HONGKONG, KOMPAS.com — Pengadilan
banding Hongkong, Senin (25/3/2013), menetapkan, pembantu rumah tangga
asing tidak boleh mengajukan izin tinggal permanen.
Kasus yang telah berjalan selama dua tahun itu berpusat pada
Evangeline Banao Vallejos, pekerja domestik dari Filipina yang telah
bekerja di Hongkong selama 17 tahun. Para pembantu rumah tangga menyatakan, penolakan izin tinggal bagi mereka merupakan tindakan yang tidak konstitusional.
Di Hongkong, saat ini terdapat sekitar 300.000 pembantu rumah tangga, sebagian besar dari Filipina dan Indonesia.
"Pembantu rumah tangga asing diwajibkan kembali ke negara asal mereka pada akhir kontrak dan telah diberitahu dari awal bahwa masuknya mereka (ke Hongkong) bukan untuk tujuan tinggal," demikian pernyataan keputusan Pengadilan Banding.
"Nona Vallejos, tidak dapat berkata apapun, tetapi tetap tenang," kata kuasa hukumnya, Mark Daly.
"Kami menghargai keputusan, tapi kami tidak setuju," tambah Daly.
"(Keputusan) itu bukan cermin dari nilai-nilai yang harus kita ajarkan kepada generasi muda dan masyarakat," kata Daly.
Vallejos mengajukan banding bersama Daniel Domingo, pembantu rumah tangga asal Filipina lain yang telah bekerja di Hongkong selama 28 tahun.
Masalah izin tinggal merupakan isu sensitif di Hongkong. Para pegiat menyatakan, tidak memberikan izin tinggal kepada para pekerja domestik adalah tindakan diskriminasi.
Eman Villanueva, juru bicara badan Asian Migrant, mengatakan, keputusan itu merupakan "perlakukan tidak adil terhadap pembantu rumah tangga asing di Hongkong."
Sumber :
Editor :
Ervan Hardoko