http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, October 18, 2013

Perbaiki Sistem Hukum Cegah Perdagangan Orang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai memperbaiki sistem hukum merupakan strategi yang dapat ditempuh untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang baik substansi, struktur, budaya masyarakat, maupun penegakan hukum. "Memerangi perdagangan orang perlu melibatkan multisektor yang komprehensif yang biasanya dimulai dari pengembangan kerangka hukum memadai," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kemkumham Wahiduddin Adam pada diskusi bertajuk "Membangun dan Memperkuat Kolaborasi 'Stakeholder' dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang" di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10). Wahiduddin mengatakan ketentuan mengenai larangan perdagangan orang, terutama anak pada dasarnya telah diatur dalam berbagai aturan perundang undangan, antara lain UU KUHP, UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU Peradilan Anak, UU Kepariwisataan, UU Administrasi Kependudukan, UU Hubungan Luar Negeri, UU Keimigrasian dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang disahkan pada April 2007. Dia menjelaskan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu upaya dalam kriminalisasi atau pembaharuan hukum pidana. "UU ini bisa membawa harapan baru dan tantangan bagi aparatur hukum dan pemerhati terhadap tindak pidana perdagangan orang untuk kembali memperhatikan dan mempelajari unsur-unsur dan sistem perlindungan hukum, terutama bagi saksi korban," katanya. Wahiddudin juga menilai dengan dimulai dari undang-undang, bisa mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara atau semua bentuk eksploitasi yang mungin terjadi. "Sedangkan, dilihat dari ancaman bagi para pelaku atau pihak terkait, ancaman hukumannya sudah sangat menakutkan," katanya. Dia juga berpendapat upaya pencegahan dan penanggulangan hukum harus disesuaikan dengan kasus dan modus dari tindak pidana orang karena bentuk dan modusnya yang beragam. "Karena tidak dapat dilakukan secara umum dan sama rata, namun harus berorientasi pada penyebab yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut," katanya. Wahiduddin menyebutkan ada tiga komponen terkait dan mempengaruhi proses bekerjanya hukum, yakni pembuatan hukum (law making processes), proses penegakan hukum (law implementing processes) dan pemakai hukum (role occupant). "Pembuatan hukum, yakni keberpihakan hukun yang juga ditentukan oleh siapa pembuatnya, penegakan hukum dalam hal ini aparat penegak atau pelaksana hukum yang sangat menentukan terlaksana tidaknya hukum tersebut dan pemakai hukum, yakni masyarakat sendiri, sejauh mana kesadaran hukum masyarakat juga sangat menentukan," katanya. Namun, menurut dia, masih terdapat hambatan dalam mencegah dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, antara lain belum maksimalnya kerja sama dan koordinasi aparat penegak hukum dan perbedaan persepsi dalam implementasinya. "Dalam upaya menanggulangi kasus ini tidaklah mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan kerja sama dan seluruh 'stakeholder' pemangku kepentingan yang ada," katanya. Karena itu, dia mengimbau masyarakat dan keluarga bersama pemerintah wajib mencegah tindak pidana perdagangan orang.
sumber
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung