Tersangka MS diamankan di Mapolda Kalbar |
Pontianak
– Jajaran Polda Kalbar meringkus MS, 51, warga Kubu Raya, penampung
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan
Jawa Timur yang berangkat ke Brunei Darussalam, Rabu (15/5) sore.
Sebanyak 12 TKI yang ditampung di rumah MS, terdiri dari tiga perempuan usia di atas 20 tahun dan sembilan laki-laki usianya juga di atas 20 tahun.
“Kita mengetahui ada penampung TKI di Kubu Raya, setelah mendapatkan informasi dari warga. Jajaran Polda langsung mengamankan 12 TKI dan tersangka sendiri,” ujar Kasubdit IV Polda Kalbar AKBP Dra Nowo Winarti MSi melalui Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Jumat (17/5).
Para TKI itu segera dipulangkan ke daerahnya masing-masing. “Kita akan berkoordinasi dulu ke dinas terkait. Mereka itu harus dipulangkan atau bagaimana. Kalau memang mereka bisa mengurus surat-menyurat untuk bisa jadi TKI. Barulah bisa diizinkan berangkat,” tuturnya.
Mukson menjelaskan, TKI ini sudah hampir seminggu ditampung di kediaman MS. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU tentang Perlindungan dan Penetapan TKI nomor 36/2004 dan UU Perdagangan Orang nomor 21/2007. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
MS mengaku melakukan pekerjaan ini sudah hampir dua tahun. “Saya sopir travel yang membawa TKI dari NTB dan Jawa Timur ke Brunei. Rencananya akan dibawa ke Brunei. Sebelum berangkat mereka ditampung dulu di rumah saya,” jelasnya.
MS ditangkap di rumah bersama TKI yang sudah siap berangkat. “Tiba-tiba polisi datang dan langsung mengamankan kami semua,” tuturnya. MS mengatakan, setiap TKI yang diantar ke Malaysia memberinya upah Rp600 ribu. “Mereka langsung saja saya antar ke tempat mereka kerja di Brunei,” ungkapnya. (sul) sumber:equator-news.com/patroli/20130518/tki-penampungnya-diamankan-polisi
Sebanyak 12 TKI yang ditampung di rumah MS, terdiri dari tiga perempuan usia di atas 20 tahun dan sembilan laki-laki usianya juga di atas 20 tahun.
“Kita mengetahui ada penampung TKI di Kubu Raya, setelah mendapatkan informasi dari warga. Jajaran Polda langsung mengamankan 12 TKI dan tersangka sendiri,” ujar Kasubdit IV Polda Kalbar AKBP Dra Nowo Winarti MSi melalui Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Jumat (17/5).
Para TKI itu segera dipulangkan ke daerahnya masing-masing. “Kita akan berkoordinasi dulu ke dinas terkait. Mereka itu harus dipulangkan atau bagaimana. Kalau memang mereka bisa mengurus surat-menyurat untuk bisa jadi TKI. Barulah bisa diizinkan berangkat,” tuturnya.
Mukson menjelaskan, TKI ini sudah hampir seminggu ditampung di kediaman MS. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU tentang Perlindungan dan Penetapan TKI nomor 36/2004 dan UU Perdagangan Orang nomor 21/2007. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
MS mengaku melakukan pekerjaan ini sudah hampir dua tahun. “Saya sopir travel yang membawa TKI dari NTB dan Jawa Timur ke Brunei. Rencananya akan dibawa ke Brunei. Sebelum berangkat mereka ditampung dulu di rumah saya,” jelasnya.
MS ditangkap di rumah bersama TKI yang sudah siap berangkat. “Tiba-tiba polisi datang dan langsung mengamankan kami semua,” tuturnya. MS mengatakan, setiap TKI yang diantar ke Malaysia memberinya upah Rp600 ribu. “Mereka langsung saja saya antar ke tempat mereka kerja di Brunei,” ungkapnya. (sul) sumber:equator-news.com/patroli/20130518/tki-penampungnya-diamankan-polisi