http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, May 18, 2013

HAPUS KTKLN & CABUT UU PPTKILN


Assalamu alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Bersama ini disampaikan bahwa pada hari Kamis, 25April 2013 kami yakni saya Abdul Rahim Sitorus bersama Mas Fathullah aliasLamuk (Infes PSD BM Yogyakarta), Mas Irsyadul Ibad  (Infes PSD BM Yogyakarta), Mbak Retno Dewi(Ketua ATKI Indonesia), Mas Hari (Kordinator Divisi Advokasi SBMI) dan MasJamaluddin (Kordinator For Migran Indonesia) telah datang ke Kantor YLBHI(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta.

Kedatangan kami bertujuan meminta bantuan hukumcuma-cuma kepada YLBHI agar mengajukan permohonan hak uji materiil (JudicialReview) ke Mahkamah Konstitusi supaya beberapa pasal, ayat dan bagian dari UUNo. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UUPPTKILN) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidakberlaku alias dicabut.

Ketika itu kami ditemuilangsung oleh Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, SH dan Direktur Advokasi YLBHIBahrain SH, MH beserta dua orang staf YLBHI. Hasil pembicaraan kami denganYLBHI antara lain sepakat akan mengajukan Judicial Review terhadap UU PPTKILN untuk“mencabut” atau “menghapus” aturan hukum tentang KTKLN, Asuransi TKI danpemaksaan memakai jasa komersial Agensi Asing yang merupakan “pasal perbudakan”yang mempermudah atau menghalalkan perdagangan manusia terhadap TKI / BMI diseluruh dunia. Aturan hukum dalam UU PPTKILN yang akan dicabut atau dihapusadalah Pasal 24, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 68, Pasal 100 ayat (2) huruf d danhuruf e, Pasal 103 ayat (1) huruf f dan huruf g, Pasal 104 ayat (1) huruf a danhuruf d; dan Pasal 105 ayat (2); serta Penjelasan Umum Alinea ke – 9. Intinya,kita tuntut “Hapus KTKLN beserta syarat-syarat kewajiban membeli asuransi danpemaksaan pakai jasa  Agensi Asing /PJTKI yang merupakan wujud lepas tanggung jawab negara untuk melindungi TKI /BMI.”

Apabila ada lagi pasal,ayat, bagian dari UU PPTKILN yang mau dicabut, maka kawan2 dipersilakan untukmenambahkannya. Kita diminta agar segera membuat Surat Permohonan secepatnya.Insya Allah akhir Mei 2013 saya sudah dapat merumuskan dalil-dalil hukum untuk membuktikanbahwa aturan tentang KTKLN, Asuransi TKI dan pemaksaan pakai jasa komersialAgensi Asing adalah bertentangan dengan UUD 1945. 

Sehubungan dengan itu, bagi kawan2 BMI dan atauorganisasi / serikat BMI baik di dalam maupun luar negeri yang berminat menjadiPemohon pengajuan Judicial Review (JR) baik sebagai perwakilan organisasi /serikat BMI ataupun selaku perseorangan diminta menyampaikan data2-nya meliputinama, jabatan / pekerjaan dan almat.

Contoh :
Nama                    : Retno Dewi
Jabatan                 :Ketua Asosiasi Tenaga Kerja IndonesiA (ATKI)
Alamat                  :Jl. .....

Mbak Retno bertindak selaku Pemohon organisasi / serikat BMI dimintamemberikan keterangan tentang Akta Notaris yang dimiliki ATKI dan tujuan ATKIdidirikan sesuai AD / ART ATKI.

Contoh lain :
PEMOHON Serikat Petani Indonesia (SPI) tercatat dalamAkta Notaris Ny. Soetati Mochtar, SH., dengan Nomor Akta: 18 Tanggal 14 April2008. Dalam Pasal 14 angka 5 Akta tersebut tercantum kegiatan-kegiatanorganisasi sebagai berikut untuk ”Melakukan pembelaan bagianggota yang dilanggar hak asasinya sebagai manusia, hak asasinya sebagaipetani dan hak asasinya sebagai warga negara.”
Dalam Anggaran Dasar Pasal 9 SPI bertujuan untukMelakukan advokasi terhadap kasus dan kebijakan yang merugikan anggotanya.


Jika tak punya Akta Notaris, makacukup mencantumkan ketentuan AD / ART yang menerangkan tujuan organisasi /serikat / Aliansi. Contoh, ” Pasal 3 angka 3 AnggaranDasar Aliansi Petani Indonesia” (API) menyebutkanbahwa tujuanAPI adalah “Memperjuangkan perlindungan hukum terhadap ketersediaan saranaproduksi bagi kaum tani.”


Data-data nama-nama Pemohon JudicialReview silakan diemailkan ke rahimsitorus@gmail.com
Perkembangan proses pengajuanJudicial Review selanjutnya, seperti mencari saksi dan bukti akan kita rembukbersama-sama. Terima kasih.

Wasalam. ttd :

http://twitter.com/rahimsitorus
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung