berdasarkan keterangan dari majikan korban bernama Hansen dan Mr Wong, M Tahir meninggal dunia karena terlilit jaring saat menjala ikan di sungai yang letaknya berdekatan dengan perkebunan kelapa sawit tempat dia bekerja," kata Erawati di Sumbawa Barat, Kamis.
Dia melanjutkan, begitu M Tahir berhasil ditolong rekan-rekannya dan diangkat dari sungai, selanjutnya dibawa ke rumah sakit 'Hospital Tapahrof' di Malaysia Barat. Namun sayangnya, begitu sampai di rumah sakit, nyawa M Tahir tidak bisa diselamatkan lagi.
"Begitulah kronologis kejadian yang dipaparkan majikan korban. Tapi, kami tidak serta merta percaya begitu saja dengan cerita latar belakang kematian M Tahir. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan KBRI, tapi datanya belum kami terima. Jadi untuk sementara, keterangan yang kami peroleh baru dari majikan korban," ucapnya.
Menurut Erawati, majikan korban juga menuturkan, saat berniat memperbaiki jala penangkap ikan, M Tahir sudah dilarang oleh rekan-rekannya agar membatalkan keinginannya. Tahir adalah TKI yang berasal dari RT 02/08 Dusun Beta, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwis, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tapi M Tahir tetap ngotot dan nekad terjun ke sungai hingga terjadilah musibah itu," katanya.
Setelah nekad terjun ke sungai, lanjut dia, M Tahir terlilit jaring ikan dan akhirnya tenggelam. Saat berhasil diangkat dari sungai, badannya menjadi lemas dan berujung pada nyawanya tidak dapat diselamatkan ketika hendak diselamatkan petugas medis rumah sakit.
Red:Didi Purwadi
Sumber
REPUBLIKA.CO.ID

Polda NTT Gagalkan Upaya Penyelundupan Manusia



Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 52 calon tenaga kerja wanita (TKW) asal daerah itu yang akan diselundupkan ke Malaysia secara ilegal, Kamis, 30 Januari 2014. Puluhan calon tenaga kerja itu tidak memiliki dokumen resmi ketenagakerjaan dan masih di bawah umur. Para tenaga kerja ini ditampung oleh sebuah perusahaan di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Rencananya, para calon TKW itu akan dikirim ke Malaysia melalui pintu Bandara El Tari Kupang. Setelah diamankan Kepolisian, puluhan calon TKW itu pun digelandang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT. Seorang calon TKW, Mia, mengaku dibujuk petugas lapangan perusahaan itu untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji yang besar. Tergiur bujukan itu, Mia pun memutuskan berangkat ke Malaysia sebagai TKW, meski ia mengetahui akan dikirim secara ilegal ke negeri jiran tersebut. "Saya ditawarkan gaji Rp 600 ribu dan kerja yang tidak berat, maka saya menurut untuk ikut," katanya. Kepala Dinas Nakertrans NTT Simon Tukan mengatakan pihaknya telah memeriksa para calon TKW itu, tapi mereka tidak memiliki dokumen resmi ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya untuk sementara mengamankan calon TKW itu dan selanjutnya dibina serta dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. "NTT merupakan penyumbang terbesar TKI ke luar negeri. Repotnya seperti ini, calon TKW tanpa dokumen," katanya. YOHANES SEO
Sumber
TEMPO.CO, Kupang

Jumhur Janji Tindak Anak Buah yang Memeras Keluarga TKI



JAKARTA- Suhandik, suami TKI di Taiwan, Sihatul Alfiah bertemu dengan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat. Saat ini, Sihatul sedang sakit karena diduga disiksa majikan.
Dalam pertemuan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Jumhur meminta Suhandik menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi. Apalagi, belakangan muncul kabar ada oknum di BNP2TKI yang meminta Suhandik memlih jalan damai untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya minta kepada Suhandik mengungkapkan apa adanya, jangan sampai merasa tertekan sehingga ada yang ditutup-tutupi," kata Jumhur membuka pertemuan itu, Rabu (29/1/2014).
Jika ada jajarannya yang bersalah dalam kasus Suhandik, Jumhur mengancam akan memberikan sanksi. Suhandik mengaku tidak pernah didesak pejabat BNP2TKI untuk berdamai.
“Saya katakan dengan sesungguhnya kalau saya sama sekali tidak pernah didesak BNP2TKI untuk berdamai atas kasus sakit yang diderita isteri saya," tegas Suhandik.
Menurut Suhandik, dia dan keluarganya ingin meminta tanggung jawab majikan untuk menyembuhkan isterinya. Dia juga ingin majikan dan PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang memberangkatkan isterinya memberikan apa yang menjadi hak Sihatul selama bekerja.
“Selain itu, saya juga meminta agar dibiayai ke Taiwan guna menjenguk isteri,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga ingin Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, dan KDEI (Kantor Dagang Ekonomi Indonesia) di Taiwan memroses masalahan ini sesuai jalur hukum. "Dan memberikan jaminan sampai sembuh,” pinta Suhandik.
Sumber
http://m.okezone.com/read/2014/01/29/337/933561/jumhur-janji-tindak-anak-buah-yang-memeras-keluarga-tki

2 Perempuan WNI dijual ke tauke di Malaysia

Merdeka.com - Dua perempuan warga negara Indonesia ditipu dan dijual kepada seorang tauke pasar mini di Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia. Dua perempuan itu dipekerjakan tanpa digaji.

Kemalawati Abdul Rais (55) dan saudaranya Salwani Abdullah Sani (45) mengaku mereka dibeli tauke tersebut dengan harga 13 ribu ringgit (Rp47 juta) sebelum disuruh bekerja di pasar mini sementara pas lawatan sosial mereka ditahan seseorang yang bekerja di sebuah agen perjalanan. Menurut Salwani, mulanya mereka diundang menghadiri kenduri di Malaysia dan masuk ke negara ini pada pertengahan 2013. "Kami diberi tahu agen akan berada di negara ini selama dua minggu, tetapi kami dijual kepada tauke dan disuruh bekerja di pasar mini dekat sini," kata Salwani seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/1). "Kami hanya diberi makan dan tempat tidur tanpa dibayar gaji dan bekerja dari jam 7 pagi sampai 9 malam setiap hari," ujar Salwani seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/1). Selain bekerja di pasar mini, Salwani juga dibawa ke rumah majikannya untuk melakukan pekerjaan rumah. Tidak tahan dengan keadaan tersebut, Salwani melarikan diri dari rumah majikan pada Senin (27/1) ke Butterworth sebelum ia menghubungi kakak iparnya. Ia kemudian membuat laporan ke Kantor Imigrasi Pulau Pinang. Mendapat laporan tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerbu pasar mini tersebut dan menyelamatkan Kemalawati. Kepala Penguatkuasa Imigrasi Basri Othman mengatakan kedua wanita tersebut coba disembunyikan sebelum disuruh bekerja di sebuah pasar mini milik seorang perempuan warga lokal berusia sekitar 50 tahun. Pemilik pasar mini tersebut juga dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pengusutan lebih lanjut berdasar Seksyen 29 Akta Anti Pemerdagangan Orang 2007. "Siasatan lanjut masih dijalankan untuk mengetahui apakah dua wanita Indonesia tersebut dijual pihak tertentu kepada pemilik pasar mini untuk mendapatkan keuntungan cepat," katanya.
Sumber
www.merdeka.com/peristiwa/2-wanita-wni-dijual-ke-tauke-di-malaysia.html

KTKLN, Kebijakan Sesat dan Cacat Hukum


Tanpa KTKLN, TKI re-Entry Masih Dicekal

Peraturan hukum yang mengatur KTKLN sebenarnya sudah kadaluarsa. BNP2TKI harusnya mengesampingkan aturan-aturan di dalam UU PPTKILN No.39 tahun 2004 yang menganggap dokumen KTKLN sebagai sebuah legalitas dan keabsahan. Mengapa? Ini merujuk pada pasal 5 Konvensi Internasional Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dan muncul dalam wujud UU No.6 tahun 2012.
Mengacu pada kaidah hukum ‘Lex posteriori derogat legi priori’ bahwa undang-undang yang baru melumpuhkan undang-undang yang lama. Menurut pasal 5 yang diratifikasi UU N0.6 tahun 2012, buruh migran dianggap sah atau legal jika memiliki dokumen & berada dalam situasi reguler memiliki paspor dan visa sebagai izin masuk, bertempat tinggal, dan bekerja di negara tujuan sesuai hukum negara tersebut.
Namun pasal 51 jo 62 jo 100 ayat 2 UU PPTKILN menyatakan jika buruh migran yang dianggap legal hanya yang memiliki KTKLN. Sedangkan menurut UU PPTKILN, buruh migran tanpa KTKLN adalah ilegal non prosedural. TKI tanpa KTKLN pantas dijatuhi hukuman pembatalan keberangkatan dan pemulangan atas biaya sendiri. Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat juga menyatakan bahwa TKI tanpa KTKLN di negara penempatan adalah kriminal yang diancam pidana penjara dan denda 5 milyar rupiah.
Padalah meski memiliki KTKLN, buruh migran akan dianggap sebagai pekerja asing tak berdokumen jika tidak memiliki visa kerja atau work permit. Kemudian jika TKI yang berada di negara penempatan memasuki tahun kedua tanpa memperpanjang visa kerja meski punya KTKLN, akan dianggap sebagai pekerja asing tanpa dokumen.
Tegasnya pengertian pekerja migran berdokumen atau tidak berdokumen menurut UU PPTKILN bertentangan dengan UU 6 / 2012 (Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya). BNP2TKI pun sampai sekarang masih memberlakukan aturan hukum KTKLN yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Ujung-ujungnya ketidakpastian itu merugikan hak konstitusional buruh migran.
Pertentangan antara dua UU tersebut jelas menyebabkan pelanggaran asas kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain pemberlakuan aturan hukum KTKLN yang menyengsarakan BMI oleh BNP2TKI sejatinya telah melanggar UUD 1945.
Sumber
http://buruhmigran.or.id/2014/01/30/ktkln-kebijakan-sesat-dan-cacat-hukum/

TKI Saudi Disiksa, Kini Tak Jelas Nasib Kasusnya



Kondisi Kokom Pasca Disiksa

Kokom binti Bama, buruh migran asal Sukabumi ini merupakan salah satu korban penyiksaan majikannya di Saudi Arabia. Kasus Kokom telah dilaporkan dan diserahkan oleh BMI-SA pada KJRI hampir 3 bulan lalu. Namun hingga hari ini belum ada kelanjutan penyelesaian kasusnya karena statusnya sebagai buruh migran overstay. Kokom diberangkatkan oleh PT. Youmba Biba Abadi pada tahun 2009 dan bekerja pada majikan pertama bernama Kholifah Al Mudi. Ia memutuskan lari dari majikan pertama usai majikannya menyiksa dan tidak menggajinya selama 14 bulan. Usai lari dari majikan pertama, ia kemudian bekerja sebagai tenaga kerja ilegal pada Munah Ilham Muhammad Al Rizqi yang berdomisili di Jeddah. Kokom digaji 300 SAR untuk waktu 2 hari sesuai perjanjian. Namun setelah bekerja 2 hari di rumah Munah, Kokom ternyata tak diijinkan keluar rumah dengan berbagai alasan. Menurut pengakuan Kokom, ia sering mendapat penganiayaan dari Munah majikan keduanya ini ketika membuat kesalahan- kesalahan ketika bekerja. Majikan Kokom menyiksanya dengan menggunting telinga, tubuh dan muka dipukul dengan benda tumpul, punggung disiram air keras, kemaluan Kokom pernah juga dimasukkan benda tumpul sejenis besi. Selain penyiksaan- penyiksaan keji itu, Kokom juga tidur tanpa alas. Kokom bekerja pada Munah Ilham selama 3 bulan (Juni- September) sebelum akhirnya dibuang oleh Munah di Sari Mansur pertengahan September. Semula memang Munah sempat menjanjikan akan memulangkan Kokom ke rumah penampungan dan menjanjikan pembayaran 2 bulan gaji Kokom bekerja di rumahnya. Sedangkan 1 bulan gajinya tak dibayar dengan alasan Kokom sering membuat kesalahan- kesalahan selama bekerja. Kokom dibuang di Sari Mansur hanya dengan baju yang melekat ditubuhnya tanpa bekal sepeser uang pun. Orang-orang yang melihat Kokom pun iba dan mengumpulkan uang membelikan pakaian untuk Kokom. Dengan berbekal sedikit uang Kokom lantas berangkat menuju Harom dan bertemu dengan polisi Harom yang membawanya ke rumah sakit. Luka-luka yang masih membekas, penglihatan kabur, dan kaki kanan kurang berfungsi dengan baik merupakan kondisi Kokom saat ini. Hingga berita ini diunggah Kokom masih ditampung di shelter KJRI Jeddah dan belum dipulangkan ke Indonesia.
Sumber
http://buruhmigran.or.id/2014/01/29/tki-saudi-disiksa-kini-tak-jelas-nasib-kasusnya/

Angin Rusak Puluhan Rumah Di Kec Gambiran Banyuwangi



GAMBIRAN – Bencana angin puting beliung melanda kawasan Dusun Sidorejo Kulon dan Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, sore kemarin (29/1). Meski berlangsung hanya sekitar lima menit, tapi akibat terpaan angin kencang tersebut, puluhan bangunan hancur berantakan. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, bencana angin puting beliung tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30.
Embusan angin disertai gulungan awan hitam sempat berputar-putar sangat kencang. Hanya dalam waktu sekejap, puluhan rumah hancur. Dua gedung sekolah, yaitu SDN 4 Yosomulyo dan SDN 2 Yosomulyo, rusak disapu angin Bukan hanya itu, akibat sapuan angin puting beliung tersebut, banyak pohon besar yang tumbang. Satu pohon tam pak tumbang ke tengah jalan raya sehingga arus lalu lintas macet total beberapa saat.
Masih akibat terpaan puting beliung, banyak kabel listrik dan telepon yang putus akibat tertimpa pohon. Sehingga, aliran listrik PLN di Yosomulyo padam hingga tadi malam. “Kejadiannya sangat cepat dan sangat menakutkan,” kata Samsul, 30, warga Dusun Sidorejo Kulon, Desa Yosomulyo. Samsul menuturkan, saat kejadian berlangsung, banyak warga yang berhamburan keluar rumah sambil berteriak histeris karena merasa ketakutan dengan suara angin yang sangat kencang. “Pokoknya sangat mengerikan,” ujar Samsul.
Sementara itu, pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, warga masih membersihkan tempat tinggalnya yang tersapu angin puting beliung hingga tadi malam. Selain warga, jajaran Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Gambiran juga kompak membantu membersihkan puing- puing yang berserakan. Bukan hanya itu, warga juga berhasil memotong sebuah kayu mahoni berukuran besar yang melintang di Jalan Raya Gambiran, tepatnya di selatan SPBU Yosomulyo.
Sejak sekitar pukul 18.00 tadi malam, arus lalu lintas di Jalan Raya Gambiran jurusan Jajag dan Genteng itu normal kembali. Sementara itu, bencana angin puting beliung yang melanda Desa Yosomulyo itu langsung mengundang perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi. Kepala pelaksana BPBD Banyuwangi, Kusiyadi, datang bersama tim relawan. Mereka membawa sejumlah bantuan be rupa makanan cepat saji, selimut, dan berbagai kebutuhan dasar.
BPBD dan tim relawan tersebut juga membantu membersihkan puing yang berserakan akibat terjangan angin. Terkait kerugian akibat bencana tersebut, Kusiyadi belum bisa menyebutkan jumlahnya. “Sekarang masih proses pendataan,” ungkapnya. Yang jelas, lanjut Kusiyadi, dalam bencana angin puting beliung tersebut belum di temukan adanya korban jiwa hingga tadi malam. Sumber
Radar BWI

Masyarakat Indonesia Bantu TKI Korban Kebakaran


KUALA LUMPUR -- Masyarakat Indonesia yang tinggal di Malaysia memberikan bantuan uang, pakaian, makanan, dan barang-barang lainnya kepada para tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban kebakaran rumah tinggal di Seri Kembangan, Selangor, Malaysia.
Berbagai kelompok masyarakat Indonesia di Malaysia, organisasi tersebut turut bahu-membahu membantu meringankan beban yang diderita sesama saudara seperantauan. Solidaritas masyarakat berhasil mengumpulkan bantuan bagi para korban kebakaran berupa uang yang mencapai niiai ribuan ringgit dan barang kebutuhan seperti pakaian, peralatan dapur, obat-obatan dan kebutuhan pangan.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 24 Januari itu telah mengakibatkan 33 TKI kehilangan tempat tinggal dan harta benda yang tidak sempat diselamatkan karena pada saat kejadian sekitar pukul 10.00, para TKI tersebut sedang berada ditempat kerjanya.
Sementara itu, Tim Satgas Pelayanan dan Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur telah mendatangi lokasi, melakukan pendataan dan memberikan bantuan bahan kebutuhan sehari-hari. Bagi TKI yang dokumen perjalanannya ikut hangus terbakar, KBRI Kuala Lumpur akan segera menerbitkan dokumen pengganti, demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur, Kamis (30/1).
Selain itu, KBRI Kuala Lumpur sangat menghargai kepedulian masyarakat Indonesia terhadap saudara se-Tanah Air yang mengalami musibah. Kepedulian dengan memberikan informasi dan respon bantuan yang cepat sangat membantu tugas KBRI dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi warga negaia Indonesia di Malaysia.
Red:Dewi Mardiani
Sumber:
REPUBLIKA.CO.ID

Seorang TKI Kab Sigi Meninggal di Saudi



REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Rohani (44 tahun), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meninggal dunia di Arab Saudi karena sakit pada Selasa (28/1).
Adik korban, Maisarah, yang ditemui wartawan di Sigi, kemarin, mengatakan informasi sang kakak meninggal dunia diperoleh dari rekan kerja Rohani yang juga kerja di Arab Saudi. Informasi tersebut diterima pertama kali oleh suami Rohani, Asrun, melalui telepon.
Rohani meninggal dunia karena menderita penyakit darah tinggi dan kemudian jatuh di dalam kamar mandi. Korban sempat dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, namun akhirnya tak tertolong.
Maisarah berharap jenazah kakaknya dapat segera dipulangkan ke Tanah Air untuk segera dimakamkan di daerah asalnya di Desa Langaleso, Kabupaten Sigi. Untuk mempercepat proses pemulangan jenazah TKW ini, keluarga korban telah mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk dikirim ke Arab Saudi.
Rohani yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu meninggalkan seorang suami dan tiga anak yang semuanya masih bersekolah. Rumah korban yang berada di Desa Langaleso saat ini mulai ramai didatangi tetangga dan kerabat untuk mengucapkan belasungkawa.
Beberapa hari sebelumnya, Anita, seorang TKW asal Kabupaten Sigi, juga dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi tidak bernyawa karena menderita sakit saat bekerja di Oman. Proses pemulangan TKW asal Desa Baluase itu membutuhkan waktu sekitar 40 hari hingga sampai di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kabupaten Sigi merupakan pengirim tenaga kerja ke luar negeri terbanyak di Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagian besar tenaga kerja tersebut bekerja di negara-negara Timur Tengah.
Red:Dewi Mardiani
Sumber:
Republika.co.id

LAGI PAHLAWAN DEVISA DI QATAR DISIKSA DAN DIBUANG DI JALAN


Menurut pengakuannya kepada kawan yang sama2 di rumah sakit Ibu ini bernama TASEM asal Karawang tapi tidak jelas alamatnya, begitu juga diberanmgkat lewat PPTKIS apa.
Ibu Tasem ditemukan di jalan oleh seorang sopir berkewarganegraBangladesh, kemudian dilaporkan kepada majikan Banggali tersebut lalu oleh majikanya di bawa ke sebuah rumah sakit di Doha, Qatar.
Ibu Tasem telah bekerja di majikanya selama 14 bulan tidak digaji, tidak boleh berkomunikasi dengan keluarganya malah disiksa bagian, punggung, tangan dan kepala.
Menurut laporan kawan kini kasus Bu Tasem sudah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar.
Semoga cepat ditangani kasusnya oleh KBRI dan majikanya dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Sumber :
Rohiman Noerhakim, Doha Qatar diposting di Group TKI Arab Saudi

Wednesday, January 29, 2014

Bayi Kembar Siam Banyuwangi Dipisahkan Februari


REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bayi kembar siam dempet dada dan perut berumur dua tahun asal Rogo Jampi, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, bernama Rahma dan Nurul akan menjalani operasi pemisahan di RSUD dr. Soetomo pada pertengahan Februari.
Ketua Tim Dokter Bayi Kembar Siam RSUD dr. Soetomo Surabaya, dr Agus Haryanto, Rabu, mengatakan sebelum bayi kembar siam dempet dada dan perut itu dipisahkan akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di antaranya katerisasi jantung khususnya pada jantung bayi yang menderita kelainan. "Pemeriksaan jantung ini untuk mengetahui secara detail dan akurat kondisi jantung si bayi," katanya.
Menurut dia, usia satu tahun menjadi usia yang optimal untuk dilakukan operasi pemisahan pada bayi kembar siam yang hanya terjadi pada 1 banding 5 juta kelahiran di dunia ini.
Agus menjelaskan pada rekam medik awal, diketahui bahwa sepasang bayi kembar siam ini memiliki beberapa kelainan seperti halnya pada Nurul yang menderita kelainan pada matanya sehingga membuat bayi ini menderita kebutaan seumur hidup. "Sedangkan Rahma mengalami kelainan pada jantungnya," katanya.
Rencananya, dalam operasi pemisahan nanti tim dokter akan melibatkan 50 orang dokter dan 50 orang perawat.
Red:Yudha Manggala P Putra

Sumber

Penyebab Kematian M Tahir TKI Asal Sumbawa NTB Simpang Siur


REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Informasi penyebab kematian M Tahir (43), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Ai Beta, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwis, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, di Malaysia, hingga kini masih simpang siur.
Ardian, juru bicara keluarga M Tahir, yang ditemui di Desa Kerato, Rabu, mengakui jika menerima dua informasi penyebab kematian korban.
Informasi pertama, diterima dari seorang TKI yang tinggal bertetangga mess dengan korban. TKI yang diduga asal Pulau Lombok itu memberitahukan, korban meninggal dunia karena tenggelam saat pergi menjaring ikan di laut setelah kapal yang ditumpanginya terbalik. Sedang informasi kedua berasal dari seorang TKI yang mengaku sebagai teman dekat korban, dan saat ini kebetulan memegang handphone milik M Tahir.
"TKI yang mengaku teman dekat M Tahir mengatakan, korban meninggal dunia karena terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter saat memasang instalasi listrik di sebuah bangunan," ujar dia.
Tubuh dan kepala M Tahir terhempas di bibir kolam, lalu jatuh ke dalam kolam. "Inilah barangkali yang akhirnya menjadi ramai dikabarkan kalau M Tahir meninggal karena tenggelam," kata Ardian yang didampingi istri korban Ainun dan dua anaknya, yakni Nining dan Leni Kusnaini.
Terkait kesimpangsiuran informasi ini, lanjut Ardian, memunculkan kecurigaan keluarga yang menilai ada kejanggalan dari kematiannya korban. Meski demikian, Ardian tidak ingin berspekulasi karena masih fokus memikirkan kepulangan jenazah korban. "Yang kami inginkan sekarang bagaimana jenazah saudara kami ini cepat dipulangkan," katanya.
Red:Yudha Manggala P Putra
Sumber:
ANTARANEWS

89 TKI Jadi Sarjana di Hongkong



HONGKONG, KOMPAS.COM — Kabar baik tentang nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) datang dari Hongkong. Sebanyak 89 orang TKI di Hongkong diwisuda pada Minggu (26/1/2014) setelah menyelesaikan studi mereka di Saint Mary’s University, sebuah universitas swasta dari Filipina yang buka cabang di Hongkong. Demikian ditulis Dian Kelana dalam blog-nya di Kompasiana hari Selasa ini. Dian Kelana mengaku telah mengadakan pembicaraan jarak jauh dengan Suprapti dan Nissa Mariyana, dua dari 89 wisudawan itu yang sebelumnya hanya tamat SMA dan SMK. Keberhasilan mereka tidak lepas dari peran majikannya yang mendukung keduanya mendapat pendidikan lanjutan. Majikan Suprapti bahkan terpilih sebagai "The Best Boss" bersama empat majikan lainnya, dalam pemilihan The Best Boss atau majikan terbaik yang diadakan Mandiri Sahabatku & Universitas Ciputra Cabang Hongkong pada 20 Januari. Nasib Suprapti dan Nissa Mariyana kontras dengan yang dialami sejumlah TKI lain, seperti Erwiana Sulistyaningsih, yang justru disiksa majikannya sendiri. Erwiana (23 tahun) asal Sragen, Jawa Tengah, harus pulang dari Hongkong dengan kondisi luka parah akibat siksaan yang dilakukan majikannya. Kasusnya itu telah memicu aksi unjuk rasa ribuan pekerja migran di Hongkong pada 16 Januari. Suprapti, seperti ditulis Dian Kelana, mengatakan bahwa dia bercita-cita ingin jadi guru ketika pulang ke Tanah Air nanti. Tetapi, keinginan utamanya saat ini adalah fokus pada rencana mendirikan rumah baca. Berbeda dengan Suprapti yang asal Purwekerto, Jawa Tengah, Nissa Mariyana ingin beternak kambing dan ayam. Saat ini usaha tersebut sudah berjalan, tetapi dikelola kedua orangtuanya di Desa Bibrik, Madiun, Jawa Timur. Suprapti dan Nissa lulus dengan gelar BSEM atau Bachelor of Science in Entrepreneurial Management. Mereka akan mendapat gelar kedua dari Universitas Adhi Niaga, Jakarta, yang buka cabang di Hongkong. Mereka telah mengambil double degree, dua program studi berbeda di universitas berbeda pada periode yang sama. Keduanya tinggal menyelesaikan masa kuliah satu semester lagi. Bila tuntas, Suprati dan Nissa akan pulang dengan dua gelar sarjana, yaitu sarjana ekonomi dan sarjana entrepreneur. (Kisah lengkap tentang mereka baca di Buruh Migran Hongkong) Editor: Egidius Patnistik Sumber:
Kompasiana

Tuesday, January 28, 2014

Muhaimin BersyukurHiu Bersaudara Divonis Bebas


JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan bersyukur atas putusan pengadilan Malaysia yang memberikan vonis bebas murni kepada dua tenaga kerja Indonesia, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu.
"Kami bersyukur Hiu bersaudara ini bebas dari ancaman hukuman mati. Pemerintah akan terus memperjuangkan dengan berbagai upaya secara seoptimal mungkin untuk menyelamatkan semua WNI dan TKI dari ancaman hukuman mati di semua negara penempatan," kata Muhaimin melalui keterangan Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta seperti dikutip dariAntara, Selasa (28/1/2014).
Dua bersaudara asal Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, tersebut awalnya terancam hukuman mati setelah didakwa membunuh pencuri yang memasuki kedai arena permainan Play Station milik majikannya Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia, 2009.
Sidang banding yang dilaksanakan Selasa (28/1) pukul 09.00 waktu setempat di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia menyatakan Hiu bersaudara bebas murni dari hukuman mati. Putusan itu diketahui berdasarkan laporan Atase Tenaga Kerja (Atnaker) KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menindaklanjuti keputusan sidang tersebut, Muhaimin mengatakan, dalam waktu dekat KBRI akan membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memulangkan kedua bersaudara tersebut dengan biaya pemerintah.
"Diharapkan pada saat hari raya Imlek Hiu bersaudara bisa merayakan bersama keluarganya di Kalbar," ujar Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, vonis bebasnya Hiu bersaudara itu merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara banyak pihak termasuk KBRI Malaysia yang menyediakan pengacara untuk Hiu bersaudara dari Gooi & Azura.
Muhaimin menambahkan, pemerintah Indonesia telah melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada dua TKI tersebut melalui penyediaan pengacara khusus sampai tingkat banding dan kasasi untuk membebaskan keduanya.
"Pemerintah secara maksimal berusaha memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada semua TKI yang terlibat masalah hukum di negara-negara penempatan. Terutama TKI yang terancam hukuman mati," tutur Muhaimin.
Untuk kasus Hiu bersaudara, Muhaimin mengklaim pemerintah telah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan secara maksimal.
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu bekerja di sebuah kedai arena permainan Play Station milik Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia sejak 2009 dengan visa pelancong untuk bekerja.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksinya di mes perusahaan tempatnya bekerja di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Pencuri tersebut, warga negara Malaysia bernama Kharti Raja akhirnya ditangkap oleh Frans, namun kemudian pencuri itu pingsan dan meninggal dunia di lokasi.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Malaysia mendapati pencuri tersebut memiliki narkoba di saku celananya dan visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal akibat "over dosis" narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry serta seorang rekan kerja mereka berkewarganegaraan Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012 dengan putusan ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan diputuskan bebas dari semua tuntutan.
Namun, persidangan selanjutnya menghasilkan vonis yang berbeda hingga akhirnya vonis sidang banding kembali membebaskan kedua bersaudara tersebut.
Editor: Sandro Gatra
Sumber:
nasional.kompas.com/read/2014/01/28/1749038/Muhaimin.Bersyukur.Hiu.Bersaudara.Divonis.Bebas

Polisi Dubai Lambat Menangani Kasus Kekerasan TKI


Farida Aini (kanan), setelah mengikuti kegiatan pertemuan sesama pekerja Indonesia di Dubai

Ketika bekerja pada majikan pertama, saya pernah bersengketa hukum karena istri majikan melakukan kekerasan dengan memukul tangan saya hingga lebam. Saya tak paham dengan motif istri majikan yang memicu ia berbuat demikian. Bagaimanapun dan di negara manapun tindakan kekerasan tidak diperbolehkan. Selang dua hari usai pemukulan, saya memutuskan untuk melapor kepada otoritas polisi Dubai.
Pelaporan tersebut lantaran majikan tidak menepati janji, bahwa saya akan dipekerjakan di kantor bukan di rumah. Majikan juga mengungkapkan jika saya ingin pulang ke Indonesia, biaya kepulangan harus ditanggung diri saya sendiri. Tentu hal tersebut tak sesuai kontrak kerja. Di dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja dilakukan pihak pertama, maka majikan harus menanggung tiket kepulangan dan gaji penuh pada bulan itu.
Di kantor polisi saya dipertemukan dengan superintendent, beliau bersedia menerima laporan tetapi untuk membuat laporan saya diharuskan untuk pergi visum di Dubai Hospital. Dua jam menunggu, petugas rumah sakit memberi tahu bahwa saya harus visum di Albaraha Hospital yang letaknya berhadapan karena hanya ada satu polisi di dua rumah sakit tersebut. Di Albahara Hospital saya melakukan visum tanpa dipungut biaya dan selang satu jam kemudian hasil visum keluar.
Saya kembali ke kantor polisi Muraqqabat, namun sayangnya petugas telah ganti dan saya harus kembali esok harinya. Petugas sempat mengecek paspor saya dan ternyata ada laporan dari majikan jika saya melarikan diri atau tamim. Polisi sebenarnya akan menahan buruh migran yang dilaporkan melarikan diri. Tetapi dalam kasus ini berbeda, saya melapor terlebih dahulu sebelum majikan melapor. Jadi saya bebas meninggalkan kantor polisi tanpa ditahan.
Esoknya saya kembali ke kantor polisi dan petugas polisi yang sedang berjaga menyuruh saya untuk kembali ke rumah sakit Albaraha guna menerjemahkan hasil visum dalam bahasa Arab. Ketika saya kembali ke kantor polisi sore hari, petugas sempat kaget melihat kedatangan saya lagi. Dengan agak marah polisi bertanya apa yang saya mau, apakah dipulangkan ke Indonesia, atau mendaftarkan kasus saya. Polisi kemudian berinisiatif untuk memanggil majikan memberitahukan bahwa saya berada di kantor polisi dan hendak melaporkan istri majikan.
Majikan tentu saja menghindar dan mengaku sedang pergi ke luar kota. Namun polisi tetap menyuruh majikan untuk datang paling lambat dalam kurun waktu satu jam. Maka satu jam kemudian majikan datang bersama istri dan dua anaknya, mereka memutar balikkan fakta dan kejadian sebenarnya di depan polisi.
Polisi Dubai sempat memihak mereka dan menawarkan pada saya, jika ingin pulang tiket pesawat akan dibayar tetapi gaji hanya dibayar setengahnya. Tetapi saya menolaknya. Saya lantas menunjukkan kontrak kerja dan menyebutkan bahwa kewajiban majikan adalah membayar gaji penuh dan tiket pesawat. Polisi sempat tak mau melihat kontrak kerja dan malah menanyakan kesiapan saya menerima majikan baru.
Setengah jam kemudian polisi bertanya apakah saya tetap ingin mendaftarkan kasus istri majikan. Saya tetap bersikukuh untuk mendaftarkan. Polisi menghubungi majikan dan mengatakan membutuhkan kehadiran istri dan paspornya untuk melengkapi laporan. Majikan dan istrinya datang dengan wajah marah, polisi menahan paspornya, dengan demikian ia tak bisa meninggalkan Uni Emirat Arab. Laporan baru selesai dibuat polisi pada pukul 02.30 dini hari dan polisi memberikan sepucuk surat untuk kemudian saya bawa ke markas Criminal Investigation Department (CID) Dubai membuat visum yang dikeluarkan CID. Butuh dua hari yang melelahkan untuk meyakinkan kepolisian Dubai bahwa saya mendapat kekerasan dari majikan!
Sumber
buruhmigran.or.id/2014/01/28/polisi-dubai-lambat-menangani-kasus-kekerasan-tki/

Penyiksaan TKI Kokom di Saudi Sulit Diproses



Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah mengatakan sulit untuk memproses hukum majikan yang diduga menyiksa tenaga kerja Indonesia, Kokom Binti Bama, di Arab Saudi karena kurangnya data dan tidak adanya dokumen resmi.
“Kita sulit memproses hukum, karena dia tidak tahu majikannya di mana, karena Kokom ini kerjanya pindah-pindah dan kerja bebas. Statusnya memang ilegal setelah kabur dari majikan pertama,” kata Konsul Pelayanan Warga di KJRI Jeddah, Sunarko, ketika dihubungi Wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.
Seperti diketahui, Kokom Binti Bama, 35, ditemukan sekitar tiga bulan lalu dan dibawa ke KJRI Jeddah setelah mengalami penyiksaan saat bekerja.
Dia sempat lari dari majikan pertama karena gajinya tak dibayar selama lebih dari satu tahun. Setelah bekerja di tempat lain secara ilegal, dia mengalami penyiksaan dengan sejumlah memar di wajah dan sekujur tubuh.
Kondisi Kokom ketika ditemukan cukup parah. “Kaki kanan kurang berfungsi dengan baik, penglihatannya agak kabur, dan kupingnya juga digunting,” kata sejumlah aktivis Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia.
“Perlu dipertanyakan”
Menurut Sunarko, keadaan Kokom yang kini tinggal di tempat penampungan KJRI sudah membaik.
Pihaknya kini sedang memperjuangkan hak-hak berupa gaji pada majikan yang pertama.
“Yang bisa kita upayakan kita menuntut gaji majikan pertama, karena status kerjanya resmi selama satu tahun. Ini sedang kita urus hak-haknya. Tetapi majikan pertama ini tidak melakukan penyiksaan, Kokom kabur saja karena tidak dibayar,” kata Sunarko.
Namun Aktivis Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia, Abdul Hadi, mengatakan penanganan kasus penyiksaan TKI di Arab Saudi oleh pemerintah RI kurang bertanggung jawab dan kurang manusiawi.
“Kasus Klik seperti [Erwiana] di Hong Kong, sebetulnya di sini lebih banyak, tetapi penanganannya perlu dipertanyakan,” katanya
Sumber
http://m.poskotanews.com/2014/01/28/penyiksaan-tki-kokom-di-saudi-sulit-diproses/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Rieke PDIP Desak SBY Tegas Tangani Penganiayaan TKI


Rieke Diah Pitaloka (Liputan 6.com/Andrian M. Tunay)

Liputan6.com, Jakarta: Kasus yang menimpa salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Erwiana, terbukti tidak dapat selesai begitu saja dengan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada korban dan keluarganya, ataupun mengunggah foto ke media sosial.
Terkait kasus ini, Anggota komisi XI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden SBY untuk melakukan langkah konkret dalam menuntaskan kasus kekerasan yang dialami TKW Indonesia.
"Kali ini, lakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh kepala pemerintah. Instruksikan tegas kepada pembantu-pembantu bapak. Bersikaplah sebagai panglima penyelamat rakyat, sekaligus menjaga harga diri bangsa," cetus politisi PDIP itu di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Kasus kekerasan terhadap TKW yang terjadi, bukan saja hanya menimpa Erwiana. Seorang TKW di Taiwan, Sihatul Alfiah (27 tahun) baru-baru ini mendapat perlakuan keji dari majikannya, Hung Den Jin. Selain mempekerjakan korban di luar kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani, yaitu merawat orangtua, Sihatul justru dipekerjakan sebagai pemerah dan pembersih kandang sapi di Liouying, distrik Taiwan.
Jam kerjanya pun di luar konteks manusiawi. Dari pukul 03.30 hingga 10.00 pagi ia sudah bekerja dan mulai bekerja lagi pada pukul 15.00 - 22.00 malam. Selain itu, ia pun harus tidur di dekat kandang sapi.
Karena tidak tahan dengan perlakuan majikannya, ia memberanikan diri untuk mengadu ke PT Sinergi Binakarya, Malang, yaitu jalur legal yang menyalurkan dirinya bekerja di Taiwan. Pihak agen akhirnya mendatangi rumah Den Ji. Namun, Sihatul bukannya terbantu, ia malah mendapatkan siksaan yang semakin parah.
21 September 2013, Sihatul dipukul dengan benda tumpul di bagian belakang. Ia langsung tak sadarkan diri dan mengalami koma selama 1 bulan di rumah sakit. Sekarang, Sihatul telah bangun dari koma dengan ditopang peralatan medis. Ironisnya Sihatul bukannya dibawa ke rumah sakit, melainkan panti jompo. (Tya/Mut)
Sumber
Rieke PDIP Desak SBY Tegas Tangani Penganiayaan TKI

Kasus TKI Erwiana, Pemerintah Dinilai Tidak Tegas



KBRN, Jakarta : Proses hukum atas kasus Erwiana Sulistyaningsih, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kekerasan majikannya di Hongkong, masih bergulir. Majikan Erwiana yang bernama Law Wan akan menjalani sidang dan menjadi tahanan kota.
“Majikan tidak ditahan melainkan hanya tahanan kota karena membayar uang jaminan senilai Rp 1,5 milyar,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Selasa (28/1/2014).
Kendati proses hukum masih berjalan, namun Anis Hidayah menangkap kesan pemerintah tidak bertindak tegas dalam menangani kasus Erwiana. Anis mencontohkan, selain majikannya sudah dijerat hukum, Hongkong juga telah mencoret agen tenaga kerja yang mendatangkan Erwiana. Namun, oleh Pemerintah Indonesia, perusahaan pengirim tenaga kerja tersebut tidak ditindak tegas.
“Tetapi perusahaan yang mengirim dari Indonesia tidak diapa-apakan. Bagaimana menginvestigasi, mulai keberangatannya,trainingdan dokumen. Bagi Pemerintah Indonesia, Erwiana pulang dan hukum di Hongkong bekerja, berarti sudah selesai. Persis, pemerintah tidak melakukan apa-apa,” kata Anis Hidayah.
Padahal, dalam kasus Erwiana ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu proses hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai TKI yang dilindungi negara, seperti asuransi, gaji, perawatan medis dan pemulihan psikologis.
Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dia bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5, Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong.
Erwiana menjadi TKI atas agen jasa tenaga kerja PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada 15 Mei 2013. Erwiana kembali ke Tanah Air pada Kamis (9/1/2014) dalam kondisi sakit. Setelah tiba di rumahnya, dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Anis yang sempat membesuk Erwiana, menceritakan kondisi Erwiana yang memprihatinkan.
“Erwiana masih pusing-pusing intensif akibat pukulan bertubi-tubi. Ada masalah di otak. Dia sedang belajar berjalan. Yang paling serius adalah masalah gizi buruk yang luar biasa. Bekerja selama tujuh bulan, makan tidak layak. Hanya sepotong roti. Berangkat berat badan Erwiana 50 Kg, pas pulang turun 25 Kg,” ungkapnya. (Sgd/HF)
Sumber
KBRN, Jakarta

Mau Menjadi TKI di Hongkong, Harus Bayar Rp 35 Juta


KBRN, Jakarta : Hongkong disebut-sebut sebagai negara tujuan pengiriman tenaga kerja yang paling menarik, selain karena gaji menggiurkan juga kebebasan yang diterima oleh tenaga kerja asing. Berita-berita miring tentang kekerasan terhadap tenaga kerja di Hongkong jarang terdengar. Namun, anggapan itu terpatahkan dengan kasus kekerasan yang menimpa Erwiana Sulistyaningsih.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menampik, jika menyebut Hongkong sebagai surganya untuk TKI. Namun diakui, Hongkong berbeda dengan negara lain tujuan pengiriman TKI, misal secara hukum Hongkong mengakui hak buruh seperti libur dan kebebasan berorganisasi. Tidak heran jika TKI khususnya, tenaga kerja wanita (TKW), memiliki organisasi diluar pekerjaan sehari-hari.
“Namun bukan berarti tidak ada masalah,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Selasa (28/1/2014).
Hongkong juga tercatat sebagai negara tujuan pengiriman TKI dengancostyang paling besar. Bayangkan untuk biaya penempatan, satu orang calon TKI dikenakan biaya Rp 35 juta. Biasanya dipotong gaji selama tujuh bulan.
Ia menambahkan, waktu tujuh bulan setelah penempatan merupakan masa yang paling rawan.
“Masa tujuh bulan adalah paling rentan. Dia harus tetap bekerja dalam kondisi apapun. Kalau tidak bisa bekerja maka dia harus membayar,” imbuhnya.
Migrant Care mendorong DPR menuntaskan revisi UU TKI dengan mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan yang ada dalam konvensi PBB tentang hak-hak buruh, Konvensi Cedaw, Konvensi ILO 189 tentang PRT, dan 8 konvensi pokok ILO.
Saat kasus Erwiana mencuat pada Januari tahun ini, secara bersamaan kasus TKW Sehatul Alfiyah asal Banyuwangi di Taiwan. mencuat. Sehatul adalah korban dari majikannya.
“Revisi UU sudah dibahas tiga tahun lalu. Indonesia harus memperbaiki kesepakatan negara bilateral negara tujuan,” tegasnya.(Sgd/HF)
Sumber
KBRN JAKARTA

Tahun 2013, 11 TKI Asal Sampang Tewas di Malaysia


KBRN Sampang : Dinsosnakertrans Sampang mencatat selama tahun 2013 ada 11 TKI asal Sampang yang meninggal dunia di Malaysia.
Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Teguh Waluyo, menerangkan, sebelas TKI yang meninggal dunia tersebut rata-rata karena kecelakaan kerja, yang berasal dari wilayah utara seperti Kecamatan Tambelangan, Sokobenah serta Karang Penang dan berstatus ilegal.
"Ada yang terjatuh dari bangunan, ada yang karena kecelakaan lalu lintas, dan kami katakan mereka melalui jalur ilegal karena hanya menggunakan visa visa kunjungan," ucapnya, Selasa (28/01/2014).
Menurut Teguh, meskipun berstatus ilegal, ahli waris dari TKI yang meninggal dunia itu akan tetap menerima bantuan dana dari Malaysia, dimana saat ini sudah ada 4 ahli waris yang sudah diurus sedang lainnya masih dalam proses. (Iswantoro/DS)
Sumber
Tahun 2013, 11 TKI Asal Sampang Tewas di Malaysia
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung