http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, March 15, 2013

TKI Dituntut Pahami Hukum Qisos di Arab Saudi


JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya menyoroti permasalahan hukum yang menimpa TKI di Arab Saudi. Menurut Nyoman, penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa di Arab Saudi dan Indonesia jelas berbeda, dan setiap TKI tentu harus mendapat pembekalan berupa pemahaman hukum qisos di Arab Saudi. "Dalam komparasi hukum Indonesia dan Islam, sistem hukum Indonesia itu menganut sistem Eropa Kontinental, dan mereka itu (Saudi) berbasiskan Timur Tengah yang umumnya berbasiskan syariah. Dalam pidana mereka juga punya tiga macam hukum pidana Islam (Jarimah)," ujar Nyoman dalam Rapat Koordinasi Penanganan TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, di Gedung Caraka Loka, Jakarta, Jumat (15/3/2013). Nyoman memaparkan ketiga jarimah itu, yang pertama adalah Jarimah Hudud yang hukumannya sudah ditentukan, tidak boleh diganggu gugat karena itu sudah menjadi hak Allah. Yang kedua adalah Jarimah qisos-diyat, jarimah itu akan membuat terpidana terancam hukuman qisos atau diyat, korban atau walinya bisa meminta dilaksanakannya hukuman qisos, diyat, maupun memaafkannya tanpa diyat. Dalam jarimah qisos ada lima kategori kejahatan yaitu pembunuhan yang disengaja, pembnunuhan serupa sengaja, pembunuhan silap, penganiayaan sengaja dan penganiayaan tak sengaja. Dan yang terakhir merupakan Jarimah Ta'zir. Dalam jarimah ini, hukuman akan diserahkan kepada manusia atas kemaslahatan umum. Nyoman memaparkan, selama ini prosedur hukuman mati di Indonesia jelas masih panjang, namun salah satu hal yang cukup dikhawatirkan adalah bila TKI-TKI di Arab Saudi menganggap pidana dalam kasus pembunuhan di negeri penghasil minyak itu sama yang ada di Indonesia. Nyoman sendiri kurang memahami, apakah para TKI itu benar-benar sudah diberikan bekal berupa pemahaman hukum Arab Saudi atau mereka sendiri sudah paham hukum Islam karena mereka umumnya adalah seorang Muslim. Oleh karena itulah, Nyoman berpendapat, lembaga-lembaga yang menempatkan TKI di luar negeri seharusnya memberikan pengarahan tentang penerapan hukum mati di Arab Saudi. Hal ini semata ditujukan agar para TKI paham konsekuensi-konsekuensi yang timbul akibat kejahatan yang mereka lakukan. Nyoman menyebut program pengarahan-pengarahan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI itu sebagai langkah preventif demi menghindari peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Bersamaan dengan itu, Nyoman turut memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Indonesia yang membebaskan TKI-TKI dari hukuman mati lewat pembayaran diyat. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur yang hadir dalam acara tersebut juga menambahkan, dalam menangani kasus hukum TKI di Arab Saudi, akan ada dua penerjemah yang disediakan. Satu adalah penerjemah dari pengadilan dan satu lagi dari KBRI/KJRI. Pada 2007 juga ada lawyer in house, dan pada 2012 ada retainer lawyer yang disewa pertahun. Kedua pengacara itu merupakan pengacara yang bertugas untuk mengurus kasus hukuman mati WNI. Sementara itu untuk kasus lain seperti halnya masalah pembayaran gaji TKI, pembayaran diyat dan lainnya, akan ada pengacara khusus.
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung