JAKARTA (Pos Kota) – Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang
kekampung halaman secara mandiri harus waspada dan memiliki kesiapan
diri, agar tidak menjadi korban pembiusan dan perampokan.
“Kalau tidak siap pulang mandiri, sebaiknya memanfaatkan angkutan TKI
melalui Balai Pendataan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang,
Banten,” imbau Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
Moh. Jumhur Hidayat, Rabu.
Ia mengungkapkan BPK TKI Selapajang telah berpengalaman memulangkan
TKI lebih 1,5 Juta orang sejak tahun 2007. Pengalaman dan jaminan
keamanan TKI ini sudah berlangsung enam tahun, sejak BNP2TKI melayani
pemulangan TKI yang tiba di tanah air melalui Bandara Soekarno-Hatta
pada Maret 2007,” kata Jumhur.
TKI yang ingin pulang mandiri, lanjutnya, harus bisa menghindari
bujuk rayu orang tidak dikenal saat berada di area bandara. Dan jangan
memanfaatkan jasa taksi gelap yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Diakui, ketidaksiapan para TKI seringkali mengakibatkan kerugian di
perjalanan, bahkan tak sedikit terjadi peristiwa perampokan dengan
pembiusan di samping penganiayaan berat terhadap TKI. Ia mencontohkan,
kasus yang menimpa TKI dari Taiwan Casri Utama Binti Darmanto (30).
“Casri dibius dan dirampok. TKI asal Desa Cikakak Rt 1/Rw 4,
Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah, itu bukan saja menderita kerugian
barang bawaan cukup besar, tapi juga trauma psikis luar biasa,”
ungkapnya.
Dijelaskannya, Sepanjang 2007-2012, jumlah TKI yang tiba di tanah
air mencapai 800-1000 orang per hari melalui BPK TKI. Selanjutnya,
BNP2TKI melakukan pendataan sistem online baik permasalahan/kasus,
maupun mengatur jadwal pemulangan para TKI .
Namun sejak 26 Desember 2012 akibat pemberlakuan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 16/2012 tentang Tata
Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah
Asal, angka pemulangan TKI melewati BPK-TKI Selapajang menurun menjadi
sekitar 300-400 orang per hari.
Jumhur menyebutkan, BPK-TKI di Selapajang memiliki kelengkapan
fasilitas mulai ruang antrian TKI, penyimpanan barang, operator angkutan
TKI, biro perjalanan, layanan kesehatan dan psikologi TKI 24 jam,
tempat tidur transit TKI, perbankan, kantin, warung telekomunikasi, dan
sarana penukaran valuta asing.
(tri/sir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)