http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, March 15, 2013

Peluang TKI Jadi Bahasan di Forum HIPMI


(Berita Daerah - Nasional) Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan lima isu strategis yang mendunia saat ini yakni demokratisasi, penegakan hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembangunan manusia, dan migrasi manusia. Jumhur menyatakan hal itu pada diskusi soal potensi dan peluang pasar tenaga kerja terlatih di mancanegara oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta. Khusus isu migrasi manusia di tingkat global, katanya, tak bisa dihindari dan perlu diatur sedemikian rupa sehingga berbagai persoalan seperti perdagangan manusia (human trafficking) atau penyelundupan manusia (human smuggling) dapat diatasi. "Migrasi manusia ini tanpa manajemen yang benar, tanpa intervensi dari negara yang cukup baik, mustahil tidak berdekatan dengan perdagangan manusia," katanya. Dunia, katanya, sedang membicarakan bagaimana manajemen migrasi manusia, yang saat ini jumlahnya sudah 250 juta orang, 3-4 persen penduduk di dunia adalah imigran, yang kecenderungannya akan meningkat terus. Termasuk dalam migrasi manusia ini menyangkut bidang ketenagakerjaan di luar negeri dan Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak menempatkan tenaga kerjanya di luar negeri, katanya. Kepala BNP2TKI mengaku kebanjiran menerima permintaan negara lain untuk mengirim TKI sektor formal. "Dari berbagai kunjungan ke luar negeri, saya kewalahan menerima permintaan TKI, Saya kira perlu 'nation efforts' (upaya nasional) segenap komponen bangsa agar tenaga kerja kita bisa terserap di luar negeri," katanya. Ia menyebutkan isu utama dalam TKI formal adalah rendahnya informasi pasar kerja, tidak sepadannya kebutuhan dan ketersediaan (link but not match), dan perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industrinya. Kebijakan yang dilakukan, katanya, berdasarkan opsi dari negara penerima (receiver option) adalah "market intelligent" dan "road show" ke berbagai negara potensial, "up skilling, up grading", adjustment training (link, train, and match), diplomasi multilateral dan bilateral, khususnya tentang jenis jabatan pekerjaan (tidak jelasnya definisi independen profesional) dan keimigrasian, bekerja sama dengan "center of excellent" di dalam negeri (universitas, politeknik, sekolah menengah kejuruan, balai latihan kerja dan sebagainya). Sementara dalam manajemen koordinasi penanganan TKI, kata Jumhur, isu utamanya adalah banyaknya lembaga atau organisasi baik itu pemerintah maupun swasta di dalam negeri dan luar negeri yang terlibat sehingga menyulitkan koordinasi. Lalu, banyaknya pemangku kepentingan, bahkan pusat kekuasaan di dalam dan luar negeri, dan beragamnya kepentingan dari sektor swasta di dalam dan luar negeri, kata Jumhur. Kebijakan yang dilakukan adalah membuat "standard operational procedure" (SOP) yang disepakati bersama sehingga mengikat bagi semua pemangku kepentingan dan "power centers", mempercepat arus komunikasi dengan para pemangku kepentingan terutama pemerintah, menjadwalkan secara rutin rapat-rapat koordinasi untuk meraih pelayanan prima bagi para "stakeholders" khususnya calon TKI dan TKI. Jumhur menegaskan, masalah TKI paling banyak melibatkan pemangku kepentingan baik dari instansi pemerintah dan swasta di dalam dan di luar negeri. Intervensi Kepala BNP2TKI mengatakan intervensi pemerintah dalam pelayanan penempatan TKI sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan maupun penyelundupan manusia Penempatan TKI ke luar negeri dengan perdagangan orang itu sangat tipis perbedaannya. "Keduanya sama-sama melakukan tindakan memindahkan orang dari suatu negara ke negara lain. Penempatan TKI dilakukan dengan prosedural dan berdokumen resmi, berikut TKI tersebut telah memiliki kemampuan kerja, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil tes kesehatan. Sedangkan perdagangan orang tidak mengikuti prosedur," Jumhur. Intervensi pemerintah yang dimaksud adalah mempermudah pelayanan dan pemberian jaminan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri. Ia menambahkan bekerja itu merupakan hak setiap individu yang dilindungi UU apalagi setiap terjadi persoalan dalam kesempatan memilih pekerjaan orang dengan mudahnya berdalih pada "human right". Pemerintah mempunyai kewajiban mengarahkan dan memberikan perlindungan kepada setiap warganya yang mau bekerja ke luar negeri agar tidak terjebak pada praktik penyelundupan orang maupun perdagangan orang. Karena itu prosedur migrasi penduduk antarnegara diatur Pemerintah agar prosedural sesuai UU dan peraturan. Dalam diskusi yang dipandu Sekjen Hipmi Alex Yahya Datuk itu, Jumhur menjelaskan TKI itu memiliki dua kategori yaitu TKI informal dan TKI formal. TKI informal adalah mereka yang bekerja pada pengguna (users) perseorangan dan tidak berbadan hukum sedangkan TKI formal bekerja pada pengguna atau perusahaan atau lembaga berbadan hukum. Keberadaan TKI PLRT ini setiap hari harus menghadapi lebih dari satu pengguna jasa yakni suami dan istri, anak, dan orang-orang yang ada di dalam rumah tangga tempat mereka bekerja, mereka bekerja tanpa diatur jam kerja, bahkan boleh dibilang sehari semalam dan tidak mengenal hari libur kerja. Sedangkan TKI formal terikat dengan aturan maupun jam kerja, jika lewat jam kerja dihitung lembur, dan ada hari libur Jumhur mengatakan TKI informal identik dengan mereka yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sekalipun ada juga TKI informal yang bekerja sebagai sopir, penjaga gudang, pekerja kebun, pada pengguna perseorangan namun jumlahnya relatif kecil. Terkait dengan TKI PLRT itu, pemerintah saat ini telah melakukan kebijakan menunda sementara (moratorium) penempatan untuk lima negara yaitu Kuwait, Suriah, Yordania, Arab Saudi, dan Malaysia. "Kebijakan moratorium TKI PLRT pada lima negara sekaligus ini merupakan sejarah dalam pelayanan penempatan TKI yang dilakukan pemerintah karena dahulu belum pernah melakukan moratorium," kata Jumhur. Moratorium TKI PLRT itu perlu dilakukan guna meningkatkan harga diri dan citra bangsa dan negara, agar tidak diremehkan negara-negara lain. Jumhur menyatakan, penempatan TKI PLRT ini terus menerus dikurangi secara bertahap karena keberadaan mereka rentan masalah. Perlakuan pengguna (user) jasa TKI PLRT berbeda jauh dengan TKI semiterampil, terampil, dan profesional. Pola hubungan kerja antara pengguna dengan TKI PLRT subjektif, bekerja 24 jam di dalam rumah pengguna, dan tidak ada undang-undang yang melindungi. Ia menyebutkan di Indonesia saat ini terdapat 10 produk UU terkait perburuhan ditambah lagi dengan 20 peraturan hasil ratifikasi atas berbagai konvensi PBB dan Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organisation/ILO) namun belum ada satu pun dari produk UU atau ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap keberadaan TKI PLRT. "Ke-30 produk UU tersebut berhenti di pintu pagar pengguna jasa TKI PLRT sehingga ketika TKI PLRT menemui masalah, mereka tidak berdaya," kata Jumhur. BNP2TKI mencatat dalam tahun 2012 lalu penempatan TKI informal yang sebagian besar besar bekerja pada sektor PLRT mengalami penurunan sedangkan penempatan TKI formal mengalami peningkatan. Penempatan TKI pada tahun 2012 sebanyak 494.609 orang, TKI informal sebanyak 236.198 orang (48 persen) sedangkan penempatan TKI formal sebanyak 258.411 orang (52 persen). "Pemerintah melalui BNP2TKI secara terus menerus melakukan langkah pengetatan untuk mengurangi penempatan TKI informal itu," kata Jumhur. (et/ET/bd-ant)
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung