http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, November 23, 2013

Perkara yang Dihadapi TKI Syamsudin

TEMPO.CO, Jakarta -Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi terpidana seumur hidup di Malaysia, Syamsudin, akan segera menghirup udara bebas. Ia telah menjalani hukuman seumur hidup di negeri jiran.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin menceritakan kepada Tempo, Syamsudin ditangkap pihak berwenang Malaysia pada tahun 1982. Ia didakwa merampok dengan senjata api. Ia didakwa dengan pasal 4 akta senjata api tahun 1971. Pada tanggal 20 Juni 1989, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Syamsudin.
Usahanya banding ternyata tidak membuahkan hasil. Pengadilan kukuh pada vonis penjara seumur hidup. Akhirnya Syamsudin melakukan upaya terakhir yakni memohon pengampunan atau grasi kepada Sultan Johor, tempat ia didakwa melakukan kesalahan.
Sejatinya,permohonan pengampunan Syamsudin telah dikabulkan Sultan Johor sejak awal 2012 lalu. Namun karena dia pernah mencoba melarikan diri pada tahun 1990, hukumannya ditambah 2 tahun.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung