Penghentian Operasional Permanen/Pencabutan Ijin 12 PPTKIS
Penanganan 95 WNI/TKI korban Trafficking in Persons (TIPs) di Bandar Baru Kelang dan Penghentian Operasional Permanen/Pencabutan Ijin 12 PPTKIS
1. Kasus:
a. Pada hari Sabtu, 1 desember 2012, Imigrasi Klang dibawah pimpinan En. Candran Muniady, Wakil ketua imigrasi (penguat kuasa) Pelabuhan Kelang telah berhasil membebaskan 105 pekerja asing, 95 orang diantaranya adalah pekerja asal Indonesia, 6 orang pekerja Filipina dan 4 orang lainnya adalah pekerja Kamboja. Ke 105 orang pekerja tersebut berumur antara 18-35 tahun dan telah ditampung selama 1-6 bulan di kamar berkapasitas masing-masing 20 orang/kamar berada di tingkat 3-4 bangunan agensi pekerjaan (AP) Sentosa Sdn. Bhd. Yang beralamat di No.2A Tingkat 1, Jalan Tiara 2 bandar Baru Klang 12250 Klang Selangor.
b. WNI/TKI tersebut diberangkatkan melalui PPTKIS:
PT Mangun Jaya Perkasa
PT Rosasena Prima Jaya
PT Karya Semesta Perkasa
PT Awan Bina Insani
PT Nurani Indah Perkasa
PT Interindo Mitra Sukses
PT Aula Graha
PT Dafa Putra Jaya
PT Prayogo Prajogo
PT Ansfrida Family
PT Sinar Insani Barokah
PT Sinergi Bina Karya
2. Penanganan Kasus:
a. Aspek Pidana : dilimpahkan ke Bareskrim Polri
b. Aspek Administratif : dilimpahkan ke Kemenakertrans
3. Penanganan dan Pengumpulan bukti melalui:
a. Wawancara langsung dengan 95 WNI/TKI yaitu 89 orang dari NTT, 3 orang dari Jawa Tengah, dan 3 orang dari Jawa Timur
b. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi soal ini dengan Atnaker, KBRI, dan KJRI
c. Pemeriksaan dan Pemanggilan terhadap para PPTKIS berikut ini:
PT Mangun Jaya Perkasa, Rawamangun, Jakarta
PT Rosasena Prima Jaya, Kupang, NTT
PT Karya Semesta Perkasa, Kediri, Jawa Timur
PT Nurani Indah Perkasa, Jakarta
PT Awan Bina Insani
PT Interindo Mitra Sukses, Surabaya, Jawa Timur
PT Aula Graha, Kramat Jakarta
PT Dafa Putra Jaya, Semarang, Jawa Tengah
PT Prayogo Prajogo, Surabaya, Jawa Timur
PT Ansfrida Family, Kebon Pala, Jakarta
PT Sinar Insani Barokah, Jakarta Timur
PT Sinergi Bina Karya, Surabaya, Jawa Timur
4. Keputusan: PENCABUTAN ke-12 PPTKIS tersebut
5. Sebelumnya juga sudah dihentikan secara permanen operasional 12 BLK-LN